siwah.com

Author: fakhrurrazi amir

  • Isi Qanun Pilkada Harus Dipertegas

    BANDA ACEH – Terkait golnya calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011, syarat bagi calon gubernur/wakil gubernur perlu dipertegas dalam Qanun yang nantinya direvisi. Hal ini penting untuk mencegah salah persepsi dan terganggunya proses pelantikan gubernur terpilih.  “Hal yang harus dipertegas adalah persentase dukungan untuk calon. Secara nasional sebenarnya telah diatur, kecuali Aceh. Setelah ada keputusan MK, maka Aceh harus menuangkannya dalam Qanun. Dalam penyesuaian, jika UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai rujukan, jumlah dukungan tiga persen dari jumlah penduduk. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2008 lima persen. Kita berharap qanun sudah rampung April,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, Rabu (5/1).

    Dikatakan, hal lain yang juga harus dibahas yaitu mengenai syarat umur. Dalam UU No 12/2008, sebutnya, umur calon kepala daerah minimal 25 tahun, sedangkan dalam UU No 11/2006 umur minimal 30 tahun. Sementara dalam UU KPU Nomor 13 juga dibahas tentang tata cara pencalonan terkait tiga jenis identitas pemilih yakni SIM, KTP, dan paspor.  “Ini juga harus dipertegas dalam Qanun, apa yang dimaksud dengan identitas. Ini sangat penting untuk mencegah konflik dalam proses verifikasi dan pemilihan di tingkat KPPS mulai tingkat desa hingga provinsi. Untuk itu, KIP juga akan melakukan pelatihan tata cara verifikasi,” katanya. KIP Aceh, lanjut Salam, merencanakan, tahapan Pilkada dimulai April hingga Desember 2011. Jadwal itu sudah termasuk pertimbangan kemungkinan adanya pemilihan dua putaran dan gugatan hasil pilkada.

    Tak molor
    Mengenai draf penyesuaian Qanun, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum, mengatakan, eksekutif telah menyiapkan penyesuaian draft oleh bidang pemerintahan, biro hukum, selanjutnya koordinasi dengan DPRA. “Saya pikir pengkajiannya sudah rampung dalam seminggu, namun prosesnya hingga selesai mungkin butuh waktu sebulan. Jadi proses Pilkada tak molor,” ujar mantan Ketua KIP Aceh periode lalu.  Menurut Jafar, sebenarnya dalam draft qanun yang direvisi hanya beberapa pasal yang disesuaikan. Seperti bertambahnya poin calon independen dan mengenai persentase dukungan. “Sebenarnya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota, bisa jadi pertimbangan,” katanya. Ditanya apakah ada pengaruh terhadap biaya pemilihan setelah putusan MK, Jafar mengaku ada sedikit peningkatan khususnya untuk verifikasi faktual, tapi tak signifikan.

    Pontensi konflik
    Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abidin SH MSi berharap DPRA dapat menyesuaikan semua aturan menyangkut pilkada dalam qanun yang kini masih menunggu pembahasan dewan. “Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi semua perangkat hukum ke dalam isi qanun. Jika tidak, pilkada akan berpotensi memunculkan konflik hukum dan gugat menggugat,” kata Zainal kepada Serambi, secara terpisah, kemarin.  Menurutnya, potensi konflik tersebut muncul karena aturan terkait pilkada saat ini tersebar dalam beberapa payung hukum seperti dalam UU No 12/2008, UU Nomor 11/2006, Peraturan KPU, qanun dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait calon independen. Disebutkan, semua perangkut hukum itu harus disinkronkan dalam qanun sebagai payung hukum pelenggeraan pilkada di Aceh, agar tak membingungkan publik. “Sesuai UU Nomor 11/2006 pelaksanaan pilkada 2011 dilaksanakan melalui qanun yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(gun/sar)

    Source: Serambi Indonesia

  • PBB: UU Partai Politik Dorong Oligarki

    Surabaya, Kompas – Undang-Undang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dikhawatirkan mendorong oligarki politik baru. Undang-Undang Parpol yang baru itu juga sangat memberatkan dan tidak adil bagi partai kecil.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban mengatakan, UU Parpol itu akan mengakibatkan sejumlah partai saja berkuasa, sementara partai-partai lain dihalang-halangi untuk ikut pemilu. ”Saya khawatir ada oligarki baru yang pola pikirnya tetap Orde Baru,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/1).
    (more…)

  • Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

    Malik Mahmud

    Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.

    Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.

    Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.

    Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.

    Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.

    ”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.

    Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.

    Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.

    Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.

    Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.

    ”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.

    Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”

    Lembaga transisi

    Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.

    Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.

    Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.

    ”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.

    Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.

    ”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.

    Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Bernuansa politis

    Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.

    Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.

    Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.

    Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”
    Ahmad Arif dan Mahdi Muhammad

    Source : Kompas.com

  • MK Izinkan Calon Independen Ikut Pilkada Aceh

    demo anti korupsi

    VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di Aceh. Mahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti proses Pemilukada di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam (NAD).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 30 Desember 2010.

    Permohonan ini diajukan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. Mereka adalah wiraswasta yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Provinsi NAD.

    Tami akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie, Faurizal sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bireun, Zainuddin sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, dan Hasbi sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Simeulue.

    Mereka meminta Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).
    Adapun bunyi Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tersebut adalah “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh, membuka kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut dalam pemilukada.

    Namun, aturan tersebut dibatasi dalam ketentuan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang a quo diundangkan”.

    Menurut mahkamah, bahwa tidak memberikan kesempatan kepada calon perseorangan dalam Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007, yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan.

    “Mahkamah memberi pertimbangan bahwa Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang justru dijamin oleh UUD 1945,” jelas mahkamah.

    Hal tersebut juga diperkuat adanya aturan yang memperbolehkan calon perseorangan dalam UU Pemerintahan Daerah. “Dengan demikian, calon perseorangan dalam Pemilukada secara hukum berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelas mahkamah.

    Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Mahkamah, calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh dibatasi pemberlakuannya. Karena jika hal demikian diberlakukan maka akan mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dan ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan antara warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh dan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia lainnya.

    “Warga negara indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh akan menikmati hak yang lebih sedikit karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan yang berarti tidak terdapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” papar Mahkamah. (umi)

    Note from Admin : lembaran keputusannya dapat di unduh dibawah ini :
    keputusan MK ttg calon independen

    Source: Vivanews.com

  • OTONOMI DAERAH ACEH (4): Rok, Gitaris, dan Syariat Islam

    Suatu hari puskesmas tempat Lola (32), perawat, bekerja tiba-tiba kedatangan Bupati Aceh Barat Ramli MS. Semua staf di puskesmas kecil itu berdiri dan menyalami Bupati. Namun, Lola tak beranjak dari tempatnya duduk hingga Bupati menegurnya. Lola bergeming dan menyembunyikan rapat kakinya di balik meja.

    Saya takut dipermalukan Bupati karena memakai celana. Sudah banyak korbannya,” kata Lola, perempuan Meulaboh, Aceh Barat, ini menuturkan kisahnya. ”Saya tetap duduk dengan alasan lagi dapet’ (haid) dan tembus.”

    Bupati Ramli, yang dicalonkan dari Partai Aceh (didirikan oleh mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka), memang dikenal antiperempuan yang bercelana panjang. Dia menginginkan seluruh perempuan di Aceh Barat memakai rok karena dianggap lebih Islami.

    Dia pun mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami di Kabupaten Aceh Barat. Disebutkan, perbup ini dibuat dalam rangka mewujudkan salah satu keistimewaan Aceh, yang menganut syariat Islam.

    Pasal 6 perbup itu menyebutkan, ”Busana bagi masyarakat baik dalam lingkungan pekarangan rumah/santai/pengajian/ibadah dan pesta bagi perempuan adalah gaun terusan yang longgar (gamis); baju blus/jas dengan rok panjang tanpa belahan; baju kurung dengan rok panjang tanpa belahan; baju kurung dengan kain sarung; baju kebaya dengan kain sarung; baju blus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar; baju blus/kaus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar dan serasi; semua alternatif busana baju perempuan di atas tetap disertai dengan menggunakan kerudung/jilbab”.

    Aturan itu memang masih memberi peluang kepada perempuan untuk memakai celana panjang longgar. Namun, dalam pelaksanaannya, perempuan yang bercelana akan kena razia polisi syariat (wilayatul hisbah). Bahkan, Ramli juga beberapa kali mengancam akan memecat pegawai negeri sipil di Aceh Barat yang masih memakai celana panjang.

    Dia juga menyiapkan 7.000 rok panjang untuk dibagikan secara gratis kepada perempuan Aceh Barat yang kedapatan bercelana panjang. Tak hanya merazia perempuan di jalanan, polisi syariah juga mengoperasi toko-toko yang menjual celana panjang untuk perempuan.

    Sang gitaris

    Tangan kanan Ramli dalam menertibkan syariat Islam adalah H T Ahmad Dadek, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Dadek, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1992, berpenampilan dan bergaya hidup modern.

    Malam itu, ketika kami menemuinya di rumahnya di Meulaboh, Dadek tengah memainkan gitar listriknya. Dia vokalis sekaligus gitaris Band ”Phoenix Generation” yang didirikan bersama teman-temannya. Lengkingan suara gitar langsung terdengar dari gerbang rumahnya. Dia memainkan lagu-lagu cadas tempo dulu, seperti The Wall-nya Pink Floyd.

    Dia masih memegang gitar ketika berbicara soal penegakan syariat Islam di Aceh Barat, terutama tentang perempuan yang harus berpakaian Islami. Sesekali dia memamerkan kepiawiannya mencabik gitar sehingga wawancara kami terhenti sesaat. Wawancara juga sempat terhenti saat dia bertanya apa agama kami, dan kami jawab lebih kurang sama dengan yang dia peluk.

    ”Sikap tegas Bupati soal pakaian untuk perempuan banyak dipolitisasi lawan politiknya,” kata Dadek memulai. ”Waktu itu Bupati lihat banyak perempuan pakai jilbab, tapi masih pakai celanajeans. Mungkin pas jongkok kelihatan di dalamnya pakai (celana dalam) g-string. Jadi wajar jika dilarang, Lagi pula aturan ini bukan hanya perempuan, melainkan juga lelaki.”

    Dadek menjelaskan, yang dilarang sebenarnya adalah perempuan yang berpakaian ketat. ”Istri saya juga pakai celana panjang. Asal tidak ketat tidak masalah,” kata dia.

    Namun, Dadek mengaku tidak mau berkomentar dengan kontroversi penerapan syariat Islam di Aceh Barat. ”Saya tidak punya pandangan. Saya eksekutor. Saya bodohkan diri saya sebagai Kepala Wilayatul Hisbah (WH),” kata dia.

    Dadek memulai kariernya dari nol. Dia pernah menjadi camat hingga kepala bagian pemerintahan Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, dia termasuk yang kritis soal penerapan syariat Islam ini, hingga kemudian dijadikan Kepala WH.

    Sebelum pergi, kami iseng bertanya, kalau celana dilarang buat perempuan, kenapa memainkan gitar listrik malam-malam tidak dilarang? Dadek tersenyum dan berkata, ”Jangan terlalu, lah. Orang mengenal saya pemain musik. Ada isu Bupati mau melarang keyboard, tetapi tidak benar.”

    Suara perempuan

    Jika Dadek memilih tutup mulut, tidak demikian dengan sejumlah perempuan di Aceh Barat yang merasa keberatan dengan penerapan syariat Islam dengan cara seperti ini. ”Dari dulu perempuan Aceh pergi ke sawah dan ikut berperang seperti lelaki. Pakaian tradisional perempuan Aceh juga bercelana. Kalau pakaian yang boleh hanya rok, bagaimana mau kerja dan perang?” kata Umi Hanisah, Pemimpin Dayah (Pesantren) Diniyah Darussalam, Meunasah Buloh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

    Rosni Idham, tokoh perempuan Aceh Barat, mengatakan, ”Cut Nya’ Dien juga pakai celana panjang saat berperang.”

    Rosni menambahkan, awalnya dia dan sejumlah perempuan Aceh diajak untuk merumuskan masalah pakaian perempuan ini. ”Namun, kami tidak pernah dipanggil lagi hingga perbup itu dikeluarkan. Yang merumuskan lelaki. Kita dikondisikan hanya menerima aturan itu,” kata dia.

    Tak heran Rosni menilai kebijakan itu sebagai bentuk dari marjinalisasi perempuan. ”Seolah-olah yang melanggar syariat Islam itu hanya perempuan. Beberapa lelaki pejabat yang ketangkap berbuat mesum tidak diproses. Sudah banyak contohnya, hukum cambuk hanya bagi masyarakat lemah,” kata dia.

    Daripada repot mengurusi rok untuk perempuan, Hanisah menyarankan Pemkab Aceh Barat lebih terfokus untuk mengembangkan ekonomi perempuan. ”Masih banyak janda-janda korban perang yang hidupnya susah,” kata dia.

    Hanisah juga menyarankan, pemkab sebaiknya mengeluarkan qanun (peraturan daerah) tentang korupsi. Hal itu karena, menurut dia, korupsi jauh lebih merusak, dan bertentangan dengan syariat Islam.

    Kasus Aceh Barat hanyalah contoh dari penerapan syariat Islam, yang merupakan bagian dari keistimewaan Aceh yang diberikan Jakarta pada tahun 2002. Namun, dalam pelaksanaannya, penerapan syariat Islam ini sering menuai kontroversi.

    Januari lalu, tiga polisi syariat Kota Langsa yang seharusnya memberikan contoh pelaksanaan hukum Islam yang dianutnya diduga memerkosa seorang gadis yang diduga khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) dengan pasangannya. Marzuki, Kepala Satpol PP dan WH Provinsi NAD, mengaku belum bisa menindak anak buahnya tersebut. Dia menyatakan, apabila hukum negara memutuskan untuk mencambuk, dua dari tiga terdakwa (satu masih buron) akan dikenai hukuman cambuk. Tapi, apabila negara tidak memutuskannya, mereka tidak akan dikenai hukuman cambuk.

    Human Rights Watch pada November menyatakan, Pemerintah Provinsi NAD, DPR Aceh, dan pemerintah pusat harus meninjau kembali seluruh peraturan daerah yang diklaim menegakkan moralitas. Masyarakat di Aceh, menurut lembaga ini, harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia di mana pun. Jadi, adakah keistimewaan Aceh itu hanya dimaknai dengan mewajibkan perempuan memakai rok?

    Source: Kompas.com

  • OTONOMI DAERAH ACEH (3) Aceh Dihantui Darurat Korupsi

    demo anti korupsi

    Ratusan orang antre di depan pintu ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh setiap hari. Hampir semuanya membawa proposal bantuan. Sebagian yang datang adalah kalangan tua dengan berkopiah dan berkain sarung, sebagian lagi anak-anak muda yang mengaku mantan tentara Gerakan Aceh Merdeka.

    Tak kalah ramai suasana di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Bahkan di sana lebih ramai lagi karena, selain yang datang membawa proposal, ada juga perempuan datang bersama bayi meminta uang tunai dari anggota dewan.

    Inilah satu keistimewaan Aceh, selain Papua. Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bantuan sosial di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni melalui dana kerja gubernur/wakil gubernur yang diajukan sejak tahun 2009, yang besarnya Rp 68 miliar per tahun.

    ”Ini situasi normal pascakonflik. Kewenangan ini diberikan langsung oleh Presiden,” kata Wakil Gubernur Aceh M Nazar.

    Tidak mau kalah, DPR Aceh juga memiliki kewenangan yang sama untuk menyalurkan dana Rp 5 miliar per tahun per anggota dewan atau total Rp 413 miliar untuk semua anggota dewan.

    ”Saya menerima 100.000 proposal tahun ini. Dana kerja saya habis. Dana taktis juga habis,” tambah Nazar. Dari proposal sebanyak itu, yang direalisasi hanya ribuan saja. ”Kami pilih yang betul-betul baik proposalnya. Kami periksa dan verifikasi,” tambahnya.

    Namun, sepertinya, Pemerintah Aceh kerepotan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 22 Desember 2009 mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri RI bernomor 903/47669, yang salah satu poinnya meminta diberi dispensasi dan keluwesan menggunakan dana kerja itu.

    Dia ingin agar penggunaan dana tersebut tidak diaudit aparat pengawas fungsional seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Pemerintah Aceh, serta institusi pengawas lainnya. Alasannya, Aceh masih berada pada masa transisi setelah konflik dan bencana.

    Pejabat Sementara Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (Gerak) Askhalani mengatakan, dana kerja gubernur/wakil gubernur dan dana aspirasi dewan telah menjadi ladang subur kolusi dan korupsi. ”Ini ajang perselingkuhan anggaran. Gubernur dan wakil gubernur dapat, dewan juga dapat. Pertanggungjawabannya juga tidak jelas,” katanya.

    Berdasarkan hasil monitoring Gerak tahun 2009 dan 2010, dana-dana tersebut banyak yang tak bisa dipertanggungjawabkan. ”Ini proyek bagi-bagi uang. Dan ada indikasi potongan hingga 50 persen terhadap proposal yang disetujui,” kata Askhalani. Di sisi lain, menurut dia, fungsi DPRA juga telah bergeser, dari pengawasan anggaran, justru ikut mengusulkan proyek dengan dalih aspirasi.

    Nazar menolak tudingan kebocoran anggaran itu. Menurut dia, Pemerintah Aceh berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, dan proyek dari dana kerja bisa dipertanggungjawabkan dan cukup sukses. Pemerintah Aceh juga telah membentuk Tim Anti-Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), untuk memastikan tiadanya korupsi.

    Namun, penggiat antikorupsi dari Universitas Syiah Kuala, yang minta namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan, mengatakan, TAKPA hanya alat politik kekuasaan. ”Silakan cek siapa yang dapat proposal dana kerja gubernur/wakil gubernur? Pasti orang dekat gubernur dan wakil gubernur. Dana itu dipakai untuk menggalang simpati menjelang pemilihan gubernur pada 2011 mendatang,” kata lelaki yang tahu banyak soal TAKPA tersebut.

    Polemik soal dana kerja gubernur/wakil gubernur dan dana aspirasi itu, hanyalah satu dari sederet kekacauan pengelolaan keuangan di Aceh. Kekacauan yang lain adalah pelaksanaan proyek-proyek tanggap darurat melalui penunjukan langsung, yang dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh gubernur/wakil gubernur.

    Penerbitan SPMK untuk proyek darurat memang dimungkinkan, seperti tercantum dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, dalam kasus Aceh, ”situasi” darurat ternyata bisa dibuat.
    Indikasi itu menguat dengan tersendatnya pelaksanaan 122 proyek tanggap darurat tahun anggaran 2010, bahkan ada yang progresnya masih belum dikerjakan walaupun sudah keluar SPMK-nya. ”Proyek-proyek ini tidak mencerminkan kedaruratan terhadap kondisi masyarakat sekitarnya karena walaupun proyeknya terbengkalai, tak ada kejadian darurat ataupun reaksi masyarakat soal keterlambatan ini,” kata Zaidan M, anggota Dewan Pengurus Lembaga Penjamin Jasa Konstruksi Daerah Aceh.

    Menurut Zaidan, proyek-proyek tersebut sebenarnya layak masuk kategori rehabilitasi/rekonstruksi dan mestinya diprogramkan dalam APBA murni dan tidak perlu diusulkan dalam APBA-Perubahan (APBA-P). Adapun pengadaannya dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum/pelelangan terbatas, bukan melalui penunjukan langsung (PL) yang didahului dengan penerbitan SPMK.

    Lambannya progres pengerjaan 122 proyek SPMK, menurut Zaidan, juga mengindikasikan pemerintah keliru memilih kontraktor. Padahal, untuk bisa dipilih mengerjakan proyek itu, mestinya kontraktornya memiliki kapasitas berupa uang, tenaga, dan peralatan. Hal itu karena kontraktor terpilih harus segera mengerjakan proyeknya walaupun anggaran belum turun, sebagaimana sifat proyek tanggap darurat.

    ”Jadi, ada apa dengan proses penunjukan langsung kontraktor ini? Kenapa sedemikian banyak yang mandek? SPMK berpeluang jadi malapetaka (korupsi) di Aceh,” kata Zaidan.

    Anehnya DPRA menyetujui rancangan APBA-P dalam rapat paripurna 16 Desember 2010, dengan kesimpulan ada tambahan anggaran sebesar Rp 607,9 miliar, yakni untuk pembayaran dana proyek tanggap darurat dan multiyears.
    Askhalani secara tegas menolak APBA-P ini karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 172, bahwa APBD-P semestinya dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum pergantian tahun anggaran.
    Seorang kontraktor asal Banda Aceh, yang minta identitasnya tidak disebutkan, mengatakan, proyek SPMK dengan sistem PL, peluang bagi kontraktor untuk mendapatkan keuntungan besar. Di samping itu, juga menjadi ajang korupsi pejabat berwenang yang memprosesnya, hingga para calo proyek. ”Biasanya calo proyek dan kontraktor bekerja sama sejak awal pengusulan proyek tanggap darurat ini. Kondisi darurat bisa dibuat karena aparat pemerintah biasanya juga tak berani survei di lapangan,” katanya.

    Menurut dia, kebocoran anggaran dari proyek-proyek yang pernah dikerjakannya rata-rata sekitar 40 hingga 50 persen. Untuk proyek penunjukan langsung, bisa lebih besar lagi, yaitu mencapai 60 persen.

    ”Untuk proyek biasa (bukan PL), potongan mulai dari 12 persen untuk proses tender, 10 persen untuk pimpinan proyek, 5 persen untuk pengawas, 5 persen untuk orang Nangroe (mantan GAM), dan 3 persen untuk TNI/Polri, serta orang di luar GAM. Sisanya untuk keuntungan kita, baru 50 persen sisa anggaran yang benar-benar untuk membangun,” katanya.

    Lelaki usia 40-an tahun yang telah menjadi kontraktor sejak sebelum tsunami itu mengatakan, dalam proses tender, selain membayar panitia lelang, terkadang mereka juga harus membayar rekanan lain yang kalah atau agar mau mengalah. ”Sebagian kontraktor memilih jalan pintas dengan memakai jasa calo proyek. Biasanya mereka adalah orang Nangroe, atau yang dekat dengan mereka,” ujarnya.

    Menurut dia, situasi kebocoran proyek di Aceh saat ini lebih parah dibandingkan dengan masa tanggap darurat di bawah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. ”Pada masa BRR kebocoran hanya di lapangan, atau karena adanya pungutan pajak Nangroe itu saja, tetapi proses lelangnya cukup bersih,” katanya.

    Dia menambahkan, proyek yang tengah dikerjakan seorang kontraktor bisa diambil alih pihak lain di tengah jalan. ”Saya pernah mengerjakan proyek multiyears. Dalam pengerjaan, alat-alat berat saya disandera dan ada yang dibakar. Akhirnya proyek terbengkalai. Mau tak mau, saya serahkan proyek ke mereka untuk diteruskan. Saya rugi besar,” katanya.

    Kenapa tidak melapor ke polisi? ”Kalau melapor, bukan selesai masalah, malah tambah masalah baru. Sudah habis uang kita untuk bayar mereka, masalah enggak selesai juga. Polisi di sini sepertinya tak berani tangani kasus-kasus seperti ini,” tuturnya.

    Wakil Gubernur Aceh M Nazar mengakui masih ada calo dan pungutan dalam proyek. Tetapi, banyaknya proyek yang terbengkalai di Aceh juga karena kualitas kontraktor yang buruk, yang mengajukan harga penawaran terlalu rendah dan akhirnya tak sanggup menyelesaikan proyek. ”Untuk perbaiki keadaan itu, perlu ketegasan dari penegak hukum dan kepala dinas tidak perlu ragu-ragu. Rekanan yang nakal harus masuk daftar hitam. Calo proyek, atau pemeras, tangkap! Jangan ragu,” kata Nazar.

    Ia menegaskan, tidak ada pungutan lain di luar pajak yang resmi. ”Saya ingin kepala dinas dalam praktiknya tidak perlu ragu. Kan, proyek-proyek untuk masyarakat. Jangan diganggulah,” katanya.

    Menurut dia, terbengkalainya banyak proyek itu merupakan masalah besar. ”Kontraktor juga tidak boleh memanfaatkan dampak konflik untuk dapat proyek. Banyak di antara mereka yang menawarkan fee untuk dapat proyek. Kalau kompak, bisa dikurangi penyimpangan seperti itu. LPJK, Kadin, AKA, dan sebagainya harus kompak memperbaiki situasi,” kata dia.

    Pemerintah Aceh, menurut Nazar, telah menyiapkan forum bersama untuk membicarakan masalah ini. ”Akan kita undang asosiasi rekanan plus mantan GAM berbicara terbuka. Memang masih sangat susah dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

    Seorang anggota dewan dari partai nasional, yang ketakutan namanya disebutkan, mengatakan, situasi di Aceh masih jauh dari rasa aman. Dia mengatakan, sudah saatnya penegakan hukum dilakukan. Jika dalam beberapa tahun terakhir, Aceh seperti mendapat dispensasi karena masih sakit sehabis konflik, sekarang barangkali saatnya penegakan hukum mulai dilakukan dengan serius, sebelum penyakit korupsi menjadi kronis.

    ”Aceh sudah sembuh karena sudah bisa membedakan uang sedikit atau banyak. Kalau hanya uang secukupnya untuk hidup yang diambil, mungkin tidak masalah, tetapi nyatanya mereka sudah bisa memilih mobil yang bagus dan rumah yang mewah. Mereka sudah sembuh,” kata politikus muda itu.

    Source: Kompas.com

  • Porsi Iklan Media Online Naik 400 Persen

    SURABAYA, KOMPAS.com – Porsi iklan di sejumlah media online internet di Indonesia dinilai mengalami kenaikan signifikan pada tahun ini dibandingkan pencapaian tahun 2009.

    “Kini, kue iklan di media online meningkat 400 persen atau sekarang mencapai 4 persen dari total belanja iklan ,” kata Pengamat Media Massa asal Surabaya, Hendro D. Laksono, saat Diskusi Jurnalisme “Online” PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero), di Surabaya, Kamis (30/12/2010).

    Menurut dia, sebelum munculnya internet perkembangan media sebatas di media cetak dan elektronik seperti radio maupun televisi. Namun, pergerakan sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang semakin cepat tidak bisa ditampung oleh media tersebut. “Media cetak dibatasi jumlah halaman dan proses produksi. Kalau media televisi dan radio dibatasi oleh durasi,” ujarnya.

    Di sisi lain, jelas dia, ketika kue iklan dikuasai media televisi sebanyak 60 persen saat itu porsi iklan media online sangat minim atau sekitar 1,4 persen. Pada periode sama penguasaan iklan juga menyebar ke surat kabar, majalah, tabloid tetapi porsi mereka lebih besar dibandingkan perolehan media online. “Di Jawa Timur, seorang pemilik media online selama dua tahun ke depan bisa mempunyai dua media lain. Bahkan, ada yang satu tahun bisa lima media sekaligus,” katanya.

    Selain itu, ia menilai, kehadiran media online justru bisa menyajikan berita dan informasi dalam waktu sangat cepat baik menit maupun detik. Kondisi tersebut menjadi perbedaan antara jurnalisme konvensional dan online. “Kecepatan adalah ciri khas media online meskipun radio dan televisi bisa menyiarkan beritanya secara langsung,” katanya.

    Dengan cepatnya koneksi internet, ia optimistis, karya jurnalistik secara online tersebut bisa dinikmati di berbagai tempat. “Namun, tanpa adanya legalitas yang kuat maka banyaknya jumlah media online di Indonesia kian melemahkan posisi tawar wartawan di media itu,” katanya.

    Source: Kompas.com

  • PEMILU PRESIDEN 2014: Saring Figur Nonpartai

    Jakarta, Kompas – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam seminar ”Menimbang Peluang Tokoh Parpol pada Pemilu 2014” di Jakarta, Selasa (28/12), di Jakarta, meminta lembaga survei ikut menyaring figur nonpartai sebagai calon presiden.

    ”Kalau kita (Demokrat), pemimpin tidak harus dari partai. Pemimpin dari dalam partai adalah salah satu jalan,” kata Bhatoegana berapi-api.

    Menurut dia, wacana calon pemimpin dari tokoh partai pun tidak harus dari Partai Demokrat. ”Bisa saja Golkar atau PAN mengusung nama dan Demokrat ternyata ada di dalamnya,” ujar Bhatoegana.

    Ia mengingatkan, UUD masih mensyaratkan calon presiden diajukan dari partai politik. Belum dimungkinkan calon independen muncul. Seminar tersebut tidak membahas nama tokoh-tokoh nonpartai, seperti Sultan Hamengku Buwono X, Sri Mulyani, dan Surya Paloh.

    Ia menambahkan, nama Susilo Bambang Yudhoyono pun tahun 2001-2002 tidak begitu mengemuka. Tiba-tiba, menjelang tahun 2004, Susilo Bambang Yudhoyono meraih popularitas dan menjadi presiden.

    Seminar yang menganalisis isi media sejak 18 Oktober hingga 18 Desember 2010 yang dilakukan oleh Developing Countries Studies Center itu menampilkan sejumlah nama dari sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Pemilu 2009.

    Para tokoh itu adalah Anas Urbaningrum, Aburizal Bakrie, Hatta Rajasa, Luthfi Hasan Ishaaq, Megawati Soekarnoputri, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Suhardi, Suryadharma Ali, dan Wiranto.

    Artikel terbanyak

    Artikel terbanyak menampilkan nama Hatta Rajasa (24,6 persen), Aburizal Bakrie (21,2 persen), Muhaimin Iskandar (17 persen), Anas Urbaningrum (14,6 persen), Suryadharma Ali (9,8 persen), Megawati Soekarnoputri (9 persen), Wiranto (1,4 persen), Prabowo Subianto (1,4 persen), Luthfi Hasan Ishaaq (0,5 persen), dan Suhardi (0,4 persen).

    Beberapa peserta seminar mempertanyakan, tokoh yang disebut populer itu dikutip media massa karena posisi sebagai figur partai politik ataukah karena menjadi pejabat publik yang banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, seperti di bidang perekonomian dan ketenagakerjaan. (ONG)

    Source: Kompas.com

  • “Get That” Pun Jadi “Brok That”

    Murid SMP di Pedalaman Nisam

    Hanya setahun beroperasi, Pabrik Garmen Aceh di Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tutup. Pabrik konfeksi yang mempekerjakan 100-an karyawan dan sempat memproduksi kaus bermerek ”Get That” (bagus sekali-Aceh) itu hanya tinggal bangunan yang sudah beralih fungsi. ”Get That” pun kini menjadi ”Brok That” (buruk sekali-Aceh) di benak warga Aceh.

    Kisah tutupnya pabrik konfeksi di kabupaten asal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini menandai gagalnya pengembangan sektor riil di Aceh pascabencana tsunami dan perjanjian damai di Aceh.

    Siang itu, Maulana, petugas satuan pengamanan, duduk-duduk di warung kopi yang terletak di depan kantornya, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen. Dia masih ingat, kantor itu sebelumnya merupakan pabrik konfeksi, yang didirikan atas donor GTZ, lembaga donor asal Jerman. Pertengahan tahun 2007 pabrik ini diresmikan dan pertengahan tahun berikutnya pabrik itu pun tutup.

    ”Saya enggak tahu kapan ditutupnya. Tapi, kantor ini sudah beberapa bulan lalu ditempati. Yang pasti, memang kantor ini dulunya pabrik konfeksi. Ya, ya… saya ingat,” katanya.

    Karut-marut pengelolaan serta kebijakan pemerintah yang tidak jelas membuat usaha ini mulai redup satu tahun setelah didirikan. Akhir 2010, bangunan itu sudah digunakan beberapa bulan untuk kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

    Tidak hanya Get That dan pabriknya, hampir semua program pengembangan usaha menengah dan bawah, yang mendapat gelontoran dana melalui program bantuan pascatsunami dan rekonsiliasi pascadamai, ternyata gagal bertahan.

    Kini, geliat ekonomi yang mencolok hanya terlihat dari maraknya kedai kopi dan warung makan, terutama di Kota Banda Aceh. Ciri khasnya, hampir semua kedai kopi dan warung makan baru itu menyediakan layanan internet nirkabel secara gratis. Ciri lain yang juga khas, hampir semua pengunjung yang datang dengan membawa laptop sendiri kebanyakan memakai layanan internet ini untuk bermain game poker secara online!

    Konsumtif
    Perputaran dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang berada pada kisaran Rp 60-an triliun sempat mengangkat ekonomi Aceh. Belanja perekonomian, terutama pada pembangunan infrastruktur, membuat pertumbuhan ekonomi menggeliat. Ditambah lagi dengan keberadaan para pekerja kemanusiaan dengan gaji yang tinggi dibandingkan dengan provinsi tetangga, membuat tingkat daya beli meninggi.

    Walaupun saat ini Aceh masih menikmati sisa-sisa legit dana bantuan melalui multidonor dan juga mendapat sejumlah dana istimewa melalui mekanisme otonomi khusus, pertumbuhan ekonomi Aceh menunjukkan tanda-tanda melesu.
    Irwandi Yusuf mengatakan, pertumbuhan ekonomi Aceh masih pada kisaran angka 4 hingga 5 persen per tahun. Pertumbuhan terjadi pada sektor pertanian dan perkebunan. Namun, diakuinya, apabila angka tersebut digabung dengan sektor minyak dan gas, angka pertumbuhan akan minus.

    Namun, kajian ekonomi regional Bank Indonesia dan Bank Dunia yang dilakukan beberapa tahun terakhir menunjukkan perekonomian Aceh pascatsunami lebih banyak ditopang oleh belanja rumah tangga, kredit konsumtif, dan belanja pemerintah.

    Kredit kendaraan bermotor dan kredit barang-barang rumah tangga lebih mendominasi dibandingkan dengan kredit usaha produktif. Perbankan memberikan porsi yang besar untuk kredit konsumsi dibandingkan dengan kredit usaha produktif meski pemerintah mendorong perbankan untuk berbuat sebaliknya.

    Menurut catatan Bank Indonesia Banda Aceh, porsi kredit konsumtif sebanyak 60 persen dibandingkan dengan kredit produktif. Mahdi Muhammad, Pemimpin Bank Indonesia Banda Aceh, mengatakan, apabila porsi kredit konsumtif terus berkembang, perekonomian Aceh dalam bahaya. Kredit usaha produktif harus ditumbuhkembangkan.

    Mahdi mengatakan, apabila pengusaha Aceh dapat jeli melihat potensi yang ada, setidaknya Rp 11,6 triliun uang yang ada di kantong masyarakat Aceh dapat diputar di dalam provinsi dan tidak perlu ke luar. Sayangnya, belum ada yang melihat peluang ini. ”Ada 18 item barang yang sebenarnya bisa diproduksi di sini karena sangat dibutuhkan. Tapi, belum ada yang melihat potensinya,” katanya.

    Laporan Pembangunan Manusia Aceh tahun 2010 yang disusun Program Pembangunan Badan Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNDP) menunjukkan adanya perbaikan angka indeks pembangunan manusia (IPM atau HDI) antara tahun 1999 dan 2007. Namun, angka itu menurun pada tahun 2008 menjelang berakhirnya program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Laporan itu menyebutkan, hambatan utama pencapaian pertumbuhan ekonomi yang kuat adalah tidak adanya investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebagian karena konflik dan persepsi yang masih berkembang tentang ketidakamanan dan pemerasan.

    Disebutkan dalam laporan itu, hampir tidak ada investasi di Aceh selama empat tahun terakhir. Hanya lima lisensi yang telah dikeluarkan untuk investasi yang hanya menunjukkan nol persen dari total angka investasi nasional yang mencapai Rp 48,615 triliun. Laporan itu menyebutkan, kabupaten baru tidak semaju kabupaten asal. Indikator juga menunjukkan bahwa wilayah pantai barat dan selatan Aceh sangat tertinggal dibandingkan dengan wilayah pantai utara dan timur atau pedalaman Aceh.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) setiap tahun lebih dari Rp 7 triliun. Triliunan rupiah dana alokasi umum, dana alokasi khusus, serta dana bagi hasil minyak dan gas mengalir ke daerah-daerah dalam bentuk dana pembangunan. Namun, tidak ada satu kebijakan dari pemerintah daerah pun yang membantu mengangkat perekonomian di daerah. Sebaliknya, defisit anggaran terjadi di beberapa kabupaten, seperti Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Barat.

    Syaifullah, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Barat, mengatakan, wilayahnya dahulu pernah dikenal sebagai salah satu daerah penghasil getah karet alam terbaik di Indonesia. Namun, diakuinya, sampai saat ini tidak ada kebijakan perekonomian yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengembalikan kondisi tersebut seperti semula. Rencana peremajaan pohon karet tua pun terbengkalai.

    Persepsi Aceh
    Pemerintah Aceh sebenarnya bukan tanpa usaha untuk mendatangkan investor. Baru-baru ini mereka menggelar Aceh International Business Summit 2010, bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Aceh dan beberapa pengusaha Aceh yang telah dikenal dunia bisnis regional dan internasional. Namun, sampai saat ini, tidak ada hasil konkret yang dicapai dari pertemuan itu. Hasil pembicaraan dan rekomendasi pertemuan tersebut bahkan belum ada.
    Suraiya IT, panitia, mengatakan, ada dua masalah utama yang sering ditanyakan pengusaha, yaitu masalah regulasi dan kenyamanan berinvestasi. Mahdi mengamini, bahkan pengusaha asal Aceh pun masih enggan berinvestasi di Aceh disebabkan tingginya biaya non- ekonomi (baca: pungutan liar).

    Said Faisal, mantan Deputi Bidang Ekonomi Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi NAD-Nias, mengatakan, apabila ingin mendorong Aceh ke pertumbuhan yang lebih tinggi, diperlukan investasi dari sektor swasta. Itu tergantung dari sejauh mana pemerintah Aceh bisa memberikan jaminan kenyamanan berinvestasi.

    Wakil Gubernur Aceh M Nazar mengakui masih maraknya praktik pungutan liar. Dia meminta semua pihak yang melakukan pungli ataupun sebutan lainnya, seperti pajak nanggroe, menghentikan kegiatannya.
    Tanpa ada jaminan keamanan berinvestasi ini, para investor sepertinya masih akan enggan datang ke Aceh.

    Mahdi Muhammad dan Ahmad Arif

    Source: Kompas.com

  • Melihat Aceh dari Nisam

    Gampong Nisam Antara di Aceh Utara

    Pengantar
    Selama tahun 2010, setiap bulan “Kompas” menurunkan masalah otonomi daerah. Setelah Provinsi Banten, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Uta ra , Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Lampung, dan Kepulauan Riau, akhir tahun ini laporan dari Aceh.
    ***

    Jalan aspal anyar berakhir 2 kilometer menjelang batas Desa Blang Pohroh, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, digantikan batu dan tanah berlumpur. Beberapa rumah baru dari tembok berdiri megah, kontras dengan deretan rumah kayu lapuk dan kedai kopi berjelaga.

    Jalan aspal yang hanya sepotong itu seperti sengaja hendak melestarikan suasana Nisam masa lalu. Pada masa perang, Nisam memang sulit terjamah pihak luar. Kondisi geografis yang berbukit dan berbatas Hutan Leuser, berada di persimpangan Gayo-Bireuen-Aceh Utara dan memiliki banyak jalan tikus, menjadikan Nisam basis perlawanan yang kuat. Besarnya dukungan warga menguatkan strategi gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Nisam pernah menjadi ”rumah aman” bagi GAM. Beberapa pertemuan politik, konsolidasi kekuatan, hingga pesta pernikahan petinggi GAM pernah digelar di sana. Di kawasan itu, GAM membangun penjara dan menempatkan tawanan perang. TNI menandai Nisam dengan tanda merah. Beberapa kali, pada masa darurat militer, daerah itu dibombardir melalui pesawat terbang dan helikopter. Ribuan warga mengungsi. Namun, Nisam sulit ditaklukkan.

    ”Daripada mati orang besar, biarlah kami yang mati,” kata Anwar (28), mantan anggota pasukan GAM dari Nisam. Anwar menjadi tentara GAM ketika berumur 16 tahun dan separuh hidupnya nyaris habis untuk berperang. Nama pasukannya Singa Meranti. Beranggotakan delapan orang, dengan lima senjata dan radio komunikasi.

    ”Kami disumpah untuk berperang sampai Aceh merdeka. Walaupun setelah damai kami ditinggalkan,” katanya.
    Dengan berbisik, beberapa orang di kedai kopi mengatakan, rumah tembok yang baru dibangun di Nisam dimiliki mantan petinggi GAM. Juga mobil-mobil baru, seperti Toyota Fortuner, yang siang itu melintas cepat di jalan berlumpur. ”Itu mobil mantan panglima sagoe (wilayah) GAM,” kata seorang warga.

    Anwar dan warga Nisam tetap setia, setidaknya hingga pemilihan umum kepala daerah pada 2007. Dukungan masyarakat Nisam yang pejal berhasil menyukseskan putra daerah itu, yaitu mantan petinggi GAM Tengku Ilyas A Hamid atau dikenal Ilyas Pase, menjadi Bupati Aceh Utara.

    Harapan dan kenyataan
    Sebagai kampung halaman bupati dan memiliki riwayat panjang dalam mendukung GAM, masyarakat Nisam berharap kemajuan datang cepat. ”Setelah puluhan tahun, memang ada sedikit kemajuan. Ada jalan aspal walaupun hanya 4 kilometer,” kata Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara. ”Padahal, di papan proyek ditulis panjang aspal 14 kilometer,” ujarnya.

    Beberapa warga mengatakan, kontraktor proyek itu banyak diperas. ”Itulah sebabnya proyek-proyek jalan berhenti di Nisam. Selain juga memang ada kontraktor nakal,” kata Abdullah. Apa pun alasannya, rakyat Nisam yang menjadi korban.

    Keuchik Seumirah, Mawardi, mengatakan, kehidupan ekonomi warga masih mandek. Harga pinang, yang menjadi komoditas andalan warga, masih tetap rendah. Mahalnya biaya angkutan akibat buruknya jalan menyebabkan pedagang mematok harga rendah. ”Ibaratnya, bawa pinang satu karung ke pasar, pulang bawa beras dua bambu,” katanya.

    Kompensasi korban perang juga hanya mengalir ke sedikit orang. ”Saya belum mendapat kompensasi apa pun. Padahal, pernah ditahan tiga bulan. Gubuk saya dibakar,” kata Abdullah.

    Bantuan lahan 2 hektar juga hanya dinikmati sedikit orang. ”Yang mengelola orang itu,” katanya. ”Orang Nanggroe (baca: mantan GAM). Yang bisa dapat bantuan itu hanya yang kuat berebut. Mana sanggup kami,” lanjutnya.

    Salahudin (30), mantan penyuplai logistik GAM di Nisam Antara, mengaku hanya mendapat santunan Rp 500.000. Uang itu pun segera ludes dan kini ia menjadi buruh tani dengan penghasilan tak tetap. Salahudin pernah ditangkap Brimob tahun 2002.

    ”Saya disiksa. Sangkur yang dibakar ditempelkan ke punggung saya,” kata Salahudin, sambil menunjukkan bekas luka permanen itu. Bahkan, tak semua mantan anggota GAM mendapat bantuan. Anwar mengaku belum mendapat bantuan sedikit pun. ”Tak ada sepeser pun,” katanya.

    Di tengah kegalauan itu, warga Nisam harus menerima kenyataan bahwa Ilyas Pase menjadi tersangka korupsi pembobolan kas daerah Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar dari Rp 670 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara. Akibatnya, kabupaten itu nyaris bangkrut dan kesulitan membayar gaji pegawai.

    ”Orang itu (Ilyas Pase) termasuk yang dulu kami lindungi. Namun, setelah jadi bupati, mana mau kenal lagi sama kami. Dia sekarang tersangka, kami tak mau ikut campur,” kata Anwar.

    Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh, mengakui ada kesenjangan antara panglima GAM dan anak buah serta rakyat di lapangan. ”Itu kondisi normal di daerah pascakonflik, seperti di Timor Leste atau Afrika,” kata Nazar, yang juga mantan Ketua Divisi Pemerintahan dan Politik GAM. Menurut dia, pemerintah Aceh terus berupaya agar dana reintegrasi dibagi adil.

    Uang dan perdamaian
    Nisam menjadi potret senjangnya kenyataan dan harapan masyarakat di Aceh. Data Badan Pusat Statistik tahun 2010 menempatkan Aceh sebagai provinsi termiskin ketujuh di Indonesia. Sebanyak 20,98 persen dari total 4.486.570 penduduk dikategorikan miskin. Angka ini berada di bawah rata-rata persentase nasional yang berkisar pada angka 13,33 persen.

    Lima tahun lebih sejak perdamaian, pembangunan terkesan hanya menguntungkan sedikit golongan. Padahal, provinsi ini tergolong yang paling banyak menerima dana, mulai dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana bagi hasil migas, dana tambahan bagi hasil migas, dana rehabilitasi dan rekonstruksi, bantuan luar negeri melalui multidonor fund, serta dana reintegrasi. Total dana sekitar Rp 10 triliun per tahun.

    Survei barometer korupsi Aceh oleh Transparency International Indonesia pada Juni 2010 menjelaskan mengapa uang yang sedemikian besar itu belum bisa memakmurkan rakyat. Mayoritas warga Aceh yang jadi responden survei (51 persen) menyebutkan, korupsi di Aceh semakin parah setelah tsunami.

    Source: Kompas.com