siwah.com

Tag: UU parpol

  • Sejumlah Parpol Minta Verifikasi Ditunda

    sosialisasi UU parpol

    jakarta, kompas – Sejumlah pengurus partai politik kecil meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menunda pelaksanaan verifikasi parpol hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mereka menilai, UU itu merugikan partai kecil, terutama berkaitan dengan beratnya syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki kantor dan kepengurusan setidaknya 3.047 kecamatan di seluruh Indonesia.

    Menanggapi permintaan tersebut, Patrialis mengungkapkan, pihaknya hanyalah pelaksana UU. UU Parpol terbaru sudah sah dan berlaku secara umum. Terkait putusan MK, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi apa pun putusan tersebut.

    Hal tersebut mengemuka dalam acara sosialisasi pendaftaran verifikasi parpol yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (16/2). Seperti diketahui, 17 parpol telah mendaftarkan uji materi UU Parpol ke MK. Rencananya, pekan depan MK menggelar sidang perdana permohonan uji materi tersebut.

    Patrialis mengungkapkan, salah satu syarat parpol didaftar menjadi badan hukum adalah memiliki kantor dan kepengurusan di 33 provinsi, 349 kabupaten/kota (75 persen dari total kabupaten/kota), dan 3.047 kecamatan (50 persen dari total kecamatan). Parpol juga harus memiliki minimal 30 pengurus di tiap provinsi atau 990 pengurus di semua provinsi.

    Menurut Patrialis, pihaknya sudah membuka pendaftaran verifikasi parpol pada 17 Januari lalu. Hingga kini, belum satu partai pun yang mendaftar. Pendaftaran ditutup pada 22 Agustus mendatang. Selama 45 hari kemudian, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan verifikasi administrasi, verifikasi aktual hanya dilakukan secara acak. Hasil verifikasi akan diumumkan 7 Oktober. (ana)

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PBB: UU Partai Politik Dorong Oligarki

    Surabaya, Kompas – Undang-Undang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dikhawatirkan mendorong oligarki politik baru. Undang-Undang Parpol yang baru itu juga sangat memberatkan dan tidak adil bagi partai kecil.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban mengatakan, UU Parpol itu akan mengakibatkan sejumlah partai saja berkuasa, sementara partai-partai lain dihalang-halangi untuk ikut pemilu. ”Saya khawatir ada oligarki baru yang pola pikirnya tetap Orde Baru,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/1).
    (more…)

  • ‘Partai Gurem’ Ramai-ramai Tolak UU Parpol

    bendera partai

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Sejumlah partai politik menolak Undang-Undang tentang Partai Politik yang baru disetujui untuk disahkan DPR, pekan lalu. Demikian pernyataan pimpinan beberapa partai politik dalam diskusi ‘Mencari Parliamentary Treshold ( PT ) Ideal Pemilu 2014’ di Pressroom DPR/MPR Senayan Jakarta, Rabu (22/12).

    Hadir dalam diskusi ini, anggota Komisi Komisi II DPR Taufik Hidayat, Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis, Ketua Umum Partai Bintang Reformasi Bursah Zarnubi, Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Effendi Saud dan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Denny Tewu.

    Bursah mengemukakan, peningkatan prosentase PT dari 2,5 persen menjadi lima persen menutup peluang baru partai yang tidak punya perwakilan di parlemen untuk mengikuti agenda politik mendatang, kecuali bila melakukan fusi dengan partai lain. “Ini mengingatkan kita kepada awal Orde Baru dimana partai-partai difusi yang kemudian menghasilkan PPP dan PDI serta Golkar yang waktu itu menolak disebut partai politik,” katanya.

    Dia juga mengatakan, peningkatan PT akan menyebabkan semakin banyak suara pemilih yang hilang. Dengan PT sebesar 2,5 persen pada Pemilu 2009, maka suara yang hilang diperkirakan 18 juta, sedangkan dengan PT lima persen jumlah suara hilang akan mencapai 38 juta. Sementara itu, Roy BB Janis mengatakan, fusi 10 partai politik awal tahun 1970-an lebih demokratis dibanding pemaksaan melalui UU tentang Parpol setelah Orde Baru.

    “Pak Harto tidak “membunuh” partai, hanya disuruh gabung. Sekarang dipaksa melalui pembahasan UU yang sangat singkat,” katanya. Roy mengatakan, sebaiknya parpol yang tidak memiliki wakil di parlemen bersatu menyikapi UU Parpol. “Perkembangan demokrasi akan mengalami kemunduran,” katanya.

    Sedangkan Denny Tewu menyatakan, UU Parpol yang baru tidak memberi peluang kepada partai politik dengan basis dukung tertentu untuk tetap ‘survive’. “UU Parpol yang baru ini merupakan” kuburan baru “parpol baru. Ini lebih buruk dari Orde Baru. Hanya gayanya saja seolah demokratis,” katanya.
    Dia mengatakan, UU Parpol yang baru cenderung memberangus perkembangan demokrasi. “Kami akan sampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

    Sebelumnya, DPR telah menyetujui untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna. RUU Partai Politik mulai dibahas pada pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR pada 25 November 2010. Pada rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar 30 November 2010 disepakati 101 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Komisi II mampu menyelesaikan seluruh pembahasan DIM dan menugaskan panitia kerja (panja) membahas enam DIM. Proses di panja juga berlangsung cepat, hanya melalui emapt kali pembahasan pada tangal 1, 2 dan 8 Desember 2010. Pada 9 dan 10 Desember, draft RUU sudah masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk selanjutnya disahkan dalam rapar kerja Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada 13 Desember 2010.

    Berdasarkan UU ini, syarat pendirian partai politik dilakukan paling sedikit 30 orang yang berusia 21 tahun atau sudah menikah dari tiap provinsi. Namun yang didaftarkan sebagai pendiri di notaris paling sedikit 50 orang mewakili seluruh pendiri partai. Partai politik harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

    Selain itu memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum. AD/ART partai dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai politik. Perubahan tersebut harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan. Untuk rekrutmen bakal calon anggota DPR, undang-undang ini masih mengakomodasi semangat tindakan khusus sementara dengan memberikan kuota paling sedikit 30 persen terhadap perempuan.

    Partai politik juga harus memiliki mahkamah atau sebutan lainnya untuk menyelesaikan perselirihan internal. Susunan mahkamah ini harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Proses penyelesaian konflik internal juga harus diselesaikan paling lambat 60 hari dengan putusan bersifat final dan mengikat secara internal.

    Partai politik juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan sumbangan yang diterima partai politik dari perusahaan dan atau badan swasta disepakati paling banyak senilai Rp 7,5 miliar dalam waktu satu tahun.

    Source: Republika.co.id

  • Perubahan UU Parpol, Regulasi Formalin

    Agenda mendesak dalam menata kehidupan politik ke depan adalah reformasi partai politik. Ini mengingat perilaku parpol sebagai institusi sudah membahayakan perkembangan demokrasi serta eksistensi dan peradaban bangsa. Pemburu kekuasaan, sekadar melalui prosedur politik, dapat mengatasnamakan rakyat dan tanpa segan-segan menggunakan kekuasaan untuk membangun oligarki dan dinasti politik. Namun, yang lebih berdaya rusak dahsyat, legitimasi politik prosedural disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. Sayangnya, perubahan Undang-Undang Parpol, sebagai momentum yang tepat melakukan reformasi, telah hilang. Energi regulator hanya berkutat memperdebatkan ambang batas parlemen meski hal itu tidak selalu berkorelasi dengan meningkatkan kualitas parpol.

    Sangat disadari, reformasi parpol tak dapat hanya dengan rekayasa electoral. Namun, momentum itu dapat diatur regulasi yang rinci, jelas, disertai sanksi yang tegas agar politik uang yang menjadi sumber kebobrokan tatanan dan peradaban politik dapat ditekan serendah mungkin. Tanpa ketentuan semacam itu, perubahan UU Parpol hanya akan menjadi formalin yang berfungsi mengawetkan perilaku parpol yang destruktif serta semakin memperkuat wangsa dan oligarki politik.

    Ketentuan yang dapat meminimalisasi politik uang yang telah lama menjadi diskursus publik adalah, pertama, prinsip transparansi. Setiap parpol harus melaksanakan kegiatan keuangan melalui rekening bank yang ditunjuk. Pengeluaran dan donasi harus dijadikan satu dalam rekening itu, dan dilarang melakukan pengeluaran dan sumbangan melalui nomor rekening lain. Namun, rekening keperluan administratif harus dibedakan secara tegas dengan rekening dana kampanye agar lebih mudah dilakukan audit.

    Kedua, publik harus memiliki keleluasaan akses untuk mengetahui sumbangan dan pengeluaran partai. Sebab itu, laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan uji publik oleh masyarakat.

    Ketiga, memperjelas dan memerinci sumbangan yang diberikan kepada parpol dan kandidat. Tanpa rincian yang jelas, pemberian bantuan sangat mudah menjadi sumber transaksi kepentingan antara pemberi dan penerima. Selain itu, sangat perlu dirinci jenis sumbangan, apakah berupa uang, pinjaman, fasilitas, jasa, dan lainnya. Sedapat mungkin semua sumbangan ditentukan sesuai harga pasar. Diperlukan pula pengertian dasar yang jelas mengenai istilah utang-piutang partai. Tanpa pengertian yang jelas, auditor akan mengalami kesulitan dalam menilai legitimasi laporan transaksi keuangan partai. Masyarakat juga akan mengalami kesulitan dalam memantau pendanaan kampanye secara utuh

    Keempat, sumbangan yang diberikan kepada kandidat harus dilaporkan kepada partainya. Kalau yang bersangkutan ingin memiliki rekening sendiri, harus lapor kepada pimpinan parpol. Bantuan spontan pendukungnya dicatat partai dan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Kelima, mempertegas dan mengelaborasi makna pengeluaran dana partai dan kandidat. Rincian itu harus meliputi semua pengeluaran dana, termasuk segala pembayaran yang dilakukan perorangan atau organisasi, yang mendukung partai atau calon. Secara kategorial, biaya administrasi harus dikelompokkan sebagai pengeluaran, selain dana kampanye.

    Keenam, parpol harus membuat laporan keuangan yang meliputi semua pemasukan dan pengeluaran dari pendukung dan simpatisan dalam suatu koordinasi yang terintegrasi. Setiap parpol harus menunjuk petugas untuk menyusun dan melaporkan keuangan secara rinci, berdasarkan standar dan prinsip pelaporan keuangan, terutama identitas donatur dan jumlah dana yang diberikan. Sebab itu, mereka harus memenuhi syarat: mampu dan paham prosedur akuntansi, bertanggung jawab, serta mematuhi semua peraturan yang berkenaan dengan kegiatan keuangan partai, secara pribadi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan akurasi semua kegiatan partai yang disertai dengan data seperlunya, serta memberikan akses pada semua pengurus atau staf parpol. Intinya, petugas itu harus profesional, dalam arti mampu menyusun laporan yang rinci dan jelas, serta bisa mempelajari semua dokumen pengeluaran dan pemasukan sehingga laporan dapat dipertanggungjawabkan.

    Ketujuh, parpol harus melakukan konsolidasi keuangan, baik sumbangan maupun pengeluaran, mulai dari pusat sampai tingkat cabang, termasuk dana yang dihimpun calon yang mempunyai rekening sendiri harus dilaporkan pula.

    Kedelapan, setiap pelanggaran yang terjadi dalam laporan keuangan, seperti keterlambatan, kelalaian memasukkan laporan yang salah atau tidak lengkap, dan memanipulasi laporan harus diberikan sanksi hukum yang jelas.

    Ketentuan yang dapat mengontrol politik uang sebenarnya juga menjadi kepentingan semua partai. Tanpa aturan yang jelas, makin lama kompetisi politik menjadi tidak adil. Mereka yang memiliki uang dapat menjadi pemenang, dan selanjutnya dengan memanfaatkan posisi politiknya dapat mengakses kekayaan negara untuk membiayai politiknya. Sayangnya elite parpol didominasi oleh mereka yang mengutamakan keuntungan jangka pendek dan tak peduli lagi pada masa depan bangsa. Padahal, tanpa regulasi yang ketat terhadap keuangan partai dan kandidat, dikhawatirkan politisi dan pejabat publik di negeri ini di kemudian hari bisa dikendalikan para mafioso.

    J Kristiadi, Peneliti Senior CSIS

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mahkamah Parpol Mulai Dikenalkan

    Jakarta, Kompas – Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (16/12).

    Selain memperketat syarat pendirian parpol, UU baru itu juga mewajibkan partai memiliki mahkamah yang bertugas menyelesaikan konflik internal.
    (more…)

  • Perombakan Aturan Parpol yang “Superkilat”

    Mulus. Begitulah situasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Cukup 10 hari, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun sudah mencapai kata sepakat.

    Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perombakan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu selesai disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2010.

    RUU Perombakan UU Parpol itu pun masuk rapat paripurna DPR dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada 12 Oktober. Namun, draf RUU Parpol itu baru dibahas satu bulan kemudian lantaran DPR memasuki masa reses.

    Pembahasan tingkat pertama oleh DPR dan pemerintah mulai dilakukan pada 25 November. Diawali dengan pengagendaan pembahasan dan pembentukan panitia kerja (panja) yang beranggotakan wakil pemerintah dan anggota Komisi II DPR.

    Awalnya masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Salah satunya soal jumlah pendiri parpol baru. Dalam draf revisi UU Parpol yang disusun Baleg DPR, diusulkan parpol didirikan dan dibentuk dengan akta notaris oleh 1.000 warga negara yang tersebar di 75 persen dari jumlah provinsi di negeri ini.

    Sementara itu, pemerintah mengusulkan jumlah pendiri parpol itu paling sedikit 625 orang dari 75 persen jumlah provinsi di negeri ini atau 25 provinsi. Mengapa 625 orang? Sebab, di setiap provinsi diestimasikan ada perwakilan pendiri minimal 25 orang.

    Klausul jumlah pendiri yang diatur dalam Pasal 2 draf revisi UU Parpol itu sempat diperdebatkan dalam rapat panja. Beberapa anggota panja dari Komisi II DPR mengusulkan agar jumlah pendiri hanya 50 orang, seperti diatur dalam UU 2/2008. Mereka berdalih, syarat pendirian parpol itu harus dipermudah.

    Perbedaan pandangan itu sempat membuat rapat panja pada 1 Desember berlangsung alot. Komisi II DPR merasa perlu menggelar rapat internal untuk menyamakan pendapat. Setiap fraksi diminta untuk mengusulkan angka jumlah pendiri parpol yang akan dituangkan dalam Pasal 2 itu.

    Perbedaan pandangan lainnya adalah terkait pengaturan kepemilikan rekening oleh parpol. Awalnya, Baleg DPR mengusulkan, parpol harus memiliki rekening atas nama parpol itu dengan dana simpanan minimal Rp 100 juta. Sementara itu, pemerintah mengusulkan dana simpanan itu sebesar Rp 1 miliar. Dalam pembahasan di tingkat panja juga muncul usulan untuk tidak memberlakukan aturan dana simpanan. Cukup memiliki rekening atas nama parpol itu. Baru sembilan hari pembahasan, pertentangan itu dapat diselesaikan. Dalam rapat pada tanggal 10 Desember panja DPR dan pemerintah sudah bisa mengambil keputusan.

    Soal jumlah pendiri parpol, panja DPR dan pemerintah sepakat, parpol didirikan oleh paling sedikit 990 orang yang berasal dari 33 provinsi atau semua provinsi di negeri ini. Dalam Pasal 2 Ayat (1) draf revisi UU Parpol disebutkan, parpol dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. Namun, dalam ayat (1a) pasal yang sama diatur, hanya 50 orang yang mewakili pendiri masuk dalam akta notaris.

    Soal kepemilikan dana dalam rekening parpol, mereka sepakat untuk menghapus usulan itu. Parpol cukup memiliki rekening atas namanya, seperti diatur dalam UU Parpol sebelumnya.

    Bukan hanya itu, DPR dan pemerintah juga satu suara terkait syarat kepengurusan parpol. Dari awal pemerintah menyepakati usulan dari Baleg DPR. Pada saat awal, Baleg DPR mengusulkan parpol harus memiliki kepengurusan minimal di 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Pemerintah pun menyepakatinya.

    Namun, akhirnya kesepakatan yang diambil justru berbeda. Kedua belah pihak sepakat, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiapprovinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Persentase kepengurusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan aturan dalam UU sebelumnya, yang hanya mensyaratkan kepengurusan di 60 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.

    Kesepakatan lain yang diambil adalah terkait kewajiban parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi. Parpol wajib menyesuaikan syarat kependirian dan kepengurusan dengan aturan baru dalam revisi UU Parpol. Butir-butir kesepakatan itu diambil hanya dalam waktu 15 hari. Waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan penyusunan draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menghabiskan waktu hingga tujuh bulan.

    Pembahasan tahap pertama antara panja DPR, yang diwakili Komisi II, dan pemerintah dimulai pada 25 November lalu, dan kesepakatan sudah bisa diambil pada 10 Desember. Tiga hari kemudian, draf revisi UU Parpol disepakati dalam rapat pleno Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Rencananya, RUU Perubahan atas UU Parpol ini akan masuk pembahasan tingkat II dan disahkan pada Rapat Paripurna Dewan pada Kamis atau Jumat ini. Rupanya, pemerintah dan DPR memiliki keinginan dan pandangan sama soal aturan parpol baru. Jika tidak, mungkin pembahasannya berlarut-larut.
    Oleh Anita Yossihara

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Revisi UU Parpol Mulus

    Jakarta, Kompas – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berjalan mulus. Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah sepakat aturan pendirian partai politik baru diperketat.

    Pengetatan pendirian partai politik (parpol) itu salah satunya dilakukan dengan memperbanyak syarat jumlah pendiri parpol. Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Jumat malam lalu, disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

    Namun, untuk pencatatan di akta notaris, cukup diwakilkan paling sedikit oleh 50 orang. Para pendiri parpol baru itu pun tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota parpol lain.

    Syarat jumlah pendiri dalam draf revisi UU Parpol itu lebih berat dibandingkan syarat jumlah pendiri dalam UU sebelumnya bahwa parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit oleh 50 orang saja.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi, Minggu (12/12), menjelaskan, prinsipnya syarat pendirian parpol baru tidak akan dipersulit. Angka 30 pendiri di setiap provinsi itu merupakan cerminan keindonesiaan. Bahwa Indonesia terdiri dari 33 provinsi sehingga muncul angka 30 orang per provinsi.

    Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR bahwa parpol didirikan oleh minimal 1.000 orang dan usul pemerintah bahwa parpol didirikan oleh 625 orang.

    Selain itu, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

    Syarat lain adalah parpol baru harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kepemilikan kantor tetap ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Parpol.

    Pembahasan draf revisi UU Parpol ini tergolong mulus. Pembahasan tingkat pertama yang dilakukan panja pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November dan sudah disepakati pada 10 Desember lalu. ”Rencananya Senin sudah masuk rapat pleno terakhir,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

    Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam dalam pembukaan Muktamar I PKNU, kemarin di Pondok Pesantren Syaicona M Cholil di Bangkalan, Madura, menyerukan, PKNU menolak kenaikan ambang batas parlemen 5 persen karena dinilai akan banyak memberangus suara sah rakyat dalam pemilu. (why/NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Revisi UU Partai Politik Kelar 2011

    VIVAnews – Anggota Komisi Bidang Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menyatakan penyelesaian Revisi Paket Undang-undang Politik dapat selesai pada 2011. Dengan catatan semangat yang dimiliki pemerintah dan DPR musti sama, memperbaiki keadaan.

    Mencermati pembahasan undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Arif menengarai dalam satu kali masa persidangan, pembahasan akan selesai.

    “Undang-undang Partai Politik sepertinya akan cepat selesai,” kata Arif dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Minggu malam, 5 Desember 2010.
     
    Arif mengatakan, pemerintah dan DPR masih memiliki semangat yang kuat dalam menyelesaikan undang-undang ini. “Kami ingin pelembagaan parpol diperkuat dan pendirian parpol diperketat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Menurut Arif, saat ini sudah ada kesepahaman agar masyarakat tidak bisa sembarangan dalam mendirikan parpol. Karena itu, kelembagaan dan organisasi parpol harus kuat baik secara administrasi, keuangan, maupun kaderisasi.

    Arif mengharapkan pemerintah dan DPR dapat terus mempertahankan kualitas dan semangat yang sama, seperti pada pembahasan undang-undang partai politik ini. Dengan demikian peyelesaian revisi undang-undang paket politik yang lain, seperti UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu, UU tentang Pilpres bisa selesai pada 2011.

    “Sudah ada kesepakatan bahwa proses pemilu akan dimulai dua setengah tahun sebelum pemungutan suara. Jadi Juni atau Juli 2011 diharapkan Undang-undang Pemilu sudah bisa disahkan,” kata Arif.

    UU tentang Pemilu, tambah Arif, sekarang telah berada di Badan Legislasi DPR. Menurut dia, dengan semangat dan ritme yang tetap dipertahankan maka penyelesaian UU itu dapat cepat pula. Namun tanpa mengabaikan kualitas.

    “Kami ingin penyelesaian paket undang-undang politik ini tetap memperhatikan aspek kualitas. Sebab kami tidak ingin sekadar kejar setoran,” kata Arif.

    Source: vivanews.com

  • RUU Partai Politik Alot

    Jakarta, Kompas – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di tingkat Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung alot. Perbedaan pandangan di kalangan DPR kembali muncul dalam rapat pembahasan, Rabu (1/12).

    Perbedaan pandangan itu sudah muncul saat panitia kerja (panja) baru membahas Pasal 2 yang mengatur pendirian dan pembentukan partai politik (parpol). Dalam draf inisiatif DPR yang disusun Badan Legislasi (Baleg) disebutkan, parpol didirikan dengan akta notaris paling sedikit 1.000 warga berusia di atas 21 tahun dan tersebar minimal di 75 persen dari jumlah provinsi.

    Sementara pemerintah mengusulkan pendiri parpol diubah dari 1.000 orang menjadi 625 orang. Pendiri parpol itu tersebar di semua provinsi, dengan komposisi minimal 25 orang di tiap- tiap provinsi.

    Sebelum menemukan titik temu, sudah muncul usulan lain dari beberapa anggota panja. Mereka mengusulkan agar syarat pendirian parpol tetap sama dengan UU sebelumnya, yakni didirikan oleh 50 orang.

    ”Syarat mendirikan parpol sebaiknya tidak terlalu sulit, cukup 50 orang, seperti UU lalu,” kata Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Pengetatan syarat sebaiknya dilakukan dalam tahap pendaftaran parpol menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi Partai Golkar mengusulkan, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 80 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan. Fraksi PKS mengusulkan, parpol dapat menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 60 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan.

    Usulan baru itu tidak selaras dengan syarat pendirian yang disepakati fraksi-fraksi di Baleg. Perbedaan pandangan di kalangan internal DPR itu pun membuat pembahasan terhenti. Semua anggota panja menyepakati untuk menunda pembahasan dan akan melanjutkan rapat pada Kamis ini.

    Wakil Ketua Komisi II A Hakam Naja mengingatkan, jangan ada lagi perbedaan pandangan di kalangan DPR karena draf sudah disepakati di Baleg. ”Jangan sampai ada DIM (daftar inventarisasi masalah) di dalam DIM,” katanya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.