siwah.com

Day: February 13, 2012

  • Vitamin Politik Partai Aceh

    RASA lega dan puas para kader Partai Aceh (PA) seketika muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali pendaftaran calon dan pemungutan suara pilkada diundur paling lambat hingga 9 April 2012.

    Tak seperti sebelumnya, kali ini PA mendukung penuh putusan MK tersebut. Alhasil, stabilitas politik pun terwujud, walaupun nantinya bukan tidak mungkin muncul gesekan-gesekan baru lagi. Politik selalu diselimuti passion.

    Gairah politik PA tampak dengan mendaftarnya semua kandidat yang diusung di seluruh kabupaten/kota di Aceh, termasuk untuk kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur. Walaupun sebelumnya PA mempermasalahkan adanya calon independen karena dianggap tidak sesuai dengan amanah MoU Helsinki, namun kini PA justru tidak lagi getol menentangnya. Pendaftaran dibuka kembali, pilkada ditunda, itu sudah cukup memuaskan.

    Stabilitas politik
    PA mempunyai peranan kunci atau pengaruh yang cukup besar terhadap stabilitas politik di Aceh. Sekalipun hanya partai lokal, tetapi dengan bargaining power dan basis dukungan yang cukup besar –walaupun banyak pihak menganggap sudah agak merosot– terbukti bahwa manuver-manuver politik PA dapat memengaruhi situasi secara keseluruhan.

    Jadi, sebagai salah satu kekuatan politik yang cukup diperhitungkan, maka bukan sesuatu yang mengherankan apabila dibukanya pendaftaran kedua demi mengakomodir kontestan-kontestan dari PA, yang sebelumnya enggan mendaftar dipilih oleh para regulator untuk menstabilkan situasi.

    Jika memang di kemudian hari tidak ada yang “gatal tangan” untuk mengeruhkan suasana, maka besar kemungkinan pilkada akan berlangsung –terutama pada masa kampanye– dengan persaingan ketat tapi berhawa harmonis. Artinya, Pilkada sebagai ajang perebutan kekuasaan memang kerap diiringi dengan persaingan sengit namun yang paling penting adalah persaingan tersebut dijalankan secara sehat.

    Dibukanya kembali pendaftaran akhirnya berujung pada ditundanya jadwal pemungutan suara untuk kesekian kalinya. PA pun mengapresiasi putusan ini dan menyatakan siap mendukung agar pelaksanaannya berjalan baik dan demokratis. Kendati demikian, rasa puas ini seharusnya dibuang dulu jauh-jauh oleh para kader PA.

    Sikap malu-malu tapi mau yang ditampilkan membuat publik beranggapan PA kurang berkonsistensi terhadap keputusan politiknya. Ketika awalnya keputusan untuk tidak mendaftar dalam pilkada karena dinilai cacat hukum dan demi menjaga “marwah Aceh” dipilih menjadi sikap politik, sikap “berani” tersebut memang harus diberi dua jempol.

    Tapi kini PA telah melunak. Dalam politik, sikap idealis memang harus dikirkan ulang. Jika PA memang idealis, tentu tidak ada berkas pendaftaran dari kandidat yang diusung masuk ke KIP. Padahal calon independen masih tetap disertakan, malah bertambah lagi sejak dibukanya pendaftaran kedua. Kalkulasi untung-rugi tampaknya telah mengubah sikap PA. Rasionalitas lebih dikedepankan ketimbang sentiment-sentimen politik.

    Kehilangan simpati publik
    Sebenarnya, keputusan PA untuk “menjilat ludah sendiri” tak serta-merta harus dipandang sinis. Memang imbas buruknya terhadap image PA sangat jelas atas ketidakkonsistenan mereka pada sikap yang pernah diperlihatkan sebelumnya. Ini bisa saja akan melemahnya dukungan terhadap satu-satunya partai politik lokal yang masih survive dalam arena politik ini. Kehilangan simpati publik memang hal yang sangat menyakitkan.

    Namun, mendaftarnya PA dalam Pilkada telah menurunkan suhu panas atmosfer politik Aceh. Ketika PA tak lagi mempersoalkan adanya kontestan dari jalur independen, fakta bahwa situasi berubah stabil seketika. Masing-masing pihak, baik kontestan dari parpol maupun jalur indepenpen, akan lebih fokus pada persoalan bagaimana meraup dukungan sebanyak-banyaknya menjelang kampanye dan pemungutan suara, untuk memenangkan persaingan.

    Persoalan berat yang harus segera diperbaiki adalah meningkatkan kembali rasa percaya masyarakat yang mulai tergerus akibat minimnya prestasi politik PA selama ini. Berbagai janji yang pernah diumbar pada Pemilu 2009 lalu memang lebih banyak menjadi asap atau hanya sekedar –memakai istilah Badrawi– polipstik atau lips service.

    Jargon-jargon atau janji-janji politik ketika kampanye dulu, di kemudian hari akhirnya menjadi senjata makan tuan atau boomerang karena tak mampu direalisasi. Maka tak heran, saat ini, di kampung-kampung pedalaman sekalipun, ada orang-orang yang merasa kecewa dan memberikan komentar sinis terhadap PA.

    Kemudian, sekarang ditambah lagi dengan sikap plin-plan PA terkait pilkada. Semua faktor yang membuat publik berpandangan sinis harus segera diperbaiki dengan cara-cara cerdas dan persuasif kalau memang ingin tak hanya sekadar menyukseskan jalannya pilkada, melainkan juga sukses keluar sebagai sang juara.

    Sekalipun PA tidak plin-plan dalam Pilkada alias tetap kokoh pada pendiriannya untuk tidak mendaftar, itu juga akan menimbulkan efek buruk lainnya, yang bukan tidak mungkin akan semakin merugikan PA di Pemilu 2014 nanti. Dengan tidak ikutnya PA dalam Pilkada, bisa saja para kontestan lainnya akan bermanuver untuk merebut hati atau dukungan para konstituen PA.

    Peluang dekatkan diri
    Dengan berbagai pertimbangan, keputusan untuk mendaftar, sekali pun dicap telah menjilat ludah sendiri, setidaknya telah menghindari PA dari imbas buruk yang berjangka panjang. Dalam situasi politik yang tentram seperti saat ini, peluang bagi PA untuk mulai mendekatkan diri lagi pada masyarakat dan tidak hanya sibuk mengurusi persiapan menjelang pilkada.

    Penyusunan program kerja dan visi-misi para kontestan yang diusung tidak lagi relevan dengan hanya mendengar curhat satu atau dua orang saja, melainkan turun langsung ke arena dan melihat dengan mata kepala sendiri, mendengar langsung dengan telinga sendiri, atas berbagai persoalan yang dialami masyarakat luas, terutama di daerah pedalaman.

    Berbagai kritikan pedas dari semua pihak, termasuk dari tulisan ini, harus dijadikan suatu penghasil energi baru bagi PA untuk berbenah dari segala keburukan dan kegagalan. Para kader PA boleh saja membela diri kalau mereka tidak gagal, namun yang paling berhak menilai baik-buruk serta sukses-gagal kinerja PA adalah masyarakat. Karena itu, kritikan ini harus dijadikan vitamin oleh PA, bukan sesuatu yang harus dianggap meulanggeh.

    * Oleh Bisma Yadhi Putra, Penulis adalah Aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat/Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Parlemen

    MENINGKATNYA kegaduhan politik di Aceh pada paruh kedua 2011 lalu menyisakan ketidakpastian baru bagi masyarakat. Setidaknya ini menyangkut pemenuhan kebutuhan empat jutaan masyarakat Aceh terhadap perbaikan di bidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan di provinsi ini. Dengan sistem politik yang ada, parlemen –dalam hal ini DPRA– menjadi ujung tombak masyarakat atas berbagai kebutuhannya tersebut. Namun melihat berbagai manuver politik yang dilakukan DPRA yang cukup mencemaskan banyak orang, wajar-wajar saja jika kemudian ada pertanyaannya; Benarkah mereka sedang berjuang untuk jutaan orang yang mereka wakili?

    Salah satu indikator sahih yang bisa digunakan guna mendeteksi kepada siapa para wakil rakyat itu bekerja bisa dilihat dari seberapa banyak rancangan qanun yang sudah diparipurnakan oleh DPRA. Pascapengesahan UUPA, tidak kurang 59 qanun diperlukan untuk mengoperasionalisasi secara utuh UU yang semata-mata bertujuan bagi kemaslahatan masyarakat Aceh (lihat: Keputusan DPRA No.6 Tahun 2007 tentang Persetujuan Program Legislasi Aceh).

    Ironisnya institusi –yang sering mengklaim diri sebagai “pengawal setia UUPA”– ini sedang menunjukkan tindakan yang kontradiktif dengan klaim yang mereka buat sendiri. Hingga akhir 2011 lalu, DPRA hanya mampu menyelesaikan pembahasan delapan dari 31 target tahunan qanun yang harus diselesaikan. Kalau mau dilihat lebih detail lagi, sebagian besar qanun yang berhasil dibahas tersebut, justru berasal dari eksekutif.

    Logika publik akan sulit menerima bila DPRA beralasan rendahnya capaian ini karena kesibukan mengurusi payung hukum pelaksanaan pilkada. UUPA bukan hanya mengatur soal-soal politik kekuasaan yang manfaatnya cuma dirasakan oleh segelintir elit saja. UU itu juga mengatur tentang pentingnya perbaikan kesejahteraan yang seharusnya juga mendapat atensi yang sama besarnya dari DPRA.

    Publik sepertinya juga semakin terhina jika melihat polah anggota DPRA yang lebih mau merengek-rengek ke Pusat minta quota “sampah mewah” Singapura untuk alasan kelancaran bertugas. Fakta DPRA ini sudah cukup untuk menghasilkan kesimpulan bahwa para anggota legislatif itu sedang tidak bekerja untuk rakyat. Karena itu pula muncul pertanyaan lain, sebagai wakil rakyat, kepada siapa mereka menghamba jika bukan lagi rakyat yang pernah memilih mereka?

    Politik Parlemen
    Sistem pemilu proporsional yang digunakan di Indonesia, termasuk berlaku di Aceh, selama ini menjadi kunci siapa sebenarnya tuan dari para anggota parlemen. UU Parpol, UUPA, bahkan tatib DPRA secara jelas menyebut berbagai hak yang menegaskan parpol adalah pemilik sah dari kursi-kursi yang tersedia di parlemen. Seperti disebut dalam Pasal 80 UUPA yang menyebutkan parpol memiliki hak mengajukan calon anggota dan mengusulkan penghentian anggotanya dari DPRA dan DPRK (SICD, 2009).

    Sistem proporsional ini tidak terlalu menjadi soal sebenarnya dalam relasi rakyat sebagai pemilih dengan wakil yang dipilih sejauh kebutuhan rakyat bisa dijembatani secara baik oleh parpol. Patut disayangkan hal ini belum terjadi dalam praktik parpol di Indonesia. Dengan kenyataan ini, boleh dibilang kekuasaan rakyat atas para anggota parlemen hanya terjadi sesaat sebelum rakyat menentukan kepada siapa hak politiknya diberikan. Setelah hak itu ditunaikan, kuasa beralih kepada parpol. Dan seketika itu pula rakyat tidak lagi memiliki kemampuan untuk menjatuhkan atau meminta pergantian seorang anggota parlemen kecuali atas persetujuan parpol.

    Begitupun di DPRA, cengkeraman parpol terhadap anggotanya bisa dilihat melalui fraksinya yang sejatinya menjadi basis politik di parlemen. Bagaimanapun juga, meski bukan bagian dari alat kelengkapan lembaga parlemen-seperti pimpinan dewan, badan musyawarah, dan komisi-komisi-fraksi memiliki peran strategis karena setiap keputusan yang mengatasnamakan parlemen yang diperhitungkan adalah suara-suara fraksi (ibid). Dalam aturannya keputusan seperti ini harus ditempuh melalui mekanisme sidang paripurna (lihat: Peraturan DPRA No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, BAB XVIII, pasal 84 huruf. a).

    Sebagai perpanjangan tangan parpol, tentunya suara fraksi memantulkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh parpol dari fraksi tersebut. Persoalannya kemudian, sikap skeptis publik terhadap DPRA semakin bertambah seiring meruncingnya konflik terkait Pilkada Aceh. Dalam beberapa kasus, seperti gugatan DPRA terhadap KIP Aceh ke MK (Reg. Perkara No. 6/SKLN-IX/2011), DPRA sepertinya begitu cepat mengambil keputusan yang cenderung dinilai lebih mewakili sikap Fraksi Partai Aceh (FPA) saja. Lebih konyol lagi, terkadang sikap yang mengatasnamakan institusi DPRA secara mudah “dianulir” cukup oleh satu-dua orang “pengawal” FPA.

    Di jarak yang lain, publik hampir tidak mengetahui bagaimana sikap fraksi lainnya. Kondisi ini justru bisa menimbulkan berbagai prasangka, jangan-jangan mekanisme pengambilan keputusan juga tidak ditempuh karena fraksi lain “sudah kalah duluan” oleh dominasi kuantitas FPA. Atau bahkan dugaan lebih ekstrem, fraksi lainnya memang memiliki pandangan politik yang sama dengan FPA. Selain untuk menepis berbagai prasangka tersebut, penjelasan fraksi non-PA secara luas juga dinilai berguna untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik kepada DPRA.

    Titik balik
    Usulan penggunaan hak interpelasi untuk menanyakan beberapa kebijakan Gubernur yang digagas 38 anggota DPRA mengirim sejumlah pesan yang sangat kuat bagi masyarakat luas. Pertama, meski ini hak individu anggota, tapi melihat seluruh anggota FPA ikut dan hanya seoranganggota dari fraksi lain yang turut serta, bisa dikatakan bahwa keinginan ini lebih didorong oleh Partai Aceh. Kedua, dilihat dari substansi yang ingin ditanyakan, tidak ada kata yang lebih halus selain kedangkalan berpikir dan minimnya pengalaman dari penggagas hak bertanya ini. Misalnya saja, terkait proses hukum kasus CT-Scan dan penjualan besi jembatan, mengapa justru menanyakan ke lembaga yang “diduga” terlibat, tidakkah lebih tepat kepada lembaga penegak hukum?

    Ketiga, yang paling menarik, sejumlah anggota DPRA yang tersebar di berbagai fraksi lainnya justru menjadikan ini sebagai titik balik, setidaknya sementara waktu, untuk tidak terus-menerus mengikuti gendang yang dimainkan PA. Dengan berbagai alasan, mereka menolak mendukung hak interpelasi ini. Meski sikap fraksi non-PA belum mengubah banyak hal, perbedaan pandangan di parlemen tetap dibutuhkan. Di tengah semakin terasingnya publik dalam proses politik formal, keberagaman sikap politik partai-partai di DPRA bisa menjadi harapan baru.

    Vox populi vox dei! Suara Tuhan yang keluar dari rongga-rongga mulut publik sudah cukup lama terabaikan. Kinilah saatnya mendengarkan “suara-suara Tuhan” itu. Momentum “berani berbeda” ini harus terus dijaga oleh fraksi-fraksi non-PA. Bagi sebagian publik yang tidak selalu sepakat dengan PA, tidak penting kalau fraksi-fraksi non-PA ini mesti kalah karena konfigurasi kekuatan politik yang memang tidak menguntungkan. Selain ingin menghidupkan kembali harapan yang mati, mereka juga mau melihat kalau DPRA bukan hanya milik PA.

    * Oleh Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.