siwah.com

Tag: uupa

  • Pilih Pilkada atau UUPA?

    SETELAH penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 yang difasilitasi Uni Eropa, pejuang GAM membentuk partai lokal yaitu Partai Aceh (PA).

    Melalui partai lokal, pejuang GAM dapat mencalonkan kadernya sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 pasal 91 ayat 1.

    Pada masa Aceh dalam konflik, kekuatan GAM sangat solid, baik yang berjuang di dalam negeri maupun di luar negeri. Saat itu, pemimpin tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro berada di Swedia, Uni Eropa, ribuan kilometer jaraknya dengan Aceh yang berada di ujung pulau Sumatra. Namun apa pun perintah yang dikeluarkan dari pemimpin tertinggi di Swedia tersebut kepada pimpinan militer dan sipil GAM di Aceh semua akan ditaati dan dilaksanakan di lapangan.

    Hal yang sama juga masih berlaku hingga hari ini di Aceh, di mana ketika sebuah keputusan yang diambil oleh pimpinannya, juga tetap ditaati dan dilaksanakan di seluruh Aceh. Ini membuktikan bahwa mereka masih solid.

    Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat mengejutkan dalam konferensi pers, Jumat, 10 Oktober 2011 di Banda Aceh, mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh. Dalam hal ini memang dibuktikan hingga penutupan batas akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 bahwa PA memang tidak mendaftarkan kadernya baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten adalah sebuah komitmen yang sangat tegas dari PA.

    Memang sebelumnya tak ada tanda-tanda yang bisa dibaca oleh publik bahwa PA akan mengambil keputusan seperti itu. Setelah keputusan mengejutkan ini dikeluarkan, banyak pihak di Aceh menjadi bingung dan bertanya-tanya, ada apa ini? Sebuah pertanyaan yang sulit ditebak apa jawaban yang sebenarnya.

    Seharusnya kondisi ini dapat membuat para peserta yang telah mendaftar baik dari kader partai maupun perseorangan akan meluapkan kegembiraannya. Ini sebuah peluang emas bagi mereka untuk memperoleh kemenangan dalam pilkada ke depan karena lawan utamanya yaitu kader PA sudah tidak mendaftar. Namun, suara kegembiraan nyaris tak bergema di lapangan baik dari kader partai maupun perseorangan, kondisi ini justeru membuat mereka tidak berani menampakkan manuver kegembiraannya. Bahkan seperti adanya sebuah kekhawatiran yang mendalam dan tekanan psikologi yang sedang dialami oleh setiap calon tersebut.

    Keputusan PA tidak mendaftar didasari beberapa alasan di antaranya, pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada, mereka juga mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perhatian utama. Untuk saat ini, PA berpendapat bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama PA adalah penyelamatan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    Di sini tampak jelas bahwa PA sebagai partai besar yang memperoleh kursi terbesar di Parlemen Aceh, tidak mementingkan kekuasaannya sesaat, PA benar-benar fokus pada penyelamatan UUPA yang merupakan hasil perjuangan GAM bersama rakyat.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dinilai sebagai peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna”, kata Muzakir Manaf dalam pernyataan persnya.

    Keputusan PA ini menimbulkan berbagai macam opini publik di lapangan dengan tafsiran pendapat yang berbeda-beda sesuai penilaian dari sudut pandang masing-masing, di antaranya; Pertama, ada pendapat “pengamat latah” yang berani mengatakan bahwa “PA kalah sebelum bertanding, karena mereka takut akan kalah jika ikut bertarung dalam pilkada nanti”. Kedua, ada yang mendukung langkah PA yang tidak ikut mendaftarkan kadernya. Ketiga, ada yang merasa gelisah dan khawatir apa yang akan terjadi di balik semua ini jika pilkada tanpa PA? Adalah kekhawatiran yang wajar, karena Aceh baru 6 (enam) tahun lepas dari konflik bersenjata dan usia perdamaian yang masih muda. Keempat, ada pihak yang menganggap ini sebagai “jurus mabuk PA”.

    Sebenarnya, jika PA ikut bertarung dalam pilkada nanti, itu sama artinya, secara sistematis PA juga telah ikut mendukung menghancurkan UUPA sendiri yang telah ditempuh dengan harga yang sangat mahal.

    Pertanyaan di bawah ini, patut kita renungkan bersama, ikut pilkada untuk menghancurkan UUPA atau tidak ikut pilkada demi menyelamatkan UUPA?

    * Syardani M. Syarif, Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase. Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris FKIP, Unsyiah.

    Source : Serambi Indonesia

  • Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

    Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada di Aceh.

    Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.

    Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

    Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

    Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan. Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan.

    MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh.

    Menurut Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan.

    “Saya mulai cemas. Membayangkan bagaimana pemerintahan di Aceh ke depan, ketika DPR Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada Aceh. Berarti DPR Aceh tak akan terlibat dalam pra pengambilan suara, paripurna penyampaian visi dan misi hingga tahapan pilkada lainnya,” kata Farhan.

    Ia menambahkan, “Apa yang terjadi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kalau sejak awal DPR Aceh tidak ikut terlibat pilkada. Padahal kita juga harus mengakui pentingnya DPR Aceh untuk membangun kebersamaan, mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan damai saja tidak cukup, mesti ada keadilan di sana,” kata Farhan.

    Penyelenggaraan pemerintahan

    Sementara menurut Mantan Ketua MK, Jimmly Ashiddiqie, masyarakat Aceh jangan menilai putusan MK soal diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebagai bagian dari kepentingan pemerintah pusat atau Jakarta.

    Putusan MK harus dinilai sebagai bagian dari teknik penyelenggaraan pemerintahan dalam negara yang demokratis.

    Jimmly mengatakan, keputusan MK terkait diakomodirnya calon perseorangan pada pilkada Aceh, harus dilihat sebagai bagian dari semangat demokrasi.

    “Pertama, ini bukan masalah Aceh dan pusat. Kedua ini bukan persoalan damai dan tidak damai. Ini masalah teknik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Mestinya kita ikuti aturan dan semangat demokrasi. Kalau mau bersaing ya bersaing saja secara terbuka,” kata Jimmly di Jakarta, Minggu (16/10/2011).

    Menurut Jimmly, semestinya pihak-pihak di Aceh tak perlu khawatir dengan diakomodasinya calon perseorangan dalam pilkada. “Kita ini kan sering dihantui oleh perasaan sendiri. Sekarang saja dari sekitar 400-an pilkada di Indonesia, calon perseorangan yang menang hanya di empat daerah. Di Pulau Sumatera hanya di Kabupaten Batubara (Sumut),” katanya.

    Jimmly mengatakan, terlepas dari perdebatan soal prosedur pengambilan keputusan di MK, tetapi putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dilaksanakannya hukum sebagai panglima. [MNA-KOMPAS]

    Source : The Globe Journal

  • PA, UUPA dan Calon Independen

    SIKAP Politik Partai Aceh yg menolak Ikut Pilkada tentu saja mengejutkan banyak Pihak. Bagaimana tidak, sebagai salah satu Partai Lokal Aceh yg berhasil meraih suara dominan publik Aceh pada Pemilu 2009 lalu dan menguasai sebagian besar Parlemen di Aceh berani mengambil Keputusan tidak ikut Pilkada.

    Sikap itu diambil pastilah lantaran adanya sebuah pandangan hukum bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 terkait dibolehkannya Calon Independen untuk Ikut Pilkada justeru berlawanan dengan UU No.11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

    Dalam Pasal 256 UU No.11 tahun 2006 memang dinyatakan bahwa Calon Perseorangan (Independen) hanya sekali saja bisa ikut serta dalam Pilkada sejak UUPA diundangkan. Artinya, sejak UUPA diundangkan hanya dalam Pilkada 2006 Calon Perseorangan (Independen) bisa berpartisipasi dalam Pilkada, selebihnya tidak boleh.

    Disamping acuan Hukum tersebut juga dipertegas lagi dalam Dasar Konstitusi Pemerintahan Republik Indonesia UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. ini artinya, negara dalam hal ini juga mencakup Lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi harus menghormati keberadaan UUPA sebagai amanah dan jaminan Konstitusi dari UUD 1945 yg merupakan aturan hukum tertinggi dalam sistematika Perundang-undangan NKRI.

    Sikap menolak Ikut Pilkada yg dikumandangkan oleh Petinggi PA tidak hanya menjadi sebuah Early Warning (peringatan dini) bagi Pemerintah tapi juga menjadi satu penunjukan bukti kepada rakyat bahwa PA yg merupakan sayap perjuangan Politik dari Gerakan Bersenjata GAM sebelum MoU Helsinki ditandatangani tetap Konsisten dalam Mempertahankan keberadaan UUPA.

    UUPA dalam sudut pandang Partai Aceh adalah pintu masuk yang sah dan legal untuk mengatur Pemerintahan dan kewenangan Aceh berdasarkan kesepakatan MoU Helsinki. jadi proses lahirnya  UUPA diyakini sebagai buah perjuangan kolektif rakyat Aceh dimana GAM juga turut terlibat didalamnya. jadi Peran PA hari ini menurut saya adalah melakukan Pengawalan agar Komitmen MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM dan Implementasi UUPA bisa terlaksana secara Komprehensif. Bila ini tidak dikawal, maka MoU Helsinki menjadi sia-sia dan UUPA yg diberikan kepada Aceh tidak berjalan sebagaimana.

    Mestinya, efeknya, tradisi Konflik Vertikal antara Aceh dan pemerintah Pusat tidak bisa dielakkan dan ini menjadi catatan sejarah secara terus menerus. Kita masih ingat, betapa banyak Ikrar, komitmen, dan UU yg disepakati jauh-jauh hari sebelum UUPA itu lahir tapi dengan mudah tercerabut kembali. Karenanya, Kali ini PA menurut analisa saya merasa perlu melakukan terobosan Politik secara entitas Ke-Acehan agar kedepan tidak disalahkan oleh generasi rakyat Aceh berikutnya.

    Dulu Abu Daud Beureu’eh disalahkan karena sejarah perjuangan masa lalu dan tentunya PA juga tidak ingin mereka nanti disalahkan disaat UUPA tidak bisa terlaksana dengan baik. imbasnya, PA dianggap hanya menjadi pengulang sejarah atas sederetan perjuangan Politik sejarah masa lalu antara Aceh dengan Jakarta.

    Jadi, sebenarnya apa yang dilakukan PA hari ini terutama dalam menolak Calon Independen bukanlah perkara besar yang harus dipolitisir sehingga timbul pendapat bahwa PA takut kalah dan belum siap berperang dalam Pilkada. Sejatinya, yang dilakukan PA adalah manifestasi dari sikap perjuangan mereka dalam mempertahankan marwah, harga diri dan martabat rakyat Aceh karena UUPA itu lahir tidak atas dasar perjuangan GAM semata-mata tapi juga merupakan perjuangan seluruh elemen rakyat Aceh.

    Namun demikian, GAM ketika itu memiliki Peran dan Posisi untuk menjadi representasi dari rakyat Aceh untuk melakukan proses perundingan politik dengan Pemerintah indonesia guna menghentikan pertumpahan darah dan mencapai perdamaian secara bermartabat. Proses perundingan menuju MoU helsinki pun turut dimotivasi oleh semangat nurani kemanusiaan pasca terjadinya Gempa dan tsunami di Aceh.

    sangat Mustahil melakukan Proses rehab-rekon jika Gerakan bersenjata GAM dan Pemerintah RI masih berkonflik sehingga Penandatanganan MoU Helsinki dapat terlaksana. jadi dalam hal ini PA yg merupakan media perjuangan lanjutan yg sah dan diakui oleh Undang-Undang RI dari GAM perlu mereposisi diri kembali untuk mengawal proses transformasi sosial-politik rakyat Aceh pasca Konflik, Gempa dan tsunami. Pertanyaannya, salahkah bila PA menolak adanya calon Independen untuk Aceh? Pertanyaan ini tentu bisa kita jawab menurut argumentasi dan perspektif masing-masing.

    Kemudian perlu juga kita dalami sedikit siapa orang-orang yang maju dan memanfaatkan jalur calon independen dalam Pilkada. Hampir rata-rata mereka adalah orang Partisan yang tidak diusung oleh Partai mereka sendiri lalu maju secara personal melalui calon independen, hanya ada beberapa yang berasal dari kelompok Independen murni seperti dari kalangan akademisi, aktivis dan pengusaha.

    Secara Gamblang Pun dapat kita pastikan bahwa Calon Independen telah dijadikan kendaraan cadangan oleh Elit Partai Politik baik yang berbasis nasional maupun Lokal yang gagal dalam Pemilu 2009 di Aceh. Mau tak mau, mereka tetap bersikeras menjadikan Calon Independen sebagai kuda untuk merebut kekuasaan eksekutif tanpa memikirkan dampak sosial, politik dan Historis perjuangan Kolektif rakyat Aceh. Kekuatan Calon Independen di Aceh menjadi modal besar bagi Pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba sesama elit Aceh dan menggiring konflik horizontal apalagi adanya calon independen diakomodir oleh MK setelah adanya pengajuan Judicial Review Oleh Warga Aceh sendiri. Jadi,disatu sisi memang bukan keinginan Pemerintah pusat untuk melahirkan calon independen diaceh,melainkan atas permintaan orang Aceh sendiri.

    Karena itu,dalam beberapa waktu mendatang kita hanya bisa melihat dinamika politik apa yang akan terjadi pasca sikap menolak ikut Pilkada seperti yang disampaikan oleh PA. Akankah pemerintah pusat merespon dengan kebijakan lain ataukah tahapan Pilkada terus berlanjut dengan mengabaikan keikutsertaan PA.

    Mudah mudahan kisah dilematis cinta segitiga antara PA,UUPA dan Calon Independen dapat berakhir secara damai seperti damainya delegasi RI dan GAM ketika menandatangani MoU Helsinki enam tahun silam, Amin. []

    Auzir, SH, Penulis adalah Aktivis LSM GeMPAR ACEH

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.