siwah.com

Tag: verifikasi

  • Seleksi Semakin Ketat Pasca-putusan MK

    Senin (4/7) sore, Mahkamah Konstitusi kembali membuat langkah penting, terutama terkait Pemilihan Umum 2014. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan 14 partai yang tak mempunyai wakil di DPR. MK menyatakan, Pasal 51 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol, sepanjang frasa ”verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 Ayat (1b), dan Pasal 51 Ayat (1c) bertentangan dengan konstitusi.

    MK berpandangan, karena parpol masih tetap diakui berstatus badan hukum, status itu harus tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terjaminnya kelangsungan eksistensi parpol yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilu, akan terhindar pula adanya musim pendirian parpol pada setiap menjelang pelaksanaan pemilu.

    Implikasi dari putusan itu, hanya parpol yang benar-benar baru didirikan yang mesti diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, 79 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM menjelang Pemilu 2009 bisa langsung mendaftar ke KPU untuk disaring menjadi peserta Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, ketentuan yang mengharuskan seluruh parpol untuk kembali diverifikasi memang aneh. Pasal yang dirumuskan DPR bersama pemerintah itu mengharuskan perulangan verifikasi dengan alasan yang tidak jelas. Faktanya, mayoritas parpol yang harus mendaftar ke Kemenhukham saat ini adalah parpol yang dua kali diverifikasi, yaitu menjelang Pemilu 2004 dan 2009. ”Agak aneh kalau masih ada permintaan baru, sekalipun ada peraturan baru yang bersifat administratif. Lagi pula, pemberatan seleksi parpol itu bukan pada pendiriannya, tetapi pada kesertaannya dalam pemilu,” paparnya.

    Anggota Komisi II DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, menyatakan, apa pun putusan MK harus dihargai. Namun, ia menyebutkan, rumusan dalam UU sebenarnya diniatkan sebagai bagian dari upaya penataan parpol. Faktanya, tidak semua parpol, bahkan yang kini duduk di parlemen sekalipun, memiliki sistem administrasi yang baik.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham Aidir Amin Daud menceritakan proses verifikasi di kementerian saat ini mengharuskan parpol untuk lebih proaktif. Kepengurusan di daerah melapor ke bagian Kesatuan Bangsa di daerahnya untuk secara berjenjang dilakukan rekapitulasi, dan berujung pada penetapan parpol sebagai badan hukum berdasarkan pemenuhan persyaratan. Dengan begitu, parpol pun bisa mengukur terpenuhi atau tidak seluruh persyaratan. ”Mereka tahu kalau persyaratannya masih banyak yang tidak lengkap, buat apa datang mendaftar,” kata Aidir.

    Kesertaan dalam pemilu

    Putusan MK itu berdampak besar dalam saringan calon peserta Pemilu 2014. Di tengah menguatnya wacana penyederhanaan sistem kepartaian dapat diartikan satu saringan penapis bocor. Penyaring berikut adalah syarat untuk menjadi peserta pemilu dan syarat untuk bisa mengirimkan wakilnya di parlemen. Ketentuan itu termuat dalam UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang materi revisinya masih diproses oleh Badan Legislasi DPR.

    Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan itu tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Namun, bisa jadi persyaratan menjadi peserta pemilu bakal diperberat lewat ketentuan penyebaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan proses legislasi berada di tangan sembilan parpol yang kini punya wakil di DPR berikut pemerintah tidak tertutup kemungkinan akan muncul ketentuan yang ”memberatkan” bagi parpol lain yang berada di luar parlemen.

    Selepas itu, masih ada jaring berikutnya, yaitu persyaratan untuk masuk ke parlemen, antara lain lewat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan besaran daerah pemilihan (district magnitude). Ketentuan itu bisa menjadi ukuran relatif mudah atau sulitnya bagi parpol untuk bisa mendudukkan kadernya di parlemen. Makin tinggi besaran PT, makin sulit bagi parpol masuk ke parlemen. Demikian halnya dalam daerah pemilihan yang berkursi sedikit, kompetisi kian ketat dan semakin berat upaya parpol mendudukkan wakilnya di parlemen.

    Namun, sekali lagi, peluang untuk menghindari ketentuan yang ”memberatkan” itu masih ada, yaitu melalui mekanisme pengujian UU di MK. Posisi MK sebagai negative-legislator memungkinkan adanya pembatalan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Apa pun ujungnya nanti, kerumitan membayang jika kemudian peserta Pemilu 2014 terus bertambah ketimbang pemilu lalu. Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengingatkan konsekuensi jika kemudian parpol peserta Pemilu 2014 semakin banyak. Asumsinya harus memuat nama dan tanda gambar parpol, serta nama dan nomor urut calon sebagaimana saat Pemilu 2009 sehingga surat suara pun semakin besar. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu Tergantung UU

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik hanya berimplikasi pada proses verifikasi parpol untuk mendapatkan status badan hukum. Kesertaan parpol dalam pemilihan umum diatur dalam UU Pemilu yang kini materi revisinya masih disiapkan DPR.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (5/7), menyebutkan, putusan MK tidak serta-merta menjadikan peserta pemilu membeludak. Persyaratan pendirian parpol bisa saja diperlonggar, tetapi pengaturan persyaratan menjadi peserta pemilu dan untuk masuk ke parlemen dimungkinkan lebih ketat dalam UU Pemilu.

    Ganjar juga tidak menampik bahwa ketentuan undang-undang bisa saja kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Ganjar mengingatkan kembali soal keinginan menciptakan sistem multipartai sederhana dan kerumitan teknis logistik pemilu andai saja peserta pemilu sangat banyak.

    Pada Senin (4/7), MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 51 UU No 2/2011 yang memuat ketentuan soal keharusan semua parpol, termasuk parpol lama yang telah berbadan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan UU baru dan diverifikasi.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan, putusan MK tidak berpengaruh banyak pada kerja verifikasi yang mereka lakukan karena putusan MK terutama berimplikasi pada parpol lama yang telah memiliki badan hukum. Pendaftaran parpol yang baru untuk diverifikasi menjadi badan hukum tetap ditutup pada 22 Agustus 2011. Pada akhirnya, saringan akhir untuk menjadi peserta pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kami ikut aturan saja,” kata Aidir.

    Terkait putusan MK, wacana penyederhanaan parpol lewat instrumen teknis pemilu kembali mengemuka. Chairuman Harahap dari Partai Golkar dan Yasonna Laoly dari PDI-P menyebutkan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pengecilan jumlah daerah pemilihan sebagai elemen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian. ”Untuk penyederhanaan partai, kita serius dan harus sungguh-sungguh,” kata Chairuman.

    Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, sependapat dengan gagasan penyederhanaan partai. Hanya saja, proses tersebut harus berlangsung secara alamiah. Instrumen ambang batas parlemen diakui efektif, tetapi besarannya tidak boleh mematikan parpol yang sedang berkembang. ”Kalau ngotot ambang batas parlemen 5 persen, itu bukan gradual namanya,” kata Malik.

    Pasal 8 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan tersebut tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Ketua MK Mahfud MD di Jakarta kemarin menyatakan, keputusan atas pengujian UU No 2/2011 yang merupakan perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik tidak menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi. Namun, parpol yang telah ikut Pemilu 2009 tetap berbadan hukum yang sah sehingga tidak perlu mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sementara itu, penentuan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU. Syarat parpol sebagai peserta pemilu ditentukan dalam UU Pemilu yang rancangannya kini masih dibahas di DPR.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mengikuti putusan MK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi memverifikasi kepengurusan parpol yang sudah berbadan hukum sejak kemarin.

    Namun, dari 18 parpol yang sudah mendaftar, sepuluh di antaranya adalah parpol baru yang tetap harus mengikuti verifikasi. Berkas parpol yang sudah berbadan hukum boleh diambil kembali. Sejak Pemilu 2009, menurut Patrialis, terdapat 74 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemhuk dan HAM. Parpol-parpol ini tidak perlu mendaftar kembali.

    Kendati mengatakan menerima putusan MK, Patrialis terkesan menyayangkannya. Sebab, menurut dia, latar belakang adanya pasal yang mengharuskan setiap parpol diverifikasi, termasuk parpol peserta pemilu sebelumnya, merupakan penyederhanaan parpol. (INA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu 2009 Tidak Perlu Verifikasi

    Jakarta, Kompas – Semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 bisa langsung mengikuti Pemilu 2014 tanpa harus mengalami verifikasi seperti dipersyaratkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mahkamah Konstitusi pada sidang di Jakarta, Senin (4/7), yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, memutuskan, ketentuan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2009 untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

    Pasal 51 Ayat (1) UU No 2/2011 itu berbunyi, ”Partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi”. Dalam putusannya, yang diambil sembilan hakim konstitusi secara bulat tanpa ada hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), MK menyebutkan, Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol sepanjang frasa verifikasi parpol tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa itu juga bertentangan dengan UUD 1945.

    Menurut MK, kedudukan sebagai badan hukum yang dimiliki parpol harus mendapatkan perlindungan konstitusional. Keberadaan parpol itu secara hukum sudah diberikan UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 2/2011 dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    MK juga menyatakan, partai dalam sistem UUD 1945 memiliki fungsi yang sangat penting. UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada parpol.

    Pembatalan ketentuan verifikasi bagi parpol peserta Pemilu 2009 itu diajukan 14 partai nonparlemen. Mereka adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Merdeka, Partai Karya Peduli Bangsa, serta Partai Indonesia Sejahtera.

    Koordinator kuasa hukum 14 partai pemohon, Suhardi Somomoeljono, mengakui, putusan MK itu sungguh menghormati kedaulatan rakyat. Semua parpol peserta Pemilu 2009 pun berhak mengikuti Pemilu 2014. (tra)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sejumlah Parpol Minta Verifikasi Ditunda

    sosialisasi UU parpol

    jakarta, kompas – Sejumlah pengurus partai politik kecil meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menunda pelaksanaan verifikasi parpol hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mereka menilai, UU itu merugikan partai kecil, terutama berkaitan dengan beratnya syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki kantor dan kepengurusan setidaknya 3.047 kecamatan di seluruh Indonesia.

    Menanggapi permintaan tersebut, Patrialis mengungkapkan, pihaknya hanyalah pelaksana UU. UU Parpol terbaru sudah sah dan berlaku secara umum. Terkait putusan MK, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi apa pun putusan tersebut.

    Hal tersebut mengemuka dalam acara sosialisasi pendaftaran verifikasi parpol yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (16/2). Seperti diketahui, 17 parpol telah mendaftarkan uji materi UU Parpol ke MK. Rencananya, pekan depan MK menggelar sidang perdana permohonan uji materi tersebut.

    Patrialis mengungkapkan, salah satu syarat parpol didaftar menjadi badan hukum adalah memiliki kantor dan kepengurusan di 33 provinsi, 349 kabupaten/kota (75 persen dari total kabupaten/kota), dan 3.047 kecamatan (50 persen dari total kecamatan). Parpol juga harus memiliki minimal 30 pengurus di tiap provinsi atau 990 pengurus di semua provinsi.

    Menurut Patrialis, pihaknya sudah membuka pendaftaran verifikasi parpol pada 17 Januari lalu. Hingga kini, belum satu partai pun yang mendaftar. Pendaftaran ditutup pada 22 Agustus mendatang. Selama 45 hari kemudian, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan verifikasi administrasi, verifikasi aktual hanya dilakukan secara acak. Hasil verifikasi akan diumumkan 7 Oktober. (ana)

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Diverifikasi

    Jakarta, Kompas – Kementerian Hukum dan HAM akan memulai verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011. Proses verifikasi semua parpol itu ditargetkan selesai pada Juli 2011 atau dua setengah tahun sebelum Pemilihan Umum 2014, sesuai ketentuan Undang-Undang Parpol yang baru disahkan.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan hal itu sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12). Verifikasi untuk semua parpol tersebut, antara lain, meliputi jangkauan kepengurusan di seluruh Indonesia, pola perekrutan kader, dan mahkamah penyelesaian perkara.

    ”Semuanya itu kita akan verifikasi. Dua setengah tahun sebelum pemilu yang akan datang verifikasi itu sudah harus selesai di Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011. Karena perhitungan kita satu bulan setelah tanggal 17 Desember, berarti 17 Januari efektif UU itu berlaku,” ujar Patrialis.

    Dengan tenggat penyelesaian verifikasi pada Juli 2011, parpol memiliki waktu sekitar enam atau tujuh bulan untuk proses verifikasi.

    Verifikasi juga harus diikuti sembilan parpol yang masuk parlemen pada Pemilu 2009. Meskipun lolos ambang batas parlemen, mereka tetap harus menyesuaikan diri dengan aturan parpol yang baru.

    ”Jadi, semua parpol peserta Pemilu 2009 harus ikut verifikasi, termasuk sembilan parpol yang ada di parlemen ini,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Untuk itu, semua parpol di parlemen harus menyiapkan persyaratan yang dituntut dalam revisi UU Parpol. Salah satunya mengenai syarat pendirian parpol, bahwa parpol harus didirikan minimal oleh 990 orang warga negara yang berasal dari 33 provinsi atau minimal 30 orang per provinsi. Selain itu, parpol juga harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota, lengkap dengan kantor tetap.

    Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengaku siap menyesuaikan dengan UU Parpol yang baru. Meskipun mempertanyakan, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) A Muzani mengakui, Gerindra tidak akan kesulitan melakukan penyesuaian syarat. (NTA/DAY)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Hambat Partai Politik Kecil

    Jakarta, Kompas – Kewajiban partai politik untuk mengikuti verifikasi badan hukum dinilai memberatkan. Aturan itu dicurigai sebagai upaya untuk menghambat parpol kecil dan parpol baru untuk mengikuti pemilihan umum.

    Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (14/12). Ia menanggapi klausul kewajiban parpol mengikuti verifikasi dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Dalam draf yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah itu disebutkan, parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi. Parpol lama harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang diatur dalam revisi UU Parpol.

    Menurut Didi, seharusnya verifikasi tidak diberlakukan bagi parpol lama yang telah berbadan hukum. Aturan verifikasi itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, yakni parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pada pemilu berikutnya.

    ”Jadi, untuk apa ada verifikasi lagi? Ini akan mubazir,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Patriot Sulistyanto juga mempertanyakan dasar aturan verifikasi. Seharusnya aturan baru itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu yang lebih dulu mengatur seluruh parpol peserta pemilu otomatis bisa mengikuti pemilu berikutnya.

    Selain itu, syarat pendirian parpol dalam UU 2/2008, kata Didi, sudah memadai sehingga tidak perlu diubah. Penyesuaian syarat kelembagaan dan kepengurusan melalui verifikasi akan memberatkan parpol kecil.

    Dalam draf revisi UU Parpol disepakati, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, parpol harus memiliki kantor tetap di setiap tingkatan hingga tahapan pemilu berakhir.

    ”Bagi kami (Partai Demokrasi Pembaruan) tidak masalah. Namun, tentu tak semua partai kecil punya infrastruktur dan kantor. Tak mudah bagi partai kecil untuk melakukan konsolidasi lagi,” ujar Didi, yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

    Didi dan Sulistyanto mencurigai, aturan baru dalam revisi UU Parpol sengaja diberlakukan untuk membunuh parpol kecil. ”Pemerintah sepertinya paranoid. Hal yang saya tanyakan adalah nawaitu (niat)-nya, apakah ingin membunuh?” kata Sulistyanto.

    Secara terpisah, A Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menambahkan, verifikasi seharusnya diberlakukan pada parpol baru, bukan parpol lama. Apalagi, UU Pemilu sudah menjamin parpol yang lolos electoral threshold otomatis dapat mengikuti pemilu berikutnya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.