siwah.com

Tag: resolusi

  • Tahun Rekonsiliasi

    SECARA keseluruhan, tahun 2011 dapat disebut sebagai vivere pericoloso atau hari-hari penuh tantangan dan kerumitan bagi perjalanan hidup politik Aceh. Jika dibuka kembali dokumen sejarah, hampir sepanjang tahun lalu pemberitaan di Aceh dipenuhi oleh konflik Pilkada, yang salah satunya dipicu oleh kesempatan calon independen untuk maju dalam momentum demokrasi lokal, pasca-judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Desember 2010.

    Kerasnya penolakan Partai Aceh (PA) terhadap judicial review pasal 256, jika diurai berhubungan dengan sejarah “konflik personal” di antara komunitas GAM itu sendiri-membuat konstruksi konflik menjadi terinstitusionalisasi, baik di tingkat lokal (KIP, DPRA, Pemerintahan Aceh) dan nasional (KPU Pusat, Kemenkopohukam, Kemendagri), dan berkomplikasi pada dua arus: Pilkada sesuai jadwal atau Pilkada tunda. Beruntung-berdasarkan hasil penelitian Kemitraan/Partnership, konflik pilkada itu tidak merembes menjadi anarkhisme sosial yang merugikan perdamaian Aceh.

    Ada beberapa teror kekerasan yang berakibat kematian seperti pembunuhan Saiful alias Cage, pembantaian di Geuredong Pasee, dan dua kasus yang terjadi di malam tahun baru di Ulee Kareng dan Bireun. Namun baru kasus pembunuhan Cage lah yang dianggap berhubungan dekat dengan konflik pilkada. Kasus lainnya, belum dapat dipastikan berhubungan dengan pilkada. Tentu saja konflik dan teror ini tidak boleh menjadi adat. Pihak kepolisian harus mengambil langkah cepat membongkar kejahatan itu demi keadilan, kebenaran, dan ketertiban masyarakat. Tidak boleh ada kematian yang dibiarkan sebagai kasus misterius. Mata pengadilan harus bisa menyambar semua pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

    Berdasarkan survei International Republican Institute (IRI) tentang kondisi sosial-politik Aceh menyebutkan, 62 persen masyarakat menganggap perdamaian dan keamanan Aceh telah berjalan di jalur yang tepat. Tidak ada kegusaran berlebihan di tingkat akar rumput bahwa konflik pilkada akan menjadi konflik sosial di tingkat masyarakat. Masyarakat semakin terdidik untuk mengimunisasi dirinya dari pengaruh buruk politik elite. Bahkan jika pun dibayangkan sesuatu yang merugikan akan terjadi di masa depan, sebagian besar masyarakat Aceh lebih menguatirkan buruknya kondisi ekonomi (34 persen) dan pemerintahan yang korup (20 persen) yang akan terjadi, dibandingkan konflik kekerasan di antara masyarakat terkait tafsir pilkada.

    Namun di sisi lain, kekerasan hati elite politik Aceh tidak selalu mengarah kepada kebuntuan politik. Meskipun awalnya PA menyatakan tidak akan menerima dalam kondisi apapun tentang calon independen, namun perkembangan politik terakhir menunjukkan telah ada kompromi. Paling tidak dari terpublikasikannya nota kesepakatan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Dirjen Otonomi Daerah yang bertanggal 12 Desember 2011 yang salah satu poinnya menerima keputusan MK tentang calon independen. Ini tentu saja memberikan arah konklusi politik yang membahagiakan di masa depan. Memang di tahun 2011 kesimpulan besar belum terjadi, tapi “kesimpulan-kesimpulan kecil” antara pihak berkonflik menyiratkan pertengkaran harus diakhiri. Perdamaian Aceh masih menjadi pilihan di atas segala kemungkinan politik. Tahun 2012 ini dielaktika politik harus mengarah pada jarum positif.

    Salah satu kesimpulan yang saya temukan terkait penelitian deadlock pilkada juga menunjukkan pandangan masyarakat (dan juga para peserta pilkada) yang kondusif. Mereka menganggap proses demokrasi lokal Aceh ini tidak akan menjadi bulat dan sempurna jika PA tidak ikut serta di dalamnya. Tentu saja harapan elite dan masyarakat itu harus disahuti sebagai keinginan memenuhi panggilan mempertahankan perdamaian, dan menggugurkan ego politik yang bersifat pendek dan bernuansa kekuasaan semata. Yang tinggal dicari adalah bagaimana kesimpulan politik itu memiliki justifikasi aspek hukum dan regulasi, agar perjalanan Pilkada tidak makin rumit dan diskriminatif.

    Rekonsiliasi politik akan terjadi jika ada kesepahaman dan keinsafan pihak yang berkonflik untuk mau mundur selangkah demi kepentingan mendapatkan kesimpulan bersama. Rekonsiliasi politik juga akan positif jika tidak ada keinginan untuk mencari kambing hitam, sekaligus mengoreksi pandangan masing-masing selama ini yang telah menyababkan perjalanan politik menjadi bebal dan saling tidak bertemu. Rekonsiliasi harus menempatkan semua pihak sebagai kelompok yang harus dimenangkan demi kepentingan masa depan dan harus disalahkan semuanya jika pilihan itu tidak diambil.

    Dalam tradisi Aceh sebenarnya itu telah ditemukan dalam konsep duek pakat. Semua pihak harus mau duduk bersama dan bermufakat. Tidak ada duek (komunikasi deliberatif) jika tidak menghasilkan pakat (konsensus). Proses duek adalah pilihan yang penuh tanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang kritis dan adil dengan mekanisme transparan dan bukan hanya untuk melemparkan kekesalan (peleuh bron). Misee ka meuduek pakat, lampoh jrat ta peugala. Kalau sudah bermufakat, tanah kuburan pun harus sedia digadaikan-walaupun secara syariat, mengadaikan tanah wakaf seperti kompleks kuburan sama sekali terlarang. Demokrasi pemufakatan memang asli dari akar narasi Nusantara yang harus dipertahankan di tengah deru demokrasi liberal yang berangkat dari nadi historis Barat.

    Harapan, mari kita dorong pada rekonsiliasi politik. Pilkada hanya proses demokrasi elektoral yang tidak akan berarti banyak tanpa didukung oleh keinginan semua pihak untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga di tahun ini, resolusi perdamaian makin cepat terwujudkan dan makin baik bagi Aceh untuk melanjutkan agenda lainnya yang telantar akibat waktu terbuang percuma.

    * Oleh Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah dosen dan peneliti tentang demokrasi.

    Source : Serambi Indonesia

  • Delapan Resolusi PPP untuk 2012

    VIVAnews – Partai Persatuan Pembangunan mencatat sejumlah persoalan masih belum selesai pada 2011 ini. Fraksi PPP menyampaikan sejumlah resolusi untuk 2012 nanti.

    Resolusi pertama, terkait hilangnya hak suara puluhan juta warga negara Indonesia pada pelaksanaan Pemilu 2009. FPPP meminta pemerintah merapikan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), melaksanakan pendataan dan penomoran induk kependudukan (single identity number), KTP elektronik (e-KTP), melakukan pendataan serta pemutakhiran data pemilih dan penduduk potensial pemilih.

    “Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa hilangnya hak suara warga,” kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam siaran pers, Kamis 29 Desember 2011.

    Kedua, FPPP menilai peranan pemerintah masih terlalu dominan dalam struktur Panitia Seleksi KPU. Meski demikian, FPPP meminta Panitia Seleksi untuk tetap bersikap independen, imparsial dan bebas dari kepentingan apa pun sehingga dapat dihasilkan calon-calon Anggota KPU yang terbaik, berintegritas tinggi, tidak memihak dan dapat bekerja keras demi kepentingan terbaik bangsa dan negara.

    Ketiga, FPPP mendesak seluruh lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), agar menuntaskan seluruh kasus-kasus korupsi besar dan berdampak sistemik, seperti kasus mafia perpajakan, mafia pertambangan, BLBI, Bank Century, cek pelawat dan sebagainya. Untuk itu, FPPP juga meminta KPK dan PPATK dapat bekerjasama lebih erat dalam menerapkan prinsip pembuktian terbalik yang merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Keempat, FPPP prihatin kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dalam sengketa masyarakat dengan perusahaan pertambangan, perkebunan dan lain-lain, seperti pada kasus Freeport, Mesuji, Bima dan lain-lain. Agar persoalan pelanggaran HAM ini dapat dituntaskan, maka FPPP meminta pemerintah segera melaksanakan amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan membentuk pengadilan-pengadilan HAM. “Dengan demikian, seluruh tudingan dan wacana adanya pelanggaran HAM dapat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.”

    Kelima, terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan masyarakat, FPPP meminta Polri mengedepankan fungsi pencegahan, deteksi dini dan pendekatan persuasif, termasuk dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, ustaz dan lain-lain. Setiap aparat Polri harus memahami dan menaati prosedur tetap dan siapa pun yang melanggarnya harus ditindak seadil-adilnya.

    “Namun, sebagai solusi jangka panjang, FPPP juga mencermati dan mendalami wacana yang berkembang untuk menempatkan Polri berada di bawah koordinasi kementerian negara. FPPP juga sedang mempertimbangkan diskursus penempatan aparat polisi di daerah di bawah koordinasi kepala-kepala daerah,” kata Arwani.

    Keenam, akhir-akhir ini telah terjadi eskalasi konflik yang dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan dan sumberdaya alam antara masyarakat dan kaum pemilik modal yang melibatkan aparat. Terkait hal tersebut, FPPP berpendapat pemerintah belum melaksanakan Ketetapan MPR RI Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam, terutama Pasal 5 dan Pasal 6 yang menegaskan prinsip-prinsip pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam, yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM.

    “FPPP juga sedang menyiapkan konsep dan sikap terhadap Rancangan Undang-undang Perubahan UU Agraria yang akan dibahas pada tahun 2012,” kata Arwani.

    Ketujuh, FPPP memandang perekonomian Indonesia pada tahun 2011 menunjukkan kinerja yang cukup menggembirakan. Pertumbuhan ekonomi tahun 2011 diperkirakan dapat mencapai 6,5 persen dengan tren inflasi yang menurun. Nilai tukar cenderung stabil dan kinerja neraca pembayaran tahun 2011 mencatat surplus yang cukup besar. Kinerja perbankan juga tetap terjaga dengan penyaluran kredit yang cukup tinggi, meskipun terjadi gejolak di pasar keuangan akibat pengaruh global. Rasio kecukupan modal jauh di atas batas minimum 8 persen dan rasio kredit bermasalah berada di bawah 5 persen.

    Namun, FPPP juga mencermati potensi terjadinya krisis global pada tahun 2012 tidak dapat diabaikan. Untuk itu, FPPP meminta pemerintah mewaspadai tiga hal penting berikut, pertama, berlarutnya pemulihan ekonomi Amerika Serikat dan lambatnya pemulihan krisis Eropa yang bisa membawa dampak buruk terhadap kondisi ekonomi dan keuangan global.

    Kedua, terjadinya perlambatan pertumbuhan sebagai dampak dari penurunan harga komoditas internasional yang berdampak pada penurunan kinerja ekspor dan investasi. Ketiga, krisis global bisa membawa dampak buruk terhadap upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Jumlah pengangguran dan penduduk miskin masih relatif besar.

    Kedelapan, terhadap persoalan akses dan peningkatan kualitas pendidikan, FPPP mendesak pemerintah segera merealisasikan amanat wajib belajar 9 tahun sehingga semua anak Indonesia dapat menuntaskan pendidikan SD dan SMP. FPPP juga meminta pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana belajar dan pemberian beasiswa bagi siswa-siswa miskin dan berprestasi dapat diselesaikan. (umi)

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.