siwah.com

Category: Political Marketing

  • Ini Rumus Sederhana Konsep Koalisi Ala Demokrat

    TEMPO Interaktif, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan sebenarnya tak sulit membangun koalisi yang sehat dan produktif ke depan khususnya dalam sekretariat gabungan (setgab). “Demokrat punya rumus sederhana tentang efektifitas koalisi yaitu konsisten, konsekuen dan bersungguh-sungguh,” kata Anas kepada Tempo, akhir pekan lalu.Menurut Anas, jalan pikiran Demokrat mengenai konsep koalisi tak serumit yang dibayangkan. Jika masing-masing partai mengikuti kesepakatan bersama seperti yang disampaikannya itu, koalisi tak akan berjalan tanpa arah. “Kalau rumus itu dipegang, koalisi akan stabil, efektif dan produktif,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai tak ada masalah dalam hubungan partai-partai koalisi khususnya setgab. “Bagi kami nggak ada masalah, yang perlu dilakukan peningkatan dan penguatan kinerja sekretariat gabungan,” kata Idrus.

    Sebelumnya, Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sebelumnya mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih melakukan pembenahan koalisi. Presiden, kata dia, masih mencari format terbaik untuk mensolidkan koalisi pendukung pemerintahan. “Masih dievaluasi penataan koalisi (oleh Presiden),” kata dia.

    Source : Tempo Interaktif

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Qanun Nomor 7 Bisa Jadi Rujukan Pilkada Aceh

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tampaknya tetap berkomitmen menyelenggarakan pilkada tahun ini kendati DPRA tidak mensahkan rancangan qanun pilkada terbaru yang kini tinggal menunggu pembahasan. Sedangkan Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abdin SH MHum kepada Serambi, Selasa (29/3) mengatakan, pemilihan kepala daerah di Aceh yang serentak dilaksanakan di 17 kabupaten/kota plus gubernur dinilai sudah sangat mendesak jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan gubernur dan beberapa bupati. Namun, sejauh ini DPRA memberi sinyal qanun pilkada terbaru sebagai payung hukum pelaksana pilkada di Aceh belum dapat disahkan pada akhir April ini karena beberapa persoalan, bahkan terancam molor dari jadwal semula pencoblosan yang direncanakan Oktober 2011.

    Terkait kemungkinan ini, KIP Aceh menyatakan sudah mempersiapkan beberapa alternatif agar pilkada tetap berjalan sesuai dengan amanat UUPA. Salah satu kemungkinannya KIP akan mengadopsi qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2006) sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh.

    “Kami melihat Qanun Nomor 7/2006 belum pernah dicabut dan mengikat penyelengara pilkada sebagai hukum positif dapat dijadikan pedoman (pelaksana pilkada),” kata Zainal Abidin.

    Berdasarkan qanun
    Menurut Zainal, pada Pasal 66 ayat (1), Pasal 73 dan Pasal 261 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan, pemilihan kepala daerah di Aceh berpedoman pada qanun.

    Apabila qanun pilkada lama yang menjadi rujukan, maka akan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan ini diatur dalam Pasal 2 A ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 46/2006 tentang penyatuan dalam satu naskah materi qanun Provinsi Aceh Nomor 2/2004, Qanun Nomor 3/2005 dan Qanun Nomor 7/2006.

    Zainal menjelaskan, berdasarkan rujukan peraturan tersebut ditentukan persiapan pilkada diawali dengan pemberitahuan DPRA kepada KIP mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur. “Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur/bupati/walikota,” tegasnya.

    Selanjutnya, kata Zainal, pada pasal 2b ayat (2) dijelaskan, KIP setelah menerima pemberitahuan DPRA/DPRK, maka langkah selanjutnya adalah menyusun tatacara dan jadwal tahapan pilkada. Ayat (3) pada Pasal 2b selanjutnya menyebutkan, penetapan tatacara dan jadwal tahapan dilaksanakan oleh KIP selambat-lambatnya 20 hari setelah pemberitahuan DPRA/DPRK.

    Menurut Zainal, jika merujuk pada masa akhir jabatan gubernur pada 8 Februari 2011, maka tahapan awal pilkada di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 7/2006 akan dimulai September 2011. Sedangkan pencoblosan diperkirakan akan melewati Februari 2012. Kondisi ini berimplikasi 17 bupati/walikota plus gubernur akan diisi oleh Pj kepala daerah.

    “Jika merujuk pada Permendagri, persiapan pilkada maksimal membutuhkan waktu 8 bulan. Maka dapat dipahami jika berangkat dari aturan yang ada (qanun lama), maka tahapan pilkada di Aceh sudah dapat diprediksi kapan akan dilaksanakan jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan kepala daerah,” katanya.

    Zainal menyebutkan, KIP sebagai lembaga independen dan bersifat hirarki, akan mengkoordinasikan semua kemungkinan yang bakal terjadi tersebut kepada KPU pusat. “Setiap keputusan yang kita ambil akan kita koordinasikan dengan KPU Pusat yang secara langsung melakukan supervisi terhadap KPU di daerah,” ungkapnya.

    Setelah APBA
    Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, dalam jadwal awal yang disusun Pansus III, pembahasan draf Raqan Pilkada ini akan dituntaskan pada akhir bulan ini. Tapi berhubung dalam perjalanannya, DPRA juga harus secepatnya menyelesaikan pengesahan RAPBA 2011, maka anggota Pansus III yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRA, tak bisa bekerja di dua tempat sekaligus, sehingga pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Jadwal agenda pembahasan Raqan Pilkada ke depan, sebut Adnan, pertama adalah pertemuan dengan Pemerintah Aceh, kemudian pertemuan dengan ulama Aceh. Tujuan bertemu ulama, untuk meminta pendapat dan saran mengenai kriteria dan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Selain persyaratan yang sudah ada di dalam raqan, persyaratan apa lagi yang perlu ditambah agar terlihat mencerminkan kekhususan Aceh.

    Setelah agenda itu selesai dilaksanakan, maka akan dilanjutkan pertemuan dengan pemerintah pusat. Antara lain dengan Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, MK, dan Kemendagri, KPU, serta dengan para pakar dan ahli hukum tata negara di Jakarta. “Setelah agenda itu dilaksanakan dan RAPBA 2011 telah disahkan pada minggu pertama bulan depan, memasuki minggu kedua, draf Raqan Pilkada yang telah dibahas dan disempurnakan Pansus III diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRA untuk dijadwalkan sidang paripurnanya untuk pengesahan raqan tersebut,” ujar Adnan.

    Tetap komit
    Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, Pemerintah Aceh masih tetap komit dan konsisten dengan jadwal tahapan pemilihan 18 kepala daerah (pilkada) yang telah disusun KIP Aceh, di mana tahapan awalnya dimulai bulan depan dan pemungutan suaranya pada 10-10-2011.

    “Terkait dengan penetapan jadwal tahapan pilkada itu, Pansus III DPRA yang ditugasi Pimpinan DPRA untuk menyelesaikan pembahasan draf Raqan Pilkada secepatnya, juga setuju akan menyelesaikan raqan itu setelah pengesahan RAPBA 2011. Ini artinya, tidak ada alasan lagi bagi legislatif untuk memolorkan jadwal pilkada tersebut,” tegas Irwandi Yusuf menjawab Serambi, Selasa (29/3), seusai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Lelang Paket Proyek RAPBA 2011 SKPA di Kantor P2K APBA, kompleks Kantor Gubernur Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, dalam pertemuannya dengan Irwandi, tahapan pilkada akan dimulai April 2011. Sementara itu, minggu pertama bulan depan, RAPBA 2011 akan diparipurnakan untuk disahkan. Setelah RAPBA 2011 disahkan, memasuki minggu kedua atau ketiga April, DPRA bisa kembali membuka sidang paripurna untuk pengesahan Raqan Pilkada.

    Sudah final
    Mengenai pasal bagi calon perseorangan (independen) yang menurut dewan masih alot atau diwarnai pro-kontra, menurut Gubernur Irwandi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan mengikat semua warga negara, tak terkecuali DPRA. Oleh karena putusan itu sudah menjadi putusan yang mengikat, maka pasal itu wajib dan harus dimasukkan dalam Raqan Pilkada, tidak boleh ditiadakan.

    Jadi, kata Irwandi, tidak semestinya lagi sesama orang Aceh berdebat dengan apa yang telah menjadi putusan MK tersebut. Sebab, tujuan MK menyetujui judicial review Pasal 256 UUPA itu adalah untuk memberikan hak demokrasi kepada setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di luar partai politik yang telah ada.  

    Seandainya Pansus III dan DPRA menganulir pasal pencalonan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu melalui jalur perseorangan, maka Pemerintah Aceh tidak akan sependapat.

    Sementara itu, Ketua KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada di Aceh akan berimplikasi negatif dari sisi sosial masyarakat Aceh. “Tarik-menarik kepentingan politik menjadi sangat berlarut-larut, sementara agenda-agenda tentang pembangunan serta kesejahteraan rakyat menjadi terbengkalai,” tegasnya.(sar/her/nal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen di Aceh bukan Lagi Urusan MK

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahfud MD menegaskan, persoalan calon independen di Aceh sudah final. Sementara persoalan diterima atau tidaknya keputusan itu bukan lagi urusan MK, karena lembaga ini hanya berwenang menetapkan putusan hukum, bukan lembaga eksekutor.

    “MK hanya menetapkan hukum, tak berurusan dengan orang setuju atau tak setuju. Kalau menggubris orang yang setuju, ya, tak selesai-selesai, sebab putusan MK pasti ada yang setuju dan pasti ada yang tidak setuju,” ungkap Mahfud menjawab Serambi, di Jakarta, Selasa (28/3).

    Ketua MK dimintai tanggapannya sehubungan dengan  penolakan DPRA mengeksekusi putusan MK yang meloloskan calon independen dalam Pilkada Aceh. Alasannya, karena putusan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA) pasal 269 ayat (3), yang berisi, “dalam hal adanya perubahan terhadap perubahan perundang-undang ini terlebih dahulu mendapat persetujuan dan pertimbangan DPRA.”

    Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sekjen Partai Aceh M Yahya Muaz kerap mempersoalkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review tentang calon independen, sama sekali tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRA. “Kami tidak menolak adanya calon independen, melainkan karena prosesnya tidak sesuai undang-undang,” kata Yahya Muaz.

    Sejalan dengan MoU
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi politik dan kemanan, Azwar Abubakar yang dihubungi terpisah, menyatakan, memang benar setiap perubahan terhadap UUPA yang dilakukan Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRA.

    Namun, kata Azwar, MK yang memiliki kewenangan sangat luas dalam mengkoreksi undang-undang, sehingga keputusannya tidak bertentangan dengan UUD 45 tanpa harus meminta persetujuan dari DPR atau yang membuat undang-undang. “Tugas MK menyelaraskan undang-undang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tanpa harus meminta persetujuan pembuat undang-undang. Itu memang tugas MK yang diberikan oleh konstitusi,” kata Azwar Abubakar.

    Anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat, diterimanya permohonan calon independen dalam pilkada Aceh oleh MK, sejalan dengan amanah MoU Helsinki dan semangat demokrasi. “Saran saya ikuti saja putusan MK  dan segera menuntaskan qanun pilkada. Masih terlalu banyak yang harus dikerjakan di Aceh dalam rangka meraih kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Azwar yang menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2005.

    Azwar mengatakan, pada saat pembahasan UUPA, Aceh ingin pemberlakuan calon independen selamanya. “Tapi karena banyak yang menolak, lalu disepakati calon independen hanya satu kali,” kata Azwar.

    Pengalaman Aceh mengenai calon independen kemudian ditiru di seluruh Indonesia. “Seharusnya Aceh sebagai pionir mensyukuri konsep itu berlaku secara nasional. Keberadaan calon independen itu toh untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Azawar.

    Azwar mengajak seluruh elit dan elemen Aceh  agar melangkah lebih jauh ke depan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Aceh ke depan harus mampu merangsang pertumbuhan investasi yang lebih besar. Ini mengingat dana Otsus yang diberikan akan terus menyusut. Kitalah yang bisa memikirkan Aceh terus menerus. Jakarta tentu tidak hanya memikirkan Aceh, melainkan juga propinsi lainnya,” kata Azwar, lulusan ITB yang berkiprah menjadi konsultan pembangunan di Aceh sejak 1980 sampai 2000.

    Mantan Ketua Pansus RUUPA DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menyarankan agar pemanmgku kepentingan di Aceh duduk bersama mencari jalan keluar tentang keberadaan calon independen yang sudah diloloskan MK. “Tidak bisa saling ngotot, itu akan merugikan. Silakan duduk dan bicarakan jalan keluarnya,” kata Ferry yang sekarang aktif di organisasi Nasional Demokrat.

    Ia mengatakan dimasukannya calon independen dalam UUPA dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tidak masuk melalui jalur partai politik dan menunggu terbentuknya partai politik lokal. “Calon independen dulu memang didisain hanya untuk satu kali, sambil mempersiapkan lahirnya partai politik lokal,” kata Ferry Mursyidan.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol belum Jadi Agen Perubahan

    JAKARTA–MICOM: Mantan Wakil Ketua MPR AM Fatwa menilai karakter buruk bangsa Indonesia saat ini diturunkan oleh partai politik (parpol). Karena itu, partai politik harus bertanggung jawab mengubah karakter bangsa menjadi lebih baik.

    Wajah partai politik saat ini, menurutnya, sangat memprihatinkan. Partai politik sebagai pemasok para pejabat dan penyelenggara negara telah terkooptasi kepentingan pribadi. Hasilnya, karakter dan moralitas bangsa menjadi sangat buruk.

    “Partai adalah pilar utama demokrasi. Kita harus bersama-sama membangun karakter bangsa dari partai. Namun sayang, selama ini partai turut menciptakan degradasi moralitas bangsa,” ujar Fatwa dalam diskusi bertema ‘Membangun Karakter Bagsa’ di Jakarta, Kamis (24/3).

    Karena itu, lanjut Fatwa, parpol di Indonesia harus mulai membenahi diri, antara lain menciptakan reformasi internal dan menemukan formula yang tepat untuk merekrut anggota partai. Dengan demikian, parpol dan kadernya menjadi agen perubahan bagi bangsa.

    Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komarudin Hidayat menjelaskan, parpol harus bisa memastikan kadernya yang mendudki kursi legislatif berkualitas. Saat ini banyak parpol yang memiliki kader yang hanya mementingkan popularitas, namun minim pengetahuan hukum, politik, dan sosial. “Kalau demikian, apa jadinya Indonesia? “ imbuhnya. (*/OL-8)

    Source: Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Elite PKS tidak Seperti yang Dulu

    JAKARTA–MICOM: Tidak ada yang istimewa di kediaman Yusuf Supendi. Rumah tiga lantai seluas 225 meter persegi yang berada di sudut gang Saorma, Jl Lapan V, Pasar Rebo Jakarta Timur berdiri berjejer dengan rumah penduduk yang sempit.

    Tidak ada halaman luas, parkiran mobil mewah atau sarana istimewah lainnya, hanya hamparan pot bunga yang menutupi pagar tembok kusam rumahnya.

    Rumah yang biasa. Tentu mengherankan, karena Yusuf Supendi dikenal sebagai pendiri Partai Keadilan (PK) yang menjadi cikal bakal Partai Kesejahteraan Keadilan (PKS) dan pernah menjabat sebagai anggota DPR dari dapil Bogor periode 2004-2009.

    “Dari dulu rumahnya begini saja. Tidak pernah berubah. Dia tidak punya rumah lain,” ujar adik Kandung Yusuf Supendi, Bahrum Rangkuti, Kamis (24/3).

    Bahkan dedengkot PKS yang pernah jadi anggota Majelis Syuro tersebut, saat ini hanya mempunyai sebuah mobil pikap dan sebuah usaha bengkel AC. Pernah Yusuf memiliki mobil Toyota Innova yang dibeli dengan kredit, namun mobil ii sudah dijual. “Bahkan mobil pikap ini rencananya akan dijual untuk membiayai kuliah anaknya,” ujar Rangkuti.

    Yusuf Supendi memang jarang mengungkapkan perasaan kalau dirinya kecewa dengan elite-elite PKS. Dirinya hanya melaporkan elite PKS yang menuduh dirinya berselingkuh sampai istri orang bercerai dengan suaminya. Juga melaporkan penggelapan dana pemilu oleh elite PKS.

    Raut kekecewaan terhadap PKS rupanya terbesit makin jelas tatkala ia menceritakan istrinya yang telah lima tahun menderita stroke. Yusuf menceritakan, istrinya sakit, karena kecewa pada PKS. Mereka telah dibohongi oleh elite-elite PKS.

    Ada yang mengatakan, Mahfud Siddiq hendak membantu biaya penyembuhan istrinya. ”Saya jawab, bahwa istri saya sakit, karena kecewa dengan PKS,” tegasnya.

    Raut kekecewaan pun belum lenyap dari wajahnya, saat ia mengisahkan bahwa beberapa elite PKS yang duduk di jajaran DPP PKS betahun-tahun menjadikan rumahnya sebagi tempat aktivitas dakwah. “Pada 1991, 1992, dan 1993 secara rutin dilakukan rapat dakwah di rumah saya. Karena pada waktu itu, di kalangan aktivis, yang punya rumah cuma saya,” terangnya.

    Pada tahun-tahun tersebut, kurang lebih 96% aktivis dakwah PKS tinggal di rumah kontrakan. “Termasuk Hilmi Aminuddin. Ia dulu ngontrak di Jl Kalimalang. Tapi sekarang Hilmi kaya drastis. Dari mana? Itulah yang saya katakan, ia gesit terima setoran,” ungkapnya.

    Yusuf mengatakan, PKS tidak lagi bergerak dalam koridor ideologinya. Untuk itulah Yusuf tergerak untuk mewartakan ke seluruh publik Indonesia bahwa PKS harus kembalih ke fitrahnya. Pada Kamis (17/3)dengan mengendarai pikap, Yusuf menuju Badan Kehormatan (BK) DPR RI.

    Yusuf mengadukan Preiden PKS, Luthfi Hasan Isaaq ke BK, karena sebagai elite PKS tidak memperlihatkan akhlak yang baik. Sejumlah SMS fitnah dan ancaman dari Luthfi diperlihatkan Yusuf. Salah satu bunyi SMS yang dikirim Luthfi per tanggal 23 Juni 2010:

    “Selama ini ikhwan yang marah pada antum dan ingin merespon secara fisik dan hukum selalu kami tahan, ihtiroman li fadllikum alaina, sekarang sulit menahannya karena antum sudah melangkah terlalu jauh, kalo boleh ana kasih saran, baiknya antum mulai mengosongkan rumah, khawatir ada yang tidak dapat menahan diri.”

    Tidak hanya Lutfi yang diincar Yusuf, Sekjen PKS Anis Matta pada Senin (21/3) dilaporkan ke KPK, karena diduga menggelapkan dana pemilu kada DKI Jakarta tahun 2007. Yusuf menjelaskan, dokumen yang ia bawa ke KPK terkait dugaan penggelapan dana Rp10 miliar oleh Anis, saat Anis menjadi koordinator kampanye Adang Darodjatun di Pemilihan Gubernur DKI 2007.

    “Saya akan bawa alat bukti permulaan skandal tersebut, dan menyerahkan nama-nama saksi terkait penggelapan dana Rp10 miliar,” ujarnya.

    Aksi Yusuf tidak berhenti di situ. Pada Kamis (25/3) Yusuf didampingi sejumlah pengacara bergegas menuju Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya, agar dirinya mendapat perlindungan setelah bertubi-tubi Luthfi mengirimkan SMS berisi ancaman.

    Rencananya, Yusuf akan terus melaporkan elite PKS hingga ke Badan intelijen Negara (BIN). Alasan Yusuf menemui BIN karena dalam SMS kiriman Luthfi tanggal 5 Juli 2010 terdapat sejumlah tuduhan bahwa Yusuf berkolaborasi dengan BIN.

    Yusuf secara gamblang menjelaskan bahwa target dari pelaporannya adalah tiga  ‘anak nakal’ PKS yaitu, Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminudin, Presiden PKS Luthfi Hasan Isaaq dan Sekjen PKS Anis Mata, diberhentikan dari keanggotaan partai. “PKS kembali menjadi partai yang bersih bila ketiga orang ini diadili dan dikeluarkan dari PKS,” tegasnya. (OL-12)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bangkrut akibat Birokrasi Gemuk

    Banda Aceh, Kompas – Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut.

    Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Said Muhammad, Kamis (24/3), mengatakan, umumnya kegiatan penganggaran, dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pelaksanaan, tidak efisien di daerah-daerah. Program kegiatan yang diagendakan terlalu banyak dan tidak disesuaikan dengan besar dana yang ada. ”Ini menunjukkan adanya mismanajemen. Perencanaan pembangunan yang ada tak jelas mau bagaimana. Semestinya ada penyesuaian antara program dan anggaran. Ini juga menunjukkan lemahnya kontrol,” ujar Said.

    Seperti diketahui, Provinsi NAD saat ini memiliki 18 kabupaten dan 5 kota (kelima kota adalah Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, dan Subulussalam). Hampir semua kabupaten dan kota di Aceh kini mengalami kebangkrutan anggaran. Sejumlah daerah, seperti Langsa, Bireuen, dan Aceh Utara, bahkan terjerat utang kepada pihak ketiga dan perbankan guna menutup anggaran hingga miliaran rupiah. Sebagian lagi tak mampu membayar gaji para pegawai. Mereka juga mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi NAD dan pusat untuk menutup defisit (Kompas, 24 Maret 2011, halaman 21).

    Tekanan politik

    Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Provinsi Aceh Makmur mengatakan, tekanan politik lokal membuat banyak program yang semestinya sudah dianggarkan terlebih dahulu terbengkalai dan harus dialihkan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan anggota legislatif. Eksekutif takut terhadap tekanan politik legislatif. Tarik ulur kepentingan ini membuat penyusunan program kegiatan dan pelaksanaannya kacau. Bidang yang semestinya diprioritaskan untuk dibiayai terbengkalai. ”Gaji pegawai, misalnya, sangat tak masuk akal kalau sampai tak terbayar hingga setahun. Padahal, anggaran rutin semestinya didahulukan. Lalu, dana itu ke mana,” kata Makmur.

    Pemerintah Kabupaten Pidie saat ini mengalami defisit hingga Rp 34 miliar. Sekretaris Daerah Pidie M Iriawan mengakui, Pemkab Pidie saat ini belum berencana menutup defisit ini dengan utang. Pidie masih berharap ada bantuan dana dari Pemprov NAD dan pusat. Defisit anggaran itu, kata Iriawan, terjadi karena besarnya proporsi jumlah pegawai yang harus didanai, yaitu 10.000 orang. Ia mengakui, ini terlalu gemuk dan menyerap hingga 70 persen anggaran atau sekitar Rp 452 miliar. Padahal, di Pidie masih ada perangkat desa, mukim, keuchik, takmir masjid, dan pengurus meunasah yang juga harus digaji. Akibatnya, 83 persen dari sekitar Rp 710 miliar anggaran habis untuk belanja pegawai dan operasionalnya.

    Menyangkut tekanan politik lokal, Iriawan mengakui hal itu juga terjadi. Pada 2011, sebesar Rp 11 miliar harus dialokasikan untuk biaya aspirasi anggota DPR kabupaten terkait dengan agenda Pidie yang tengah mempersiapkan pemilu kepala daerah. Anggota Panitia Anggaran DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, saat ini belum dibicarakan penyediaan anggaran untuk membantu mengatasi kebangkrutan anggaran di kabupaten dan kota. Ia hanya meminta DPR kabupaten/kota lebih fokus pada pembenahan anggaran dengan menerapkan anggaran berimbang, mengurangi birokrasi, dan mengefisienkan biaya operasional dinas. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Kerdilkan Partai Politik dalam Pencalonan Presiden

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Daerah seharusnya tidak mengerdilkan partai politik dengan memberikan peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Konstitusi seharusnya dapat menguatkan partai sebagai satu-satunya saluran perekrutan politik.

    Pendapat itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD secara pribadi menanggapi usul calon presiden perseorangan. ”Sebagai pengawal konstitusi, MK tidak punya pendapat. Namun, sebagai pribadi, saya lebih setuju parpol atau gabungan parpol (mencalonkan presiden),” katanya setelah bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

    Mahfud menjelaskan, dalam ilmu konstitusi, calon presiden-wakil presiden bisa berasal dari parpol ataupun perseorangan. Namunm Mahfud lebih setuju jika parpol atau gabungan parpol menjadi satu-satunya alat perekrutan politik.

    ”Kita seharusnya berpikir jangka panjang, bagaimana cara menyehatkan parpol dan tidak boleh dikerdilkan,” ujar Mahfud.

    Untuk itu, kewenangan mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sebaiknya tetap diberikan kepada parpol, seperti ketentuan dalam perubahan keempat UUD 1945.

    Meski demikian, Mahfud menegaskan, sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK tidak akan memberikan penilaian apa pun terhadap usulan perombakan kelima UUD 1945. Keputusan perombakan konstitusi jadi kewenangan MPR dan MK hanya mengawal pelaksanaannya.

    Sementara itu, Ketua Tim Kerja Amandemen Konstitusi MPR Agun Gunanjar mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penilaian terhadap usul DPD untuk mengubah UUD 1945. ”Kami belum bisa merespons apakah konstitusi akan diamandemen atau tidak. Tapi, kami sedang serius menanggapi kehendak DPD,” katanya.

    Adapun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partainya tetap menginginkan pencalonan presiden lewat parpol. Pencalonan lewat jalur perseorangan yang diusulkan DPD dinilai tidak efektif karena harus melalui tahap-tahap yang tidak mudah. (NTA/IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Koalisi Partai Makin Solid

    Jakarta, Kompas – Sekretariat Gabungan Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diklaim semakin solid. Partai Golkar tidak akan berseberangan lagi dengan sikap koalisi. Perbedaan pandangan yang terjadi beberapa waktu lalu dinilai jadi pelajaran berharga.

    ”Kami sepakat untuk semakin solid. Masalah dulu merupakan pelajaran bagi koalisi,” kata Sekretaris Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Syarif Hasan, Kamis (17/3) di Kantor Presiden, sebelum mengikuti rapat kabinet.

    Setgab terbentuk pada tahun lalu setelah DPR memutuskan, lewat voting, bahwa kasus Bank Century perlu ditindaklanjuti secara hukum. Ada enam partai yang tergabung dalam Setgab, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

    Namun, dalam pemungutan suara pembentukan hak angket pajak DPR, beberapa waktu lalu, Partai Golkar dan PKS berseberangan dengan anggota Setgab lainnya. Situasi itu membuat Presiden SBY menyatakan bahwa dirinya akan mengevaluasi partai-partai koalisi. Ia ingin mendapatkan penegasan kembali komitmen anggota koalisi.

    Syarif mengungkapkan, sikap solid Setgab terutama diarahkan dalam mendukung kebijakan pemerintah. ”Insya Allah semua berkomitmen. Jadi, nanti, di media, tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat. Komunikasi di dalam Setgab juga akan semakin ditingkatkan,” ujarnya. Ia menegaskan, tidak ada perubahan dalam koalisi. Perubahan susunan koalisi, menurut Syarif, merupakan wewenang SBY.

    Ia menjelaskan, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sampai kini masih tetap menjadi Ketua Harian Setgab. ”Hal ini merupakan keputusan Bapak Presiden sebagai Ketua Setgab. Kita harus patuh,” ujarnya.

    Partai Golkar juga berkomitmen tidak akan lagi berseberangan pendapat dengan suara koalisi di parlemen. Setiap perbedaan pendapat antara anggota koalisi akan diselesaikan di tingkat internal. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham usai bertemu dengan Syarif Hasan, Rabu (16/3) malam di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sejumlah fungsionaris Partai Demokrat dan Partai Golkar.

    ”Kami sepakat koalisi tetap utuh untuk bekerja dan mendukung program pemerintah. Kami juga menyepakati tentang road map koalisi ke depan dan bagaimana kita menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada,” ujar Syarif. Menurut Syarif, ke depan akan dibangun kebersamaan yang lebih erat antaranggota koalisi. Idrus menambahkan, Golkar menjamin tak akan lagi berseberangan dengan suara koalisi di parlemen.

    Di Klaten, kemarin, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan, semua pihak berhenti mengusik partainya dengan ajakan bergabung di Setgab atau masuk dalam kabinet. Megawati menyatakan, PDI-P memegang teguh amanat Kongres Bali yang meminta tetap di luar pemerintahan.

    Menurut Megawati, karena terlalu sibuk mengusik PDI-P agar bergabung dengan koalisi, pemerintah malah tidak fokus dengan tanggung jawabnya. ”Pemerintah semestinya fokus kepada pekerjaannya, mengetahui apa yang harus dikerjakan,” katanya. (FAJ/BIL/ATO)

    Source : Kompas.com

  • Dasar “Recall” Mestinya Kinerja

    Jakarta, Kompas – Keputusan Partai Kebang- kitan Bangsa menarik (recall) Lily Wahid dan Effendy Choirie dari DPR lebih kental pada soal politis, bukan berdasar evaluasi atas kinerja terukur. Semestinya ukuran kinerja yang dijadikan dasar, bukan soal dukung-mendukung hak angket.

    Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri menilai, meskipun ketentuan recall dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, imbas kasus Lily dan Choirie ini adalah para anggota DPR akan semakin terkungkung dalam mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat. ”Fungsi representasi akan terganggu,” kata Ronald, Selasa (15/3) di Jakarta.

    Mantan Ketua Panitia Khusus UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Ganjar Pranowo, menyebutkan, ketentuan recall dimuat dalam UU tidak digunakan semena-mena, sekalipun diniatkan sebagai bagian kontrol partai atas anggotanya di parlemen. Keputusan partai politik menarik anggotanya dari parlemen harus jelas alasannya, misalnya soal aturan internal parpol yang dilanggar. ”Kalau sekadar tidak bisa dikendalikan, ya, tidak bisa (di-recall). Harus ada pelanggarannya,” kata Ganjar.

    Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pemberhentian anggota DPR itu tidak boleh menjadi preseden buruk yang mengancam kehidupan demokrasi di DPR. ”Bagaimanapun ini jangan jadi preseden, sikap kritis yang katakanlah bukan untuk kepentingan pribadi tidak boleh hidup dan berkembang di lembaga yang menjunjung tinggi demokrasi,” ujar Pramono, saat menerima Effendy (Gus Choi) dan Lily, Selasa di Jakarta.

    Selain ke Pramono, Gus Choi dan Lily melaporkan tindakan recall itu ke Wakil Ketua DPR lainnya, Priyo Budi Santoso.

    ”Kalau alasannya karena beda pendapat, bisa jadi peristiwa pertama dalam sejarah kita, anggota DPR di-recall karena perbedaan pendapat. Kecuali ada pertimbangan-pertimbangan lain, taruhlah korupsi atau perbuatan tercela. Yang kami tahu, keduanya baik-baik saja, malah jadi anggota DPR berprestasi cemerlang,” kata Priyo.

    Gus Choi menuturkan, dirinya dan Lily belum menerima pemberitahuan dari PKB soal pemberhentian itu. ”Dipanggil pun tidak. Kalau partai bisa sewenang-wenang sementara kami dipilih dengan proporsional terbuka, artinya kedaulatan itu di tangan rakyat. Ini kegundahan kami,” katanya.

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menolak berkomentar terkait dengan usulan recall itu. ”Tema lain, dong, tema lain,” kata Muhaimin, Selasa kemarin di Jakarta, seusai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional PKB.

    Saat terus dikejar pertanyaan seputar pemberhentian Lily dan Gus Choi, Muhaimin malah menegaskan, PKB adalah partai yang cukup besar. ”Masak temanya cuma itu? PKB adalah partai besar. Pemilihnya mencapai 7-10 juta orang. Masak ngurusin..,” ujar Muhaimin sambil tertawa. (BIL/ATO/DIK)

    Source : Kompas.com

     

  • Partai Demokrat dan Politik SBY

    Hiruk-pikuk tuntutan para petinggi Partai Demokrat agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghukum Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera berakhir sudah. SBY tampaknya lebih memilih mempertahankan Golkar dan PKS tetap berada dalam pangkuan koalisi ketimbang memenuhi tuntutan itu. Mengapa?

    Sinyal terakhir Presiden SBY yang disampaikan dalam rapat kabinet terbatas, pekan lalu, mengisyaratkan hal itu. Presiden menegaskan, tidak ada perombakan kabinet dalam waktu dekat.

    Itu artinya, tidak ada perubahan formasi Sekretariat Gabungan Parpol Koalisi Pendukung Pemerintah seperti dikehendaki para petinggi PD. Kendati diwarnai riak-riak konflik akibat ”kenakalan” Golkar dan PKS, Presiden SBY memilih mempertahankan pasangan lama ketimbang mencari mitra politik baru yang ”kesetiaannya” belum teruji pula.

    Pengalaman Kabinet Indonesia Bersatu I (2004-2009) memperlihatkan, betapapun Presiden SBY hampir selalu diganggu oleh manuver Golkar dan PKS melalui hak interpelasi dan hak angket, hal itu tidak mengurangi komitmen dua parpol tersebut untuk mendukung SBY menyelesaikan masa baktinya.

    Menjelang Pemilu 2009, Golkar yang mencalonkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto memang sempat ”patah arang” dengan PD dan SBY, tetapi kemudian bergabung kembali ke dalam koalisi parpol pendukung SBY. Di sisi lain, meski sempat kecewa karena kadernya belum dipercaya sebagai calon wakil presiden oleh SBY, relasi PKS-SBY kembali harmonis ketika PKS memperoleh empat kursi menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014).

    Problem Demokrat

    Sebenarnya tidak ada yang salah dengan kemarahan para petinggi PD terkait ulah Golkar dan PKS yang mengambil sikap berlawanan dengan Setgab Koalisi dalam pengajuan hak angket pajak di DPR. Apalagi, ini merupakan perlawanan kedua Golkar dan PKS di DPR setelah angket skandal Bank Century pada awal 2010.

    Karena itu, wajar saja jika mereka meminta Presiden SBY mengeluarkan kedua parpol itu dari koalisi sekaligus mencopot para menteri dari Golkar dan PKS.

    Meski demikian, para petinggi PD yang marah, kecewa, dan geram itu melupakan tiga hal. Pertama, kontrak koalisi berlangsung antara pimpinan parpol dan SBY sebagai presiden terpilih Pemilu 2009. Dalam kaitan ini, meskipun PD merupakan basis politik SBY, ia berkedudukan setara dengan lima parpol lain yang akhirnya tergabung dalam Setgab Koalisi. Konsekuensi logisnya, SBY lebih ”berhak” menilai komitmen dan loyalitas parpol anggota koalisi daripada para petinggi PD lain.

    Kedua, sulit dimungkiri bahwa SBY yang meraih sekitar 60,8 persen suara dalam Pemilu Presiden 2009 memiliki legitimasi politik yang jauh lebih besar dibandingkan dengan PD yang hanya meraih sekitar 26,5 persen kursi DPR. Apalagi, faktor penting kemenangan PD dalam pemilu legislatif yang lalu lebih karena popularitas SBY sebagai figur sentral partai ini ketimbang, misalnya, kemampuan mesin partai dalam memobilisasi dukungan. Itu artinya, sikap politik petinggi PD belum tentu merupakan representasi sikap politik SBY. Sebaliknya, sikap politik SBY hampir pasti menjadi sikap politik PD.

    Ketiga, Presiden SBY sangat sadar akan posisinya sebagai figur sentral partai sekaligus pemimpin koalisi. Kesadaran itulah yang menjelaskan mengapa SBY harus tampak ”marah besar” terhadap mitra koalisi kendati itu tidak berarti SBY hendak memenuhi tuntutan politik para petinggi PD lain. Strategi ini diperlukan SBY agar tidak tampak didikte secara internal sekaligus untuk memberi ruang bagi dirinya untuk bernegosiasi kembali dengan parpol mitra koalisi secara eksternal.

    Politik SBY

    Bagi Presiden SBY, membangun kemitraan baru dengan parpol calon anggota koalisi yang baru tidaklah sesederhana yang dibayangkan para petinggi PD yang lain. Bisa saja SBY, baik secara langsung maupun melalui para utusannya, terus menjalin kontak dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo.

    Namun, belum tentu ada ”setrum politik” di balik komunikasi yang dikatakan sering terjalin tersebut. Tidak ada jaminan PDI-P dan Gerindra lebih setia dalam mengamankan SBY hingga Pemilu 2014.

    Penjajakan atas mitra baru koalisi tampaknya diperlukan SBY untuk menguji komitmen dan loyalitas mitra lama, Golkar dan PKS, apakah benar-benar hendak keluar dan meninggalkan koalisi atau ingin bertahan di dalamnya.

    Ketika para petinggi Golkar dan PKS secara publik menyatakan ingin bertahan dalam Setgab Koalisi, betapapun dilakukan penataan ulang atasnya, SBY tentu memilih untuk mempertahankan dua parpol ”nakal” tersebut ketimbang mencoba mitra baru, yang memerlukan negosiasi baru dan komitmen baru pula.

    Tampaknya cara berpikir seperti inilah yang tidak diperhitungkan para petinggi PD sehingga kini mereka bungkam seribu bahasa ketika Presiden SBY menegaskan tidak ada perombakan kabinet dalam waktu dekat. Artinya, tidak ada perubahan formasi koalisi seperti diinginkan para ”dayang” SBY di internal PD.

    Jadi, problem terbesar PD saat ini adalah fakta bahwa parpol ini lebih merupakan personifikasi sosok SBY daripada persekutuan ide tentang perubahan bagi bangsa kita, seperti sering didengungkan selama ini. Para petinggi PD boleh saja marah, kecewa, dan geram atas perilaku Golkar dan PKS, tetapi dua parpol bandel ini tetap diperlukan SBY untuk mengamankan pemerintahannya hingga 2014.

    Semua ini tak hanya menggarisbawahi begitu lebarnya kesenjangan kepemimpinan internal PD. Lebih jauh lagi, hal ini menggambarkan dominannya kepemimpinan personal di tengah kebutuhan bangsa kita akan melembaganya kepemimpinan institusional. Soalnya, kegagalan parpol dan negara lazimnya bermula ketika kepemimpinan dan kekuasaan politik semakin personal.

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com