siwah.com

Tag: pidie

  • Tiga Amanah Hasan Tiro untuk Rakyat Aceh

    Sigli- Tiga amanah Teungku Hasan di Tiro sebagai hak rakyat Aceh. Amanah itu meliputi pendidikan, kesehatan, dan rumah. Demikian sebut Calon Gubernur Irwandi Yusuf melakukan konsolidasi dan silaturrahmi dengan Bekas Tentara Negara Aceh (TNA) angkatan dan pejuang GAM angkatan 76 beserta keluarga Alm. Tgk. Hasan Tiro di Pidie, Rabu (22/2).

    Dalam acara yang dihadiri oleh Muhyan Yunan (pasangan cawagub Irwandi) dan sejumlah mantan panglima wilayah GAM di Gedung Olah Raga Pidie serta sekitar 708 orang (berdasarkan absensi).

    Pada acara tersebut perwakilan ulama, GAM angkatan 76, dan keluarga alm.tgk.Hasan Tiro turut memberikan sambutan, Mantan GAM angkatan 76, Tgk.Hanafiah Pasi Lhok mengingatkan apabila terpilih Irwandi haruslah meneruskan program yang berpihak kepada rakyat. Menurut Hanafiah, pendidikan rakyat harus mendapat perhatian khusus untuk ditingkatkan.

    “Kami juga berharap Irwandi dapat meneruskan perjuangan, untuk rakyat Aceh.”

    Dalam sambutannya Irwandi mengajak mantan kombatan untuk terus bersatu dan tidak mau dipecah belah oleh alasan politik.

    “Politik ini hanya sesaat, jangan gara-gara politik kesatuan dan kekompakan kita pecah, apapun pilihan politik yang terpenting mantan kombatan tetap bersatu, kita tetap bersaudara,” ajak Irwandi dalam pernyataan tertulis kepada The Globe Journal, Rabu(22/2).

    Dia juga meminta para mantan kombatan untuk melawan semua intimidasi dan teror yang dilakukan orang-orang yang hendak memecah-belah kekompakan. Mantan kombatan juga harus menjadi pemberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Aceh dalam pilihan politiknya.

    Irwandi menegaskan,dirinya naik kembali sebagai calon pemimpin Aceh bukan karena keinginannya, tapi karena keadaan dan atas dukungan mantan panglima wilayah dan mantan kombatan GAM. “Dari tahun 2006 saya juga tidak berambisi jadi Gubernur, namun karena izin Allah dan keadaan yang mengatarkan saya jadi pemimpin di Aceh.”

    Menurut Irwandi, kalau kedepan terpilih lagi, maka akan melanjutkan program-program yang sudah berjalan seperti selain akan memberlakukan pendidikan gratis sampai tingkat SMA, dan juga akan membuat program stimulus perbaikan ekonomi bagi masyarakat

    miskin malalui program gratis abonemen listrik 2 amper bagi mas????arakat miskin.[003]

    Source : The Globe Journal

  • KIP Aceh Cadangkan Rp17 Milyar Untuk Pidie

    Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh anggarkan cadangan dana Rp17 miliar untuk KIP Pidie, apabila pemilihan gubernur tidak bisa digelar serentak dengan pilkada bupati di kabupaten itu.

    “Ini untuk jaga-jaga apabila pilkada Bupati Pidie ditunda, sehingga tidak ikut menunda pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh,” kata Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has di Banda Aceh, Rabu (21/12).

    KIP Aceh menjadwalkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie serta pilkada di 16 kabupaten/kota lainnya di Aceh pada 16 Februari 2012.

    Namun karena terhambatnya pencairan dana pilkada dari Pemerintah Kabupaten Pidie, KIP setempat mengusulkan penundaan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten itu.

    Menurut Djasmi, pilkada gubernur sepenuhnya dibiayai oleh APBA. Sedangkan anggaran pilkada bupati didanai oleh APBK masing-masing kabupaten/kota.
    “Karena di Kabupaten Pidie juga menggelar pemilihan kepala daerah bersamaan dengan pilkada gubernur, pembiayaan kedua pilkada tersebut dibiayai oleh ABPA dan APBK,” kata dia.

    Ia mengatakan, APBA menanggung 60 persen dan APBK sebesar 40 persen. Namun yang ditanggung APBA tersebut hanya untuk lima item, seperti honor petugas, verifikasi bakal calon perseorangan, dan kegiatan lainnya.

    “Tetapi karena ada usulan penundaan pilkada bupati oleh KIP Pidie, dengan sendirinya KIP Aceh terpaksa membiayai 100 persen penyelenggaraan pemilihan gubernur di kabupaten itu,” ujarnya.

    “Ini masih ancang-ancang karena keputusan resmi penundaan pilkada Bupati Pidie tersebut belum ada. Dana cadangan untuk KIP Pidie ini diambil dari alokasi pilkada gubernur putaran kedua,” katanya.

    Ia mengatakan, penggunaan dana putaran kedua tersebut harus melalui peraturan gubernur. Rancangan peraturan gubernur sudah disiapkan, sehingga ketika keputusan resmi penundaan pilkada Pidie dikeluarkan, dana pemilihan gubernur di kabupaten itu bisa langsung dicairkan.

    “Peraturan gubernur belum dikeluarkan karena belum tentu usulan penundaan pilkada Pidie diterima. Namun semua kemungkinan sudah dipersiapkan sebagai langkap antisipasi,” kata Djasmi Has. T.KR.HSA.[Antara]

    Source : Acehcorner.com

  • Tak Akui Panwas, DPRK Puji Bupati Pidie

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bupati Pidie Mirza Ismail menyatakan tidak mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikapnya ini mendapat dukungan dari DPRK Pidie.

    Bupati Mirza mengaku tidak tahu-menahu dengan keberadaan Panitia Pengawas di kabupaten yang dipimpinnya.

    “Baru dua hari lalu Panwaslu Pidie melayangkan surat kepada saya meminta kantor sekretariat. Tapi, sebelumnya mereka tidak pernah memberitahukan kepada saya keberadaan panwas. Ibaratnya, panwas itu seperti jamur di musim hujan yang muncul secara tiba-tiba,” kata Mirza seperti dikutip Serambi Indonesia, Kamis (13/10).

    Sikap Mirza ini mendapat dukungan dari jajaran legislatif. Anggota DPRK Pidie Suadi Sulaiman mengatakan, langkap yang diambil bupati sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.

    “DPRK Pidie memberikan apresiasi yang sangat besar kepada bupati dalam mengambil sikap tersebut,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10).

    Komisi A DPRK Pidie melalui Surat Nomor 002/Komisi-A/VII/2011 tertanggal 11 Juli menyurati ketua Dewan untuk meminta bupati Pidie tidak mencairkan dana bagi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten itu.

    “Pilkada Aceh tidak mempunyai legalitas dan legitimasi,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10). “Karena itu, penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah tindak pidana, begitu juga dengan tidak mengakui adanya Panwas.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemkab Pidie Setujui Pencairan Anggaran Pilkada

    Sigli, (Analisa). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie kembali mengaktifkan tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah Pemkab Pidie mengabulkan pencairan dana sharing Pilkada dari Provinsi senilai Rp2 miliar pada Senin (12/9). Sebelumnya KIP sempat me-non aktifkan sejumlah petugas PPK dan PPS di daerah itu karena tak dicairkannya upah kerja mereka.
    Dari hasil pertemuan KIP dengan Bupati, disepakati anggaran sharing Pilkada sebesar Rp2 miliar akan digunakan sebagai biaya operasional tahapan Pilkada dan membayar dua bulan honor PPK dan satu bulan honor PPS.

    Pertemuan tersebut terjadi setelah KIP setempat mengancam me-non-aktifkan sejumlah pekerja Pilkada di daerah itu dan akhirnya disetujui pencairan honorer bagi sejumlah PPK dan PPS.

    Ketua KIP Pidie Juanidi Ahmad, S.Ag kepada wartawan menyebutkan, dengan disetujuinya pencairan anggaran tersebut, maka tahapan Pilkada di Pidie akan dilanjutkan kembali setelah terhenti beberapa hari lalu akibat tak ada anggaran.

    “Selain dana sharing provinsi, kita juga membicarakan masalah pencairan dana dari Pemkab, agar tahapan Pilkada ke depan bisa terus dilanjutkan sesui dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

    Dana sharing Rp2 miliar dari provinsi sifatnya hanya sementara, sedangkan tahapan Pilkada masih panjang hingga terpilihnya kepala daerah, tentu membutuhkan anggaran yang cukup, sehingga tahapan Pilkada di Pidie tidak terkendala lagi seperti sebelumnya dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan masyarakat.

    Junaidi menambahkan, sambil menunggu regulasi pencairan anggaran Pilkada, KIP kabupaten/kota akan bertemu dengan KIP Provinsi dalam pekan ini guna membahas tahapan Pilkada, termasuk anggaran. KIP Pidie akan mengambil kesimpulan pada pekan depan setelah pertemuan tersebut.

    “Walaupun sejauh ini Bupati Pidie belum memberi tanggapan lebih lanjut terhadap anggaran Pilkada, karena belum adanya kejelasan payung hukum, jangan sampai berimbas terhadap pertangung jawaban keuangan, karena kedepan belum ada kepastian terhadap regulasi tersebut,” katanya. (ri)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahan Anggaran Pilkada, Bupati Pidie Lawan Hukum

    Sigli | Harian Aceh – Bupati Pidie dinilai melawan hukum karena masih menahan pencairan dana Pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan setempat. Mirza Ismail diduga sengaja menahannya karena kepentingan kelompok. Demikian penilaian Pidie Institute (PI).

    Direktur PI, Muharramsyah Zainun, SH, melalui rilisnya kepada Harian Aceh kemarin, mengatakan, bila alasan Bupati tak bisa mencairkan dana Rp22 miliar karena belum ada aturan yang jelas terhadap pelaksanaan Pemilukada, maka perlu dipertanyakan kembali landasan hukum Pemkab Pidie yang mengajukan dana Pilkada kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Pidie.

    “(Terus, kita juga tanyakan) apa landasan hukum DPRK mengesahkan anggaran Pilkada dimasukkan dalam Qanun APBK Pidie tahun 2010?,” kata Muharram.

    Dia menambahkan, bila alasan Bupati Pidie tak mencairkan dana Pilkada Rp22 milyar karena belum adanya aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Pilkada, pihaknya  punya beberapa fakta dan peristiwa hukum terkait persoalan itu.

    Diantaranya, dengan belum dicabutnya Qanun Pilkada No.7 tahun 2007, maka qanun tersebut masih sah berlaku (sampai disahkannya Qanun Pikada yang baru sesuai peraturan perundang-undangan).

    “Dalam hal ini jelas bahwa jikapun qanun pilkada 2011 belum ada, maka dalam pelaksanaannya pilkada harus merujuk kepada Qanun No.7/2007. Demikian juga menyangkut dengan pencairan dana pilkada,” sebutnya.

    Kemudian, dalam proses Plot Anggaran Pilkada Pidie 2011 dalam APBK 2010, Pemkab dan DPRK telah mengesahkan dana Rp22 milyar dalam APBK TA 2010 dan telah dimasukkan dalam lembaran daerah (Qanun APBK 2010).

    “Dengan demikian semua pihak (baik eksekutif maupun legeslatif) mesti melaksanakan/menjalankan isi Qanun tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini tindakan Pimpinan DPRK Pidie menyurati Bupati Pidie untuk tidak menunda pencairan dana pilkada,” sebutnya lagi.

    “Sungguh tak tepat dan melanggar Qanun APBK 2010, dan bupati sebagai kepala daerah harus lebih teliti melihat sebuah peristiwa hukum, karena saat sebuah ranah hukum dikuasai oleh nafsu politik, maka tatanan hukum dan perundang-undangan akan hancur dan tidak independen,” sambung Muharramsyah.

    Muharram juga mencontohkan,  sekitar dua bulan yang lalu Bupati/Walikota (berasal dari PA) menyurati DPRA yang meminta agar memblokir sementara dana pilkada pada KIP Aceh.

    “Namun, keesokannya keluar pernyataan dari Mawardy Nurdin (Walikota Banda Aceh) bahwa pemblokiran dana Pilkada bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Imbas dari peryataan Mawardi adalah bupati dan walikota tersebut ramai-ramai menarik kembali surat pemblokiran tersebut,” katanya yang berasumsi tingkat kemampuan sejumlah bupati masih rendah.

    Dengan demikian, lanjut Muharram, tidak ada alasan yang kuat bagi bupati Pidie untuk menahan dana pilkada. “Kami pikir pihak penegak hukum harus segera bertindak tegas, karena apa yang sedang dipraktekkan oleh Pimpinan DPRK dan Bupati Pidie telah menghambat tujuan berbangsa dan bernegara. Dan amanah Pancasila yang menjamin tegaknya demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.

    Menyangkut dengan tuntutan PPK dan PPS, PI menyatakan, itu merupakan kewajiban mereka menuntut haknya. “Jikapun bupati bersikeras menunda pencairan (berdasarkan surat DPRK), maka PPK dan PPS secara bersama-sama mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan  Pimpinan DPRK & Bupati Pidie melalui gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok),” sebut dia.

    “Saya pikir gugatan class action harus segera tempuh oleh teman-teman PPK dan PPS, di samping untuk penegakan supremasi hukum, juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada PPK dan PPS,” kata Direktur PI yang siap mendampingi rekan PPK dan PPS.

    Sebelumnya diberitakan, sekitar 2 ribu lebih petugas PPK dan PPS di Kabupaten Pidie mengaku sudah tiga bulan honor mereka tak dibayar. Jika dalam waktu dekat ini tak dibayar juga, mereka ancam demo ke sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.(ari)

    Source : Harian Aceh