siwah.com

Tag: DPRA

  • Perlu Konsensus Bersama Cegah Konflik Politik

    Banda Aceh, Kompas – Diperlukan konsensus dan kemauan dari eksekutif, legislatif, Komisi Independen Pemilu, dan semua pihak terkait di Aceh untuk mencegah berkembangnya konflik politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2011 ini. Pengunduran jadwal pilkada Aceh juga diperlukan untuk memberi ruang dan waktu bagi masing-masing pihak untuk menyelesaikan perselisihan yang akhir-akhir ini kian memanas.

    Demikian pendapat yang berkembang dalam dialog Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/7). Dalam dialog tersebut hadir perwakilan sejumlah LSM di Banda Aceh, perwakilan DPR Aceh, praktisi hukum, perwakilan Pemerintah Aceh, dan organisasi media.

    Manajer Forum LSM Banda Aceh Kholilullah mengungkapkan, saat ini Aceh memerlukan jalan solusi bersama di antara pihak-pihak yang berkonflik.

    ”Perlu pertemuan untuk mencari solusi di antara DPR Aceh, eksekutif, KIP, dan semua pemangku kepentingan. Kedua, kami bersepaham bahwa jeda tunda pilkada diperlukan. Ketiga, masalah independen harus dibicarakan bersama internal masyarakat Aceh,” kata Kholilullah.

    Praktisi hukum Banda Aceh, Muklis Muhtar, mengatakan, persoalan konflik politik saat ini berakar dari perselisihan undang undang. ”Masing-masing pihak harus menurunkan tensi dan membicarakan secara dingin,” kata Muklis.

    Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, Partai Aceh menolak putusan MK soal calon perseorangan karena ketentuan itu bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki.

    Koordinator Kaukus Barat Selatan Aceh Taf Haikal mengatakan, masalah konflik politik di Aceh harus diselesaikan dalam semangat perdamaian, bukan kekuasaan. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Diantar ke Gubernur, Qanun Pilkada Ditolak

    qanun dpra

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menolak menerima rancangan Qanun Pilkada yang diantar langsung oleh Ketua Pansus Adnan Beuransyah dan sejumlah anggota dewan lainnya ke kantor gubernur siang tadi, Selasa (5/7). Adnan cs bahkan sempat ‘terlantar’ di lobi kantor gubernur.

    Tiba sekitar pukul 14.50 mereka langsung menuju lobi kantor gubernur. Ikut bersama Adnan, anggota Pansus dari Partai Aceh yaitu Ridwan Abubakar, Abdullah Saleh, Nasruddinsyah dan Ramli Sulaiman.

    Para anggota dewan itu sempat kebingungan di kantor gubernur dan tidak tahu hendak diserahkan kemana qanun itu. Tak ada satu pun pejabat  yang menyambut kedatangan mereka. Akibatnya, mereka sempat 45 menit ‘terlantar’ di kantor gubernur.   

    Menurut Adnan, awalnya mereka telah berkoordinasi dan akan diterima oleh Sekda T. Setia Budi. “Namun ketika kami sampai, Sekda ada kegiatan pelantikan pengurus Badan Narkotika Nasional Provinsi,” kata Adnan.

    Setelah menunggu hampir satu jam di lobi, akhirnya anggota Pansus dari Partai Aceh tersebut menuju ke Biro Hukum dan Humas Provinsi.

    Di sana qanun tersebut diserahkan pada Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekda Aceh,  Zainuddin. Acara penyerahan disaksikan Asisten Pemerintahan Marwan  Sufi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Saputra.

    Kepada anggota Pansus Makmur bilang, pemerintah hanya bisa menerima dua qanun yang telah disepakati bersama, yaitu Qanun Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Qanun Lingkungan hidup.

    “Sedangkan  Qanun Pilkada, tidak bisa kami terima sebab belum ada kesepakatan bersama,” kata kepala biro hukum dan Humas provinsi Aceh Makmur Ibrahim. Meski begitu, pihak dewan tetap menitipkan Qanun Pilkada bersama dua qanun lain.

    Menurut Makmur, Qanun Pilkada ditolak karena berdasarkan  ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, pasal 232  ayat 1 undang-undang nomor  11 tahun 2006, serta pasal 129 peraturan tata tertib DPR yang menyatakan setiap qanun harus ada persetujuan bersama untuk bisa diundangkan.

    Karena belum ada kesepakatan itu maka Pemerintah menolak menerima draf Qanun Pilkada, “Jadi tahapan dan proses pilkada tidak ada hambatan dan masih tetap menggunakan Qanun yang lalu, dan calon independen tetap ada. Kalau nanti ada ketentuan lebih tinggi akan kita ikuti.”

    Sementara anggota fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh berharap gubernur bersedia menandatangani dan memasukkan Qanun Pilkada ke lembaran daerah. “Ini (Qanun) penting sebagai landasan pelaksanaan pilkada di Aceh.”

    Abdullah Saleh berharap, Gubernur Irwandi yang telah menyatakan menolak menandatangani qanun pilkada agar berpikir ulang. Tujuannya, supaya pelaksanaan Pilkada didukung oleh konstitusi dan payung hukum yang benar untuk menghindari konflik.  

    Ketika ditanya wartawan sampai kapan DPR akan menunggu qanun diteken, Abdullah mengatakan akan memberi ruang secukupnya untuk gubernur. Jika tetap tidak diteken? “DPRA belum berpikir ke sana, kita akan melihat perkembangan ke depan,” kata Abdullah Saleh.

    Ketika didesak soal tindakan kongkrit DPR, Abdullah Saleh mengatakan pihaknya menunggu hasil kerja Pansus yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dinilai telah menetapkan tahapan Pilkada sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPRA.

    “Kita tunggu rekomendasi pansus paling lambat dua minggu kedepan, tentang langkah DPRA ke depan,” ujarnya.

    Source : The AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gamawan Minta Qanun Pemilu Diperbaiki Dulu

    Jakarta, Kompas – Waktu pemilihan umum kepala daerah di Provinsi Aceh semakin dekat, tetapi aturan daerah atau qanun yang disepakati DPR Aceh bertentangan dengan perundang-undangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap DPR Aceh dan pemerintah kembali membahas qanun.

    Qanun atau peraturan daerah (perda) untuk pelaksanaan pilkada di Aceh disepakati DPR Aceh pekan lalu. Namun, qanun tetap tidak memberi peluang calon perseorangan maju dalam pilkada. Selain itu, perselisihan hasil pilkada di Aceh diselesaikan di Mahkamah Agung.

    Qanun juga bertentangan dengan peraturan perundangan terkait dengan penyelesaian hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tentang calon perseorangan, MK memutuskan hal itu juga berlaku dalam pilkada di Aceh. Padahal, rencananya Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten/kota diselenggarakan pada 14 November 2011.

    Ketika ditanya apakah berharap qanun diubah, Senin (4/7) di Jakarta, Gamawan membenarkan. ”Saya berharap, iya, supaya masih ada pembicaraan. Putusan MK sudah jelas, final, dan mengikat. Inspirasi adanya calon perseorangan, kan, juga dari Aceh. Masak, setelah aturan diadaptasi ke semua daerah, Aceh mundur,” tuturnya.

    Sejauh ini, Gamawan melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri belum dapat mengevaluasi qanun yang disepakati DPR Aceh. Pasalnya, qanun belum sah sepanjang belum ditandatangani Gubernur Aceh. Perda atau qanun juga diajukan kepada Mendagri oleh Gubernur.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin menyampaikan kekhawatirannya atas pelaksanaan pilkada di Aceh terkait dengan usaha meniadakan calon perseorangan dalam pilkada dan beberapa aturan. Komisi Independen Pemilihan (KPU di Aceh) juga terancam dibubarkan.

    Pencalonan

    Di tengah sengketa tentang calon perseorangan dalam pilkada di Aceh, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh kemarin memulai tahap pencalonan, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan.

    Pada hari pertama penyerahan dokumen, empat bakal calon gubernur perseorangan mengambil formulir pendaftaran, satu pasang di antaranya adalah Irwandi Yusuf (gubernur petahana) dan Muhyan Yunan (birokrat), yang juga menyerahkan dokumen dukungannya.

    Ketua Divisi Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengungkapkan, tiga bakal calon perseorangan lain yang mengambil formulir adalah Otto Syamsuddin (peneliti Imparsial), Mahyuddin Is alias Udin Pelor (seniman Banda Aceh), dan Muhammad Nazar (wakil gubernur petahana).

    ”Sesuai dengan tahapan pilkada yang sudah dibuat, tanggal 4 Juli ini pencalonan sudah dimulai. Pada tahap pertama, penyerahan dokumen dukungan bakal calon. Ini sampai 8 Juli,” katanya. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gubernur Minta DPRA Akomodir Putusan MA

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diperbolehkannya calon perseorangan (independen) masuk sebagai calon dalam pilkada Aceh. Karena itu, segenap anggota DPRA diminta untuk turut mengakomidirnya dengan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada baru, yang menurut rencana akan disahkan pada 28 Juni mendatang. Penegasan dan permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam pidato pengantarnya pada Pembukaan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2011, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (22/6). Acara ini dipimpin Wakil Ketua II DPRA Drs H Sulaiman Abda didampingi Wakil Ketua I H Amir Helmi SH dan dihadiri seluruh anggota DPRA, segenap unsur Muspida Aceh, dan para Kepala SKPA di jajaran Pemerintahan Aceh.

    Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan kepada segenap anggota dewan untuk mengakomodir dan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada. Sebab, jika tidak, maka qanun tersebut belum dapat disahkan. “Apabila DPRA tidak memasukkan calon perseorangan sebagaimana putusan MK, maka itu berarti banyak aturan yang belum dipenuhi dalam pengesahan Raqan Pilkada, termasuk peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA,” katanya.

    Menurut Irwandi, calon dari unsur nonpartai atau calon perseorangan (independen), sudah dibolehkan untuk selamanya ikut dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh. “Hal inilah yang kami maksud Pemerintah Aceh bersikukuh dan sangat komit untuk melaksanakan putusan MK tersebut, yang telah final dan mengikat semua orang maupun lembaga, termasuk DPRA,” katanya.

    Dan yang lebih penting lagi, tegasnya, adalah pencabutan Pasal 256 UUPA tentang pembatasan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur perseorangan (independen)/nonpartai. Menurut isi Pasal 256 UUPA, untuk calon perseorangan hanya untuk sekali sejak UUPA diundangkan. Isi pasal itu sudah dicabut atau diyudicial riview oleh MK melalui Surat Keputusannya Nomor 35/PUU-VIII/2010 Tanggal 30 Desember 2010.

    Irwandi mengutip Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 129, yang menegaskan bahwa produk qanun harus disahkan setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, serta Pasal 23 ayat 1 huruf A dan Pasal 232 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Ini berarti, apabila tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka raqan tersebut tidak sah dan tidak dapat diundangkan dalam lembaran daerah,” katanya.

    Dalam acara pembukaan masa persidangan II DPRA Tahun 2011 ini, selain Raqan Pilkada, masih ada dua raqan lagi yang akan disahkan DPRA, yaitu Raqan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak, yang materi dan isinya telah selesai dibahas. Untuk pengesahan tiga raqan itu, sidang dilanjutkan Rabu (22/6) malam tadi.(her)

    Source : Serambi Indonesia

  • Mahasiswa Desak Pilkada Tepat Waktu

    BANDA ACEH – Dua kelompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Koalisi Mahasiswa Penduli Aceh (KMPA) dan Gerakan Mahasiswa Masyarakat Aceh (Gamma), mendesak agar proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Kedua kelompok mahasiswa yang datang hampir bersamaan ke Gedung DPRA, di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh, Rabu (22/6) siang, tampak mengusung isu dan tuntutan yang sama, yaitu seputar pilkada Aceh. Dalam orasinya, mereka juga mendesak DPRA agar mengakomodir putusan MK dengan memasukkan calon perseorangan (calon independen) dalam Qanun Pilkada Aceh.

    “Wewenang DPRA hanya menjalankan produk yang telah disahkan itu. Kami minta DPRA, segera merealisasikan amanah MK yang telah menetapkan calon independen. DPRA jangan hanya mementingkan kelompok dengan mengorbankan masyarakat Aceh, yang telah mengantarkan mereka duduk manis di kursi parlemen,” kata Muhammad Syarif, Koordinator Aksi KMPA dalam orasinya di DPRA, kemarin.

    Menurut Muhammad Syarif, yang berdiri di tengah seratusan massa KMPA yang sebagian besar datang dari Sigli, Kabupaten Pidie, jika DPRA tidak memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada yang akan disahkan akhir Juni ini, maka dikhawatirkan akan muncul konflik horizontal di tengah masyarakat. “Bila hal itu terjadi, maka DPRA harus bertanggung jawab dengan segala konsekwensi yang akan terjadi,” katanya.

    Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan itu, maka DPRA diminta untuk segera mensahkan Qanun Pilkada dan memasukkan calon perseorangan sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK. “Jika DPRA tetap bertahan pada pendiriannya dan tidak memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada, maka kami meminta kepada pemerintah untuk membekukan DPRA,” kata Muhammad Syarif dalam orasinya, yang kemudian disambut dengan yel-yel hidup mahasiswa.

    Wakil Ketua I DPRA Amir Helmi yang menerima delegasi kedua kelompok mahasiswa tersebut, mengatakan bahwa ia tidak dapat memberikan jawaban konkret terhadap semua tuntutan mahasiswa terkait pilkada itu. Namun, ia berjanji akan menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan para mahasiswa itu kepada semua anggota DPRA melalui fraksinya masing-masing.

    Teroris demokrasi
    Sementara itu, tak lama berselang kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gamma yang terdiri dari unsur PEMA Unsyiah, BEMA IAIN Ar-Raniry, LDK Unmuha, AMPD, Soppa, P3A, Forum Pemuda Mahasiswa Pantai Barat Selatan, juga menyampaikan orasi dan aspirasinya kepada Wakil Ketua I DPRA itu, dengan menuding pihak-pihak yang ingin menghambat pilkada Aceh sebagai ‘teroris demokrasi’.

    Menurut Koordinator lapangan (Korlap), Khairul Rijal, penonjolan kata teroris itu lebih tepat. Karena, ungkapnya, selama rencana pesta demokrasi Pilkada di Aceh, bergema di Aceh, banyak bermunculan penolakan dan ancaman serta tindakan kriminal. Mulai, dari pernyataan sebagian dari Komisi A DPRA yang meminta agar KIP Aceh dibubarkan, pengunduran jadwal pilkada sampai kepada ancaman penundaan anggaran untuk Pilkada Aceh.

    “Bahkan pernah dikatakan bila KIP Aceh tidak mengindahkan hal itu diancam akan dibekukan. Oleh karena itu, kami mengidentikkan bahwa sikap itu sebagai bentuk teroris demokrasi di Aceh,” sebut Khairul yang mengatakan bahwa pihaknya mendukung berbagai kebijakan yang dilakukan KIP Aceh dan menolak Rekomendasi Komisi A DPRA terkait Pilkada 2011. Terakhir, tambah Ketua PEMA Unsyiah, Alfisah, pihaknya meminta agar melanjutkan proses Pilkada 2011 yang telah ditetapkan KIP Aceh tanpa syarat apa pun, sesuai dengan aturan yang berlaku.(mir)

    Source : Serambi Indonesia

  • Pansus III DPRA Gerah dengan Pernyataan KIP

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah statemen Komisioner KIP Aceh di berbagai media belakangan ini mengusik kalangan legislatif Aceh. Pansus III DPRA yang ditugaskan membahas Rancangan Qanun Pemilukada 2011 pun meminta KIP Aceh mengklarifikasikan statemennya terkait pelaksanaan Pemilukada.

    Dalam pertemuan di ruang serbaguna DPRA, Selasa (10/5), Ketua Pansus III Adnan Beuransyah mengatakan banyak statemen KIP Aceh di media yang cenderung membuat masyarakat beropini negatif pada Pansus III dan DPRA umumnya. Seperti statemen KIP Aceh yang tetap melanjutkan Pemilukada Aceh dengan atau tanpa Qanun Pemilukada dan menyatakan KIP adalah institusi Hierarki KPU sebagai pelaksana Pemilulkada di Aceh, serta inisiatif KIP Aceh menetapkan jadwal hari “H” Pemilukada pada 10-10-2011.

    “Kami heran, mengapa pernyataan ini harus ada? Padahal Qanun Pemilukada sedang dalam proses. Ini jelas menjadikan satu ketegangan,” kata Adnan Beuransyah di hadapan enam komisioner KIP yang hadir, yakni Ketua KIP Aceh Abdul Salam Porong, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra, Robby Saputra, Zainal Abiddin, dan Akmal Abzal.

    Menurut Adnan, semua pihak di Aceh tak ingin pemilukada menimbulkan kerusuhan. “Karena itu semua pihak harus bisa menahan kehendak. Silakan ini dijelaskan,” pinta Adnan.

    Dalam klarifikasinya, Abdul Salam Porong justru menyudutkan media. Menurut Abdul Salam Porong, pernyataan-pernyataan KIP Aceh selama ini banyak yang agak menyimpang dari apa yang disampaikan ketika diekspos media. “Kadang-kadang memang kita ngomong A ditulis a kecil, bahkan B. Ini kan memang menyimpang,” katanya.

    Soal penetapan jadwal, kata Abdul Salam Porong, hal itu hanya rencana awal hasil rapat KIP Aceh dengan seluruh KIP kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Penetapan itu, kata dia, juga merujuk pada peraturan KPU. “Tapi masih ada kemungkinan perubahan-perubahan. Jadi intinya jadwal tersebut belum konkret,” katanya.

    Ilham Saputra juga tampil tak setegas biasanya. “Tak ada satu pun SK KIP yang mengatur tentang jadwal penetapan pemilukada tersebut. Ini masih bersifat konsep KIP berdasar peraturan KPU,” katanya.

    Penjelasan yang cukup objektif muncul dari Zainal Abiddin. Dia menjelaskan panjang lebar tentang ihwal KIP sebagai lembaga hierarki KPU. Zainal mengatakan sebelum judicial revew UU 32 Tahun 2004, pemilu yang dikenal hanya dua, yakni pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu legislatif. Sementara terkait pilkada seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUD 45 yang bunyinya: gubernur, bupati dan  walikota  masing masing sebagai  kepala  pemerintah  daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, ditafsirkan sebagai bagian dari otonomi daerah. “Ini diatur dengan undang-undang sendiri. Artinya, pilkada bukan pemilu, melainkan rezim otonomi daerah atau lebih dikenal dengan rezim pilkada,” jelasnya.

    Setelah judicial revew UU 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pilkada, lanjut Zainal, MK lewat keputusan nomor 271 dan 272 menyatakan bahwa pilkada ini sebenarnya masuk rezim pemilu. Menindak lanjuti ini, MK meminta DPR untuk membuat UU baru sehingga lahirlah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. “Dengan adanya undang-undang ini, maka pemilu sudah termasuk pilkada. Artinya pilkada sudah masuk dalam rezim pemilu,” katanya.

    Sementara, Pasal 22E UUD 45 menyebutkan bahwa pemilu itu diselenggarakan oleh KPU. Tak boleh ada lembaga lain yang menjalankan pemilu selain KPU. Terkait dengan Aceh, memang UUPA melahirkan lembaga yakni KIP. Tapi supaya KIP sah melaksanakan pemilukada, maka dalam UUPA, KIP dinyatakan bagian dari KPU. “Kalau dia sudah menjadi bagian, maka sudah sah menjalankan pemilu. Di Qanun Nomor 7 tahun 2006 juga KIP disebutkan hierarki dengan KPU,” katanya. 

    Makna hierarki ini, lanjut dia, jelas memberi wewenang bagi KPU Pusat untuk melakukan supervisi, mengawasi terhadap kinerja KIP dalam konteks pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yakni melaksanakan pemilukada. “KPU melihat ada keraguan pada KIP dalam menjalankan pemilukada di Aceh sejurus dengan kontroversi yang sedang terjadi. Padahal KIP berkewajiban menyiapkan kepala daerah sebelum masa jabatannya habis,” katnya.

    Dia mencontohkan, masa jabatan gubernur itu habisnya pada 8 Februari 2012, maka KIP harus sudah menentukan gubernur definitif sebelum tanggal itu. “Ini wajib hukumnya,” kata dia. Itulah sebabnya, dengan wewenang supervisi tadi, KPU mengambil peran mendorong KIP untuk segera menetapkan tahapan agar pemilukada tepat waktu.

    Sementara itu, anggota Pansus III DPRA Abdullah Saleh menilai sejauh ini ada upaya penggiringan KIP menjadi lembaga vertikalnya KPU. Kondisi ini jelas telah menghilangkan kekhususan Aceh, karena KIP lahir dari UUPA dan untuk pilkada, bukan pilpres. “Belakangan KIP memang diperluas wewenangnya, tapi bukan berarti KIP bisa mengambil jalan sendiri dan mengatakan sebagai lembaga hierarki,” kata Abdullah Saleh.

    Anggota Pansus III lainnya, Ermiadi juga menegaskan agar para komisioner KIP tak serta merta menjadikan KIP sebagai institusi hierarki KPU. “Jika memang KIP ingin hierarki, maka dua komisionernya harus dieliminir, karena KPU secara undang-undang hanya memiliki lima komisioner. Sementara karena kekhususannya, KIP Aceh memiliki tujuh komisioner,” jelasnya. Pertemuan yang dimuali sejak pukul 14.00 WIB itu berlangsung hingga sore dengan kesimpulan, akan ada agenda pertemuan lanjutan.(dad)

    Source: Harian Aceh

  • Putusan MK Jadi Acuan untuk Calon Perseorangan

    Banda Aceh, Kompas – Aceh harus tetap menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon perseorangan ikut dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. Hal ini karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itu, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Aceh 2011 yang semestinya digelar Oktober 2011.

    Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut disampaikan menanggapi sikap sejumlah kalangan di DPR Aceh yang sampai saat ini belum mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada 2011. Sejumlah pihak dalam Panitia Khusus Komisi III DPR Aceh, yang membahas qanun pilkada itu, masih berkeberatan dengan putusan MK yang memperbolehkan calon perseorangan. ”Keputusan harus ditegakkan. Jangan karena ada kepentingan elite terus dilanggar. Harus dilihat kepentingan umum,” kata Irwandi, Selasa (19/4).

    Dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (18/4), diputuskan bahwa pilkada tak boleh ditunda. Tahapan pilkada sudah harus dimulai Mei 2011.

    Terkait calon perseorangan, lanjut Irwandi, keputusan MK tak dapat diganggu gugat karena bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Jika hingga Mei DPR Aceh belum membuat qanun pilkada yang menampung calon perseorangan tanpa mempersulit, Qanun Nomor 7 tentang Pilkada 2006 berlaku kembali. Penolakan ketentuan yang membolehkan partisipasi calon perseorangan, menurut Irwandi, lebih mengacu pada kepentingan politik tertentu dan tak berdasarkan kehendak umum rakyat Aceh.

    Secara terpisah, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh berharap pada rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2011. ”Besok (Rabu ini) kami akan bertemu KPU dan menyampaikan persoalan yang ada. Kami akan meminta pernyataan tertulis rekomendasi KPU tentang pelaksanaan pilkada Aceh. Apa pun putusan KPU akan kami laksanakan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

    Posted with WordPress for BlackBerry.

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keputusan MK Bukan Keputusan Tuhan

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    BANDA ACEH- Pansus III DPR Aceh yang menangani Qanun Pemilukada Aceh mengaku belum bisa mensahkan Qanun itu secepat mungkin. Pasalnya mereka mengaku masih perlu membahas Qanun itu lebih jauh.

    Seketaris Pansus III T.Ermiadi, menyebutkan, hingga kini Qanun itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus, dan belum diparipurnakan. Kata dia,  ada beberapa hal dalam Qanun tersebut masih harus dipertimbangkan, termasuk mengenai calon independen.

    “Kami harus berkonsultasi dengan pakarnya mengenai calon independen dan beberapa aturan lain dalam Qanun itu, jadi masih membutuhkan waktu, jadi memang belum bisa disahkan segera,” katanya saat perwakilan Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh melakukan audiensi ke Gedung DPR Aceh, Kamis, (7/4).

    Mengenai keputusan MK yang membolehkan calon independen di Aceh, ia mengatakan, hal tersebut bisa saja dirubah. Katanya, keputusan MK bukanlah hukum tuhan.

    “Itu bukan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik, dan harus dengan serta-merta dijalankan. Yang pasti kita tetap akan tetap netral dalam merancang qanun, dan tentu demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.

    Menyikapi hal itu, Seketaris Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi, Rahmat Jailani menilai, pihak legislatif sengaja menunda pembahasan Qanun pilkada Aceh. Seharusnya, dia mengatakan, legeslatif Aceh harus menjunjung tinggi konstitusi, bukan justru mengajak rakyat Aceh untuk membangkang keputusan konstitusi.

    “Dengan tidak menyetujui keputusan MK, sama saja dengan melanggar konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik indonesia,” sebutnya.

    Source : Atjehpost.com