JAKARTA–MI: Partai Amanat Nasional (PAN) mengharuskan seluruh calegnya untuk menandatangani dua surat perjanjian calon anggota legislatif (caleg).
Dua surat tersebut adalah surat pernyataan pengunduran diri dan ketidakbersediaan dilantik dan disumpah sebagai calon terpilih anggota DPR RI periode 2009-2014 dan surat pernyataan persetujuan suara terbanyak.
(more…)