BANDA ACEH- Pansus III DPR Aceh yang menangani Qanun Pemilukada Aceh mengaku belum bisa mensahkan Qanun itu secepat mungkin. Pasalnya mereka mengaku masih perlu membahas Qanun itu lebih jauh.
Seketaris Pansus III T.Ermiadi, menyebutkan, hingga kini Qanun itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus, dan belum diparipurnakan. Kata dia, ada beberapa hal dalam Qanun tersebut masih harus dipertimbangkan, termasuk mengenai calon independen.
“Kami harus berkonsultasi dengan pakarnya mengenai calon independen dan beberapa aturan lain dalam Qanun itu, jadi masih membutuhkan waktu, jadi memang belum bisa disahkan segera,” katanya saat perwakilan Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh melakukan audiensi ke Gedung DPR Aceh, Kamis, (7/4).
Mengenai keputusan MK yang membolehkan calon independen di Aceh, ia mengatakan, hal tersebut bisa saja dirubah. Katanya, keputusan MK bukanlah hukum tuhan.
“Itu bukan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik, dan harus dengan serta-merta dijalankan. Yang pasti kita tetap akan tetap netral dalam merancang qanun, dan tentu demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Seketaris Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi, Rahmat Jailani menilai, pihak legislatif sengaja menunda pembahasan Qanun pilkada Aceh. Seharusnya, dia mengatakan, legeslatif Aceh harus menjunjung tinggi konstitusi, bukan justru mengajak rakyat Aceh untuk membangkang keputusan konstitusi.
“Dengan tidak menyetujui keputusan MK, sama saja dengan melanggar konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik indonesia,” sebutnya.
Source : Atjehpost.com
ya. apalagi dgn sejumlah keributan belakangan ah ah ah.
http://nbasis.wordpress.com/2010/12/12/refly-harun-rakyat-sudah-terlalu-lelah-menyaksikan-bahwa-tidak-ada-satu-pun-institusi-di-negeri-ini-yang-layak-dipercaya/