siwah.com

Tag: transisi

  • Multitafsir Transisi UI Picu Persoalan

    Kampus UI Depok

    DEPOK, KOMPAS.com – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI), Emil Salim mengatakan, selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 tahun 2000 diterbitkan, UI tumbuh dan berkembang sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berasaskan kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam pembangunan masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing global.

    Berwawasan global guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni. Organisasi UI yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas beranggotakan 21 orang.

    “21 orang tersebut terdiri dari 11 wakil Senat Akademik UI (SAU) yang dipilih oleh SAU, seorang unsur karyawan universitas, seorang yang mewakili mahasiswa, dan seorang yang mewakili unsur rektor yang tidak dapat dipilih sebagai ketua dan memiliki hak suara dalam hal menyangkut kinerja rektor dan pemilihan rektor,” kata Emil, yang juga menjabat Ketua MWA UI, dalam orasi ilmiah yang disampaikan di hadapan beberapa Guru Besar UI dan sivitas akademika UI, di Auditorium FE-UI, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2011).

    Ia menambahkan, organisasi UI juga terdiri dari lima orang yang bertanggung jawab kepada MWA. Senat Akademik yang terdiri dari rektor dan wakil rektor, dekan fakultas dan ketua program pascasarjana, wakil Guru Besar, wakil dosen bukan guru besar, dan kepala perpustakaan universitas. Dewan Guru Besar yang mencakup seluruh Guru Besar UI dan pimpinan universitas yang terdiri dari rektor dan dibantu oleh beberapa wakil rektor.

    “Rektor UI itu diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemilihan dengan suara yang dimiliki Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebanyak 35 persen dan sisanya 65 persen dibagi rata kepada setiap anggota lainnya. Calon rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada MWA melalui proses pemilihan. Tampak dengan jelas sifat demokratis dengan pola check and balances selama sepuluh tahun UI memiliki dua masa kerja, MWA dan Rektor,” tambahnya.

    Emil menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010 telah membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) setelah menguji Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9 tahun 2009 tentang BHP. Sebagai implikasi dari keputusan MK tersebut, lahirlah PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang pada beberapa pokok pembahasannya menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan yang dilakukan UI masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan PP ini.

    Selanjutnya, penyesuaian pengelolaan dilakukan paling lama tiga tahun sebagai masa transisi sejak PP tersebut menjadi UU. UI ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan aturan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden. PP Nomor 152 tahun 2000 tentang penetapan UI sebagai BHMN masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan PP ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi.

    “Nampaknya, pasal-pasal tentang masa transisi ini menimbulkan multitafsir antara pendapat hukum Rektorat dengan penasihat hukumnya didukung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di satu pihak dengan pendapat hukum yang diperoleh MWA, Dewan Guru Besar UI dan Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI yang secara khusus diminta legal opinionnya oleh MWA untuk mengatasi kemelut tafsir ini,” ujar Emil.

    Berdasarkan pendapat hukum yang diterimanya, sambung Emil, seharusnya masa transisi sekarang ini hingga dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Status Perguruan Tinggi UI dan Keputusan Mendiknas tentang Statuta UI, maka tata kelola UI dan organ-organ UI masih mengikuti PP Nomor 152 tahun 2010.

    “Sementara itu, Rektor (UI) telah melaksanakan perubahan organ-organ di dalam UI sesuai PP nomor 66 tahun 2010 tanpa menunggu diterbitkannya payung hukum tentang status UI maupun Statuta UI yang menjadi landasan tata kelola UI,” paparnya.

    Sementara itu, dihubungi terpisah pagi tadi, Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dirumuskan dan didiskusikan bersama di internal UI. Ia menekankan pada status BHMN UI.

    “Sekarang yang terpenting, bagaimana seluruh pihak bisa duduk bersama. Membicarakan UI sebagai BHMN beserta tata pamongnya. Selama ini kan yang dinilai tidak melibatkan MWA, Dewan Guru Besar. Harus dirumuskan, ke depannya mau dikemanakan,” ujar Hikmahanto.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Memenangkan Transisi

    Apakah gejolak di dunia Arab, the Arab Spring, akan berubah menjadi musim gugur yang kelam? Dengan tindak kekerasan yang terjadi di Suriah, perang saudara di Libya, dan Yaman di ambang kekacauan, semakin banyak orang yang merasa skeptis.

    Walaupun gerakan-gerakan prodemokrasi di Mesir dan Tunisia telah berhasil mencapai perubahan rezim yang pesat, masih banyak ketidakpastian yang menggantung untuk kedua negara tersebut. Secercah harapan sempat terlihat, tetapi kini banyak pengamat mulai bertanya apakah kawasan ini mampu menciptakan sistem demokrasi yang fungsional dengan ekonomi yang kuat.

    Masa revolusi dan pascarevolusi selalu diselimuti ketidakpastian dan hasilnya sering kali tidak menentu. Menjembatani kesenjangan antara ekspektasi tinggi dan anggaran serta kemampuan yang terbatas merupakan tantangan tersendiri. Menanggapi ketidakadilan masa lalu dan membangun ekonomi inklusif juga merupakan tantangan besar yang akan diwarnai gejolak, ketidakpastian, dan oportunisme politik.

    Namun, masa transisi juga membawa kesempatan baik. Pada tahun 1990-an saya bersama warga negara Indonesia yang lain menuntut dan kemudian merayakan berakhirnya Orde Baru. Saya bergabung dalam pemerintahan baru beberapa tahun setelah itu.

    Korupsi akar kehancuran

    Banyak pengamat yang mengira bahwa Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tidak akan mampu mempertahankan demokrasinya dan akan berakhir porak-poranda. Tugas yang kami emban sangat berat. Namun, kami berhasil membuktikan sebaliknya sekaligus memetik pelajaran berharga.

    Mungkin yang terpenting, kami belajar bahwa tidak ada satu solusi untuk semua dalam membangun demokrasi. Negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Utara kelak akan menghadapi tantangan unik yang perlu ditanggapi dengan cara mereka sendiri. Kendati demikian, mereka perlu meninggalkan masa lalu, baik secara nyata maupun simbolis. Para pejabat pemerintah baru juga perlu mengirimkan sinyal bahwa cara-cara lama sudah berakhir.

    Perubahan perlu dimanifestasikan secara formal dengan undang-undang baru yang disosialisasikan secara luas. Undang-undang yang mampu menjamin kebebasan berekspresi, pemilihan umum yang bebas dan adil, serta kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi sangat penting. Masyarakat juga harus memahami bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, kelancaran masa transisi akan terancam.

    Lebih dari itu, korupsi adalah akar dari kehancuran pembangunan di mana pun dan, untuk itu, pemerintahan baru harus bekerja cepat untuk membangun lembaga dan prosedur untuk melawannya.

    Transparansi dan akuntabilitas adalah dua konsep penting yang didukung secara universal. Karena itu, para pemimpin baru tidak boleh mudah menyerah ketika perjuangan untuk mempertahankan transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin berat.

    Organisasi masyarakat sipil, komunitas di tingkat akar rumput, kalangan kelompok miskin yang rentan, serta kaum perempuan juga memainkan peran penting dan, karena itu, seyogianya dilibatkan di setiap tahap pengambilan keputusan.

    Di Indonesia pada masa awal reformasi sekitar seratus undang-undang baru yang meliputi sejumlah bidang telah ditandatangani dalam kurun 18 bulan, dari kebebasan pers hingga pemilihan umum, antikorupsi, desentralisasi, dan persaingan usaha. Kita juga meratifikasi legislasi keuangan publik dan mengukuhkan kedaulatan bank sentral.

    Berbagai tantangan

    Pemimpin-pemimpin baru juga perlu mengantisipasi dan mengelola segala tantangan. Pada masa pascarevolusi, harapan publik akan menjulang tinggi dan rintangan untuk mewujudkan harapan tersebut sangat besar. Saya tahu dari pengalaman pribadi bahwa kita tidak selalu mendapatkan hasil yang terbaik. Kita harus berkompromi dan menerima hasil terbaik yang dapat dicapai pada saat itu.

    Ancaman keamanan juga merupakan salah satu tantangan paling serius pada masa transisi. Rasa nasionalisme akan menguat dan sentimen ini akan dieksploitasi politisi dan kelompok-kelompok yang berkepentingan. Reformasi membutuhkan waktu dan para birokrat lama belum tentu mampu menerapkannya.

    Di Indonesia kita menggunakan beragam inovasi untuk menanggulangi dilema semacam itu. Contohnya, kita menunjuk hakim independen untuk memimpin sidang kepailitan dan korupsi karena persepsi para hakim karier sudah ternoda. Sama halnya, ketika kita memulai program padat karya sebagai bagian dari agenda promiskin, kita meminta masyarakat memimpin proses.

    Dalam wacana yang lebih luas, pemimpin-pemimpin baru berada dalam posisi yang pas untuk memastikan kinerja ekonomi yang baik. Mereka memiliki tanggung jawab memulihkan perekonomian dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pengusaha, terutama dari sektor usaha kecil dan menengah yang banyak menciptakan lapangan pekerjaan.

    Perlu kita ingat, revolusi yang baru-baru ini terjadi di dunia Arab diawali oleh aksi bakar diri seorang penjual buah dari Tunisia yang dilecehkan oleh pihak yang berwenang. Namun, pertumbuhan ekonomi tak akan berkelanjutan tanpa akuntabilitas dan inklusi sosial, dan pemerintahan baru sering kali dihadapkan pada pilihan sulit dalam rangka melindungi kaum miskin dan rentan. Mereka mungkin perlu menghapus subsidi-subsidi salah arah agar ada cukup anggaran untuk mendanai program-program pemberantasan kemiskinan yang lebih terarah.

    Di Indonesia kita sampai harus menarik garis antara masyarakat sangat miskin dan hampir miskin. Kita tidak mampu menaikkan gaji atau menyubsidi semua orang. Bantuan yang kita berikan harus lebih diarahkan. Alhasil, kita memutuskan untuk membantu mereka yang paling membutuhkan, tetapi terpaksa mengesampingkan mereka yang belum cukup miskin untuk diberi bantuan.

    Ini merupakan pilihan sulit yang sangat sulit dan tidak populer.

    Terakhir, negara-negara dalam masa transisi perlu dukungan. Bukan hanya sekadar uang, melainkan juga bantuan teknis untuk mewujudkan reformasi yang sangat kompleks. Ketika menjadi Menteri Keuangan Republik Indonesia, saya memiliki 64.000 pegawai. Namun, ketika harus mereformasi sistem perpajakan, keahlian yang kita butuhkan tidak bisa ditemukan di mana pun di Indonesia.

    Ya, kita memang membutuhkan bantuan luar, tetapi kita tidak pernah melepaskan ”kepemilikan” proses reformasi. Proses tersebut bekerja untuk kita. Proses transisi Indonesia mungkin saja gagal jika tidak dikuasai oleh masyarakat Indonesia sendiri. Pelajaran itu pun patut diingat oleh semua negara yang sedang melewati masa transisi.

    Sri Mulyani Indrawati  Managing Director Bank Dunia untuk Wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara, Amerika Latin, serta Asia Timur dan Pasifik; Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tulisan ini diterjemahkan dari naskah aslinya yang bertajuk ”Winning the Transition” (Project Syndicate, 2011)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.