siwah.com

Tag: reregister

  • MK Kembali Buka Pendaftaran Pilkada Aceh

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi barusan telah menerbitkan putusan sela untuk perkara gugatan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU.

    Mejelis kembali membuka masa pendaftaran kepada partai politik lokal dan partai politik nasional serta termasuk calon perseorangan.

    Sementara jadwal pilkada tetap sesuai jadwal yg ada yaitu tanggal 16 Februari 2012. Begitu putusan sela dan sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

    Sidang ini dimulai pukul 099.00 WIB. “Saya mengikuti sidang ini bersama Teungku Adnan Beuransyah,” kata Abdullah Saleh, anggota DPR Aceh.

    Sidang pleno MK dipimpin langsung oleh Mahfud MD, sedangkan pemohon Mendagri hadir Prof Dr. Judan Arief Bagian hukum Depdagri dan Susilo Direktur Otsus Depdagri. sementara KPU dan KIP hadir kuasanya.

    Dari Gubernur Irwandi Yusuf yang mengklaim dirinya sebagai pihak terkait menghadirkan kuasanya Munir Fuadi.

    Setelah sidang dibuka Majelis Hakim langsung membacakan putusan sela/provisi itu. Pembukaan pendaftaran dilakukan dengan alasan pemilukada kalau dipaksakan berpotensi akan menimbulkan ketidakstabilan politik akibat sebahagian besar partai politik tidak ikut pilkada terutama Partai Aceh.

    “MK juga mempertimbangkan tentang masih adanya partai politik yg belum mendaftar dan bila tidak dibuka lagi akan mengakibatkan terabai hak partai politik yang belum mendaftar,” kata Abdullah Saleh. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wawancara Khusus Dirjen Otda: Aceh Tak Bisa Ditangani dengan Cara Biasa

    Pagi tadi, Jumat, 13 Januari 2012,  Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara gugatan tahapan pilkada Aceh. Kali ini penggugatnya adalah Departemen Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Yang digugat adalah KIP Aceh selaku lembaga penyelengara Pemilu di Aceh.

    Dihubungi The Atjeh Post dari Banda Aceh, Djohermansyah Djohan bercerita soal latar belakang gugatan itu, termasuk perjanjiannya dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf yang diteken pada 12 Desember 2011. Berikut petikannya.

    Bagaimana hasil sidang perdana di Mahkamah Konstitusi?
    Tadi baru tahap pemeriksaan berkas perkara. Majelis hakim menyarankan kami memperbaiki gugatan. Pemohon sebelumnya saya selaku Dirjen Otononomi Daerah diusulkan agar langsung  oleh Mendagri. Lalu, majelis juga sempat mempertanyakan apakah yang dipersengketakan hasil pemungutan suara atau kewenangan antar lembaga. Kita  katakan bahwa ini adalah sengketa kewenangan.

    Apa langkah Depdagri selanjutnya?
    Kita akan merevisi gugatannya dan sesuai dengan permintaan majelis hakim. Nanti penggugatnya langsung Mendagri

    Kenapa Depdagri menggugat KIP, bukankah mereka hanya menjalankan keputusan KPU?
    Kita posisinya adalah ingin adanya pilkada yang ideal di Aceh dan diikuti oleh semua pihak yang berhak. Dalam hal ini KIP Aceh adalah lembaga  penyelenggara  pemilihan kepala daerah.

    Anda pernah menandatangani surat Perjanjian antara Dirjen Otda dengan Ketua Partai Aceh. Bagaimana ceritanya hingga lahirnya surat itu?
    (tertawa kecil). Sudahlah, itu tidak usah kita bahas lagi.

    (Pada 12 Desember 2011, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menandatangani perjanjian dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Isinya: pertama, penundaan Pilkada sampai adanya penyelesaian qanun; kedua, adanya Pj Gubernur; ketiga, Partai Aceh berjanji akan mematuhi putusan MK soal keberada calon perseorangan. Surat ini sempat dipersoalkan banyak kalangan, namun Mendari Gamawan Fauzi tidak mempersoalkan surat itu karena dilandasi niat baik untuk mencari solusi kisruh pilkada (Baca: Mendagri: Kesepakatan Dirjen Otda-Partai Aceh Tidak Formal)

    Apakah ada pertimbangan-pertimbangan khusus sehingga merasa perlu adanya perjanjian semacam itu?
    Begini. Seperti saya katakan tadi, kita posisinya mengusahakan pilkada Aceh ini dapat diikuti semua pihak. Kemudian kita juga ingin ada payung hukum yang aktual supaya lebih ideal dan pilkada berjalan sesuai harapan. Kalau itu bisa tercapai, hasilnya nanti akan terbentuk kepala daerah terpilih, tidak ribut-ribut, tidak ada konflik, dan dapat diterima semua pihak. Itu idealisme yang kita inginkan.

    Anda sudah terlibat dalam proses ini sejak dari awal dan beberapa kali mencoba memediasi agar tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Namun, sampai hari ini belum ada satu kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Secara personal, bagaimana anda melihat kondisi Aceh terakhir?
    Kita galau, sedih. Kita prihatin dengan beberapa kejadian terakhir di Aceh. Makanya kita terus usahakan agar kemelut ini dapat segera ada solusinya.

    Kembali ke soal perjanjian dengan Partai Aceh, bagaimana sebenarnya Anda merintisnya?
    Kita beberapa kali mengupayakan dan mencoba memberi pemahaman tentang proses dan tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Sampai akhirnya pada pertemuan tanggal 12 Desember 2011, mereka bersedia menerima masuknya calon perseorangan (independen) dalam qanun Pilkada. Ini harus kita apresiasi. Untuk meyakinkan mereka kami berulang kali melakukan pertemuan. Saya sampai tidak ingat berapa kali bertemu hehehe.

    Kami melihat Muzakir Manaf sangat percaya dan yakin Anda tidak bermaksud menjebaknya…
    Saya juga tahu itu. Kita akan lakukan yang terbaik. Makanya saya katakan, untuk menangani daerah konflik seperti Aceh, tidak bisa dengan menggunakan cara-cara biasa. Kita harus gunakan cara-cara out of the box. Kita paham Aceh baru lepas dari konflik berkepanjangan. Ini harus kita jaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. Yang penting ke depan kita harus hati-hati jangan sampai ada pasal-pasal di UUPA yang dicabut. Itu yang saya katakan juga kepada Pak Muzakir. Kita upayakan sama-sama.

    Nah, setelah mereka bersedia menerima calon perseorangan pada tanggal 12 Desember itu, lalu pada 27 Desember 2011 Ketua DPR Aceh Pak Hasbi Abdullah mengirimkan surat yang menyatakan bersedia memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada Aceh yang baru. Dalam surat itu juga disebutkan Partai Aceh akan mendaftar jika dibuka kembali peluang pendaftaran calon kepala daerah. Makanya, kita di Depdagri memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
    Mudah-mudahan ini disusul oleh Partai Aceh. Dengan begitu, kelihatan mereka dirugikan dan mengupayakan proses hukum di pengadilan.

    Anda kelihatannya cukup diterima di kalangan Partai Aceh. Apa rahasianya?
    (tertawa kecil). Tidak ada rahasia. Saya hanya mencoba menjalankan tugas mediasi. Kemarin (Kamis, 12 Januari 2012) saya makan siang bersama Muzakir Manaf di sebuah warung Padang. Kami ngobrol-ngobrol panjang lebar. Saya katakan juga, kami dari Depdagri sudah mendaftarkan gugatan, Partai Aceh kapan? Tadi pagi saya dengar, Partai Aceh juga sudah mendaftarkan gugatannya. Cara-cara penyelesaian lewat pengadilan ini harus kita apreasiasi. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan.[] 

    Souece : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Catatan Sidang MK, Dirjen Otda vs KIP

    JAKARTA  – Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) yang memperkarakan KIP Aceh ke Mahkamah Konstitusi akan memperbaiki gugatannya. Ini sesuai dengan saran dari majelis hakim dalam sidang pada Jumat (13/1) lalu di MK, Jakarta. 

    “Majelis hakim bertanya apakah sengketa kewenangan atau sengketa pemungutan suara,” kata Abdullah Saleh, Anggota DPRA, yang ikut hadir dalam sidang itu.

    Berikut catatan Abdullah saleh, tentang persidangan di MK itu.

    1. Kewenangan yang dimintakan nanti adalah kewenangan Mendagri sebagai pembina politik dalam negeri.

    2. Pada pokok permohonan sebagai dasar, perlu kewenangan menunda sebahagian tahapan dan meminta dibuka kembali sebahagian atau seluruh tahapan demi keamanan negara dan menjaga proses penyelenggaraan pilkada yang demokratis.

    3. Untuk menjaga keamanan negara dan menghindari kondisi yang bertambah buruk di Aceh, perlu diterbitkan putusan sela/provisi. Permintaannya: Menyatakan Mendagri berwenang menunda tahapan pilkada Aceh demi keamanan negara.

    5. Tuntutan/petitum akhir, justru meminta Mendagri selaku pembina politik dalam negeri, berwenang menunda sebahagian atau seluruh tahapan atau meminta dibuka kembali sebahagian tahapan demi terselenggaranya pemilukada yang demokratis dan kestabilan keamanan negara.
     
    Adapun , Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Djohermansyah, pihak Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam persidangan lanjutan yang rencana digelar pada Senin, 16 Januari 2012.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dirjen Otda: Kami Akan Revisi Gugatan Soal Pilkada Aceh

    BANDA ACEH- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan akan memperbaiki gugatan soal sengketa kewenangan pilkada Aceh sesuai koreksi hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pagi tadi, Jumat, 13 Januari 2012.

    “Nanti Mendagri langsung yang akan mengajukan gugatan, bukan lagi saya. Ini sesuai masukan dari majelis hakim dalam persidangan tadi,” kata Djohermansyah Djohan kepada The Atjeh Post  yang menghubunginya melalui telepon selular seusai persidangan, Jumat, 13 Januari 2012.

    Poin lain yang akan diperbaiki, kata Djohermansyah, soal jenis sengketa. Majelis hakim sempat mempertanyakan apakah ini sengketa pemungutan suara atau sengketa kewenangan. “Kita katakan bahwa ini adalah sengketa kewenangan lembaga, bukan sengketa pemungutan suara,” ujarnya.

    Djohermansyah mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam persidangan lanjutan yang rencana digelar pada Senin, 16 Januari 2012.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana soal tahapan pilkada Aceh yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon.

    Dalam sidang dipimpin Hakim Harjono didampingi Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim itu, majelis hakim menilai bukan Dirjen Otda yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan, melainkan langsung Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku pembina politik di daerah.

    Menurut Djohermansyah, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuka kesempatan kepada semua partai politik maupun calon perseorangan di Aceh untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. “Meskipun itu harus menempuh cara-cara yang tidak biasa,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Belum Ada Dasar Hukum untuk Partai Aceh

    Jakarta, Kompas – Harapan Partai Aceh untuk ikut serta dalam Pilkada Aceh pada 16 Februari 2012 belum dapat terpenuhi. Pemerintah dan penyelenggara pemilu belum mendapatkan dasar hukum untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh. Pendaftaran calon dalam Pilkada Aceh ditutup pada 6 Januari.

    Senin (9/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri bertemu di Kantor KPU, Jakarta, untuk membahas Pilkada Aceh. Namun, tidak ada keputusan terkait usulan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah terkait kemungkinan membuka ruang bagi Partai Aceh untuk mendaftarkan calonnya dalam pilkada seperti disampaikan dalam rapat di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, 4 Januari.

    Seusai pertemuan, Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan, Partai Aceh disepakati bisa mendaftar asal ada dasar hukumnya. Namun, sejauh ini tidak ada dasar hukum untuk itu.

    ”Apabila pemerintah menerbitkan peraturan seperti peraturan pemerintah atau Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan sela, kami bisa melaksanakannya. Kami hanya menjalankan aturan,” tutur Hafiz ketika ditanya mengenai kemungkinan membuka pendaftaran calon kepala daerah Aceh dengan konsensus para peserta pilkada.

    Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, juga mengatakan, tahapan pendaftaran peserta pilkada bisa dibuka apabila ada dasar hukumnya. Namun, sampai saat ini, tidak ada landasan hukum untuk melakukan itu.

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh juga tampak kebingungan untuk menjawab tuntutan Partai Aceh. Pasalnya, belum ada kemungkinan untuk membuka kembali tahapan pendaftaran.

    Pernah ada kesempatan

    Anggota KPU, Endang Sulastri, menambahkan, sesungguhnya Partai Aceh sudah mendapatkan kesempatan berulang kali untuk mendaftarkan calonnya ketika tahapan beberapa kali ditunda. Namun, kesempatan ini tidak pernah dimanfaatkan.

    Kemungkinan membuka kembali tahapan pendaftaran calon kepala daerah Aceh dengan konsensus, menurut Endang, juga akan sia-sia. Pasalnya, politisi umumnya menafikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

    Kalaupun tahapan pendaftaran dibuka kembali, kata Endang, semestinya tidak hanya untuk Partai Aceh karena ini tidak adil. Namun, penyelenggara pemilu tetap berpegang pada kesepakatan DPR Aceh, KIP Aceh, KPU, Bawaslu, Kepala Polda Aceh, Panglima Kodam Aceh, dan pemerintah pada awal Januari lalu, jadwal Pilkada Aceh tetap 16 Februari 2012.

    Hingga kemarin belum ada keputusan atas usulan agar Partai Aceh mendapat ruang ikut serta dalam pilkada. ”Masih dalam proses pembahasan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh mengatakan, kondisi di Aceh secara umum kondusif untuk hajatan politik lima tahunan tersebut.

    ”Tak ada alasan menunda atau membatalkan pilkada. Pilkada hanya bisa terhalang jika ada huru-hara besar, hingga kotak suara pun tak bisa dibawa,” lanjutnya. (INA/HAN)

    Source : Kompas.com

  • Pilkada dan Filosofi Meugoë

    Hari Rabu, 2 November 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, sebuah keputusan yang telah membuka kembali pintu demokrasi di Aceh.

    Keputusan itu berbunyi yaitu “Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk; Petama, Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan; Kedua, Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.”

    Keputusan MK tersebut merupakan angin segar bagi rakyat Aceh, khususnya dalam proses pemilihan kepala daerah baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Padahal sebelumnya, tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 KIP Aceh telah menutup pendaftaran bagi semua pasangan bakal calon, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Hingga batas akhir penutupan pendaftaran tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, untuk tingkat provinsi hanya ada 3 pasangan untuk bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur dan sebanyak 258 pasangan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

    Namun MK telah membuka kembali pintu demokrasi untuk Aceh, dengan memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kepada pasangan bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

    Sebagaimana pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik,  bahwa sebelumnya nama-nama yang akan maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota jumlahnya lebih banyak dari yang telah terdaftar di KIP Aceh.

    Bahkan juga nama-nama tersebut muncul di poling-poling online dan survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non pemerintah untuk melihat tingkat elektabilitas setiap pasangan bakal calon tersebut.

    Dengan telah dibuka kembali pintu pendaftaran kepada semua bakal calon yang belum mendaftar, Saya sangat berharap kepada partai politik seperti Partai Aceh (PA) dan partai lainnya, gabungan partai politik, maupun perseorangan agar dapat mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota masing-masing. Hal ini untuk memberi ruang yang lebih luas kepada masyarakat Aceh dalam Pilkada ke depan ini.

    Dengan semakin banyaknya peserta sebagai bakal calon, maka alam demokrasi di Aceh semakin baik, karena rakyat punya banyak pilihan, tidak hanya terbatas pada satu atau 3 pasangan saja, sehingga rakyat dapat memilih siapa yang terbaik diantara mereka.

    Ada pepatah lama Aceh mengatakan bahwa “Teulah sithôn ureuëng meugoë, teulah si uroë ureuëng meu-rusa”, artinya penyesalan petani padi selama setahun, penyesalan pemburu rusa selama satu hari. Jika petani tidak memanfaatkan musim tanam padi tahun ini, maka harus menunggu musim tanam padi tahun depannya, sementara kalau pemburu rusa cuma menunggu satu hari saja.

    Begitu juga dalam hal Pilkada di Aceh ini hanya ada dalam setiap 5 (lima) tahun sekali. Jika partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan sekarang ragu-ragu untuk mendaftarkan calonnya masing-masing, maka kesempatan yang sama seperti ini hanya akan ada untuk waktu 5 (lima) tahun yang akan datang lagi.

    Jadi, kepada para pasangan bakal calon baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, berikanlah kesempatan kepada para pendukung anda untuk dapat mendukung dan memilih pasangan anda. Segera daftarkan pasangan bakal calon masing-masing, pintu sudah terbuka dan hanya selama 7 (tujuh) hari saja.

    Jangan biarkan anda dan para pendukung anda untuk menunggu selama 5 tahun. Akan terasa lama untuk sebuah penantian. Rentang waktu yang sangat panjang itu bisa memunculkan banyak kemungkinan, bahkan juga memunculkan sebuah penyesalan. Jika sudah terlanjur menyesal tentu tak berguna lagi.

    Mari berpikir dengan jernih dan yakinlah setiap pasangan bakal calon anda, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan semua pasti ada pendukung atau yang memilihnya, namun siapa yang akan memperoleh suara terbanyak itu adalah rahasia Ilahi.

    Semoga semua pihak dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, selamat berjuang kawan semua, semoga Aceh akan dipimpin oleh pemimpin yang dikehendaki oleh rakyatnya.

    Demokrasi ini akan semakin indah jika tetap berada dalam perdamaian.

    *SYARDANI M. SYARIF (TEUNGKU JAMAICA), Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase/mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala

    Source : Atjeh Post