siwah.com

Tag: rakyat

  • Suara Rakyat, Suara Siapa?

    Rakyat! Alangkah saktinya kata-kata ini. Semua bangsa beradab menyebut dengan khusyuk kata-kata itu dalam konstitusi negara mereka.

    Suara rakyat adalah suara Tuhan. Fox populi fox dei, demikian keyakinan manusia pada abad modern dewasa ini. Jika suara Tuhan adalah suara kebenaran, suara rakyat adalah kebenaran itu sendiri.
    < !-more->

    Dalam Si Shu, kitab suci Konghucu, dikatakan: ”Tuhan mendengar seperti rakyat mendengar, Tuhan melihat seperti rakyat melihat”. Artinya, telinga dan mata rakyat adalah telinga dan mata Tuhan. Iman kepada Tuhan berarti iman kepada rakyat; mengabdi kepada Tuhan pun hanya bisa dimengerti dalam pengabdian kepada rakyat.

    Kita bangsa Indonesia menganut akidah yang sama, ”akidah kerakyatan”. Dalam teks konstitusi kita, secara harfiah kata-kata ”rakyat” adalah yang terbanyak disebut. Tidak kurang dari 200 kali, paling banyak dibandingkan semua kata kunci yang lainnya.

    Pancasila kita juga menempatkan ”rakyat” sangat istimewa. Dengan menyebutnya di sila keempat (”Kerakyatan yang dipimpin…”) dan sila kelima (”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”), berarti rakyatlah sangkan paran atau alfa-omega hidup kebernegaraan kita.

    Rakyat yang dipalsukan

    Namun, siapakah sesungguhnya sang ”rakyat” yang punya kedudukan begitu tinggi dalam hampir semua konsep ideologi dan sistem kenegaraan di muka bumi ini, juga di negeri kita, Indonesia? Siapakah gerangan ”rakyat” itu? Di mana tempat tinggal dan apa kerjanya sehingga ia layak menjadi sasaran seluruh jihad kenegaraan dan pemerintahan bangsa Indonesia?

    Apakah rakyat itu termasuk saudara sebangsa dari kalangan yang tunawisma, tunakerja, dan kaum miskin papa yang tinggal di kolong-kolong jembatan, di kampung-kampung kumuh; yang tidur di bedeng atau gubuk-gubuk kardus di pinggir rel, yang setiap saat boleh ”ditertibkan” dengan kasar oleh aparat berseragam dengan menggunakan pentungan?

    Kalau iya, kenapa mereka begitu jauh dari kepedulian negara kita? Bahkan, tak jarang (aparat) negara memperlakukan mereka layaknya sampah yang hanya pantas untuk disingkirkan, dilempar jauh ke pinggiran.

    Seperti mata uang dan semua yang berharga dan istimewa selalu rentan dipalsukan dan dimanipulasi oleh tangan-tangan jahil, juga rakyat yang begitu berharga dan begitu istimewa. Begitu banyak pihak—oknum ataupun lembaga—yang menyebut diri dengan label rakyat, mengaku mewakili rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataannya?

    Ada yang bertanya: bagaimana hukumnya orang yang mencari nafkah untuk diri dan keluarganya, mendapatkan kekayaan dan fasilitas mewah dengan atas nama rakyat, padahal kenyataannya tidak demikian? Label rakyat di situ hanya dipalsukan!

    Maka, kita pun melihat dan merasakan paradoks di negeri ini, antara yang diikrarkan dan dibuktikan. Negara berjanji untuk hadir dan bekerja bagi keadilan (sila kelima) dan sebesar-besar kemakmuran rakyat (UUD Pasal 33 Ayat 3). Namun, sejauh ini yang dimakmurkan, dari waktu ke waktu, adalah para pejabat dan kroninya. Lebih-lebih pada era reformasi dewasa ini. Sementara yang namanya rakyat selalu dibelakangkan. Hanya kebagian sisa. Itu pun kalau masih ada.

    Perlukah kita kembali bicara tentang sesuatu yang begitu sederhana, yang kita asumsikan semua kita sudah memahaminya, yakni: siapa sesungguhnya ”rakyat” itu. Apa beda dengan pejabat? Atau pejabat yang terhormat itulah rakyat yang sebenar-benarnya?

    Siapa rakyat itu?

    Rakyat berasal dari bahasa Arab, raiyat, artinya gembala. Di seberang raiyat (rakyat) ada ra’iy, alias si penggembala, pamong (Jawa) atau dalam konteks perbincangan kita adalah pejabat.

    Filosofi hubungan gembala- penggembala bukan untuk merendahkan yang satu dan meninggikan yang lain, tetapi untuk menegaskan tanggung jawab yang satu (penggembala/pejabat) terhadap yang lain (gembala/rakyat). Maka, penggembala yang baik bukan yang mendominasi, melainkan yang selalu siap melayani, melindungi, dan mengutamakan kepentingan gembalanya. Jika perlu dengan mengorbankan kepentingannya sendiri.

    Penggembala tidak identik dengan pemilik gembala; pejabat bukan tuan yang boleh bertindak dan memperlakukan rakyat sesuka hatinya. Sang pemilik rakyat sebagai gembala tidak lain adalah Allah, Tuhan Sang Maha Pencipta. Pejabat hanya Amil, alias aparat Allah yang dipikuli amanat untuk melindungi dan memberdayakan rakyat gembalanya.

    Sebagai Amil, mereka berhak dapat gaji, sebagai upah atas kerja mereka melayani rakyat, maksimal 1/8 (12,5 persen) dari seluruh anggaran negara yang dipungut dari sedekah-pajak rakyatnya. Lebih dari itu, apalagi sampai 60 persen dari APBN, jelas tak halal dan merupakan kezaliman.

    Rakyat tidak identik dengan warga atau penduduk. Tidak ada kartu tanda rakyat (KTR); yang ada kartu tanda penduduk (KTP/paspor), termasuk di dalamnya para pejabat. Warga atau penduduk secara apriori tidak mengenal hierarki, berbeda dengan rakyat vis a vis pejabat.

    Secara formal, posisi pejabat ada di atas rakyat, tetapi secara moral rakyat ada di atas pejabat. Rakyat, seperti disebut berkali- kali dalam konstitusi, adalah sumber moralitas dan muara seluruh kerja negara yang dijalankan oleh dan jadi tanggung jawab pejabat negara dan aparatnya.

    Prioritaskan yang lemah

    Namun, rakyat (terpisah dari pejabat) begitu banyak jumlahnya. Di negeri kita bisa 200-an juta jiwa. Pertanyaannya, mana yang mesti diutamakan saat sumber daya—terutama anggaran— negara terbatas? Jawabannya: mulailah dari lapisan rakyat yang paling rakyat, yang ada di lapis paling bawah. Agama dan konstitusi, UUD 1945, menyebut mereka ”kaum fakir-miskin” atau kaum dluafa wal mustadl’afien (lemah dan terlemahkan).

    Tanpa sadar kita pun cenderung mengidentikkan rakyat dengan apa yang disebut wong cilik, yang lemah, tertinggal dan terpinggirkan; bukan para pejabat atau mereka yang digdaya dan kaya raya. Inilah yang terungkap dalam nomenklatur jujur kita ketika menyebut makanan rakyat, pasar rakyat, transportasi rakyat. Pasti yang dimaksud rakyat di sini bukan kaum gedongan yang di atas, melainkan mereka yang terdampar di lapis bawah. Rakyat jelata! Itulah yang harus jadi prioritas kerja negara.

    Agama tidak membenci atau mengutuk orang kaya—bahkan sekaya-kayanya seperti Nabi Sulaiman—asal diraih dengan cara halal, bukan dengan manipulasi atau korupsi. Namun, negara pasti akan kehilangan keberkatan bila membiarkan rakyatnya yang miskin tenggelam dalam kemiskinan. Tidak peduli apakah itu negara sekuler atau negara agama.

    Al Quran menegaskan: ”Tahukah engkau si pendusta agama? Ialah yang menghardik anak yatim nan telantar dan tidak sungguh-sungguh dalam memecahkan derita kaum fakir-miskin”.

    Kiranya Tuhan segera menyadarkan bangsa kita, terutama para pemimpinnya.

    Masdar Farid Mas’udi Rois PBNU

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mahfud MD Martir Damai Aceh

    Banda Aceh – Direktur Eksekutif Centra Politika Gading HS menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah menjadi “martir” (rela berkorban) demi perdamaian Aceh, karena beberapa keputusannya terkait pilkada dinilai keluar dari ketentuan hukum.

    “Pak Mahfud telah menjadikan dirinya sebagai martir, karena keputusannya terkait dengan pilkada itu sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian Aceh,” katanya di Banda Aceh, Minggu.

    Ia menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran serta menunda pilkada hingga 9 April 2012 merupakan hal yang patut diapresiasi dan dibanggakan.

    Menurut dia, keputusan yang di luar patron hukum tersebut telah menempatkan rakyat Aceh sebagai hukum tertinggi dalam strata hukum di Indonesia.

    “Pak Mahfud faham benar bahwa banyak pihak yang akan menganggap keputusan hukum yang diputuskan oleh MK adalah aneh, namun tentu hal itu tidak aneh bagi rakyat, karena sesungguhnya yang diinginkan rakyat bukan kepastian hukum, tapi kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Untuk itu, Gading meminta kepada semua elemen sipil dan politik untuk tidak lagi berdebat ataupun mencari celah untuk melawan keputusan tersebut, namun lebih daripada itu semua pihak harus menempatkan diri pada posisi bahwa pilkada Aceh adalah bagian dari upaya memperkuat perdamaian.

    “Pilkada itu hanya alat, dan tujuan utama yang harus difikirkan adalah dalam kerangka membangun perdamaian, karena perdamaian adalah kunci untuk memastikan tercapainya cita-cita menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.

    Dua Calon Gubernur Gugur
    Dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dinyatakan gugur karena tak menyerahkan persyaratan lengkap.

    Kedua pasang bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan lengkap itu adalah Fakhrulsyah Mega-Zulfinar, dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais.

    Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.

    “Kita tidak melakukan verifikasi karena dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur,” kata Nurjani, Minggu (29/1/2012).

    Keputusan ini diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (28/1) dan Minggu. Pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra, dan Zainal Abidin.

    Dua pasang bakal calon ini mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam. Kala itu, kedua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.

    Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen. [001-Antara-Kompas]

    Source : The Globe Journal