siwah.com

Tag: RUU Pemilu

  • Lobi Pimpinan Partai Menentukan

    Jakarta, Kompas – Lobi dan komunikasi antar-pimpinan partai politik, terkait empat isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, dinilai sebagai kunci yang menentukan penyelesaian pembahasan dengan tepat waktu. Karena itu, pimpinan parpol diminta lebih mengintensifkan lobi.

    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Pemilu Gede Pasek Suardika seusai rapat internal di Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). Pansus RUU Pemilu menyerahkan pembahasan empat isu krusial kepada pimpinan partai. Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara.

    Menurut Pasek, Pansus akan mendahulukan pembahasan di luar empat isu krusial, terutama terkait pengaturan teknis pemilu, seperti daftar pemilih, daftar calon, dan kampanye. Sementara isu strategis dan krusial dibahas langsung oleh pimpinan parpol.

    ”Isu strategis itu dibahas dulu oleh pimpinan parpol, biar kami membahas soal lain yang bersifat teknis dan taktis kepemiluan,” katanya.

    Pansus berharap lobi pimpinan parpol bisa menemukan kesepakatan tentang empat isu krusial itu. Dengan demikian, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo, Pansus tinggal menyepakati keputusan politik yang sudah diambil pimpinan parpol.

    Oleh karena itu, Pansus akan membahas empat isu krusial itu pada akhir masa pembahasan. ”Sambil mengharapkan pimpinan parpol mengambil kesepakatan,” kata Pasek. Apabila ternyata pimpinan parpol gagal memperoleh kesepakatan, Pansus terpaksa melakukan voting untuk mengambil keputusan.

    Hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai sistem pemilu yang akan diterapkan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penggunaan sistem proporsional dengan daftar tertutup. Enam fraksi lain bersikukuh menerapkan sistem proporsional terbuka.

    Soal ambang batas parlemen, Fraksi Partai Golkar dan PDI-P mengusulkan sebesar 5 persen, Fraksi Partai Demokrat 4 persen, PKS 3-4 persen, dan lima fraksi lain mengusulkan tetap 2,5 persen dengan kenaikan maksimal 3,5 persen. Untuk alokasi kursi, Fraksi Partai Golkar mengusulkan 3-6 kursi per dapil. Fraksi Partai Demokrat dan PDI-P 3-8 kursi per dapil dan fraksi lain tetap 3-10 kursi per dapil.

    Meski masih banyak perbedaan pandangan, Pansus optimistis dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu tepat waktu, yakni pada Maret 2010. ”Fraksi-fraksi sepakat untuk mendorong penyelesaian pembahasan sesuai target, pada awal atau pertengahan Maret,” tutur Arif.

    Selasa malam, parpol anggota koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono mengadakan pertemuan untuk membahas RUU Pemilu. Pertemuan itu membahas empat isu krusial. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pengaturan Kampanye Sumir


    Jakarta, Kompas – Pengaturan kampanye di media elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu masih sangat umum. Pengaturan harus menjamin netralitas dan sikap adil dari media massa kepada semua peserta pemilu.

    Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus RUU Pemilu dengan para pemimpin media elektronik, Rabu (23/11) siang, di Jakarta. Hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat, dan Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti.

    Dadang menjelaskan, sesungguhnya KPI telah menyiapkan aturan terkait siaran berita, sosialisasi, dan kampanye pada pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada. Aturan rinci diperlukan untuk menjamin prinsip proporsionalitas dan keadilan yang diterima semua peserta pemilihan. Semua berhak mendapatkan akses dan kesempatan sama pada siaran media.

    Supaya semua peserta mendapat kesempatan sama pada akses memasang iklan, Dadang mengusulkan iklan kampanye dimasukkan pada jenis iklan layanan masyarakat yang bisa diakses semua peserta pemilu.

    Hal yang mirip, menurut Bambang, terjadi pula di negara-negara Eropa barat. Iklan kampanye ditiadakan dan dianggap menjadi kewajiban pengelola frekuensi publik. Penggunaannya diatur KPU, sementara pengawasan oleh KPI.

    Idy Muzayyad, anggota KPI, menambahkan, akan lebih efektif bila dalam RUU Pemilu juga ditegaskan bahwa lembaga penyiaran mengikuti peraturan yang berlaku dari KPI dan Dewan Pers. Ini memberi kewenangan kepada KPI dan Dewan Pers untuk mengontrol siaran dan kampanye.

    Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, menilai akan lebih adil bila KPI dan Dewan Pers yang mengatur masalah iklan dan kampanye. Selain itu, dia juga mempertanyakan penguasaan media oleh tokoh parpol dengan imbas iklan secara menerus di lembaganya. Kendati belum ada aturannya, ketidakadilan dirasakan.

    Kepemilikan tokoh partai politik atas lembaga penyiaran juga disorot Bambang. ”Ketika pengelola media terlibat sebagai kontestan, publik semestinya diberi tahu. Dalam dunia internasional, kepemilikan saham 15 persen saja (dari kontestan pemilu) sudah diumumkan,” tuturnya.

    Masalahnya, kata Dadang, kesulitan penerapan aturan ini terkait definisi kampanye itu sendiri. Dengan dalih sosialisasi dan tidak memenuhi semua unsur kampanye, program tertentu tidak dapat diberi sanksi.

    Belum tentu bayar

    Sebaliknya, Pemimpin Redaksi News Trans TV Gatot Triyanto dan General Manager News and Sports TVOne Totok Suryanto secara terbuka mengakui iklan kampanye peserta pemilu menjadi napas stasiun televisi. Karena itu, secara pragmatis, tidak ada pembatasan, selain aturan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dirasa lebih bermanfaat. ”Kalau televisi, kami lebih suka banyak iklan ketimbang banyak partai. Meskipun banyak partai, belum tentu beriklan, apalagi bayar,” tutur Gatot. (INA)

    Source : Kompas.com

  • RUU PILKADA: “Musim Pangkas” Tiba?

    ”Era baru” dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, baru menginjak musim kedua. Sepanjang pelaksanaannya, pilkada secara langsung tak pernah sepi masalah. Mulai dari soal konflik elite saat pencalonan hingga rembetannya ke konflik horizontal pascapenetapan pemenang. Bahkan, disharmoni antara kepala daerah dengan wakilnya pun mengemuka sebagai ekses dari pilkada langsung satu paket.

    Keinginan untuk memperbaiki pelaksanaan pilkada pun menguat. Salah satunya adalah dengan membuat perangkat peraturan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah seperti yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah bakal ”dipecah”, salah satunya adalah undang-undang yang khusus mengatur soal pemilihan kepala daerah.

    Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sudah rampung diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Segera setelah disampaikan kepada Presiden, lantas Presiden menyetujuinya, naskah RUU bakal segera disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama. Bahkan, Djohermansyah punya target ancar-ancar, yakni UU bisa rampung pada awal 2012.

    Menurut Djohermansyah, sejumlah materi perubahan termuat dalam naskah RUU versi pemerintah. Misalnya, pemilihan umum kepala daerah tidak dilakukan dengan sistem paket. Hanya gubernur dan bupati/wali kota sebagai kepala daerah yang dipilih, sementara posisi wakil kepala daerah sebagai pejabat politik dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat yang memenuhi syarat. Gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sementara bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini.

    Jabatan gubernur dipilih ”tidak langsung” karena menimbang posisinya yang lebih merupakan wakil pemerintah pusat. Djohermansyah mengutip seorang gubernur, yang mengaku bahwa gubernur hanya 26 persen dari tugasnya sebagai kepala daerah otonom. Kondisi itu tidak imbang dengan biaya besar penyelenggaraan. Sekadar ilustrasi, pemilihan gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu memakan biaya nyaris Rp 1 triliun!

    Khusus penghilangan pemilihan satu paket antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satunya didasari pengalaman empiris, salah satunya soal disharmoni. Terlebih ketika kepala daerah dan wakil petahana (incumbent) bakal maju secara terpisah pada pilkada berikutnya. Data Kementerian Dalam Negeri, hanya 22 pasangan kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai pasangan pada masa periode jabatan kedua.

    Pro-kontra

    Sebelum benar-benar sampai ke DPR, RUU Pilkada memang masih memperpanjang janji pemerintah untuk memperbarui ketentuan pilkada. Namun, dipastikan bahwa materi RUU bakal mengundang perdebatan alot.

    Soal penghapusan pemilihan satu paket, misalnya. Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, politikus Partai Golkar, bahkan berpendapat semestinya jabatan wakil kepala daerah ditiadakan. Sebaliknya, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa pemilihan sebaiknya tetap dalam satu paket: kepala daerah dan wakil adalah jabatan politik. Ketimbang wakil kepala daerah diangkat, lebih baik sekalian saja jabatan itu dihilangkan. ”Beban kerja seorang kepala daerah bisa disesuaikan dengan struktur pemdanya,” kata Malik.

    Kepala Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjajaran (Unpad), Indra Perwira, menyebutkan dua alternatif posisi wakil kepala daerah. Jika jabatan wakil kepala daerah ditiadakan, harus dibuat mekanisme mencegah kevakuman manakala kepala daerah berhalangan. Jika jabatan itu tetap ada, wakil kepala daerah difungsikan sebagai koordinator wilayah, seperti wedana. Jumlah wakil tergantung dari jumlah kecamatan. Wakil pun lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan.

    Dengan asumsi bahwa klausul usul pemerintah disetujui, RUU rampung pertengahan 2012 dan butuh setengah tahun untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaannya, bisa jadi pilkada gubernur mulai 2013 sudah benar-benar dilakukan oleh DPRD. Imbas dari cara pemilihan adalah hilangnya calon perseorangan di level gubernur.

    ”Sehari setelah paripurna DPR, langsung kami ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadjroel Rachman dari Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI).

    Pemerintah juga mengintroduksi upaya menekan politik dinasti. Kepala daerah petahana tidak bisa lagi ”mewariskan” kepenguasaannya kepada calon yang memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan langsung lurus ke atas, bawah, dan samping dengannya, kecuali ada selang waktu minimal satu kali masa jabatan.

    Namun, Djohermansyah mengakui, batasan itu hanya pada tingkat dan wilayah yang sama. Artinya, ketentuan tersebut tidak akan menjangkau manakala seorang gubernur ”menugaskan” kerabatnya menguasai berbagai kabupaten/kota di provinsi yang dipimpinnya. ”Repotnya, kalau pembatasan ini dianggap melanggar HAM,” kata Djohermansyah.

    Syamsuddin Haris juga menyebutkan, perdebatan mengenai RUU Pilkada semestinya diarahkan pada penguatan pemerintahan yang efektif, bukan sekadar bagaimana memilih kepala daerah. Sistem pemilihan tidak ada hubungan dengan efektivitas pemerintahan. Wacana perubahan sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung belum tentu bisa menjadi solusi bagi upaya pembentukan pemerintahan lokal yang efektif.

    ”Bukan sistem pemilihannya, tetapi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak ada payung hukumnya di konstitusi. Artinya, desain pemerintahan daerah kita memang bermasalah,” kata Haris.

    Musim ”pangkas” dalam pilkada akankah tiba?

    (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

  • Hanya Kepala Daerah yang Dipilih

    Jakarta, Kompas – Pemerintah memastikan mengusulkan pemilihan kepala daerah tidak dilakukan dengan sistem paket. Hanya gubernur dan bupati/wali kota sebagai kepala daerah yang dipilih, sedangkan posisi wakil kepala daerah sebagai pejabat politik dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat yang memenuhi syarat.

    Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah disebutkan, gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sedangkan bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat seperti saat ini.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan hal itu dalam diskusi ”Menyongsong Lahirnya UU Pemilu Kepala Daerah” yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10).

    Menurut Djohermansyah, draf RUU Pemilihan Kepala Daerah sudah rampung diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Selasa lalu. Selanjutnya, draf disampaikan ke presiden untuk kemudian dikirimkan ke DPR. Oktober ini, draf diharapkan sampai ke DPR untuk dibahas bersama.

    Menurut Djohermansyah, penghapusan pemilihan kepala daerah dan wakil dalam satu paket didasari antara lain karena konstitusi tidak mengatur hal itu secara eksplisit. Sesuai pengalaman empiris, kerap terjadi konflik antara kepala daerah dan wakilnya, terutama ketika keduanya hendak bersaing pada pilkada berikutnya. Kondisi itu biasanya merembet hingga ke aparatur pemerintahan.

    Wakil kepala daerah dipilih dari kalangan birokrat, tetapi diposisikan sebagai pejabat politik (political appointee). Jika kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah menjadi penjabat sementara maksimal enam bulan. Konsep pemerintah, akan ada daerah yang tidak memiliki wakil kepala daerah. Sebaliknya, akan ada daerah yang bisa memiliki dua wakil kepala daerah.

    Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, sependapat bahwa perlu dipertimbangkan urgensi keberadaan wakil kepala daerah yang turut dipilih secara langsung melalui pilkada, salah satunya dengan pertimbangan efisiensi. Namun, wakil kepala daerah dari pegawai negeri sipil belum tentu bisa menjadi solusi.

    Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap berpendapat, jabatan wakil kepala daerah semestinya ditiadakan. Untuk membantu kepala daerah, diangkat deputi oleh kepala daerah terpilih.

    Namun, menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, pemilihan kepala daerah sebaiknya tetap dalam satu paket. (dik)

    Source : Kompas.com

  • Pemerintah Dimuati Kepentingan Parpol

    Jakarta, Kompas – Usul pemerintah mengenai penciutan daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi 3-6 kursi dinilai kental dengan agenda dari partai politik besar. Materi mengenai besaran daerah pemilihan sebenarnya tidak masuk dalam naskah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No 10/2008 mengenai Pemilu yang disiapkan oleh Badan Legislasi DPR.

    Anggota Panitia Khusus DPR untuk RUU Pemilu, Malik Haramain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Arwani Thomafi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), secara terpisah, Kamis (27/10) di Jakarta, menilai, komitmen DPR sebagaimana termuat dalam naskah RUU adalah mempertahankan besaran daerah pemilihan (dapil) anggota DPR tetap berkisar 3-10 kursi. Usul pemerintah menciutkan dapil sejalan dengan keinginan sejumlah partai besar. ”Perdebatan penciutan kuota kursi tidak relevan,” ujar Malik.

    Arwani menilai, keinginan pemerintah menaikkan ambang batas (parliamentary threshold) dari 2,5 persen menjadi 4 persen akan meningkatkan derajat disproporsionalitas. ”Hal ini lebih terkait mau dikemanakan sistem pemilu kita. Revisi ini akan menjauh dari keinginan untuk memperbaiki kualitas pemilu,” ujarnya.

    Malik mengakui, PKB meminta agar kenaikan ambang batas tidak terlalu drastis. Kenaikannya semestinya bertahap. ”Angka 3-3,5 persen adalah pilihan moderat,” paparnya.

    Berangus parpol kecil

    Secara terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, juga mengakui, pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan parpol besar, dengan mengusulkan ambang batas parlemen 4 persen dan pengurangan alokasi kursi per dapil. Padahal, peningkatan ambang batas sekaligus penyempitan dapil justru akan memberangus keberadaan partai kecil.

    ”Ini semakin jelas, partai besar membangun sistem presidensial dengan memberangus partai kecil,” katanya. Menurut Viva, usulan partai kecil agar ambang batas tetap 2,5 persen atau maksimal menjadi 3,5 persen diabaikan pemerintah. Gagasan agar alokasi kursi per dapil untuk DPR tetap juga tidak dipertimbangkan.

    Ahmad Muzani, anggota DPR dari Partai Gerakan Indonesia Raya, berharap pemerintah menjadi penengah fraksi. (nta/dik)

    Source : Kompas.com

  • RUU PENYELENGGARA PEMILU: Pembahasan Buntu Lagi

    Jakarta, Kompas – Untuk kesekian kali pembahasan dua masalah krusial dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengalami kebuntuan. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum bersepakat sehingga memutuskan untuk menyelesaikannya dalam forum lobi.

    Dua masalah krusial yang belum juga mencapai kesepakatan itu adalah mengenai syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari keanggotaan partai politik dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat Tim Sinkronisasi RUU Penyelenggara Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (24/8), fraksi-fraksi dan pemerintah belum juga berhasil menyepakati dua masalah krusial tersebut.

    Tujuh fraksi mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Tujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

    Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi PPP, AW Thalib, menjelaskan, usulan anggota KPU dan Bawaslu dilarang menduduki jabatan politik dan jabatan publik hingga lima tahun setelah masa jabatan berakhir sudah dibatalkan. Maka, usulan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol lima tahun sebelum mendaftar yang diusulkan pemerintah juga harus dihilangkan.

    Fraksi Partai Demokrat juga bersikukuh dengan usulannya. Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur paling lambat lima tahun sebelum mencalonkan diri. ”Sikap kami tetap, lima tahun sebelumnya harus lepas karena kami menginginkan penyelenggara pemilu independen dan mandiri,” ujarnya.

    Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dua-tiga tahun sebelum mendaftarkan diri. ”Sejak awal, PAN menginginkan KPU independen dan mandiri. Maka, kami mengusulkan calon mundur tiga atau dua tahun sebelumnya,” ujar Rusli Ridwan dari Fraksi PAN.

    Adapun pemerintah bersikukuh mengusulkan tetap ada jeda waktu kapan calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol. ”Pemerintah konsisten independensi tetap menjadi pertimbangan. Maka, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo. (NTA)

    Source : Kompas.com

  • RUU Pemilu, Partai Besar Diminta Tak Egois

    VIVAnews – Rancangan Undang-undang Pemilu yang seharusnya bisa disepakati pekan lalu, ternyata batal dibawa ke paripurna DPR karena fraksi-fraksi di DPR menemui jalan buntu terkait pembahasan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, yakni perolehan suara nasional minimal yang diperlukan suatu partai untuk lolos ke DPR.

    Fraksi-fraksi besar seperti Demokrat, Golkar, dan PDIP keberatan bila ambang batas parlemen berada di angka 3 persen. Demokrat ingin ambang batas parlemen berada di atas kisaran 3 persen, sedangkan Golkar dan PDIP lebih tegas lagi meminta ambang batas parlemen dipatok di angka 5 persen. Fraksi-fraksi lain pun keberatan dengan kengototan tiga fraksi terbesar di parlemen itu.

    “Bukan soal apa-apa, tapi azas proporsionalitas dan keterwakilan rakyat dalam sistem pemilu kita harus dijaga dengan baik. Keterwakilan rakyat akan benar-benar rendah kalauparliamentary threshold-nya tinggi,” kata Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa M. Hanif Dhakiri kepada VIVAnews.

    “Partai-partai besar jangan memaksakan parliamentary threshold melebihi 3 persen,” tandasnya. Hanif membenarkan, tingginya angka ambang batas parlemen merupakan langkah efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR. Namun ia mengingatkan, sistem pemilu bukan hanya soal penyederhanaan partai.

    “Kita juga harus memastikan agar kadar proporsionalitas dalam sistem pemilu itu baik, dan derajat keterwakilan rakyat dalam pemilu relatif tinggi,” tegas Hanif. Ia menyatakan, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen saja seperti yang diterapkan pada Pemilu 2009 lalu, mengakibatkan terbuangnya suara pemilih sebanyak lebih dari 19 juta suara.

    Jadi, kata Hanif, jika ambang parlemen misalnya dinaikkan menjadi 4 persen, maka suara pemilih yang hilang akan mencapai sekitar 23 juta suara, dan apabila ambang parlemen dinaikkan menjadi 5 persen, maka suara pemilih yang hilang akan lebih banyak lagi, yakni mencapai 33 juta suara. “Itu belum termasuk suara yang tidak sah karena salah contreng atau alasan-alasan lain, yang pada Pemilu 2009 lalu mencapai lebih dari 17 juta suara,” tutur Hanif.

    Ia mengingatkan, seluruh suara hilang itu tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Dengan kata lain, menurutnya, “Jadi buat apa penyederhanaan partai kalau tingkat keterwakilan rakyat justru menjadi rendah dan tidak proporsional? Itu sama saja dengan membunuh hak demokrasi rakyat,” kata dia.

    Apapun argumen logis PKB, partai-partai besar tetap menginginkan angka ambang batas parlemen dinaikkan secara signifikan. “Kami masih memasang angka 5 sampai 7,5 persen. Keputusannya berapa, lihat saja nanti, masih digodok,” kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

    Selain PKB, PPP pun keberatan dengan kenaikan ambang batas parlemen. Partai yang pada Pemilu 2009 lalu ini meraih 5 persen suara nasional, menginginkan angka ambang parlemen tetap 2,5 persen seperti sebelumnya. “Penggunaan 2,5 persen sudah sangat memadai dan memungkinkan terjadinya penyederhanaan parpol secara alamiah,” kata Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. (eh)

    Source : vivanews.com

  • Rekapitulasi Suara Perlu Disederhanakan

    Jakarta, Kompas – Sistem rekapitulasi suara dalam pemilihan yang saat ini tergolong rumit perlu disederhanakan. Selain lebih efektif dan efisien, penyederhanaan mekanisme rekapitulasi diyakini dapat menutup potensi manipulasi suara.

    Wacana penyederhanaan mekanisme rekapitulasi suara itu diusulkan Komisi Pemilihan Umum dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum di gedung DPR, Selasa (1/3).

    KPU menganggap mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara yang diatur UU No 10/2008 tergolong rumit. Mekanisme rekapitulasi di seluruh jenjang itu dianggap tidak efektif dan efisien. Menurut anggota KPU, I Gusti Putu Artha, kerumitan rekapitulasi tersebut kerap membuat petugas di lapangan kelelahan. ”Pengalaman Pemilu 2009 banyak petugas yang sakit, bahkan meninggal dunia, karena kelelahan merekap suara,” kata Putu.

    Ketua KPU Hafiz Anshary menjelaskan, penghitungan suara cukup dilakukan di tingkat TPS dan langsung direkap di kabupaten/kota. Rekapitulasi tetap dilakukan petugas PPS dan PPK. Hanya saja, tempatnya menjadi satu di kabupaten/kota.

    Hafiz berpendapat rekapitulasi langsung di kabupaten/kota akan membuat akurasi penghitungan suara lebih tinggi. Waktu yang dibutuhkan relatif lebih singkat dan hemat biaya. Penyederhanaan rekapitulasi meminimalkan peluang manipulasi suara yang biasanya berpotensi terjadi saat rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

    Meski demikian, KPU mengusulkan agar salinan hasil penghitungan suara di TPS langsung dikirim ke KPU pusat. Salinan itu menjadi data pembanding untuk memastikan tak ada manipulasi saat rekapitulasi di kabupaten/kota. (NTA)

    Source : Kompas.com