siwah.com

Tag: system

  • Perlu Cetak Biru Aturan Pemilu

    Jakarta, Kompas – Indonesia memerlukan cetak biru sistem dan peraturan menyangkut pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian, aturan pemilu tidak selalu dibongkar pasang setiap menjelang penyelenggaraan pemilu.

    ”Bangsa ini perlu desain pemilu yang berdimensi jangka panjang, bukan desain pemilu yang pragmatis sehingga mudah diubah sesuai keinginan,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun Ke-13 PAN di Rumah PAN, Jakarta, Selasa (23/8).

    Semenjak reformasi 1998, Indonesia sudah menyelenggarakan tiga kali pemilu. Selama itu pula, Undang-Undang Pemilu sudah tiga kali diubah. Setelah Pemilu 2009, UU Pemilu akan kembali diubah untuk keempat kalinya. Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun draf perubahan UU Pemilu.

    Mengenai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang diusulkan partai-partai besar di parlemen, Hatta khawatir hal itu akan mengganggu implementasi empat pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

    Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiharto mengatakan, PAN mengharapkan ambang batas dilakukan secara bertahap. Ambang batas sebaiknya dinaikkan menjadi 3 persen, dengan batas toleransi maksimal 3,5 persen.

    Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, penggunaan ambang batas parlemen untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial akan memunculkan polemik berkepanjangan. Ambang batas yang terlalu tinggi akan mengganggu kemajemukan Indonesia. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga akan menyulitkan pembuatan kesepakatan di parlemen.

    ”Untuk itu, biarkan saja ada banyak partai politik yang mengikuti pemilu,” ujar Jimly. (nta/nwo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Golkar Usung Sistem Proporsional Campuran

    JAKARTA–MICOM: Sekretaris Tim Bidang Politik DPP PG Agun Gunandjar mengatakan Partai Golkar mengusulkan sistem pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional campuran yakni campuran antara proporsional terbuka dan tertutup.

    Ia menjelaskan, sistem itu untuk memperbaiki kualitas anggota dewan yang ada karena sistem proporsional terbuka yang saat ini diberlakukan ternyata hasilnya belum seperti yang diharapkan. “Soal sistem pemilu Partai Golkar mengusulkan menggunakan sistem campuran yakni 70 persen sistem proporsional terbuka, dan 30 persen dengan sistem proporsial tertutup,” kata Sekretaris tim bidang politik DPP PG Agun Gunandjar di Jakarta, Jumat (17/6).

    Lebih lanjut Agun untuk mengisi 30 persen dengan sistim proporsional tertutup akan diisi oleh tiga kelompok masyarakat, pertama, kelompok fungsional, bukan dari partai tapi sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan kinerja. Kedua, untuk kelompok keterwakilan perempuan dan ketiga, untuk pengiat partai. “Pegiat partai ini adalah para pengurus partai yang setiap hari mengurusi partai,” kata Agun.

    Sementara itu, mengenai angka ambang batas perolehan suara parpol (Parlementary Threshold) tambah Agung partainya tetap mengusulkan agar pada angka lima persen. Partai Golkar tambahnya mengusulkan perlu ada substansi dari paket undang-undang politik yang belum disepakati, seperti soal ambang batas perolehan suara Parlementary Threshold (PT) disusun secara alternatif dan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.

    “Partai Golkar mengusulkan apabila ada substansi yang belum mengerucut, seperti soal PT maka dirumuskan secara alternatif yang nanti dibawa ke paripurna untuk diputuskan,” kata Agun Gunandjar.

    Lebih lanjut Agun menjelaskan usulan Partai Golkar tersebut didasarkan atas pengalaman selama ini dimana dalam pembahasan UU politik selalu tidak mulus, dan biasanya selalu dibawa ke paripurna.

    Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyarankan badan Legislasi DPR agar tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan angka ambang batas perolehan suara partai politik (Parlementary Threshold) karena perdebatan sesungguhnya nanti dalam pembahasan di panitia khusus bersama dengan pemerintah.

    “Kita dorong Baleg untuk tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan ke satu angka PT, karena perdebatan sesungguhnya nanti ketika di pansus bersama dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi.

    Menurut Priyo sampai saat ini Baleg masih belum mencapai kesepakatan soal angka PT. Lebih lanjut Priyo meminta Baleg segera menyelesaikan silang pendapat soal penetatan batas angka PT tersebut karena waktu yang sudah sangat mendesak.

    “Hendaknya baleg segera selesaikan silang pendapat mengenai PT ini, haruys diingat kita diburu oleh waktu. Hendaknya jangan dipaksakan, karena perdebatan aslinya nanti di pansus,” kata Priyo mengingatkan. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki

    Jakarta, Kompas – Pemilihan Umum 2009 dinilai menjadi pemilu yang terburuk pascareformasi. Setidaknya ada tiga masalah dalam Pemilu 2009, yaitu kerangka hukum yang lemah, implementasi yang buruk, dan sistem pemilu yang rumit. Untuk itulah perlu ada penataan sistem pemilu yang lebih baik.

    Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay dalam Media Briefing yang bertema ”Reformasi Sistem dan Keadilan Pemilu”, Kamis (25/11). Pembicara lainnya yang hadir adalah anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, dan konsultan teknis Kemitraan, Didik Supriyanto.

    Hadar mengatakan, sistem proporsional dengan daftar calon terbuka merumitkan pemilih. Dia mencontohkan, jika ada 20 parpol peserta pemilu, ada sekitar seratus calon anggota legislatif di kertas suara. ”Ini akan merumitkan pemilih. Pemilu 2009 merupakan pemilu terbesar dan terumit di dunia, dari sisi penyelenggara, peserta, dan pemilih, sehingga perlu disederhanakan,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro mengusulkan sistem proporsional campuran (mixed member proportional) yang merupakan varian sistem proporsional, tetapi dalam penetapan calon terpilih terbagi menjadi dua, yaitu sebagian dengan perolehan suara terbanyak dan sebagian lagi berdasarkan nomor urut. Dengan sistem itu, 280 kursi diperebutkan langsung di daerah pemilihan (dapil). Setiap dapil satu kursi, kata Hadar, dan 280 kursi lainnya dibagikan berdasarkan nomor urut seperti yang dikehendaki parpol.

    ”Dengan sistem proporsional campuran, suara rakyat yang hilang tidak banyak dan kelompok marjinal tetap bisa diperhatikan,” katanya.

    Hadar melanjutkan, dalam sistem proporsional terbuka, pertama kali ditentukan berapa kursi di DPR. Misalnya saja ada 560 kursi DPR yang diperebutkan, kemudian dibagi dua, 50 persen dengan kursi dapil dan 50 persen dengan kursi daftar calon.

    ”Syaratnya, mereka yang sudah dicalonkan di kursi daftar calon tak bisa dicalonkan di kursi distrik. Dengan sistem ini, pemilih memberikan suaranya untuk satu calon anggota legislatif di kursi dapil dan satu suara untuk kursi daftar calon,” ujarnya.

    Menanggapi usulan Cetro, Didik Supriyanto mengatakan, apabila sistem proporsional campuran digunakan, harus dipastikan model kelembagaan keterwakilan di Indonesia. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.