siwah.com

Tag: politik uang

  • Politik Uang Kian Membudaya

    Source: Kompas Cetak

    JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik politik uang selama penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 semakin mengkhawatirkan. Sebagian masyarakat tidak malu lagi meminta uang dari para calon anggota legislatif. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap remeh karena dapat menghancurkan nilai-nilai berdemokrasi.

    Sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengakui pernah dimintai uang oleh masyarakat saat berkampanye. Salah satunya Ace Hasan Syadzily, caleg Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Banten I. ”Kalau dimintai (uang), ya, setiap saat, Mbak, tapi saya selalu menolak,” katanya, Senin (14/4).
    (more…)

  • Uang Tak Jamin Naikkan Elektabilitas

    Jakarta, Kompas – Rakyat makin cerdas dalam demokrasi. Uang tak serta-merta menaikkan elektabilitas calon pemimpin. Namun, motif ekonomi masih menentukan pilihan politik rakyat, terutama dalam pemilu kepala daerah dan jumlah pemilih relatif kecil.

    Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar S Bakry mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (17/12), mencermati elektabilitas calon-calon pemimpin yang diperkirakan akan bertarung dalam Pemilihan Umum 2014. (more…)

  • Pilkada Serentak Menjadi Solusi

    MALANG, KOMPAS – Pemilu kepala daerah secara serentak pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota bisa membatasi ruang gerak petaruh atau investor yang biasa merajalela saat pilkada. Pembatasan juga diperlukan bagi bupati/wali kota/gubernur dalam soal biaya.

    ”Modal untuk membiayai semua kota dan kabupaten (dalam pilkada serentak) akan terlalu besar. Petaruh atau petualang politik, seperti tim sukses, yang berjalan dari kota ke kota akan terhenti di satu kota saja. Calon bupati atau wali kota hanya bisa menggunakan upayanya sendiri, yang nantinya juga dapat dibatasi,” kata Ketua Pusat Pengkajian (PP) Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ngesti D Prasetyo di Malang, Rabu (26/1).

    Sementara pembatasan bupati/wali kota bisa dilakukan dengan membatasi jumlah baliho, spanduk, dan seterusnya sehingga biaya pilkada akan cukup rendah. ”Pembatasan ini sejak semula sebenarnya sudah ada. Namun, karena lemahnya Panwas dan KPUD selama ini menjadikan aturan itu tak bisa memberikan sanksi pada pelaku politik uang. Dalam banyak hal, justru KPUD yang menjadi pelaku politik uang,” katanya.

    Namun, paling tidak, melalui pembatasan itu, ruang gerak politik uang akan terbatas. Calon bupati, wali kota, atau gubernur hanya bisa menggunakan pengaruh ide kampanyenya untuk memenangi pemilihan.

    Salah satu cara agar politik uang dalam pilkada dapat dikurangi, ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, ialah dengan mempertegas peraturan terkait politik uang dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Sanksi terhadap pelaku politik uang harus ditindak tegas sehingga bisa berakibat pencoretan pencalonan.

    Arif Wibowo mengungkapkan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama RUU Pilkada, harus mengatur substansi secara lebih tegas mengenai mekanisme penegakan hukum terkait politik uang dan penyalahgunaan wewenang.

    ”Aturan tentang sanksi terhadap laporan dana kampanye serta sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang, baik pasangan calon maupun tim sukses, harus lebih tegas yang berakibat pencoretan pasangan calon. Di samping itu, UU juga harus mengatur sistem peradilan pemilu yang khusus agar segala tindak pidana politik uang maupun penyalahgunaan wewenang dan jabatan bisa diadili secara efektif dalam waktu yang singkat,” katanya.

    Menurut Arif, sistem pencalonan kepala daerah juga perlu ditata. Harus dibuat regulasi yang menjamin mekanisme pencalonan yang transparan dan integratif sehingga memunculkan kandidat berkualitas.

    Arif menambahkan, fakta menunjukkan bahwa ada kecenderungan petahana menggunakan kekuasaannya demi memenangi pertarungan dalam pilkada. Berdasarkan data yang dihimpun ICW, lanjut dia, pada pilkada 2010 ada sekitar 504 kasus pilkada terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

    Oleh karena itu, kata Ngesti, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi perihal politik uang dalam pilkada diyakini berhubungan dengan agenda revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Pilkada, dan RUU tentang Desa. Namun, diakui, sulit untuk menerima gagasan untuk mengubah pilkada provinsi ke pemilihan di DPRD. (ODY/SIE)

    Source: Kompas.com

  • Mendagri: Pembatasan Kampanye Bisa Kurangi Politik Uang

    Jakarta, Kompas – Salah satu upaya untuk mengurangi politik uang yang marak dalam pemilu kepala daerah bisa dilakukan dengan membatasi ruang lingkup kampanye. Selain itu, peraturan terkait dengan sanksi untuk pelaku politik uang juga harus dipertegas.

    Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/12), ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya kasus politik uang yang ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch. ”Mungkin caranya dengan penyederhanaan kampanye. Tidak seperti sekarang, kampanye dengan pengerahan massa yang banyak batasannya tidak ada. Meski ada pembatasan sumbangan, batasan ruang lingkup kampanye tidak ada. Kalau di negara-negara tertentu, pengerahan massa itu tidak ada,” katanya.

    Mendagri juga mengatakan, masyarakat harus menjadikan pemilu sebagai pendidikan politik yang baik sehingga tidak berpikir untuk sesaat saja, yaitu mendapatkan uang Rp 50.000- Rp 100.000. ”Tetapi juga harus ada prinsip idealisnya, melihat calon yang baik bukan karena uang. Jadi, ada dua pihak di sini, calonnya harus mendidik masyarakat, di sisi lain masyarakat juga hendaknya memiliki tekad menjadikan ini sebagai sesuatu untuk mematangkan kehidupan politik kita,” katanya.

    Menurut Gamawan, sebenarnya pengaturan mengenai kampanye ada dalam undang-undang, tetapi harus lebih diperketat supaya bisa mengurangi politik uang di masa depan. ”Dalam rancangan undang-undang yang kami buat, sudah ada batasan, tetapi belum menyebut berapa rupiahnya. Ada batasan-batasan ruang lingkup kampanye itu yang bisa dilakukan. Misalnya, pengerahan massa dalam jumlah tertentu sehingga bisa berkurang biaya kampanye,” ujarnya.

    Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, dua substansi peraturan pilkada yang harus diubah adalah sengketa hasil pilkada dan pemutakhiran data pemilih pilkada.

    ”Berdasarkan pengalaman, yang paling menonjol soal sengketa hasil pilkada, harus ditata lagi kewenangan masing-masing lembaga karena dalam sengketa pilkada ada dua, yaitu hasil dan proses. Selama ini, semuanya masuk ke MK, padahal KPU juga mempunyai kewenangan untuk memproses pelanggaran administratif,” katanya. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.