siwah.com

Author: fakhrurrazi amir

  • DINAMIKA POLITIK 2010: Politik Saling Sandera Mendominasi

    Jakarta, Kompas – Praktik politik saling sandera mendominasi dinamika politik Indonesia sepanjang tahun 2010. Fenomena ini menandakan belum selesainya konsolidasi politik. Padahal, tahun 2009 seharusnya menjadi titik akhir konsolidasi untuk kemudian beralih ke isu kesejahteraan.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq, Rabu (8/12) di Jakarta, menuturkan, politik sandera terjadi di hampir semua lini kekuasaan. Praktik itu antara lain terlihat dalam kasus Bank Century atau mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
    (more…)

  • RUU PEMILU: Seriuskah Membebaskan dari Unsur Parpol?

    Tarik-menarik soal keanggotaan dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum kian alot. Masih menguat dua kutub: satu kubu ingin agar anggota partai politik pun bisa menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sementara kubu lainnya bersikukuh agar keanggotaan KPU nonpartisan dan tentunya terbebas dari unsur parpol.

    Rapat Komisi II DPR pada Rabu (24/11) mengambil keputusan atas sejumlah klausul dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuh fraksi sepakat bahwa semua warga negara, termasuk anggota parpol, dapat mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang menolak klausul itu karena ingin keanggotaan KPU bebas dari unsur parpol. Fraksi Partai Demokrat yang juga ingin KPU diisi kalangan independen memilih walk out dari rapat sebagai bentuk protes.
    (more…)

  • KPU Profesional

    Jakarta, Kompas – Lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, membutuhkan orang yang mempunyai kredibilitas dan kemampuan dalam berbagai bidang terkait pemilu. Dengan demikian, bukan hanya independensi yang dibutuhkan di lembaga penyelenggara pemilu.

    Hal itu terungkap dalam diskusi Mempertahankan Independensi KPU yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Rabu (8/12). Diskusi menghadirkan pembicara Ketua PBNU Masdar F Mas’udi; anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo; dan mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti.
    (more…)

  • PILKADA TANGSEL: Sanksi bagi Lurah dan Camat yang Intimidasi

    Tangerang Selatan, Kompas – Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Eutik Suarta meminta lurah dan camat tidak mengintimidasi dan memberhentikan stafnya yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan, Banten.

    ”Kami tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lurah dan camat yang sewenang-wenang mengintimidasi dan memecat staf kelurahannya,” kata Eutik kepada Kompas, Rabu (8/12).
    (more…)

  • 150.000 Dosen Belum Optimal Meneliti

    Jakarta, Kompas – Dari sekitar 150.000 dosen di berbagai perguruan tinggi serta 10.000 peneliti di berbagai lembaga penelitian, kontribusi mereka dalam melakukan penelitian belum optimal.

    Dalam acara malam Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) 2010, akhir pekan lalu, terungkap hanya sekitar 176 usulan penelitian yang masuk. Dari 25 anugerah yang disediakan dengan penghargaan untuk setiap peneliti Rp 250 juta, dewan juri hanya memutuskan 15 peneliti yang layak mendapatkan anugerah kekayaan intelektual luar biasa.
    (more…)

  • FITRA: Biaya Pemilukada Bisa Ditekan Hingga 50 Persen

    TEMPO Interaktif, Jakarta – Biaya Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia masih bisa ditekan hingga 50 persen. Karena itu, adanya keinginan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi kurang relevan.

    Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, selama ini ada duplikasi anggaran dalam Pemilukada. Sumber duplikasi ini disebabkan penggunaan anggaran Pemilukada menggunakan APBN dan APBD.

    Penggunaan APBN dalam pembiayaan Pemilukada, kata Yuna, digunakan untuk membayar uang kehormatan KPUD setiap bulan. Selain itu APBN juga digunakan untuk belanja operasional kantor KPUD.

    Di sisi lain, Pemilukada juga dibiayai APBD. Anggaran dari APBD ini digunakan untuk honorarium KPUD selama delapan bulan, honorarium anggota Pokja selama tiga bulan, serta belanja administrasi kantor KPUD.

    “Pembiayaan dari APBN dan APBD ini berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran,” kata Yuna dalam keterangan persnya, Selasa (7/12), di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta. Karena itulah, ke depan Fitra meminta kepada pemerintah untuk menggunakan APBN sebagai satu-satunya sumber pembiayaan Pemilukada.

    Penggunaan APBN, kata Yuna, membawa sejumlah dampak positif dalam penyelenggaraan Pemilukada. Dengan APBN, tahapan Pemilukada bisa diselaraskan dengan siklus anggaran. Selama ini, adanya ketidakselarasan antara penyelenggaraan Pemilukada dengan siklus anggaran telah membuat pos-pos anggaran untuk pendidikan dan kesehatan banyak yang dikurangi. Dana untuk pos-pos tersebut dialihkan untuk penyelenggaraan Pemilukada. Ini dilakukan karena sering terjadi keterlambatan pencairan dana Pemilukada.

    Penggunaan APBN juga juga untuk menghindari konflik antar lembaga. “Sumber pembiayaan Pemilukada yang berasal dari APBD dapat membuka peluang bermainnya aktor-aktor penentu dalam pembahasan APBD, khususnya anggaran Pemilukada,” kata Yuna. Selama ini ada kecenderungan KPUD tersandera dalam penentuan anggaran Pemilukada karena anggaran bergantung pada persetujuan kepala daerah, yang juga biasanya incumbent.

    Karena itu, penggunaan APBN diharapkan dapat menjamin independensi KPUD dan Panitia Pengawas, khususnya anggaran dari aktor politik lokal yang terlibat dalam Pemilukada.

    Menurut Yuna, anggaran Pemilukada saat ini yang masih menggunakan APBN dan APBN masih bisa ditekan. Berdasarkan simulasi penelitian yang dilakukan di tiga provinsi dan 11 kabupaten/kota, Fitra menemukan biaya Pemilukada saat ini bisa ditekan hingga 50 persen atau Rp 3-4 miliar. 

    Hasil itu dicapai dengan menekan belanja honor KPUD serta Pokja (PPS, KPPS, dll). Dengan temuan ini, Fitra menilai alasan pemerintah yang berencana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, serta walikota ke DPRD, menjadi tidak relevan. “Tidak kuat alasan pemerintah untuk meneruskan usulan bahwa kepala daerah harus kembali dipilih DPRD seperti zaman Orde Baru,” kata Yuna.
    Amirullah

    Source: tempointeraktif.com

  • Revisi UU Partai Politik Kelar 2011

    VIVAnews – Anggota Komisi Bidang Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menyatakan penyelesaian Revisi Paket Undang-undang Politik dapat selesai pada 2011. Dengan catatan semangat yang dimiliki pemerintah dan DPR musti sama, memperbaiki keadaan.

    Mencermati pembahasan undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Arif menengarai dalam satu kali masa persidangan, pembahasan akan selesai.

    “Undang-undang Partai Politik sepertinya akan cepat selesai,” kata Arif dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Minggu malam, 5 Desember 2010.
     
    Arif mengatakan, pemerintah dan DPR masih memiliki semangat yang kuat dalam menyelesaikan undang-undang ini. “Kami ingin pelembagaan parpol diperkuat dan pendirian parpol diperketat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Menurut Arif, saat ini sudah ada kesepahaman agar masyarakat tidak bisa sembarangan dalam mendirikan parpol. Karena itu, kelembagaan dan organisasi parpol harus kuat baik secara administrasi, keuangan, maupun kaderisasi.

    Arif mengharapkan pemerintah dan DPR dapat terus mempertahankan kualitas dan semangat yang sama, seperti pada pembahasan undang-undang partai politik ini. Dengan demikian peyelesaian revisi undang-undang paket politik yang lain, seperti UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu, UU tentang Pilpres bisa selesai pada 2011.

    “Sudah ada kesepakatan bahwa proses pemilu akan dimulai dua setengah tahun sebelum pemungutan suara. Jadi Juni atau Juli 2011 diharapkan Undang-undang Pemilu sudah bisa disahkan,” kata Arif.

    UU tentang Pemilu, tambah Arif, sekarang telah berada di Badan Legislasi DPR. Menurut dia, dengan semangat dan ritme yang tetap dipertahankan maka penyelesaian UU itu dapat cepat pula. Namun tanpa mengabaikan kualitas.

    “Kami ingin penyelesaian paket undang-undang politik ini tetap memperhatikan aspek kualitas. Sebab kami tidak ingin sekadar kejar setoran,” kata Arif.

    Source: vivanews.com

  • LSI Denny JA Bantah Survei ‘Pilkada di DIY’

    VIVAnews – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebut hasil survei bahwa 71 persen warga Yogyakarta lebih memilih pemilihan gubernur secara langsung daripada penetapan. Sayangnya, Djohermansyah hingga kini belum dapat menyebut darimana asal survei itu.

    “Saya masih rapat. Tolong nanti hubungi kembali,” kata Djohermansyah Djohan saat dihubungi VIVAnews.com lewat telepon selularnya, Senin 6 Desember 2010.

    Djohermansyah langsung menutup teleponnya dan belum sempat menjelaskan soal hasil survei yang panen kritik itu. “Kami punya data survei, 71 persen rakyat Yogya menghendaki pemilihan langsung. Itu survei terakhir tahun 2010,” kata Djohermansyah Sabtu, 4 Desember 2010 lalu.

    Dari gedung DPR, Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan dan Dalam Negeri Ganjar Pranowo mendapat informasi bahwa survei itu berasal dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) besutan Denny JA.

    “Setelah saya telusuri, informasinya itu dari LSI Denny JA. Jadi wajar saja karena ada faktor ekonomi politik di sana,” kata Ganjar yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Hingga kini Denny JA belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon selularnya tidak tersambung. Kendati demikian, bantahan datang dari anak buah Denny JA.

    Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), anak perusahaan LSI, Sunarto Ciptoharjono,  membantah bahwa LSI pernah melakukan survei soal penetapan atau pemilihan gubernur DIY.

    “Kami ini melakukan survei nasional secara periodik setiap tiga bulan sekali. Tapi soal khusus populasi Yogya itu tidak pernah kami lakukan. Apalagi soal materi pemilihan atau penetapan gubernur,” kata Sunarto Ciptoharjono saat berbincang dengan VIVAnews.com lewat telepon.

    Menurut Sunarto, polemik Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta ini tidak hanya menyentuh sentimen Keraton Yogyakarta. Tapi juga keraton-keraton lain di tanah air.

    “Ini pertarungan beberapa kelompok politik. Demokrat memperjuangkan demokratisnya, Golkar dan PDIP menumpang isu sentimen masyarakat. Belum lagi dari peserta Festival Keraton Nusantara,” ujar Sunarto. (umi)

    Source: vivanews.com

  • Publik Cenderung Terima Keistimewaan

    Polemik sistem monarki dalam sistem pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tampak memecah sikap masyarakat. Meski terpisah cukup diametral, secara umum opini publik cenderung menerima kesepakatan sifat kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi DIY.

    Hal tersebut menjadi benang merah persepsi publik dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 1-3 Desember 2010, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Lebih dari tiga perempat responden yang tinggal di DIY (88,6 persen) memilih penetapan Sultan sebagai gubernur ketimbang melalui jalur pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang dilakukan di provinsi lain. Sementara pilihan responden nasional (sebagian besar di luar DIY) hampir berimbang, antara yang menginginkan penetapan Sultan (49,4 persen) dan pemilihan (45,5 persen).

    Menilik dari latar belakang pendidikan responden, bagi responden nasional tidak terlalu tampak perbedaan jawaban yang diberikan meski ada kecenderungan responden sarjana dan pascasarjana lebih banyak yang bersikap setuju penetapan (sekitar 56-66 persen). Secara umum, dilihat dari tingkat intensitas yang diberikan, tampak pula bahwa responden nasional yang menaruh perhatian terhadap pemberitaan media soal RUU Keistimewaan DIY cenderung memilih model penetapan Sultan ketimbang model pilkada. Sementara bagi responden DIY, profil responden yang paling tinggi menyuarakan model penetapan (sekitar 80 persen) tersebar dari kalangan berusia sekitar 30 tahun ke atas, tidak bekerja hingga sarjana, karyawan swasta, serta pensiunan dan tidak bekerja.

    Cukup tajamnya perbedaan persepsi publik tampak jika melihat alasan mereka mengemukakan opininya. Alasan paling banyak bagi responden yang menyetujui model penetapan Sultan sebagai gubernur DIY adalah terkait nilai kesejarahan, kesepakatan historis, dan tradisi yang selama ini sudah berjalan. Di peringkat berikutnya adalah opini responden terkait pribadi positif Sultan di mata mereka. Sementara itu, responden yang memilih model pilkada mengemukakan bahwa alasan utamanya adalah soal sistem demokrasi. Meski menyatakan soal sistem, tidak banyak responden yang menyinggung soal transparansi, akuntabilitas pemerintahan, atau kesejahteraan.

    Hingga tahun 2010, RUU Keistimewaan Yogyakarta belum juga dirampungkan. Sudah hampir delapan tahun, sejak 2002, ketika muncul usul untuk membuat undang-undang ini pertama kali. Setelah sempat berada di tangan DPR pada tahun 2008 yang lalu dikembalikan lagi ke pemerintah, RUU ini belum juga menemui titik temu untuk segera disahkan. Satu persoalan yang menjadi ganjalan utama pembahasan RUU adalah soal jabatan gubernur DIY. Bagi sebagian besar publik DIY, jabatan gubernur yang otomatis dijabat Sultan merupakan sebuah simbol status yang sudah diterima sebagai ”kebenaran”. Sementara di sisi pemerintah, pasca-diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semakin nyata perlunya sinkronisasi mekanisme demokrasi di seluruh provinsi.

    Sulit dimungkiri, dari wacana yang berkembang tampak bahwa demokrasi yang dipahami sebagian publik DIY memiliki paradigma yang bernuansa primordial. Dari jawaban yang diberikan responden DIY, tampak bahwa bagian terbesar publik masih menerima kepemimpinan Sultan hingga akhir hayatnya, suatu hal yang paling menjadi sorotan dalam diskursus soal keistimewaan DIY. Saat ditanya penilaian tentang masih layak atau tidak sistem penetapan kepala daerah di Yogyakarta disebut sebagai demokrasi, sebanyak 73 persen responden menyatakan masih layak. Sebaliknya, responden nasional cukup bimbang menilai sistem tersebut layak disebut demokrasi, dengan proporsi hampir berimbang 47,5 persen (layak) dan 43,4 (tidak layak).

    Terhadap adanya usulan agar Sultan tidak perlu menjadi gubernur, tetapi diposisikan sebagai parardhya, sebagaimana diusulkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY yang diajukan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (JIP UGM), responden DIY pun lebih banyak yang menolak. Lebih dari 50 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya apabila Sultan dan Paku Alam hanya menduduki jabatan sebagai parardhya. Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Meski memiliki hak dan wewenang khusus, posisi parardhya memang tidak strategis seperti gubernur. Apalagi, sebagai parardhya, hak politis Sultan dan Paku Alam cenderung ”diarahkan”, antara lain memberikan persetujuan pemilihan kepala daerah (dengan hak veto) dan pengawasan umum pemerintahan.

    Keselarasan

    Dalam pidato menyikapi perkembangan sikap publik terkait RUU Keistimewaan DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut perlunya menempatkan peran penting Sultan dan Paku Alam dalam konteks kepemimpinan DIY. Meski demikian, RUU Keistimewaan yang diajukan pemerintah ke DPR secara subtantif tidak beranjak dari posisi hukum semula, yakni menempatkan Sultan-Paku Alam sebagai parardhya dan gubernur dipilih langsung. Amanat konstitusi dan perundangan turunannya menjadi dalil hukum tata negara yang menurut pemerintah harus dijalankan secara konsisten.

    Di sisi lain, posisi sikap publik, khususnya warga DIY, tampaknya tidak akan banyak beranjak dari sikap meminta model penetapan gubernur. Posisi yang diametral antara sebagian besar publik DIY dan pemerintah tentu merupakan potensi bencana politik bagi kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih, di luar berbagai aspek keistimewaan yang sudah disepakati pemerintah dan DPR sebelumnya, soal penetapan gubernur bergerak menjadi wacana soal identitas primordial daerah bagi orang Yogyakarta—kalau tidak bisa bisa disebut ”harga diri”. Berkaca dari keberatan sebagian kawula Yogyakarta saat Sultan berniat maju ke pertarungan pemilihan presiden pada pemilu sebelumnya, rakyat Yogyakarta kebanyakan lebih suka menempatkan Sultan sebagai ”Raja” Keraton Yogyakarta, gubernur, atau apa pun istilah politik modern untuk itu. Jabatan presiden atau wakil presiden, meski tingkatnya nasional, tidak ”menyilaukan” mata politik warga Yogyakarta. Meski demikian, manuver politik Sultan dalam kancah politik nasional dipandang responden bisa juga yang menjadi pemicu polemik keistimewaan Yogyakarta saat ini.

    Dalam konteks demikian, apalagi didukung fakta berjalannya sistem demokrasi di DIY, sulit untuk mengharapkan mundurnya stand position publik DIY. Bagaimanapun, bagi publik DIY, esensi demokrasi seperti penghormatan pluralisme, HAM, akuntabilitas berjalan selaras dengan tujuan kesejahteraan berjalan selaras dan tak pernah bermasalah selama ini. Maka, menjadi sebuah keterkejutan politik ketika sebuah keistimewaan yang delapan tahun lalu hendak dicarikan payung hukum pelindungnya, kini justru berbuah ”bencana kecil” bagi paradigma warga DIY memandang rajanya.(Litbang Kompas)
    Palupi P Astuti dan Toto Suryaningtyas

    Source: kompas.com

  • Oposisi Malaysia Diberangus

    demo oposisi

    KUALA LUMPUR, Minggu – Para polisi Malaysia menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air ke ribuan pendukung oposisi yang melakukan protes di Kuala Lumpur, Minggu (5/12). Oposisi menolak campur tangan pusat dalam pengadaan air minum di Selangor, yang dikuasai oposisi.

    Sekitar 5.000 pendukung oposisi melakukan aksi protes di Kuala Lumpur. Seperti biasanya, aparat pemerintah langsung bertindak keras untuk membubarkan para pendukung oposisi. Bahkan, aparat menangkap sekitar 60 demonstran.

    Penyerangan terhadap pendukung oposisi dilakukan setelah demonstran menolak perintah untuk membubarkan diri. Warga Malaysia diwajibkan meminta surat izin untuk mengadakan aksi berkumpul di lapangan.

    Serangan aparat itu membuat warga belingsatan dan mencoba mencari tempat perlindungan di lokasi aman di pusat kota, dekat Masjid Nasional.

    Meski demikian, aparat tidak mudah membubarkan pendukung oposisi sehingga aksi saling serang dan saling dorong berlangsung selama empat jam.

    Di antara pemrotes juga terdapat para anggota parlemen dari kubu oposisi, termasuk Xavier Jayakumar, yang menuduh pemerintah pusat mencampuri urusan pengadaan air.

    Perdebatan mencakup permintaan pemerintah agar pemerintahan Selangor harus segera membangun pusat pengadaan air minum. Alasannya, wilayah sekitar Kuala Lumpur dan Putrajaya akan mengalami kelangkaan air pada 2014.

    Menteri Besar Selangor Khalid Ibrahim mengatakan, usulan itu tidak ditolak. Namun, Selangor menolak melakukan hal itu segera karena sebuah studi menyebutkan, Selangor tidak akan kekurangan air hingga 2019.

    Pengacara di bidang hak asasi manusia mengatakan, pendukung oposisi yang ditangkap kini ditahan di sebuah kamp polisi di pinggiran Kuala Lumpur.

    Ambisi jelang pemilu

    Terkait tekanan terus-menerus pada kubu oposisi, Perdana Menteri Najib Razak, Sabtu, meluncurkan taktik serangan terhadap Anwar Ibrahim dan kubu oposisi. Ini dilakukan menjelang pemilu.

    Pemilu di Malaysia sebenarnya masih lama dan akan berlangsung pada 2013. Namun, ada kemungkinan Pemerintah Malaysia mempercepat pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2011. Hal ini bertujuan untuk menggusur kekuatan oposisi di sejumlah negara bagian dan juga di pusat. Pada pemilu lalu kubu oposisi mempermalukan Barisan Nasional, koalisi 13 partai yang memerintah Malaysia sekarang ini.

    ”Kita harus bisa memimpin selama 50 tahun ke depan. Kita harus bekerja keras. Kita harus mencapai sukses besar,” kata Najib.

    Najib memperingatkan kepada pemimpin 13 partai bahwa mereka harus belajar dari pemilu 2008, yang membuat oposisi meraih sepertiga kursi di parlemen, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    ”Saya memperingatkan bahwa jika kita tidak berubah, kiamat menjemput kita. Partai-partai terkena empat penyakit, yakni delusi, amnesia, inersia, dan arogan. Semua penyakit ini, terutama sikap arogansi, akan membuat kita dibenci para pemilih,” kata Najib.

    ”Waspadalah saudara-saudara, hati-hatilah sobat, mereka itu berbahaya, mereka itu akan melakukan sesuatu yang berbahaya bagi negara. Kita menegaskan di sini bahwa kita membenci kelompok yang antinasional,” kata Najib soal ancaman oposisi.(AFP/AP/REUTERS/MON)

    Source: kompas.com