siwah.com

Tag: register

  • Partai Aceh Mendaftar

    Banda Aceh, Kompas – Setelah menolak pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah di Aceh, Partai Aceh, Jumat (20/1), akhirnya memutuskan mengikuti Pilkada Aceh. Mereka kemarin mendaftarkan delapan pasang calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

    Di Banda Aceh, Partai Aceh mendaftarkan secara resmi Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pendaftaran Zaini- Muzakir itu diikuti iring-iringan massa yang diperkirakan lebih dari 1.000 orang.

    Seusai pendaftaran, Muzakir mengatakan, selain gubernur dan wakil gubernur, Partai Aceh secara serentak juga mendaftarkan tujuh pasang calon kepala daerah di kabupaten dan kota.

    Sebelumnya, Partai Aceh menolak mendaftarkan diri pada Pilkada Aceh dengan alasan Pilkada Aceh saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki.

    Terkait hal itu, Zaini mengatakan, keikutsertaan mereka dalam pilkada ini sebagai bentuk menjaga kelangsungan perdamaian Aceh. Dalam politik, ungkapnya, tidak ada harga mati, semua bisa berubah.

    Muzakir adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Zaini adalah tokoh senior GAM yang terlibat dalam perundingan Helsinki 2005.

    Kini, tanpa qanun, Partai Aceh mengikuti pemilihan. Bahkan, hingga Jumat sore sudah tujuh pasang yang diusung partai ini di tujuh kabupaten/kota. Zaini menyebutkan, dasar hukum pilkada sudah tepat meski nanti masih dibutuhkan qanun.

    Keikutsertaan Partai Aceh dalam pilkada juga diakui Zaini sebagai titik kompromi agar suhu politik di Aceh tidak bertambah panas. Menurut dia, titik kompromi dalam politik biasa dilakukan. Hal ini seperti terjadi dalam perundingan damai dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki tahun 2005.

    Zaini-Muzakir juga didukung sejumlah partai politik lain. Anggota KIP Aceh, Robby Syahputra, mengatakan, selain didukung Partai Aceh, pasangan ini juga didukung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan satu partai lokal.

    Muzakir mengatakan, semua partai politik telah menyatakan berkoalisi dengan Partai Aceh untuk mengusungnya, kecuali Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan. ”Mereka sudah punya calon sendiri,” kata Muzakir.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penyesuaian jadwal pemungutan suara Pilkada Aceh diharapkan juga menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pengunduran jadwal tetap memiliki dasar hukum yang kuat. (INA/HAN)

    Source : Kompas.com

  • “Buka Kembali Pendaftaran Pilkada Aceh”

    VIVAnews – Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, berharap KPU membuka kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh, demi mengakomodir aspirasi masyarakat Aceh seluas-luasnya.

    “Dalam penyelesaian permasalahan politik, harus ada alternatif-alternatif untuk menjaga kedamaian dan menjaga tersalurnya aspirasi politik masyarakat,” ujar Chaeruman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2012.

    Berdasarkan perkembangan terakhir, kata Chaeruman, Partai Aceh sudah bersedia untuk ikut mendaftar sebagai peserta pilkada. Kandidat dari jalur independen juga kini telah mendapat sambutan yang baik dari partai-partai di Aceh, termasuk Partai Aceh. Oleh karena itu, menurutnya, perkembangan positif di Aceh ini terlalu sayang untuk disia-siakan.

    “Itu kemajuan yang bagus. Sistem pilkada harus berjalan, baik calon perseorangan atau calon parpol. Pemikiran teman-teman di PA (Partai Aceh) soal calon independen sudah berubah. Ini harus kita tampung, bagaimana agar calon-calon baru itu bisa kita akomodir. Harus disesuaikan,” jelas Chaeruman.

    Untuk itu, Chaeruman meminta KPU membuat keputusan khusus di luar ketentuan, demi menyambut kemajuan di Aceh itu. “Karena proses sudah berjalan, dibuka lagi untuk pendaftaran peserta pilkada,” kata dia. Namun, imbuh Chaeruman, karena pendaftaran peserta Pilkada Aceh secara hukum sudah ditutup, maka untuk tidak melanggar aturan, perlu ada terobosan.

    Menurut politisi Golkar itu, langkah paling tepat adalah dengan membuka pendaftaran kembali peserta Pilkada Aceh melalui Mahkamah Konstitusi. “Bisa dengan keputusan MK. Dibuka kembali untuk bisa memberi ruang bagi pendaftar baru,” terang Chaeruman.

    Ia yakin, pembukaan kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh tidak akan mengganggu keseluruhan proses pilkada yang sudah berjalan. “Buka kesempatan bagi yang lain untuk mendaftar, bukan hanya PA. Buka pendaftaran untuk semua pihak tanpa mengurangi tahapan,” ujar Chaeruman.

    Dengan demikian, lanjut mantan jaksa itu, agenda pelaksanaan Pilkada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012 dapat tetap dilaksanakan. “Tetap Februari. Cuma diberikan perpanjangan waktu pendaftaran agar calon-calon lain bisa ikut. Khusus Aceh, ini dinamika yang harus kita pahami,” tambah Chaeruman.

    Karena itulah, Chaeruman mendukung langkah Mendagri mengajukan uji materi ke MK demi  membuat landasan hukum bagi dibukanya kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh sesuai keputusan MK.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggugat putusan KPU soal tahapan Pilkada Aceh ke MK. Putusan KPU dinilai Mendagri tidak memberi cukup bagi partai-partai di Aceh untuk mendaftar. “Khusus Aceh, saya minta perlakuan khusus. Mudah-mudahan MK bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali atas proses Pemilukada di Aceh,” kata Mendagri. (umi)

    Source : Vivanews.com

  • Ketua SIRA: Pendaftaran SIRA Perjuangan Tanpa Sepengetahuan Saya

    logo partai sira perjuangan

    BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Taufik Abda mengaku pendaftaran Partai SIRA Perjuangan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh tanpa sepengetahuan dirinya. Taufik pun seolah tak percaya dengan kemunculan partai lokal baru itu.

    “Pendaftaran Partai SIRA Perjuangan (jika ada) tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan saya sebagai Ketua Umum DPP partai SIRA yang sah terdaftar sebagai badan hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh,” tulis Taufik Abda dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post, Jumat (16/9) pukul 00.15 dinihari.

    Meski begitu, kata Taufik, ia tak mempersalahkan penggunaan nama SIRA Perjuangan. Namun, kata dia, nama itu terkesan tidak kreatif dan mencatut nama SIRA yang dipimpinnya.

    “Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tesebut tidak punya hubungan historis, ideologis dan organisatoris dgn Partai SIRA yang ada, karena tidak ada mandat dari Partai SIRA yang ada.Jadi, tidak dapat diklaim sbg kelanjutan Partai SIRA yg ada selama ini,” ujar Taufik.  

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (15/9) Partai SIRA Perjuangan mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

    Partai SIRA Perjuangan ini dipimpin Safaruddin, yang sebelumnya juga salah satu pengurus Partai SIRA. Safaruddin juga mengaku partai bentukannya terpisah dari Partai SIRA pimpinan Taufik Abda. “Jadi ini seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI yang sudah bubar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,” kata Safaruddin.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.