siwah.com

Tag: schedule

  • Mahkamah Konstitusi: Pilkada Paling Lambat 9 April 2012

    JAKARTA- Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permintaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memundurkan pelaksanaan hari pencoblosan pilkada Aceh menjadi selambat-lambatnya 9 April 2012.

    Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan akhir sengketa kewenangan pilkada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 27 Januari 2012.

    Sebelumnya, KIP Aceh meminta Mahkamah Konstitusi menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh ditunda 56 hari. Permintaan itu diajukan, karena KIP Aceh membutuhkan waktu 56 hari untuk melakukan verifikari bakal calon menjadi calon, penyesuaian Daftar Pemilih Tetap dan cetak surat suara.

    Dimulai pukul 08.30 pagi tadi, Mahkamah Konstitusi kembali bersidang soal perkara sengketa kewenangan terkait pilkada Aceh. Setelah mendengar keterangan para pihak, sidang dilanjutkan pukul 11.00 untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

    Sebelumnya, KIP Aceh telah mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggeser hari pencoblosan yang semula dijadwalkan pada 16 Pebruari menjadi 9 April 2012. Pergeseran itu terjadi karena KIP membuka kembali pendaftaran kepala daerah paska putusan sela Mahkamah Konsitusi pada sidang sebelumnya.

    Sengketa kewenangan ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terhadap Komisi Pemilihan Umum. Mendagri memohon supaya MK menunda sebagian tahapan dalam Pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui Keputusan KIP nomor 26/2011.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilu Mundur

    Jakarta, Kompas – Tahapan Pemilihan Umum 2014 kemungkinan besar mundur dari jadwal semula, seperti dirancang dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Dalam naskah RUU Pemilu yang sudah disetujui Paripurna DPR, diusulkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 30 bulan atau 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. Jika pemungutan suara dilaksanakan pada April 2014, berarti tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai paling lambat Oktober 2011.

    Namun, kenyataannya, hingga Rabu (5/10), materi RUU Pemilu belum dibahas. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR baru membahas jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu.

    Rapat kerja

    Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), pada Kamis ini, Pansus baru akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Rapat digelar dengan agenda penjelasan Pansus kepada pemerintah, pengesahan jadwal acara dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu, penyampaian pendapat fraksi dan pendapat pemerintah, serta penyerahan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.

    Berdasarkan perhitungan Pansus, pembahasan tingkat satu RUU Pemilu dapat diselesaikan pada Februari 2012 sehingga RUU sudah bisa disahkan menjadi UU pada Maret. Artinya, tahapan pemilu sudah bisa dimulai pada April tahun depan.

    Hal itu berarti, tahapan Pemilu 2014 hanya bisa dilaksanakan 24 bulan atau dua tahun, terlambat sekitar enam bulan dari rencana yang dirancang sebelumnya, yakni 30 bulan atau 2,5 tahun.

    ”Tidak akan berpengaruh. Kualitas pemilu akan tetap baik walaupun persiapannya hanya dua tahun,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Akomodir Independen, KIP Tetapkan Pencoblosan 24 Desember

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) akhirnya mengumumkan jadwal tahapan lanjutan dan jadwal pemungutan suara dalam Pilkada mendatang. Berdasarkan jadwal baru, hari pencoblosan ditetapkan jatuh pada 24 Desember 2011. Untuk payung hukum, KIP akan berpedoman pada Qanun No.7 Tahun 2006 karena belum ada qanun baru. KIP juga mengakomodir calon independen dengan mengacu kepada Putusan Mahmakah Konsitusi.

     

    “Karena Qanun belum terselesaikan sesuai yang sudah disepakati pada masa cooling down lalu, maka Dirjen Otda meminta kepada KIP Aceh untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnnya, dengan melakukan koordinasi-koordinasi,”ujar Ketua KIP Abdul Salam Poroh dalam jumpa pers, Senin (26/9) di Media Center KIP Aceh.

    Poroh menjelaskan, permintaan itu merupakan hasil pertemuan yang melibatkan 3 unsur yakni Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP di Jakarta pada 22 September lalu, yang dipimpin Dirjen Otonomi Daaerah Kementerian Dalam Negeri.

    Kewenangan KIP yang dimaksud, kata Poroh, menetapkan kembali tahapan pilkada sesudah masa cooling down. “Kami saat ini sudah melaksanakan tugas dan kewenangan kami,”ujarnya.

    Poroh menambahkan,selama cooling down ada beberapa tahapan yang tertunda yakni, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pengumuman pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan/independen. “Pendaftaran dari jalur independen seharusnya sudah berlangsung, namun karena cooling down, akhirnya tertunda,”kata Poroh. “Insya Allah  kita akan lanjutkan kembali  pada tanggal 1 Oktober semua tahapan yang telah kita susun,”lanjutnya.

    Wakil Ketua KIP Ilham Saputra menambahkan, KIP tetap mengakomodir calon independen dengan berpedoman kepada Qanun No 7 Tahun 2006, karena qanun baru belum ada. “Untuk Calon Independen (Perseorangan) tetap diakomodir,” tegas Ilham.

    Menurut Poroh, tahapan tersebut sudah final, terkecuali jika ada permintaan perubahan dari pemerintah pusat yaitu Presiden atau KPU. “Apabila ada permintaan penundaan pemilu dari pemerintah (presiden), maka kita akan olah kembali, jika tidak ada permintaan maka kita akan lanjutkan sesuai apa yang telah ditetapkan,” kata Poroh.

    Sebenarnya KIP sudah menetapkan hari pencoblosan pada 14 November 2011. Namun, karena terjadinya silang pendapat dengan lembaga dewan soal payung hukum pilkada, tahapan tersebut hanya berjalan sebagaian sampai pada tahap pendaftaran calon independen. Tahapan pilkada sempat terhenti sebulan setelah para pihak menyepakati jeda sementara (cooling down) pada terhitung 5 Agustus – 5 September 2011. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Datangi Depdagri, KIP Tunda Umumkan Kelanjutan Tahapan Pilkada

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang sebelumnya merencanakan mengumumkan tahapan Pilkada terbaru pada hari ini, akhirnya memutuskan menunda rencana itu. Jadwal baru akan diumumkan setelah pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September mendatang.

    “Tahapan sudah disusun, tapi belum dapat disampaikan. Untuk pengumuman tahapan nantinya akan disampaikan setelah pertemuan KIP Aceh dengan pihak Depdagri dan KPU,” kata Ketua KIP Abdul Salam Poroh didampingi sejumlah Komisioner KIP lainnya di Media Center, Selasa (20/9/2011) seusai menggelar rapat di kantor KIP.

    Poroh menjelaskan, pertemuan dengan Dirjen Otda akan membahas skema lanjutan tahapan pilkada yang telah disusun KIP Aceh. “Kita akan menanyakan apakah layak atau tidak,kalau sudah jelas dari sana, nanti baru kita umumkan,” ujarnya.

    Ditanya tentang tawaran Pansus IV DPRA agar KIP dan Pansus bertemu Dirjen Otda dalam waktu bersamaan, anggota Komisioner KIP Robby Syahputra mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan itu. Namun, kata Robby, KIP punya lembaga dan hubungan sendiri.

    “Untuk info melibatkan DPRA sampai saat ini belum ada, gak tau nanti apakah Mendagri juga mengundang pihak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk duduk satu meja, kita tidak tau,”kata Roby.“Yang penting kita bisa menarik kesimpulan dengan kepala dingin.”

    Ditanya tentang dampak dari penundaan pelaksanaan tahapan pilkada, Robby mengatakan, KIP tidak terburu-buru melakukan tahapan. Ia optimis rencana pencoblosan kepala daerah pada minggu ketiga Desember dapat terkejar. “Terburu-buru itu tidak baik,” katanya.

    Sebelumnya, tahapan pilkada sempat tertunda satu bulan. Setelah masa cooling down berakhir, KIP mengatakan akan melanjutkan tahapan pilkada pada 20 September. Hal itu sesusai dengan isi surat Mendagri yang memberi waktu dua minggu bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun pilkada Aceh. Namun, belakangan, dewan menolak membahas ulang payung hukum pilkada karena dianggap berbenturan dengan aturan tatacara pembentukan qanun. Dewan beralasan, dalam tatacara pembentukan qanun,  DPR Aceh tidak dapat membahas satu rancangan qanun yang tidak disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif masa sidang yang sama.

    Dalam pertemuan dengan KIP Aceh kemarin, DPRA juga meminta lembaga penyelenggara pemilu di Aceh  ini menunda melanjutkan tahapan pilkada hingga adanya kejelasan tentang payung hukum yang akan dipakai dalam penyelenggaraan pilkada. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)