siwah.com

Tag: UU politik

  • Indonesia Sudah Bosan Revisi UU Terus

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menegaskan Indonesia merindukan paket UU Politik yang jadi acuan penyelenggaraan Pemilu nasional maupun daerah untuk jangka panjang. Zuhro mengatakan UU Politik Indonesia selama ini selalu direvisi setiap kali menjelang Pemilu tiba.

    Hal ini disampaikannya di sela lokakarya Fraksi Partai Demokrat di Hotel Twin Plaza, Sabtu (18/12/2010), karena melihat judul lokakarya fraksi yang berjudul Menata Kembali UU Politik Menuju Pemilu 2014.

    “Kenapa hanya sampai 2014, tidak long term? Kita sudah bosan revisi-revisi terus menerus, kita inginkan revisi yang substansial yang sifatnya long term untuk demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

    Menurutnya, dewan harus memiliki pola pikir jangka panjang yang ditujukan untuk kemajuan demokratisasi Indonesia ke depan. Bukan semata-mata untuk kepentingan golongan.

    Zuhro juga menjelaskan Paket UU Politik ke depan juga harus tetap menjaga dan meningkatkan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tugasnya, baik di pusat maupun di daerah. Caranya, dengan tidak melibatkan unsur partai di dalamnya. “Harus diupayakan independensinya karena partisanship di Indonesia itu kan sudah biasa,” tandasnya.

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • UU Politik Selesai 2012

    diskusi tentang revisi paket UU politik di Gedung DPR, Jakarta

    Jakarta, Kompas – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan revisi paket undang-undang politik bisa diselesaikan pada tahun 2012. Dengan demikian, pada tahun berikutnya tahapan Pemilu 2014 sudah bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

    ”Persiapan itu harus sudah dimulai lebih awal dari penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik lebih cepat lebih baik. Kalau tidak, nanti jadwalnya terganggu. Kalau tahun 2013 tahapan pemilu sudah dimulai, satu tahun sebelumnya perundang-undangan sudah selesai. Kita berharap paling lambat tahun 2012 sudah selesai, termasuk untuk nomor induk kependudukan sudah tidak ada masalah,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (19/11).

    Untuk persiapan Pemilu 2014, revisi paket undang-undang politik merupakan hak inisiatif dari DPR. Salah satu undang-undang yang sudah selesai adalah revisi UU Parpol, sedangkan yang masih dalam pembahasan adalah revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

    Gamawan mengatakan, pada Kamis 25 November mendatang pemerintah telah diundang DPR untuk mulai membahas revisi UU Parpol. ”Ini, kan, tergantung DPR. Kami sudah menyiapkan tim di Kementerian Dalam Negeri untuk menanggapi draf usulan DPR,” ujarnya.

    Terkait dengan data kependudukan yang sering menjadi masalah dalam pemilu, Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan nomor induk kependudukan yang harus selesai tahun 2011 sesuai dengan perintah UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    ”Pada tanggal 28 November kami akan menggelar rapat koordinasi dengan semua kepala daerah untuk membahas penyelesaian administrasi kependudukan. Anggaran tahun ini, sekitar Rp 263 miliar untuk administrasi kependudukan, sudah kami drop ke daerah,” katanya.

    Lamban

    Sementara itu, beberapa pihak mengkhawatirkan, lambannya pembahasan perombakan atau revisi paket undang-undang politik dapat mengganggu proses konsolidasi partai politik dalam menghadapi Pemilu 2014.

    Kekhawatiran itu salah satunya disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban dalam diskusi ”Quo Vadis Revisi Undang-undang Paket Politik” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Menurut dia, partai politik butuh kepastian mengenai sistem pemilu.

    ”Bagaimana sistemnya, bagaimana proses pelaksanaannya, saya kira itu bagian substansi dari paket UU politik,” katanya.

    Tanpa ada kepastian, lanjut Kaban, akan mengganggu konsolidasi parpol. Padahal, parpol butuh waktu lama untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014. Semakin cepat UU paket politik diselesaikan, semakin panjang pula waktu parpol untuk melakukan konsolidasi.

    Hal lain yang ditunggu parpol nonparlemen adalah aturan tentang penggabungan parpol dan mekanisme penghitungan suara. Parpol nonparlemen sudah memberikan masukan kepada Badan Legislasi DPR terkait aturan pemilu. Saat ini DPR tinggal menentukan pilihan dan menetapkan aturan.

    Kaban berharap DPR segera menyetujui seluruh undang-undang paket politik paling lambat awal tahun 2011.

    Wakil Ketua Badan Legislasi Ida Fauziyah mengatakan, revisi UU paket politik masuk Program Legislasi Nasional 2010. Namun, melihat perkembangan, revisi UU paket politik selesai disahkan tahun ini. ”Jadi, tahun ini targetnya seluruh naskah akademik dan draf RUU selesai sehingga 2011 awal bisa langsung dibahas,” katanya.

    Ida kembali menegaskan, revisi seluruh UU politik dapat disahkan bulan Juli 2011. Paket UU politik yang dimaksud Ida adalah revisi UU Penyelenggara Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Mantan Ketua Panitia Khusus Pembahasan UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan, seharusnya rancangan paket UU politik menjadi inisiatif pemerintah. Ferry meyakini pembahasan rancangan UU lebih cepat apabila diinisiasi oleh pemerintah.(nta/sie)

    Source: kompas.com

  • Menanti Undang-undang Politik Baru

    Lambatnya pembuatan regulasi disebut-sebut sebagai salah satu penyebab karut-marutnya pelaksanaan Pemilihan Umum 2009. Belajar dari pengalaman itu, legislatif mengambil inisiatif untuk menyusun naskah rancangan perombakan undang-undang paket politik. Namun, apakah setelah diambil alih Dewan Perwakilan Rakyat, penyelesaian penyusunan perubahan undang-undang politik dapat diselesaikan lebih cepat?

    Setidaknya ada enam rancangan undang-undang (RUU) yang dikategorikan dalam RUU paket politik. Keenam RUU itu adalah RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, RUU perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

    Empat RUU paket politik menjadi usul inisiatif DPR. Artinya, DPR-lah yang menyusun naskah RUU sebelum dibahas dengan pemerintah. Keempat RUU itu adalah RUU perubahan atas UU Parpol, RUU Pemilu, RUU Penyelenggara Pemilu, serta RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Adapun dua RUU, yakni RUU perubahan atas UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta RUU Pemilu Kepala Daerah, diinisiasi pemerintah.

    Keenam RUU paket politik itu sebenarnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun RUU paket politik itu yang disahkan.

    Rancangan naskah revisi UU Penyelenggara Pemilu belum selesai disusun. Komisi II DPR yang bertugas menyusun naskah revisi itu masih terjebak perdebatan tentang syarat jangka waktu minimal keterlibatan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.

    Lobi-lobi formal dan informal sering kali gagal membuahkan kesepakatan. Sudah lebih dari dua bulan pembahasan terhenti. Rapat pimpinan Komisi II dengan kelompok fraksi membahas naskah rancangan revisi UU Penyelenggara Pemilu terakhir kali dilakukan 31 Agustus lalu.

    Naskah rancangan revisi UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD juga masih disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR. Masih ada beberapa klausul yang belum disepakati oleh para anggota Baleg, di antaranya klausul tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, persyaratan peserta pemilu, hak memilih warga negara dalam pemilu, pemilih di luar negeri, angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan penentuan perolehan kursi di DPR.

    Sebenarnya dalam naskah awal diusulkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Sementara pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dilakukan dua tahun sebelum pemungutan suara. Namun, usulan itu rencananya akan dibahas kembali oleh Baleg.

    Soal angka ambang batas parlemen juga masih ada tiga usulan. Perwakilan fraksi dari parpol besar, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengusulkan kenaikan ambang batas dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Sementara fraksi parpol menengah dan parpol kecil mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen atau jikalau naik cukuplah menjadi 3 persen.

    RUU perubahan atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD pun tidak jauh berbeda. Naskah rancangannya belum selesai disusun oleh Baleg.

    Sementara posisi RUU perubahan atas UU Parpol sudah lebih maju dibandingkan dengan tiga RUU paket politik lainnya. Baleg sudah menyelesaikan naskah RUU revisi atas UU Parpol. Draf buatan Baleg itu pun bahkan sudah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna 16 Oktober lalu. Naskah revisi UU Parpol itu tinggal dibahas DPR bersama dengan pemerintah. Rencananya, pembahasan mulai dilakukan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2010-2011 atau tepatnya pada 24 November mendatang.

    Dua RUU paket politik lain, yakni RUU perubahan atas UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta RUU Pemilu Kepala Daerah, belum diterima DPR. Menurut Ketua Baleg Ignatius Mulyono, kedua RUU ini baru dalam tahap penyusunan di Kementerian Dalam Negeri.

    Diragukan

    Meski masuk dalam daftar Prolegnas 2010, pembahasan enam RUU paket politik itu tidak mungkin diselesaikan tahun ini. Sebab, hingga akhir tahun ini DPR hanya tinggal memiliki waktu satu masa persidangan yang pendek, kurang dari satu bulan. Masa persidangan kedua tahun sidang 2010-2011 dimulai tanggal 22 November dan berakhir 17 Desember 2010.

    Oleh karena itulah banyak kalangan yang meragukan DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU paket politik tahun ini. Keraguan itu muncul bukan hanya dari kalangan masyarakat, melainkan juga dari kalangan anggota DPR sendiri.

    Misalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, A Hakam Naja, ragu RUU paket politik rampung hingga akhir tahun ini. Menurut dia, pembahasan RUU paket politik akan berjalan lambat karena mayoritas merupakan inisiatif DPR.

    ”Kalau naskah rancangannya dari DPR, ya hasilnya begini karena setiap parpol mempunyai kepentingan sendiri,” katanya.

    Bahkan, Baleg juga menyadari bahwa pembahasan RUU paket politik tidak dapat diselesaikan tahun ini. Karena itu, setelah melakukan simulasi, Baleg pun menargetkan seluruh RUU paket politik sudah diselesaikan atau disahkan paling lambat Juli 2011.

    Meski jangka waktu penyelesaian diperpanjang, tetap saja tidak ada yang bisa menjamin keenam RUU paket politik dapat disahkan pada medio 2011. Apalagi, pembahasan beberapa RUU paket politik diserahkan kepada Komisi II DPR. Selain menyelesaikan penyusunan naskah revisi UU Penyelenggara Pemilu, Komisi II juga harus membahas RUU Parpol bersama dengan pemerintah. Pasalnya, Badan Musyawarah sudah menyerahkan tugas pembahasan RUU Parpol kepada Komisi II DPR.

    Bukan hanya itu, Komisi II DPR juga masih memiliki tanggungan menyelesaikan naskah RUU perubahan atas UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

    ”Saya tidak cukup yakin DPR bisa menyelesaikan seluruh RUU paket politik pada Juli 2011 karena beban di satu komisi terlalu menumpuk,” ujar Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

    Selain itu, secara umum komitmen DPR dalam menyelesaikan Prolegnas 2010 juga diragukan. Janji DPR untuk lebih memprioritaskan fungsi legislasi belum juga terpenuhi. Penetapan hari Rabu dan Kamis sebagai hari legislasi tidak efektif dilaksanakan. Begitu pula janji DPR untuk menggunakan hari libur dan waktu reses untuk membahas RUU tak juga dilakukan.

    Bahkan, DPR malah mendahulukan kunjungan kerja ke luar negeri meski dalam rapat pimpinan DPR pada pertengahan Agustus lalu disepakati, DPR akan mengurangi kegiatan kunjungan kerja agar lebih fokus menyelesaikan tanggungan legislasi. Padahal, penyelesaian legislasi, khususnya RUU paket politik, sudah dinanti. Anita Yossihara

    Source: Kompas.com