siwah.com

Author: fakhrurrazi amir

  • Indonesia Social Media Outlook 2011: “Five Big Shift in 2011 and Beyond”

    Minggu lalu saya sharing di teman-teman FreSh dalam sebuah diskusi hangat bertajuk “Indonesia Online Business Outlook 2011” di Gedung Telkom Jl. Gatot Subroto. Di situ saya sharing mengenai Consumer 3000 yang saya elaborasi sedikit, implikasinya bagi bisnis online di Indonesia. Saya bilang di situ bahwa salah satu karakteristik penting dari Consumer 3000 adalah bahwa mereka semakin technology savvy dan “social media freak”. Thanks to the internet, dengan munculnya social media tool seperti Twitter dan Facebook yang supermurah, supermudah, dan superpowerful, konsumen kita semakin gampang mengadopsi beragam produk konsumsi berteknologi.

    Dalam forum itu saya mengintroduksi munculnya lima pergeseran besar dalam lanskap bisnis online dan social media di Indonesia. Pergeseran ini tak terelakkan lagi merupakan dampak dari “gempa tektonik” (yang dikuti “tsunami”) perilaku konsumen Indonesia sebagai akibat munculnya Consumer 3000. Berikut ini adalah pergeseran-pergeserannya di tahun 2011.

    #1. Social Media Euphoria Is Over. It’ll Become a Basic Needs
    Yup!!! selama tiga-empat tahun terakhir blog, Facebook, Twitter telah menjadi hype dan eforia luar biasa di Indonesia. Ia menjadi sebuah gerakan massa. Orang beramai-ramai membuka akun Facebook atau Twitter agar tidak disebut jadul atau gaptek; agar disebut keren dan cool. Bermodal “update status” saja sudah cukup, nggak penting berderet fitur yang lain, yang penting bisa ngomong ke teman-teman bahwa mereka sudah menjadi “Facebook freak” atau “Twitter freak”. Di masa eforia, Facebook dan Twitter menjadi alat ekspresi diri, untuk menunjukkan “siapa aku”.

    Kini masa eforia itu sudah lewat. Punya akun Facebook dan Twitter kini sudah tidak lagi keren atau sesuatu yang wah… biasa saja.  Lalu apa akibatnya? Facebook dan Twitter tidak lagi alat ekspresi diri, tak lagi alat nampang. Penggunaan Facebook dan Twitter memasuki fase kematangannya, yaitu mengarah ke fungsi (functionality) yang sesungguhnya. Konsumen Indonesia mulai menggunakan Facebook dan Twitter untuk berkoneksi dengan orang lain, berdiskusi, saling bertukar informasi, mencari berita terbaru, mendapatkan tips-tips, mencari informasi produk, mendapatkan referal sebelum melakukan pembelian, dan sebagainya. Tinggal tunggu waktu… social media will be a basic needs.

    #2. iPad 500 Ribu Perak? Why Not!!!
    Dulu kita tak bisa membayangkan ponsel harganya Rp. 200 ribu. Kini semua itu terwujud. Akankah tablet seperti iPad menjadi cuma 500 ribu perak? Tentu saja tidak. Apple tentu saja tak akan melego produk legendarisnya semurah itu. Tapi proses yang dialami ponsel di atas tak akan terelakkan lagi bakal dialami oleh iPad. Merek-merek murah lokal tiruan iPad yang dibikin di Cina bakal membanjiri pasar. Celakanya, merek-merek lokal ini bukanlah produk murahan yang asal dibikin, tapi merupakan produk value for money yang memiliki functionality tak kalah dari iPad tapi dengan harga jauh lebih murah. Celakanya lagi, di Indonesia akan ada begitu banyak smart value consumers yang akan membeli iPad tiruan ini. Di dalam konsep Consumer 3000, saya menyebut konsumen jenis ini sebagai: “Nexian Hunter”.

    Kombinasi antara kuatnya permintaan (thanks to economies of scale) dan dorongan kompetisi antar iPad-iPad tiruan ini akan menggerus harga tablet ke titik yang sangat murah (hingga di bawah 1 juta perak, bisa-bisa cuma 500 ribu perak). Dan kalau hal ini terjadi, maka tablet akan menjadi mass product yang bakal dimiliki oleh semua lapisan masyarakat, tak terbatas hanya kalangan menengah dan atas. Persis seperti yang terjadi pada ponsel sekarang.

    #3. Android Explosion
    Kalau revolusi tablet terjadi, maka serta-merta revolusi “pasangannya” pun tak terhindarkan. Apa itu? Tak lain adalah revolusi pasar aplikasi (apps). Dan revolusi apps tersebut tak lain adalah revolusi Android. Kenapa Android? Karena di Android Market nantinya kita akan mendapatkan ribuan bahkan jutaan apps (mulai dari koran, majalah, buku, games, entertainment, radio-TV satelit, video … apapun) secara gratis. Ingat, gratis adalah sesuatu yang paling disukai konsumen kita (…yup, kualitas apps adalah masalah ke sekian, yang penting gratis!!!). Dan kalau hal ini yang terjadi, maka benar kata Telkom bahwa “the world is in your hand”. Apapun bisa kita dapatkan melalui gadget di tangan kita. Dan gadget di tangan itu tak lain adalah tablet yang di dalamnya berisi jutaan apps yang memudahkan, menghibur, mewarnai, dan memperindah hidup kita. Tinggal tunggu waktu saja… hidup kita bakal “dikuasai” oleh Android.

    #4. From “Broadcasting” to “Connecting”
    Kalau di tingkat konsumen, social media semakin menjadi basic needs, maka di tingkat produsen para brand manager pun mulai menggunakan social media pada tempatnya, dan menurut fungsi yang sesungguhnya. Tantangan terbesar bagi brand manager dalam mengadopsi social media selama ini adalah merubah mindset mereka dari pendekatan vertikal atau “broadcasting” menjadi pemasaran horisontal atau “connecting”. Karena sudah sekian lama para brand manager ini menggunakan media “broadcasting” seperti TV, radio, dan koran/majalah, maka ketika muncul media baru, social media, mindset mereka tetap tidak berubah. Mereka menggunakan media baru tersebut untuk mem-broadcast pesan-pesan pemasaran ke konsumen.

    Kini, setelah 3-4 tahun melalui “masa pembelajaran”, para brand manager (early adopter) mulai menyadari dan memahami bagaimana seharusnya menggunakan media baru tersebut. Mereka akan mulai menggunakan blog, Facebook atau Twitter untuk menciptakan connection (melalui conversation dan engagement) dengan konsumennya. Terdapat tren, kini semakin banyak brand yang menciptakan conversation melalui medium blog atau portal komunitas (lihat misalnya, brand pelumas Evalube dengan portal GilaMotor.com-nya; atau brand kosmetik Caring Colours dengan portal komunitas CaringCareer-nya). Tak hanya itu, mereka juga memanfaatkan Facebook dan Twitter sebagai channel untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Semua dilakukan bukan dengan pendekatan “broadcasting” tapi mulai mengarah ke “connecting”.

    #5. The Birth of Millions of Social Media Entrepreneurs
    McKinsey&Co. secara umum mendefinisikan kelas menengah (middle class) adalah mereka yang memiliki pendapatan “menganggur” (disposable income, yaitu pendapatan sisa di luar yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari) mencapai 1/3 dari keseluruhan pendapatan. Disposable income ini merupakan dana sisa yang siap diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk bisnis. Ketika sudah cukup banyak kelas menengah di Indonesia, menyusul tembusnya GDP/kapita $3000, maka disposable income ini akan cukup besar dan siap untuk diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk venture, termasuk masuk ke bisnis online berbasis social media.

    Nantinya akan banyak profesional dan pekerja kantoran yang sudah cukup disposable income-nya akan nyambi menjadi entrepreneur dengan berinvestasi di bisnis online berbasis social media. Bahkan ketika sudah banyak contoh sukses entrepreneur muda kaya raya di negeri ini karena berbisnis online/social media (lihat sukses Koprol dibeli Yahoo!), maka akan semakin banyak orang kantoran ini yang memberanikan diri nyebur menjadi full-time social media entrepreneur karena iming-iming kesuksesan.

    Kenapa social media entrepreneur? Karena bisnis berbasis social media menuntut investasi yang relatif murah tapi memiliki potensi luar biasa karena merupakan sunrise business sekaligus blue ocean business. Karena murah meriah, kini muncul tren para fresh graduate mulai tak tertarik menjadi pegawai atau profesional; mereka mulai berani mencoba pertaruhan menjadi social media entrepreneur. Karena itu saya memprediksi social media entrepreneur bakal boom dalam beberapa tahun ke depan.

    Selamat Datang 2011.

    Source: yuswohady.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR, di antara Setgab dan Mahalnya Biaya Politik

    Sekretariat Gabungan Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah salah satu ”terobosan” penting di bidang politik tahun 2010, yang kontroversinya terus berlanjut hingga saat ini.

    Saat dibuka ke media massa pada awal Mei 2010, Ketua Fraksi Partai Demokrat (saat itu) Anas Urbaningrum menuturkan, Setgab adalah inisiatif politik yang cerdas dari Presiden Yudhoyono. Setgab adalah tempat untuk membahas dan menyepakati berbagai isu serta agenda strategis, yang kemudian dilaksanakan bersama partai anggota koalisi.

    Secara teori, Setgab memang punya kekuatan luar biasa untuk melaksanakan semua agenda strategis yang mereka sepakati. Kelompok ini dipimpin langsung oleh Presiden Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjadi Ketua Pelaksana Harian. Dengan beranggotakan enam partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa, Setgab menguasai 423 dari 560 kursi di DPR atau 75,5 persen.

    Sejumlah keputusan Setgab diketahui juga menjadi kenyataan di DPR, misalnya, seusai rapat Setgab pada 21 September lalu. Sekretaris Setgab Syarifuddin Hasan menuturkan, Setgab mendukung calon Kepala Polri dan Panglima TNI yang diusulkan Presiden Yudhoyono. Soal pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Antasari Azhar, Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy mengatakan akan mendukung calon yang lebih tua.

    Semua pernyataan itu menjadi nyata. Langkah Presiden Yudhoyono mencalonkan Laksamana TNI Agus Suhartono menjadi Panglima TNI serta Jenderal (Pol) Timur Pradopo menjadi Kepala Polri mulus diterima di DPR. Busyro Muqoddas yang kelahiran tahun 1952 juga mengalahkan Bambang Widjojanto (lahir 1959) dalam pemilihan pimpinan KPK.

    Sebelum dibawa ke DPR, sejumlah persoalan juga dibicarakan dahulu di Setgab. Sebelum pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke DPR pada 16 Desember, Setgab sudah mengadakan rapat untuk membahas hal itu bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 9 Desember 2010.

    Enam partai anggota Setgab saat ini mengisi semua anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, sebagai buntut dari belum selesainya konflik di alat kelengkapan DPR itu. Ini karena Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang seharusnya menjadi ketua BK masih menarik dua kadernya. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak mendapat jatah di BK DPR.

    Setelah Setgab terbentuk dan Sri Mulyani mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, karena menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia, penuntasan kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century, yang sempat ingar-bingar di DPR, juga makin tidak jelas.

    ”Dalam kasus Bank Century, DPR membunuh otoritasnya sendiri. DPR tidak menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri dalam kasus itu,” kata Yudi Latif dari Reform Institute. Pada 3 Maret, DPR membuat keputusan yang isinya antara lain adalah ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Bank Century.

    Akhirnya, Yudi menuturkan, tahun 2010 menjadi tahun ambruknya politik. Ini terjadi karena politik sebagai instrumen untuk menyelesaikan problem bersama seperti kehilangan jalan karena dikendalikan partai yang didikte orang per orang.

    Bayangan Setgab

    Ambruknya politik ini di DPR semakin terasa. Langkah politik DPR dibayangi ”kepentingan” yang muncul di Setgab. Banyak keputusan di DPR telah diputus dahulu di Setgab. Padahal, Setgab adalah lembaga yang tidak diatur dalam konstitusi. DPR jelas diatur dalam UUD 1945.

    Pada saat yang sama, sejumlah anggota DPR berusaha memanfaatkan secara maksimal posisinya untuk memupuk keuntungan materi hingga mengamankan posisi politik. Selain disebabkan kurang jelasnya masa depan karier di politik, hal itu juga dipicu oleh mahalnya biaya politik.

    Wakil Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menuturkan, biaya kampanye anggota DPR pada Pemilu 2009 antara Rp 300 juta dan Rp 10 miliar. Pada saat yang sama, jika rata-rata pendapatan sah anggota DPR setiap bulan Rp 70 juta, selama lima tahun menjabat mereka menerima Rp 4,2 miliar.

    Kondisi ini memunculkan sejumlah usulan aneh di DPR selama tahun 2010, seperti dana aspirasi Rp 15 miliar untuk setiap anggota DPR, pembangunan gedung baru DPR Rp 1,2 triliun, hingga pembagian dana Rp 1 miliar untuk setiap desa.

    Bahkan, Setgab juga menjadi bagian posisi tawar untuk mengegolkan berbagai aspirasi anggota DPR yang ”aneh-aneh”. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso pernah menyatakan, partainya mulai mempertimbangkan untuk meninggalkan Setgab karena merasa ditinggalkan dalam usulan dana aspirasi untuk anggota DPR.

    Dalam kondisi seperti ini, bukan hal aneh jika kemudian hampir semua target kerja DPR pada tahun 2010, tidak terpenuhi. Ini misalnya di bidang legislasi, dari 70 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010, hanya delapan yang dapat disahkan menjadi undang-undang.

    Ironisnya, sampai akhir tahun 2010, tidak terlihat berbagai upaya untuk memperbaiki DPR. Target Prolegnas 2011 tetap 70 RUU. Upaya untuk membatasi biaya politik lewat peraturan yang tegas dan rinci belum terlihat serius dilakukan. Penegakan etika dan kehormatan di internal DPR juga tampak ogah- ogahan dilakukan, seperti terlihat dari belum adanya penyelesaian tuntas terhadap konflik di BK DPR.

    Akhirnya, bukan hal yang aneh pula jika akhirnya kekecewaan terhadap anggota dan institusi DPR terus terjadi karena perubahan sepertinya masih jauh dari parlemen….

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • RUU PILKADA: Pertahankan Pemilihan Langsung

    konferensi pers

    Jakarta, Kompas – Pemerintah dinilai lari dari masalah jika memutuskan untuk mengembalikan pemilihan gubernur kepada DPRD. Pemilihan langsung gubernur oleh rakyat telah menjadi kesepakatan bersama sehingga sepantasnya dipertahankan.

    ”Kita suka lari dari masalah. Jika wewenang provinsi dinilai terlalu sedikit, pemecahan masalahnya jangan dilakukan dengan membuat pemilihan gubernur dikembalikan ke DPRD, tetapi justru menambah kewenangan provinsi,” ujar Penasihat Senior Kemitraan, Ramlan Surbakti, Rabu (22/12) di Jakarta.

    Ramlan menyampaikan dalam jumpa pers Kemitraan. Hadir pula anggota Dewan Eksekutif Kemitraan Daniel Dhakidae dan Valina Singka Subekti, Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa, serta anggota Tim Ahli Kemitraan Hasyim Asy’ari.

    Menurut Ramlan, otonomi yang dimiliki oleh provinsi telah diatur dalam konstitusi. Demikian juga otonomi yang dimiliki kota/kabupaten. Oleh karena itu, jika kabupaten/kota menerapkan pemilihan langsung, provinsi seharusnya juga tetap menerapkan pemilihan langsung.

    Dua pekan silam, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah mengusulkan gubernur tidak lagi dipilih langsung, tetapi dipilih di DPRD. Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

    Menurut Djohermansyah, otonomi luas hanya terdapat di kabupaten dan kota, sedangkan otonomi di provinsi bersifat terbatas sehingga gubernur lebih banyak berperan sebagai wakil pemerintah pusat. Karena itu, gubernur dinilai tidak perlu dipilih langsung sehingga bisa menghemat biaya.

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menambahkan, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD seperti dilontarkan pemerintah merupakan sebuah kemunduran demokrasi. Tingginya biaya politik bukanlah alasan yang tepat untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.

    DPD telah menyelesaikan penyusunan draf RUU Pilkada. DPD mengusulkan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, tetap dipilih langsung, sementara wakil kepala daerah dipilih DPRD.

    ”Konsep kami, semua kepala daerah, gubernur dan bupati/wali kota tetap dipilih langsung,” kata Ketua Komite I DPD Dani Anwar. (ATO/SIE/NTA)

  • Demokrasi Vs Efisiensi

    Kritik terhadap praktik demokrasi di Indonesia terus berlangsung. Di antara kritik itu adalah biaya demokrasi kita dianggap terlalu mahal. Padahal, produk dari demokrasi itu tidak terlalu kelihatan. Dengan kata lain, demokrasi kita mengalami defisit alias tidak efisien.

    Uniknya, yang mengkritik tidak lagi sebatas para pelaku ekonomi yang memang lebih menyukai penggunaan ”analisis untung rugi” dalam menilai sesuatu. Kritik juga datang dari akademisi yang sebelumnya ikut mendorong proses demokratisasi.

    Adanya kritik semacam itu bukanlah sesuatu yang baru. Sebagaimana dikatakan oleh Larry Diamond (1990), demokrasi memang mengandung paradoks-paradoks. Di antara paradoks dalam demokrasi adalah adanya kebutuhan untuk lebih mengutamakan kepentingan banyak orang di satu sisi dan kepentingan efisiensi di sisi yang lain.

    Di dalam demokrasi yang baik, proses pembuatan berbagai keputusan sedapat mungkin melibatkan banyak orang. Semakin banyak berkonsultasi dengan konstituen sebelum membuat kebijakan, semakin bagus praktik demokrasi yang dijalankan oleh para pembuat kebijakan.

    Akan tetapi, demokrasi juga membutuhkan efisiensi. Ketika banyak rancangan keputusan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari konstituen, proses pembuatan keputusan akan berlangsung lebih lama, berbelit-belit, serta membutuhkan energi dan biaya mahal.

    Untuk itu, kerangka demokrasi yang baik adalah kerangka yang memungkinkan terjembataninya dilema semacam itu. Hal ini terjadi, antara lain, kalau para pembuat keputusan memiliki informasi dan data yang cukup mengenai berbagai keinginan dan kebutuhan warga (preferensi).

    Dengan demikian, rancangan keputusan atau kebijakan yang dibuat akan cepat memperoleh persetujuan, baik dari wakil rakyat maupun konstituen sendiri, karena didasarkan pada preferensi warga.

    Biaya pemilihan

    Meski demikian, praktik demokrasi yang dikritik bukan sekadar lamanya proses pembuatan keputusan akibat terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan politik. Yang sering dijadikan rujukan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami defisit demokrasi adalah mahalnya biaya seleksi para pejabat publik melalui pemilu, baik pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada.

    Kritik bahwa biaya pemilu di Indonesia ini cukup mahal memang benar adanya. Para kontestan, baik partai maupun calon, harus mengeluarkan modal cukup besar untuk membiayai persaingan dalam memperebutkan jabatan-jabatan publik.

    Tidak sedikit calon anggota DPRD harus mengeluarkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, banyak calon anggota DPR harus mengeluarkan modal lebih dari satu miliar rupiah. Modal lebih besar dikeluarkan oleh capres dan calon kepala daerah.

    Paling tidak ada dua faktor penting yang membuat para calon pejabat publik itu harus mengeluarkan modal besar. Pertama, desain pemilihan pejabat-pejabat publik saat ini memang dibuat seperti pasar. Persaingan dibuat sangat terbuka. Konsekuensinya, para calon pejabat publik harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mendongkrak perolehan suaranya.

    Argumentasi itu setidaknya berbanding lurus dengan biaya iklan yang dikeluarkan oleh partai-partai politik dengan perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai-partai yang memperoleh kursi lebih banyak adalah partai-partai yang cenderung mengeluarkan biaya iklan lebih banyak pula.

    Kedua, berkaitan dengan perilaku memilih. Dalam lima tahun terakhir, perilaku memilih kita cenderung rasional. Kecenderungan demikian merupakan kabar menggembirakan karena perilaku semacam itulah yang seharusnya dimiliki oleh anggota masyarakat yang memilih jalur demokrasi.

    Sayangnya kelompok pemilih rasional itu harus dibagi ke dalam dua kelompok lagi, yaitu pemilih yang rasional-program dan pemilih yang rasional-material. Pemilih rasional-program adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kebijakan yang ditawarkan oleh para calon. Sementara pemilih rasional-material adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek, seperti karena uang atau bentuk-bentuk pertukaran materi lainnya.

    Besarnya biaya pemilihan akan lebih banyak lagi kalau dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara atau daerah. Dalam menyelenggarakan pilkada, suatu daerah harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah. Bahkan, untuk provinsi besar bisa ratusan miliar. Biaya tentu akan lebih banyak lagi kalau ada pilkada ulang.

    Masalah desain?

    Mengingat fakta semacam itu, muncul usulan untuk mendesain ulang mekanisme pemilihan. Pilkada langsung, misalnya, tidak perlu dilakukan. Kepala daerah cukup dipilih DPRD sebagaimana sebelumnya. Argumentasinya, di samping pilkada langsung dianggap tidak efisien, tidak ada perintah konstitusi yang mengharuskan pilkada langsung sebagaimana pemilihan presiden.

    Pilpres yang secara konstitusional harus dilakukan secara langsung pun dapat ditinjau ulang. Caranya, perlu ada amandemen kembali terhadap UUD 1945. Presiden cukup dipilih MPR. Untuk itu, perlu penghidupan kembali sosok MPR sebagaimana sebelumnya.

    Sistem pemilihan anggota DPR/DPRD juga bisa diusulkan untuk ditinjau ulang. Yang mengemuka adalah usulan tentang pembatasan peserta pemilu. Kalau dalam tiga kali pemilu terakhir ini rata-rata diikuti oleh lebih dari 30 partai, ada usulan agar peserta pemilu maksimal 10 partai saja.

    Usulan semacam itu memang sah-sah saja dan sangat masuk akal kalau semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi. Akan tetapi, sejak awal, demokrasi itu membutuhkan biaya dan tidak efisien. Kalau memang mau efisien betul, pilihannya tentu saja bukan demokrasi, melainkan otoriter atau totaliter.

    Untuk itu, tantangan dari Indonesia adalah adanya formula yang memungkinkan praktik demokrasi tetap berlangsung secara baik, tetapi tidak begitu saja meninggalkan prinsip efisiensi dalam prosesnya.

    Saya optimistis bangsa Indonesia yang biasa menggunakan pola pikir ”jalan tengah” akan menemukan formula itu. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada desain dari satu titik ekstrem ke titik ekstrem lainnya.

    Kacung Marijan Guru Besar dan Pengamat Sosial Politik

    Source: Kompas.com

  • UNDP: Sejak Tsunami, Pekembangan Aceh Luar Biasa

    tsunami Aceh 2004

    VIVAnews — United Nation Development Programme (UNDP) bekerja sama dengan Pemda Aceh dan badan Pusat Statistik membuat laporan tertulis mengenai perkembangan Aceh.

    Menurut UNDP, perkembangan di Aceh pasca tsunami dan disusul perjanjian damai antara Pemerintah dan GAM, sangat mengagumkan.

    “Pencapaian di Aceh sejak tsunami diluar semua yang diperkirakan enam tahun lalu. Namun, tantangan masih ada bagi provinsi ini, termasuk diantaranya adalah pengembangan ekonomi untuk menciptakan pekerjaan, meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat miskin dan tidak mampu,” ujar Direktur Wilayah UNDP, Stephen Rodriguez, dalam laporan yang dirilis hari ini, Rabu 22 Desember 2010.

    Pada laporan disebutkan beberapa peningkatan yang signifikan, diantaranya adalah harapan hidup yang meningkat menjadi 68,5 tahun, sebelumnya pada 2002 hanya 67,7 tahun.

    Angka kemiskinan juga turun 22 persen dari 30 persen di tahun 2002, namun angka ini masih 14 persen di bawah rata-rata angka kemiskinan di Indonesia.

    Sementara, rata-rata usia sekolah meningkat menjadi 8,6 tahun, namun dibandingkan dengan rata-rata nasional 7,6 tahun angka ini masih rendah.

    Berdasarkan angka diatas, beberapa sektor di Aceh masih tertinggal dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Beberapa solusi diberikan pada laporan tersebut untuk mengatasi beberapa permasalahan yang dihadapi.

    Di antaranya adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pelatihan-pelatihan untuk membantu mereka yang putus mendapatkan pekerjaan. Hal ini, ujar sekretaris provinsi Aceh untuk UNDP, Setia Budi, telah menjadi prioritas pemerintah daerah Aceh.

    “Pemerintah berkomitmen penuh untuk meningkatkan sektor dasar seperti pendidikan dan kesehatan, juga mendorong perkembangan di daerah yang masih tertinggal di Aceh,” ujar Setia Budi.

    Laporan tersebut mengatakan bahwa yang perlu dilakukan selanjutnya untuk meningkatkan perkembangan di Aceh adalah menjaga keamanan, mengembangkan usaha mitigasi bencana, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan perempuan serta menghilangkan kesenjangan di daerah yang kurang berkembang.

    Perekonomian lokal yang masih lemah juga akan menurunkan produktivitas di sektor agrikultur yang saat ini tengah merangkak naik. “Diperlukan pengembangan pada proses perencanaan dan pendanaan untuk memastikan semua sumber dapat secara efektif digunakan,” ujar laporan tersebut.

    Source: vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • ‘Partai Gurem’ Ramai-ramai Tolak UU Parpol

    bendera partai

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Sejumlah partai politik menolak Undang-Undang tentang Partai Politik yang baru disetujui untuk disahkan DPR, pekan lalu. Demikian pernyataan pimpinan beberapa partai politik dalam diskusi ‘Mencari Parliamentary Treshold ( PT ) Ideal Pemilu 2014’ di Pressroom DPR/MPR Senayan Jakarta, Rabu (22/12).

    Hadir dalam diskusi ini, anggota Komisi Komisi II DPR Taufik Hidayat, Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis, Ketua Umum Partai Bintang Reformasi Bursah Zarnubi, Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Effendi Saud dan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Denny Tewu.

    Bursah mengemukakan, peningkatan prosentase PT dari 2,5 persen menjadi lima persen menutup peluang baru partai yang tidak punya perwakilan di parlemen untuk mengikuti agenda politik mendatang, kecuali bila melakukan fusi dengan partai lain. “Ini mengingatkan kita kepada awal Orde Baru dimana partai-partai difusi yang kemudian menghasilkan PPP dan PDI serta Golkar yang waktu itu menolak disebut partai politik,” katanya.

    Dia juga mengatakan, peningkatan PT akan menyebabkan semakin banyak suara pemilih yang hilang. Dengan PT sebesar 2,5 persen pada Pemilu 2009, maka suara yang hilang diperkirakan 18 juta, sedangkan dengan PT lima persen jumlah suara hilang akan mencapai 38 juta. Sementara itu, Roy BB Janis mengatakan, fusi 10 partai politik awal tahun 1970-an lebih demokratis dibanding pemaksaan melalui UU tentang Parpol setelah Orde Baru.

    “Pak Harto tidak “membunuh” partai, hanya disuruh gabung. Sekarang dipaksa melalui pembahasan UU yang sangat singkat,” katanya. Roy mengatakan, sebaiknya parpol yang tidak memiliki wakil di parlemen bersatu menyikapi UU Parpol. “Perkembangan demokrasi akan mengalami kemunduran,” katanya.

    Sedangkan Denny Tewu menyatakan, UU Parpol yang baru tidak memberi peluang kepada partai politik dengan basis dukung tertentu untuk tetap ‘survive’. “UU Parpol yang baru ini merupakan” kuburan baru “parpol baru. Ini lebih buruk dari Orde Baru. Hanya gayanya saja seolah demokratis,” katanya.
    Dia mengatakan, UU Parpol yang baru cenderung memberangus perkembangan demokrasi. “Kami akan sampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

    Sebelumnya, DPR telah menyetujui untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna. RUU Partai Politik mulai dibahas pada pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR pada 25 November 2010. Pada rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar 30 November 2010 disepakati 101 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Komisi II mampu menyelesaikan seluruh pembahasan DIM dan menugaskan panitia kerja (panja) membahas enam DIM. Proses di panja juga berlangsung cepat, hanya melalui emapt kali pembahasan pada tangal 1, 2 dan 8 Desember 2010. Pada 9 dan 10 Desember, draft RUU sudah masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk selanjutnya disahkan dalam rapar kerja Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada 13 Desember 2010.

    Berdasarkan UU ini, syarat pendirian partai politik dilakukan paling sedikit 30 orang yang berusia 21 tahun atau sudah menikah dari tiap provinsi. Namun yang didaftarkan sebagai pendiri di notaris paling sedikit 50 orang mewakili seluruh pendiri partai. Partai politik harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

    Selain itu memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum. AD/ART partai dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai politik. Perubahan tersebut harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan. Untuk rekrutmen bakal calon anggota DPR, undang-undang ini masih mengakomodasi semangat tindakan khusus sementara dengan memberikan kuota paling sedikit 30 persen terhadap perempuan.

    Partai politik juga harus memiliki mahkamah atau sebutan lainnya untuk menyelesaikan perselirihan internal. Susunan mahkamah ini harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Proses penyelesaian konflik internal juga harus diselesaikan paling lambat 60 hari dengan putusan bersifat final dan mengikat secara internal.

    Partai politik juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan sumbangan yang diterima partai politik dari perusahaan dan atau badan swasta disepakati paling banyak senilai Rp 7,5 miliar dalam waktu satu tahun.

    Source: Republika.co.id

  • Pertanyaan Seorang Anak terhadap Tuhan

    Seorang anak  bertanya kepada Tuhannya.  “Tuhan kenapa bundaku  menangis?” Allah menjawab “Karena ibumu seorang wanita”. Aku ciptakan sebagai mahluk yang sangat istimewa.

    Aku kuatkan bahunya untuk menjaga dunia. Aku lembutkan hatinya untuk memberi rasa aman. Aku kuatkan rahimnya untuk melahirkan benih manusia. Dan Aku tabahkan pribadinya untuk menyayangi meski disakiti putra/i nya sekalipun.

    Bundamu, mahluk yang sangat kuat. Jika kau melihat bundamu menangis, karena Aku beri dia air mata, yang bisa digunakan sewaktu-waktu. Untuk membasuh luka batinnya dan untuk memberinya kekuatan baru. . Buat ibu/bunda yang mulia, selamat hari ibu … 🙂

  • Ruang Gelap Dana Partai

    REFORMASI ternyata tidak membuat partai politik kian mandiri. Bahkan, boleh jadi partai politik di Indonesia yang paling enak di dunia. Mereka bisa hidup bukan oleh kekuatan sendiri, melainkan karena kucuran dana dari pemerintah dan berbagai sumbangan.

    Mengelola partai di wilayah yang luas seperti Indonesia memang tidak gampang.

    Bayangkan harus membangun kantor di 33 provinsi, 75% kabupaten, dan 50% kecamatan. Di Indonesia sekarang ini terdapat 398 kabupaten dan 93 kota serta 6.300 kecamatan.

    Sayangnya, sejak lama negara membiarkan partai hidup dan berkembang bukan oleh kekuatan sendiri, melainkan disusui. Itulah yang tecermin dalam UU Partai Politik terbaru hasil revisi, yang disahkan DPR pekan lalu.

    Undang-undang itu menyebutkan partai politik masih memperoleh kucuran dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Hebatnya lagi, pagu sumbangan dari badan usaha atau perusahaan dinaikkan dari Rp4 miliar menjadi Rp7,5 miliar.

    Ironisnya, melonjaknya pagu sumbangan dari perusahaan itu tidak diiringi dengan berbagai ketentuan yang jelas dan tegas. Padahal, fakta memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan partai sangat buruk.

    Laporan dana dari APBN, misalnya, yang sebenarnya sudah memiliki format baku berdasarkan Permendagri No 24/2009, banyak dilabrak partai-partai politik dengan berbagai alasan.
    Partai Demokrat adalah salah satu contohnya. Sampai bulan lalu, partai peraih terbanyak kursi dalam Pemilihan Umum 2009 itu belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana bantuan parpol.

    Bukan cuma banyak partai yang lelet menyerahkan laporan keuangan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) malah mencatat penyalahgunaan dana bantuan partai politik sebesar Rp24,6 miliar di 20 provinsi pada 2009.

    Itu baru dana yang dikucurkan lewat APBN. Bagaimana dengan dana dari sumbangan perorangan dan perusahaan? Jelas, lebih gelap. Gelap karena publik tidak pernah tahu asal usul dana dan penggunaannya.

    Celakanya, biar ada ketentuan-ketentuan yang memagari perkara dana politik itu, partai politik yang melanggar ketentuan tersebut toh dibiarkan. Lebih celaka lagi, sanksi yang dijatuhkan juga banci. Belum pernah ada parpol yang laporan keuangannya melanggar dikenai sanksi pembubaran.

    Karena itu, wajar bila ada desakan agar hasil audit laporan keuangan partai politik tidak cuma diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum, tapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Bagaimanapun, di tengah belum mandirinya partai politik, naiknya pagu sumbangan dari perusahaan hingga Rp7,5 miliar memang hanya menciptakan peluang bagi praktik-praktik korupsi dan politik dagang sapi.

    Tanpa akuntabilitas dan transparansi sama artinya membiarkan dana partai bergerak di ruang gelap. Bila itu dibiarkan, jangan berharap partai mampu menjadi kekuatan antikorupsi. Jangan pula berharap pemerintah sekarang dan mendatang bisa bersih dan transparan.

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri: Pembatasan Kampanye Bisa Kurangi Politik Uang

    Jakarta, Kompas – Salah satu upaya untuk mengurangi politik uang yang marak dalam pemilu kepala daerah bisa dilakukan dengan membatasi ruang lingkup kampanye. Selain itu, peraturan terkait dengan sanksi untuk pelaku politik uang juga harus dipertegas.

    Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/12), ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya kasus politik uang yang ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch. ”Mungkin caranya dengan penyederhanaan kampanye. Tidak seperti sekarang, kampanye dengan pengerahan massa yang banyak batasannya tidak ada. Meski ada pembatasan sumbangan, batasan ruang lingkup kampanye tidak ada. Kalau di negara-negara tertentu, pengerahan massa itu tidak ada,” katanya.

    Mendagri juga mengatakan, masyarakat harus menjadikan pemilu sebagai pendidikan politik yang baik sehingga tidak berpikir untuk sesaat saja, yaitu mendapatkan uang Rp 50.000- Rp 100.000. ”Tetapi juga harus ada prinsip idealisnya, melihat calon yang baik bukan karena uang. Jadi, ada dua pihak di sini, calonnya harus mendidik masyarakat, di sisi lain masyarakat juga hendaknya memiliki tekad menjadikan ini sebagai sesuatu untuk mematangkan kehidupan politik kita,” katanya.

    Menurut Gamawan, sebenarnya pengaturan mengenai kampanye ada dalam undang-undang, tetapi harus lebih diperketat supaya bisa mengurangi politik uang di masa depan. ”Dalam rancangan undang-undang yang kami buat, sudah ada batasan, tetapi belum menyebut berapa rupiahnya. Ada batasan-batasan ruang lingkup kampanye itu yang bisa dilakukan. Misalnya, pengerahan massa dalam jumlah tertentu sehingga bisa berkurang biaya kampanye,” ujarnya.

    Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, dua substansi peraturan pilkada yang harus diubah adalah sengketa hasil pilkada dan pemutakhiran data pemilih pilkada.

    ”Berdasarkan pengalaman, yang paling menonjol soal sengketa hasil pilkada, harus ditata lagi kewenangan masing-masing lembaga karena dalam sengketa pilkada ada dua, yaitu hasil dan proses. Selama ini, semuanya masuk ke MK, padahal KPU juga mempunyai kewenangan untuk memproses pelanggaran administratif,” katanya. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Pendukung Mulai Kecewa

    Jakarta, Kompas – Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Pendukung Pemerintahan mulai kecewa dengan pola hubungan yang dibangun di Setgab. Hal itu karena saat ini Setgab telah berubah menjadi alat stempel kebijakan pemerintah.

    ”Sekarang ini Setgab hanya alat stempel, bukan dapur kebijakan pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta di Jakarta, Selasa (21/12).

    Hal itu terutama dirasakan saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Parpol anggota Setgab tiba-tiba diminta menyetujui usulan pemerintah. ”Drafnya sudah jadi,” ujarnya.

    ”Saya sering bicara dengan anggota Setgab dari PKS, PAN, dan PKB. Kami ini

    ibarat pepatah, habis manis sepah dibuang. Jika dibutuhkan, kami diajak bicara; jika tidak dibutuhkan, kami ditinggalkan,” keluh Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy.

    Misalnya, dalam pembahasan ambang batas parlemen di Pemilu 2014. ”Ketua Umum Partai Demokrat langsung mengusulkan naik dari 2,5 persen di Pemilu 2009 jadi 4 persen. Partai Golkar bahkan mengusulkan di atas 5 persen. Kami tidak pernah diajak membahasnya,” kata Romahurmuziy.

    Partai Demokrat, lanjut Romahurmuziy, hanya membahas isu-isu aktual dengan Partai Golkar, seperti saat mereka bertemu di Hotel Mulia, Kamis (25/11).

    Meski mengkritik pola hubungan di Setgab, parpol-parpol itu tidak akan menarik diri dari koalisi. ”Perjanjian kami koalisi dengan Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono),” katanya.

    Romahurmuziy berpendapat, keberadaan Setgab tetap perlu dipertahankan hingga tahun 2014.

    Secara terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menegaskan, Setgab tidak dirancang untuk menyeragamkan pendapat. Setiap parpol memiliki ruang bebas untuk berpendapat.

    Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membenarkan, kinerja Setgab memang harus diperbaiki agar semua anggota koalisi makin merasa nyaman, kompak, dan produktif. Namun, Anas membantah dominasi Partai Demokrat.

    Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai Setgab sangat rapuh. ”Setgab ibarat kawin kontrak partai-partai yang bisa berakhir karena ada kepentingan berbeda,” tutur Azyumardi.
    (nta/nwo/eny/ong/har)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.