siwah.com

Category: Political Marketing

  • Pengamat: Nasdem Makan Ceruk Golkar

    VIVAnews – Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai kemunculan Partai Nasdem lebih mengancam Partai Golkar, daripada partai-partai lain. Menurut peneliti senior Lembaga Survei Indonesia itu, setidaknya Nasdem akan mengambil 20 persen pemilih Golkar.

    “Ini karena sebagian besar eksponen Nasdem berasal dari Golkar,” kata Burhan saat diwawancara VIVAnews, Rabu 27 April 2011.
    (more…)

  • Parpol Baru Kerja Keras

    Jakarta, Kompas – Partai politik baru harus bekerja keras untuk memenuhi persyaratan menjadi badan hukum. Selain persyaratan pendirian partai politik semakin ketat, waktu untuk mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga relatif sempit.

    Salah satu syarat partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik adalah didaftarkan oleh minimal 50 pendiri yang berasal dari 33 provinsi. Syarat lain, parpol harus punya pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.

    ”Persyaratan memang berat. Butuh tenaga ekstra untuk mengejar itu (persyaratan) dalam waktu beberapa bulan ini,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo di Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

    Parpol baru memang hanya memiliki waktu sekitar empat bulan untuk memenuhi persyaratan menjadi badan hukum. Pendaftaran verifikasi parpol oleh Kementerian Hukum dan HAM akan ditutup 22 Agustus.

    Selain verifikasi menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, parpol harus mengikuti dua tahapan seleksi lagi sebelum masuk parlemen, yaitu verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan UU. ”Verifikasi itu tidak gampang,” ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional A Hakam Naja.

    Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, persaingan ketat di pemilu membuat parpol yang tidak memiliki cukup optimisme sebaiknya bergabung dengan parpol lain.

    Tjahjo Kumolo, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menuturkan, parpolnya belum memikirkan koalisi dengan parpol lain guna menghadapi Pemilu 2014, terutama Pemilu Presiden 2014. Romahurmuziy, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan juga menyatakan, partainya tidak khawatir dengan parpol baru.

    Didi Supriyanto dari Partai Persatuan Nasional mengatakan siap memenuhi seluruh persyaratan pendirian parpol. ”Kami sudah sosialisasi ke daerah-daerah. Kami akan mengumpulkan wakil pengurus dari 33 provinsi di Jakarta,” katanya.

    Sementara itu, dalam sidang uji materi UU Parpol di Mahkamah Konstitusi, dua pakar Hukum Tata Negara, Fajrul Falaakh dan Yusril Ihza Mahendra, berpendapat, ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol terkait keharusan verifikasi bagi parpol dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan tersebut dinilai tidak jelas, inkonsisten, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. (NTA/NWO/ANA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Balapan

    Pilkada Aceh sebagai wadah rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokratis tampaknya mulai terceredai. Bermula dengan adanya keputusan MK yang membatalkan pasal 256 UUPA berdasarkan permohonan judicial review telah menyebabkan wacana Pilkada Aceh stagnan di persoalan waktu penyelenggaraan.

    Itu artinya, secara politik rakyat Aceh kini sudah terbelah tiga. Pertama, mereka yang ingin bersegera menggelar hajatan demokrasi dengan keikutsertaan calon independen. Kedua, mereka yang ingin mengundur Pilkada untuk menyelesaikan masalah calon independen paska keputusan MK. Sedangkan ketiga adalah mereka yang lega dengan keputusan MK namun tetap menginginkan adanya payung hukum baru terkait Pilkada Aceh 2011.

    Jadilah kini Pilkada Aceh sebagai Pilkada balapan. Ada yang ingin segera tancap gas meski hanya mungkin menyetir kendaraan calon independen. Ada pula yang ingin menunda lebih dahulu meski sudah memiliki kendaraan partai politik. Dan, ada juga yang mengajak bertanding jika sudah ada aturan baru.
    Sampai pada tahapan ini, kelihatannya, yang ingin segera “tancap gas” adalah mereka yang sudah biasa “ngebut” dan “nyelip” di sirkuit politik  sementara lainnya baru akan melakukan starter kendaraan politik.

    Namun, jika ditelesuri lebih dalam semua pihak sepertinya sedang berusaha mengabaikan apa yang disebut dengan “ruh” politik Aceh. Sesuatu yang terus diperjuangkan dan akan masih harus diperjuangkan untuk menemukan bentuknya yang ideal Aceh, yang dahulu kerap dimunculkan yakni self-government dalam pengertiannya yang meuaceh.

    Dengan begitu, mau tidak mau yang disebut dengan Politik Aceh itu memang berbeda dengan politik nasional. Jika saja UUPA itu lahir dari dinamika politik perubahan biasa tentu saja ke-spesial-an Aceh menjadi aneh dalam rumah besar keindonesiaan. Namun, karena UUPA itu hadir dalam ruang negosiasi dengan latar konflik politik yang begitu panjang maka sesuatu yang uniquely Aceh tidak serta merta dipandang aneh dan menyimpang melainkan harus dilihat sebagai sesuatu yang khas dan bila perlu sebagai sesuatu yang exotic.

    Dalam bacaan inilah keputusan MK terkait pasal 256 menjadi sesuatu yang biasa dan bisa menjadi hadiah yang semakin mengelokkan taman sari demokrasi Indonesia karena hak demokrasi semakin penuh dikembalikan kepada rakyat yang berdaulat namun dalam konteks keacehan  bisa jadi menjadi sesuatu yang “melukai” karena merusak citra politik Aceh yang dalam perundingan politik sudah komit untuk mengelola demokrasi khas Aceh yang membolehkan kehadiran  partai politik lokal.

    Andai kedua pihak yang dahulunya berkonflik tidak terikat pada komitmen perdamaian dan spirit kemanusiaan sudah barang tentu “alat picu” konflik akan dengan mudah ditarik begitu ada percikan api politik. Dalam konteks inilah mengapa pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 masih sangat penting untuk dikelola dengan hati-hati dan matang. Pilkada Aceh 2011 bukan pilkada ke 12 kali paska konflik melainkan Pilkada ke 2 paska konflik. Jadi bobot transisi politiknya masih sangat rapuh dan karena itu belum bisa diklaim bahwa proses transisi politik Aceh sudah selesai.

    Dalam masa transisi politik tentu sangat penting untuk memastikan “pertarungan” politik dilangsungkan dalam sebuah game politik yang cantik, jujur, dan juga adil, yang dalam istilah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi disebutnya dengan istilah fairness khususnya terhadap incumbent yang ingin kembali bertarung untuk kedua kalinya. Pada Pilkada 2010, mantan gubernur itu mengingatkan kepala daerah untuk mengutamakan fairness saat ikut pemilihan (Pilkada). Jangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. “Banyak incumbent berlindung di balik program kerja dengan memasang foto diri besar-besar, padahal itu kampanye gratis dirinya,” tandasnya. (Sumber: http://bataviase.co.id/node/289891)

    Jika semua pihak masih bersikeras berada di Pilkada Balapan ada baiknya untuk saling bertemu dan berbincang untuk saling memetik pembelajaran guna menghadirkan Pilkada Aceh yang menyenangkan sehingga bukan hanya pembalap (kandidat) yang akan menikmati pertandingan “balapan” demokrasi melainkan pemilih juga akan sangat antusias menjadi pemilih.

    Mungkin ada baiknya mencontoh apa yang dilakukan seorang pembalap MotoGP Ben Spies yang  mendapat pembelajaran berharga dari bincang-bincang dengan pembalap lainnya Casey Stoner. Kata Spies “Dia (Casey Stoner) di sana bukan untuk sekadar gaya, tetapi benar-benar sibuk menata srategi dan menyapu trek. Itu sebabnya, saya menghormati dia.”

    Sungguh, kalau sudah bisa saling menghormati maka persoalan kendaraan yang akan dipakai tidak akan dihabiskan untuk berdebat karena semua akan lebih mementingkan bagaimana bertanding dengan fairplay yang didukung oleh role of the game yang sudah disepakati. Mari kita semua kembali kepada spirit Aceh dan menjadikan Pilkada Aceh sebagai salah satu paket dari banyak paket yang juga masih perlu dirawat, dijaga, dan disempurnakan. Saleum

    Risman A Rachman
    *Pengasuh OPSI 2011Risman – Antero 102 FM ,  Pembuat RControl (Software Sistem Informasi Kerja Pemenangan Pilkada)

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kesadaran Menurun akibat Pemimpin Lemah

    Jakarta, Kompas – Kesadaran akan nilai-nilai Pancasila kian menurun di masyarakat Indonesia belakangan ini. Itu terjadi akibat elite politik dan pemerintah saat ini lemah, serta pada saat bersamaan muncul kelompok tertentu yang ingin memaksakan alternatif ideologi lain.

    Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Komaruddin Hidayat menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (23/4). Menurutnya, perilaku elite dan pemerintah kian melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Mereka lemah dalam memperjuangkan kebebasan beragama, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan seluruh bangsa, orientasi kepada rakyat, serta tatanan sosial-ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat.

    ”Pemimpin saat ini sibuk dengan kepentingan sendiri dan kelompoknya. Semua elite politik berorientasi pada kekuasaan. Kita sudah kehilangan negarawan yang punya visi jauh untuk memperjuangkan bangsa dan negara,” ujarnya.

    Pada saat bersamaan masuk pula budaya global melalui berbagai teknologi informasi canggih. Nilai-nilai tradisi di masyarakat terdesak dan tercerabut. Ideologi luar, termasuk yang berbasis agama, masuk tanpa saringan.

    ”Akhirnya Pancasila makin kehilangan wibawa. Pada masa Orde Baru, Pancasila dimasukkan dalam kotak bernama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Sekarang Pancasila tidak dijadikan acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga bangsa ini kehilangan dasar filosofinya,” tutur Komaruddin.

    Agar keadaan tak makin memburuk, Komaruddin berharap, agar gerakan bersama untuk mengembalikan Pancasila sebagai jati diri bangsa diperkuat. Pemimpin, baik pemerintah maupun partai politik, harus membentuk karakter dirinya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan sekadar slogan verbal, tetapi terutama diterapkan dalam kehidupan nyata. Tokoh agama juga perlu dirangkul, disatukan, dan diajak berdialog.

    Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengakui, kini diperlukan badan yang memasyarakatkan kembali empat pilar berbangsa, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan Pancasila. Badan tersebut akan mengedepankan dialog, bukan seperti pada pemasyarakatan P4 pada masa lalu. (iam/ato)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Politik Baru Berat

    Rapat Koordinasi Partai Nasional Republik

    Jakarta, Kompas – Wacana penyederhanaan partai politik seperti dengan menaikkan ambang batas parlemen menjadi tantangan utama sejumlah partai politik baru untuk memasuki parlemen lewat Pemilihan Umum 2014.

    Tantangan lain adalah bagaimana menjawab kebutuhan masyarakat terhadap aktor dan agen politik baru yang mampu mengubah suasana politik saat ini.

    Dua pendorong

    Airlangga Pribadi, pengajar Ilmu Politik dari Universitas Airlangga, Sabtu (23/4) saat dihubungi dari Jakarta, menduga ada dua penyebab yang mendorong munculnya partai baru tersebut. Pertama, rasa penasaran sejumlah penggagasnya terhadap persaingan di politik Indonesia. Kedua, sebagai sarana mengumpulkan massa yang kemudian akan dipakai untuk transaksi politik tertentu.

    Saat ini sejumlah parpol baru telah muncul dengan salah satu tujuan mengikuti Pemilu 2014. Mereka antara lain Partai Nasional Republik, yang antara lain digagas anak mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra. Pada Jumat (22/4) di Jakarta parpol ini telah menggelar rapat koordinasi nasional pertama.

    Parpol lain yang muncul adalah Partai Persatuan Nasional (PPN), yang merupakan gabungan 10 parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009. Kesepuluh parpol itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Persatuan Daerah, Partai Matahari Bangsa, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Islam Sejahtera, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Pemuda Indonesia.

    Harapan

    Untuk dapat bersaing dengan parpol lama yang telah eksis, menurut Airlangga, sejumlah parpol baru itu harus dapat menyebarkan harapan, yang antara lain dimunculkan lewat program dan tokoh yang mampu menarik masyarakat.

    Namun, dia melihat, sejumlah parpol baru tersebut masih cenderung elitis. ”Saya belum melihat parpol baru yang muncul mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam upaya semakin menyehatkan iklim politik nasional,” tutur Airlangga.

    Tommy Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menuturkan, jika dilihat dari pendirinya, parpol baru yang sekarang muncul belum banyak memberi alternatif pilihan kepada rakyat. Padahal, kehadiran parpol baru sebenarnya dibutuhkan sebagai penantang parpol lama.

    Tommy ingatkan

    Tommy Legowo juga mengingatkan, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen seperti pada Pemilu 2009, hanya sembilan parpol yang lolos di DPR. Jika ambang batas dinaikkan menjadi sekitar 3 persen pada Pemilu 2014, diperkirakan hanya ada tujuh parpol yang dapat masuk parlemen. Kondisi ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi parpol baru. (NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Putusan MK Jadi Acuan untuk Calon Perseorangan

    Banda Aceh, Kompas – Aceh harus tetap menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon perseorangan ikut dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. Hal ini karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itu, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Aceh 2011 yang semestinya digelar Oktober 2011.

    Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut disampaikan menanggapi sikap sejumlah kalangan di DPR Aceh yang sampai saat ini belum mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada 2011. Sejumlah pihak dalam Panitia Khusus Komisi III DPR Aceh, yang membahas qanun pilkada itu, masih berkeberatan dengan putusan MK yang memperbolehkan calon perseorangan. ”Keputusan harus ditegakkan. Jangan karena ada kepentingan elite terus dilanggar. Harus dilihat kepentingan umum,” kata Irwandi, Selasa (19/4).

    Dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (18/4), diputuskan bahwa pilkada tak boleh ditunda. Tahapan pilkada sudah harus dimulai Mei 2011.

    Terkait calon perseorangan, lanjut Irwandi, keputusan MK tak dapat diganggu gugat karena bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Jika hingga Mei DPR Aceh belum membuat qanun pilkada yang menampung calon perseorangan tanpa mempersulit, Qanun Nomor 7 tentang Pilkada 2006 berlaku kembali. Penolakan ketentuan yang membolehkan partisipasi calon perseorangan, menurut Irwandi, lebih mengacu pada kepentingan politik tertentu dan tak berdasarkan kehendak umum rakyat Aceh.

    Secara terpisah, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh berharap pada rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2011. ”Besok (Rabu ini) kami akan bertemu KPU dan menyampaikan persoalan yang ada. Kami akan meminta pernyataan tertulis rekomendasi KPU tentang pelaksanaan pilkada Aceh. Apa pun putusan KPU akan kami laksanakan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

    Posted with WordPress for BlackBerry.

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PPP Hadapi Kapitalisasi Partai

    Jakarta, Kompas – Menargetkan 10 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan memulai konsolidasi dengan musyawarah kerja nasional di Jakarta pada 15-16 April 2011. Persaingan partai politik pada Pemilu 2014 diperkirakan semakin ketat. Apalagi, kapitalisasi politik terjadi di semua lini.

    ”Salah satu agenda mukernas adalah percepatan muktamar dari 2012 menjadi 2011. Kami memperhitungkan waktu untuk konsolidasi sebab PPP berharap bisa mendapatkan setidaknya 10 persen kursi di DPR atau 56 kursi,” kata Sekretaris Jenderal PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Kamis (14/4).

    Masalah yang juga harus dihadapi pada Pemilu 2014, lanjut Wakil Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy, adalah industrialisasi parpol. Kenyataannya, dari anggaran kampanye resmi yang dilaporkan ke KPU, besaran belanja politik resmi berbanding lurus dengan perolehan suara parpol. Ini belum termasuk dana kampanye tak resmi.

    Hal itu, menurut Romahurmuziy, konsekuensi demokrasi berbasis kapital, bukan ideologi. Politik sekarang sangat bergantung pada uang. Seseorang bisa terpilih secara instan menjadi bupati atau anggota DPRD di semua tingkatan dengan memberi uang kepada pemilih. Pada masa lalu, orang tidak bisa instan memasuki karier politik, tetapi mesti ada pendewasaan.

    Kendati demikian, ujar Romahurmuziy, PPP masih memiliki kader ideologis. Seperti parpol lain, PPP juga menyandarkan diri kepada tokoh lokal. ”Ke depan, kami berharap bisa ngintir, tetapi tidak kintir. Sebab, parpol kami juga perlu ditawarkan sesuai selera masyarakat, jadi penyesuaian diri diperlukan,” tuturnya.

    Di sisi lain, kata fungsionaris PPP, Lukman Hakim Saifuddin, sebagai partai Islam, dalam mukernas akan dihadirkan KH Hasyim Muzadi untuk berbicara tentang praktik Islam yang rahmatan lil alamin.

    Saat ini muncul wacana perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terutama syarat pencalonan diri sebagai ketua umum partai, yakni pernah menjadi pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) minimal satu periode.

    Syarat itu tentu menyulitkan Muchdi PR maju sebagai calon ketua umum. Kandidat yang disebut-sebut masuk bursa calon ketua antara lain Suryadharma Ali (petahana), Ahmad Muqowam, dan Lukman Hakim Saifuddin. (INA)

    Source : Kompas.com

     

  • Keputusan MK Bukan Keputusan Tuhan

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    BANDA ACEH- Pansus III DPR Aceh yang menangani Qanun Pemilukada Aceh mengaku belum bisa mensahkan Qanun itu secepat mungkin. Pasalnya mereka mengaku masih perlu membahas Qanun itu lebih jauh.

    Seketaris Pansus III T.Ermiadi, menyebutkan, hingga kini Qanun itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus, dan belum diparipurnakan. Kata dia,  ada beberapa hal dalam Qanun tersebut masih harus dipertimbangkan, termasuk mengenai calon independen.

    “Kami harus berkonsultasi dengan pakarnya mengenai calon independen dan beberapa aturan lain dalam Qanun itu, jadi masih membutuhkan waktu, jadi memang belum bisa disahkan segera,” katanya saat perwakilan Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh melakukan audiensi ke Gedung DPR Aceh, Kamis, (7/4).

    Mengenai keputusan MK yang membolehkan calon independen di Aceh, ia mengatakan, hal tersebut bisa saja dirubah. Katanya, keputusan MK bukanlah hukum tuhan.

    “Itu bukan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik, dan harus dengan serta-merta dijalankan. Yang pasti kita tetap akan tetap netral dalam merancang qanun, dan tentu demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.

    Menyikapi hal itu, Seketaris Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi, Rahmat Jailani menilai, pihak legislatif sengaja menunda pembahasan Qanun pilkada Aceh. Seharusnya, dia mengatakan, legeslatif Aceh harus menjunjung tinggi konstitusi, bukan justru mengajak rakyat Aceh untuk membangkang keputusan konstitusi.

    “Dengan tidak menyetujui keputusan MK, sama saja dengan melanggar konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik indonesia,” sebutnya.

    Source : Atjehpost.com

  • Ambang Batas 3 Persen

    Jakarta, Kompas – Setelah melalui pembahasan selama enam bulan, Badan Legislasi DPR menyetujui rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Mereka sepakat mengusulkan angka ambang batas parlemen 3 persen yang berlaku secara nasional.

    Usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3 persen itu tertuang dalam Pasal 202 rancangan revisi UU Pemilu yang disetujui dalam Rapat Pleno Baleg DPR, Senin (4/4). Pasal itu menyebutkan, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub mengatakan, angka 3 persen itu mengakomodasi perbedaan pandangan fraksi-fraksi. ”Ini jalan tengah karena usulannya dari 2,5 persen sampai 5 persen,” katanya seusai rapat pleno.

    Sikap fraksi-fraksi di Baleg terkait ambang batas terbagi menjadi beberapa kelompok. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan ambang batas 5 persen. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan 4 persen, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan 3-4 persen, dan lima fraksi lain menginginkan ambang batas tetap 2,5 persen.

    ”Kalau di-voting pasti yang menang 2,5 persen. Kami menghargai keinginan semua fraksi sehingga diambil angka 3 persen,” ujar Sunardi.

    Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziyah menyebutkan, Fraksi PKB berpandangan bahwa ambang batas memang harus naik, tetapi bertahap hingga akhirnya mencapai 5 persen.

    Fraksi PDI-P juga tidak mempermasalahkan usulan ambang batas 3 persen. Namun, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Baleg Arif Wibowo meminta agar usulan ambang batas 5 persen tetap disertakan sebagai catatan dalam draf revisi UU Pemilu.

    Berbeda dengan delapan fraksi lain, Fraksi Partai Demokrat keberatan dengan usulan ambang batas 3 persen. Beberapa anggota Fraksi Partai Demokrat terus mempersoalkan hal itu. Bahkan, pada akhir rapat, mereka sempat meminta agar usulan ambang batas diputuskan melalui voting, tetapi usul itu ditolak anggota lain.

    Sementara itu, Fraksi PDI-P memberikan sejumlah catatan dalam draf revisi UU Pemilu. Salah satunya soal jumlah kursi di DPR. Mereka mengusulkan agar jumlah kursi dikurangi dari 560 menjadi 500 kursi. ”Ini penting untuk proporsionalitas harga kursi. Jadi, tak ada lagi ketimpangan harga kursi, semua sama di setiap daerah,” kata Arif.

    Rancangan revisi UU Pemilu itu rencananya akan disahkan menjadi draf DPR dalam rapat paripurna pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2010-2011, Mei nanti. Jadwal itu terlambat sekitar satu bulan dari target sebelumnya, disahkan dalam masa persidangan III yang berakhir 8 April mendatang. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Golkar Gagal karena Kurang Responsif

    Jakarta, Kompas – Kegagalan Partai Golkar memenangi Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilu Presiden 2009 dinilai akibat ketidakmampuan memprediksi pola perubahan dan merespons secara tepat fenomena yang ada. Rasa enggan berjuang untuk kepentingan partai secara militan akibat rendahnya rasa memiliki di kalangan kader.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Organisasi dan Daerah Partai Golkar di Jakarta, Senin (4/4). Rakornas akan diakhiri Selasa ini.

    Menurut Aburizal, pimpinan partai di pusat dan daerah diharapkan mampu membaca cara berpikir masyarakat yang berubah secara dinamis. Dari kejelian itu bisa disiapkan langkah antisipatif yang tepat dan unik di setiap daerah.

    Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menambahkan, tantangan saat ini memang lebih berat karena orang bebas menentukan pilihan politiknya. Partai politik yang tersedia jauh lebih banyak dan tidak ada perbedaan signifikan dari segi ideologi.

    Untuk mencapai target perolehan suara sebanyak 30 persen pada Pemilu 2014, Aburizal meminta para pemimpin partai menguatkan lembaga dan merevitalisasi organisasi. Target meraih 10 juta kader juga harus dilanjutkan. Saat ini, menurut Aburizal, seusai pembukaan rakornas, kemungkinan baru sepertiga dari target yang tercapai.

    Menurut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi dan Daerah Mahyudin, mendapatkan 10 juta kader dilakukan dengan mengaktifkan kembali kader lama, mengimbau kader yang lompat pagar untuk kembali, dan mencari kader baru. Diharapkan dari setiap desa terdapat setidaknya 100 kader. ”Apabila setiap kader dari 10 juta orang itu mengajak keluarga, teman, dan tetangga, target 30 juta suara pada 2014 bisa terwujud,” tutur Mahyudin.

    Pada Pemilu 2009, Partai Golkar mendapatkan 14,5 persen suara. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.