siwah.com

Tag: uu

  • Meloloskan Partai Baru Berdasar Undang-undang

    Jakarta, Kompas – Partai Nasional Demokrat lolos verifikasi badan hukum partai politik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena memang memenuhi persyaratan. Adapun dua partai lainnya, yakni Partai Serikat Independen dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

    ”Jadi, dasar keputusan kami adalah undang-undang. Memang pasti ada yang mencoba secara politik mendekati, tapi di ujungnya kami tetap pada undang-undang,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ketika berkunjung ke Kantor Redaksi Harian Kompas, Jakarta, Selasa (27/12).

    Partai Serikat Independen yang mengusung Sri Mulyani Indrawati dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dibidani Yenny Zannuba Wahid sebenarnya tinggal melengkapi persyaratan administrasi yang kurang, tetapi tidak dipenuhi.

    Persyaratan untuk mendapatkan status badan hukum adalah partai baru harus memiliki kepengurusan 100 persen di semua provinsi, 75 persen kepengurusan di level kabupaten/kota di semua provinsi, dan 50 persen kepengurusan di level kecamatan di semua kabupaten/kota.

    ”Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka, tapi tetap saja fotokopian yang diserahkan. Partai Nasdem 100 persen semuanya dan asli semua, sedangkan partai-partai lainnya fotokopian. Satu provinsi saja kurang persyaratannya, ya, tidak lolos,” kata Denny.

    Masalah verifikasi parpol baru ini hanya sebagian dari banyak hal yang dijelaskan Denny di Kantor Redaksi Harian Kompas kemarin.

    Pekan lalu, puluhan pengikut PKBN bersama Yenny mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk mempertanyakan keputusan itu.

    Kemarin Yenny mengatakan, saat itu ia masih bisa menahan semua kadernya berunjuk rasa dengan alasan ia akan mengirim surat terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM.

    ”Tetapi, sampai sekarang surat kami tidak dibalas-balas. Oleh karena itu, kami cukup kesulitan menghalangi niat kader PKBN dari daerah berbondong-bondong datang ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Yenny tanpa menjelaskan bilamana massanya dari daerah akan datang ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM. (LOK)

    Source : Kompas.com

  • Seleksi Semakin Ketat Pasca-putusan MK

    Senin (4/7) sore, Mahkamah Konstitusi kembali membuat langkah penting, terutama terkait Pemilihan Umum 2014. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan 14 partai yang tak mempunyai wakil di DPR. MK menyatakan, Pasal 51 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol, sepanjang frasa ”verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 Ayat (1b), dan Pasal 51 Ayat (1c) bertentangan dengan konstitusi.

    MK berpandangan, karena parpol masih tetap diakui berstatus badan hukum, status itu harus tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terjaminnya kelangsungan eksistensi parpol yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilu, akan terhindar pula adanya musim pendirian parpol pada setiap menjelang pelaksanaan pemilu.

    Implikasi dari putusan itu, hanya parpol yang benar-benar baru didirikan yang mesti diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, 79 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM menjelang Pemilu 2009 bisa langsung mendaftar ke KPU untuk disaring menjadi peserta Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, ketentuan yang mengharuskan seluruh parpol untuk kembali diverifikasi memang aneh. Pasal yang dirumuskan DPR bersama pemerintah itu mengharuskan perulangan verifikasi dengan alasan yang tidak jelas. Faktanya, mayoritas parpol yang harus mendaftar ke Kemenhukham saat ini adalah parpol yang dua kali diverifikasi, yaitu menjelang Pemilu 2004 dan 2009. ”Agak aneh kalau masih ada permintaan baru, sekalipun ada peraturan baru yang bersifat administratif. Lagi pula, pemberatan seleksi parpol itu bukan pada pendiriannya, tetapi pada kesertaannya dalam pemilu,” paparnya.

    Anggota Komisi II DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, menyatakan, apa pun putusan MK harus dihargai. Namun, ia menyebutkan, rumusan dalam UU sebenarnya diniatkan sebagai bagian dari upaya penataan parpol. Faktanya, tidak semua parpol, bahkan yang kini duduk di parlemen sekalipun, memiliki sistem administrasi yang baik.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham Aidir Amin Daud menceritakan proses verifikasi di kementerian saat ini mengharuskan parpol untuk lebih proaktif. Kepengurusan di daerah melapor ke bagian Kesatuan Bangsa di daerahnya untuk secara berjenjang dilakukan rekapitulasi, dan berujung pada penetapan parpol sebagai badan hukum berdasarkan pemenuhan persyaratan. Dengan begitu, parpol pun bisa mengukur terpenuhi atau tidak seluruh persyaratan. ”Mereka tahu kalau persyaratannya masih banyak yang tidak lengkap, buat apa datang mendaftar,” kata Aidir.

    Kesertaan dalam pemilu

    Putusan MK itu berdampak besar dalam saringan calon peserta Pemilu 2014. Di tengah menguatnya wacana penyederhanaan sistem kepartaian dapat diartikan satu saringan penapis bocor. Penyaring berikut adalah syarat untuk menjadi peserta pemilu dan syarat untuk bisa mengirimkan wakilnya di parlemen. Ketentuan itu termuat dalam UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang materi revisinya masih diproses oleh Badan Legislasi DPR.

    Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan itu tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Namun, bisa jadi persyaratan menjadi peserta pemilu bakal diperberat lewat ketentuan penyebaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan proses legislasi berada di tangan sembilan parpol yang kini punya wakil di DPR berikut pemerintah tidak tertutup kemungkinan akan muncul ketentuan yang ”memberatkan” bagi parpol lain yang berada di luar parlemen.

    Selepas itu, masih ada jaring berikutnya, yaitu persyaratan untuk masuk ke parlemen, antara lain lewat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan besaran daerah pemilihan (district magnitude). Ketentuan itu bisa menjadi ukuran relatif mudah atau sulitnya bagi parpol untuk bisa mendudukkan kadernya di parlemen. Makin tinggi besaran PT, makin sulit bagi parpol masuk ke parlemen. Demikian halnya dalam daerah pemilihan yang berkursi sedikit, kompetisi kian ketat dan semakin berat upaya parpol mendudukkan wakilnya di parlemen.

    Namun, sekali lagi, peluang untuk menghindari ketentuan yang ”memberatkan” itu masih ada, yaitu melalui mekanisme pengujian UU di MK. Posisi MK sebagai negative-legislator memungkinkan adanya pembatalan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Apa pun ujungnya nanti, kerumitan membayang jika kemudian peserta Pemilu 2014 terus bertambah ketimbang pemilu lalu. Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengingatkan konsekuensi jika kemudian parpol peserta Pemilu 2014 semakin banyak. Asumsinya harus memuat nama dan tanda gambar parpol, serta nama dan nomor urut calon sebagaimana saat Pemilu 2009 sehingga surat suara pun semakin besar. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu Tergantung UU

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik hanya berimplikasi pada proses verifikasi parpol untuk mendapatkan status badan hukum. Kesertaan parpol dalam pemilihan umum diatur dalam UU Pemilu yang kini materi revisinya masih disiapkan DPR.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (5/7), menyebutkan, putusan MK tidak serta-merta menjadikan peserta pemilu membeludak. Persyaratan pendirian parpol bisa saja diperlonggar, tetapi pengaturan persyaratan menjadi peserta pemilu dan untuk masuk ke parlemen dimungkinkan lebih ketat dalam UU Pemilu.

    Ganjar juga tidak menampik bahwa ketentuan undang-undang bisa saja kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Ganjar mengingatkan kembali soal keinginan menciptakan sistem multipartai sederhana dan kerumitan teknis logistik pemilu andai saja peserta pemilu sangat banyak.

    Pada Senin (4/7), MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 51 UU No 2/2011 yang memuat ketentuan soal keharusan semua parpol, termasuk parpol lama yang telah berbadan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan UU baru dan diverifikasi.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan, putusan MK tidak berpengaruh banyak pada kerja verifikasi yang mereka lakukan karena putusan MK terutama berimplikasi pada parpol lama yang telah memiliki badan hukum. Pendaftaran parpol yang baru untuk diverifikasi menjadi badan hukum tetap ditutup pada 22 Agustus 2011. Pada akhirnya, saringan akhir untuk menjadi peserta pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kami ikut aturan saja,” kata Aidir.

    Terkait putusan MK, wacana penyederhanaan parpol lewat instrumen teknis pemilu kembali mengemuka. Chairuman Harahap dari Partai Golkar dan Yasonna Laoly dari PDI-P menyebutkan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pengecilan jumlah daerah pemilihan sebagai elemen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian. ”Untuk penyederhanaan partai, kita serius dan harus sungguh-sungguh,” kata Chairuman.

    Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, sependapat dengan gagasan penyederhanaan partai. Hanya saja, proses tersebut harus berlangsung secara alamiah. Instrumen ambang batas parlemen diakui efektif, tetapi besarannya tidak boleh mematikan parpol yang sedang berkembang. ”Kalau ngotot ambang batas parlemen 5 persen, itu bukan gradual namanya,” kata Malik.

    Pasal 8 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan tersebut tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Ketua MK Mahfud MD di Jakarta kemarin menyatakan, keputusan atas pengujian UU No 2/2011 yang merupakan perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik tidak menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi. Namun, parpol yang telah ikut Pemilu 2009 tetap berbadan hukum yang sah sehingga tidak perlu mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sementara itu, penentuan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU. Syarat parpol sebagai peserta pemilu ditentukan dalam UU Pemilu yang rancangannya kini masih dibahas di DPR.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mengikuti putusan MK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi memverifikasi kepengurusan parpol yang sudah berbadan hukum sejak kemarin.

    Namun, dari 18 parpol yang sudah mendaftar, sepuluh di antaranya adalah parpol baru yang tetap harus mengikuti verifikasi. Berkas parpol yang sudah berbadan hukum boleh diambil kembali. Sejak Pemilu 2009, menurut Patrialis, terdapat 74 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemhuk dan HAM. Parpol-parpol ini tidak perlu mendaftar kembali.

    Kendati mengatakan menerima putusan MK, Patrialis terkesan menyayangkannya. Sebab, menurut dia, latar belakang adanya pasal yang mengharuskan setiap parpol diverifikasi, termasuk parpol peserta pemilu sebelumnya, merupakan penyederhanaan parpol. (INA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.