siwah.com

Tag: professionalism

  • Pastikan Sumber Dana, Bukan Iklan

    Jakarta, Kompas – Bagi masyarakat calon pemilih, pemasangan iklan yang masif oleh partai politik bisa saja mengalahkan faktor komitmen visioner sebuah partai politik. Hanya saja, yang lebih utama bukanlah soal pembatasan iklan, melainkan lebih bagaimana menjalankan prinsip transparansi anggaran dan memastikan iklan bersumber dari dana yang benar.

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, Selasa (13/3), di Jakarta. Ray merujuk pada fenomena lonjakan dukungan bagi Partai Nasional Demokrat yang ditengarai akibat pemasangan iklan yang masif di media massa.

    Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilansir akhir pekan lalu menyebutkan, Partai Golkar mendapat dukungan terbesar, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Peringkat keempat ditempati Partai Nasional Demokrat yang mengalahkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera.

    Ray mengatakan, tidak perlu ada batasan kaku atas iklan parpol. Pembatasan itu hanya akan berimplikasi pada keterbatasan parpol baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Mekanisme dana kampanye dan sosialisasi lebih penting ketimbang sekadar pembatasan iklan.

    Iklan merupakan bagian dari kompetisi pemilu. Kemampuan meyakinkan, mengalihkan dukungan, mencari dana, mengalokasikan dana, dan membuat program yang lebih diterima masyarakat merupakan bagian umum dari kompetisi itu.

    Publik harus dididik membuat sensornya sendiri, misalnya menilai bersih tidaknya parpol dengan membandingkan iklannya di media dengan laporan keuangannya. ”Yang utama, lagi-lagi, adalah memastikan bahwa dana beriklan mereka didapatkan dengan cara halal dan dipergunakan juga secara halal,” ujar Ray.

    Pengajar ilmu politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Ari Dwipayana, menilai, Partai Nasional Demokrat terdongkrak oleh akses yang kuat di media massa. Lonjakan dukungan bagi partai ini juga ditopang ketidaktersediaan saluran bagi pendukung parpol kecil.

    Menurut Ari, peta dukungan atas Partai nasional Demokrat bisa berubah. Ruang bermain partai ini sama dengan parpol tengah seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P.

    ”Naik-turunnya (dukungan) tergantung kemampuan ekspansif tiga partai ini untuk merebut massa mengambang,” ujar Ari.

    Ray pun berpendapat, lonjakan Partai Nasional Demokrat didasari sentimen kejenuhan pada parpol lama. Merujuk survei LSI, perolehan parpol lama, misalnya Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P, tak jauh dari hasil survei sebelumnya. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Mengapa Hanya Saya”

    BANDA ACEH – Calon gubernur Aceh dari jalur perseorangan, Prof Dr Darni M Daud MA mempertanyakan sikap panwas yang terkesan sangat ngotot mempersoalkan dirinya.

    “Mengapa cuma saya yang dipersoalkan oleh panwas. Padahal banyak juga PNS dari dosen dan dekan Unsyiah yang maju dalam pilkada kali ini sebagai bupati, wali kota, dan wakil bupati di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan untuk calon gubernur, selain saya ada juga seorang lagi dari dosen Unsyiah. Saya menilai panwas tidak adil dalam hal ini,” kata Darni Daud kepada Serambi menanggapi informasi yang dilansir Ketua Panwas Aceh terkait belum mundurnya Darni dari jabatannya sebagai Rektor Unsyiah.

    Menurut Darni, semua calon kepala daerah dari kalangan dosen dan dekan Unsyiah tidak mundur dari jabatan fungsionalnya sebangai dosen maupun tugas tambahan sebagai dekan. Kalau pun ada, hanya meminta nonaktif sementara.

    “Saya tahu karena saya sendiri yang keluarkan surat itu, kecuali seorang calon gubernur yang masih tercatat sebagai dosen di Unsyiah yang tidak meminta surat nonaktif. Kenapa calon yang terakhir ini tidak dipersoalkan. Makanya persoalan saya ini saya serahkan saja kepada Allah SWT,” ujar Darni.

    Darni mengaku sudah mengajukan surat permohonan penguduran diri sementara dari Rektor Unsyiah kepada Dirjen Dikti dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

    Dia menjelaskan, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2001 dalam pasal 2 dinyatakan, dosen adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.

    Selain tugas tridarma, dosen dapat diberi tugas tambahan perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, dan direktur politeknik. “Tugas tambahan tersebut bukan jabatan struktural,” katanya.

    Selanjutnya, kata Darni, kalau sudah terpilih dan dilantik berlaku ketentuan PNS yang diangkat menjadi pejabat negara. Jika tidak terpilih bisa dipekerjakan kembali pada instansi semula, karena dosen bukan jabatan struktural tetapi fungsional yang tugas tambahan melekat pada jabatan fungsionalnya.

    Darni juga merasa aneh karena panwas menyatakan sudah dua kali menyurati dirinya untuk dipanggil terkait masalah ini. Menurut Darni, baru sekali menerima surat panggilan dan langsung memenuhinya. “Mungkin saja ada dikirim tapi tidak sampai. Seharusnya panwas tidak boleh mempublis ke media dulu tentang surat panggilan itu, tetapi lebih elok kan ditanya dulu sama saya, apa ada menerima surat atau tidak,” demikian Darni Daud.(sup)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Soal Kejujuran

    MUNDUR dari jabatan struktural atau fungsional bagi seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari jalur partai maupun perseorangan telah diatur dalam pasal 59 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005.

    Misalnya untuk calon yang menggunakan jalur perseorangan, pengunduran dirinya diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 59 ayat 5a huruf e). Hal yang sama juga berlaku bagi calon yang maju lewat parpol, Kalau ia berstatus sebagai PNS, TNI, dan Polri yang masih menjabat sebagai pejabat struktural dan fungsional juga harus mundur.

    Jadi, tidak ada alasan lagi bagi seorang PNS, yang menjabat jabatan struktural maupun fungsional tidak mengundurkan diri dari jabatannya pada saat ia mendaftar sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Untuk masalah ini, kita kembalikan  kepada kejujuran seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut pilkada, selanjutnya kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pilkada untuk menyikapinya secara hukum.

    Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, saat masih menjabat Gubernur Aceh, semua pejabat di jajaran Pemerintah Aceh yang ikut pilkada telah digantinya. Termasuk pasangannya sendiri, Muhyan Yunan yang sebelumnya menjabat Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.

    * M Jakfar SH MHum, mantan Ketua KIP Aceh. (her)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panwas: Darni belum Mundur

    BANDA ACEH – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh kembali mempersoalkan pencalonan Prof Dr Darni M Daud MA sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada 2012 karena dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-udangan.

    “Hingga saat ini Darni belum menyatakan secara tegas mundur dari jabatan fungsionalnya sebagai Rektor Unsyiah. Ia baru sebatas menyatakan kesanggupan mundur dari jabatannya sebagai rektor bila terpilih sebagai pejabat negara,” kata Ketua Panwas Aceh, Nyak Arief Fadillahsyah, Senin (5/3).

    Menurut Nyak Arief, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada KIP tentang koreksi terhadap surat pernyataan mundur yang disampaikan Prof Dr Darni M Daud MA kepada atasannya, Dirjen Dikti/Kasubbag Hukum Kemendagri.

    “Pada 9 Februari 2012 kami melakukan penelusuran ke Dirjen Dikti/Kasubbag Hukum Kemendagri, Bapak Suwitno selaku atasan langsung Darni M Daud. Di sana didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan (Darni Daud) sampai dengan 9 Februari 2012 baru sebatas menyampaikan surat pemberitahuan kesanggupan mengundurkan diri dari tugas tambahan sebagai rektor jika terpilih sebagai kepala daerah,” kata Arief Fadillahsyah kepada Serambi, Senin (5/3) usai rapat persiapan Deklarasi Pilkada Damai Aceh dengan Pj Gubernur Aceh, Kapolda, Pangdam, Kajati, dan KIP di ruang rapat Gubernur Aceh.

    Pernyataan yang sama juga disampaikan Arief kepada wartawan seusai menghadiri rapat koordinasi dengan KIP Provinsi dan kabupaten/kota di Media Center KIP Aceh, kemarin.

    Pihak Panwas Aceh tetap bersikukuh bahwa surat yang disampaikan Prof Dr Darni M Daud MA itu belum sesuai isi pasal 59 ayat 5a huruf e) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam pasal 59 ayat 5a huruf e) dijelaskan, calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan; surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Polri. Aturan yang sama juga dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 15 ayat 2 huruf f).

    Selain itu, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 pasal 1 ayat 2, yang dimaksudkan jabatan negeri adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil termasuk PNS yang diangkat sebagai pejabat negara tertentu. Jabatan rektor masuk di dalamnya. “Karena itu Prof Dr Darni M Daud MA yang telah mendaftarkan dirinya kepada KIP sebagai calon gubernur Aceh wajib membuat surat pernyataan mudur dari jabatan rektornya,” tandas Arief.

    Panwas berharap proses pencalonan Darni dapat berjalan sesuai aturan yang ada. “Untuk itu kami meminta agar rekomendasi panwas dapat ditindaklanjuti oleh KIP,” demikian Nyak Arief.(her/sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ulama Tidak Terjebak Politik Praktis

    Banda Aceh – Perseteruan politik semakin tajam dan menjadi berita utama sejumlah media lokal. Kisruh politik juga menjadi “topik” utama dibicarakan masyarakat di warung-warung kopi di Aceh, persoalan ini terus menyeret kesemua kalangan baik itu masyarakat sipil, petani, nelayan, birokrat, pengusaha dan tidak tertutup kemungkinan Ulama didalamnya.

    “Kita menghimbau kepada para ulama yang ada di Aceh untuk tidak terjebak kedalam politik pratis. Hal ini sangat membahayak persoalan umat, jika nanti ada terjadi sesuatu yang berkaitan dengan persoalan umat siapa yang akan menjadi penengahnya kalau ulama sudah berpolitik praktis,” kata Azhar.

    Hal demikian disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh (DPD IMM Aceh) kepada The Globe Journal, Selasa (25/10).

    Azhar menambahkan ulama semestinya harus konsen terhadap pencerdasan umat, agar ulama berada dalam posisi yang dihormati dan punya karismatik tersendiri dan tidak mencampur adukkan peran ulama sebagai pewaris para nabi dengan peran politik yang ujung-ujungnya bagaimana mempengaruhi orang lain untuk tujuan politiknya.

    “Saat ini sudah tidak menjadi rahasia lagi  hampir semua tokoh politik mendekati para ulama untuk kepentingan politiknya,”tukasnya.

    Ketika ulama merambah kewilayah politik, maka rakyat akan menilai ulama juga punya kepentingan, sebab kultur politik kita sarat dengan etika dan moral. “Kalaulah politik itu dia anggap kotor maka janganlah orang-orang yang dianggap bersih mengotorinya,” tegas Azhar.

    Source : The Globe Journal