Jakarta, Kompas – Demokrasi dibentuk dengan aturan dan prosedur. Itu sebabnya rekayasa sistem pemilihan umum, melalui aturan dan prosedur ini, bisa membentuk perilaku pemilih dan politisi. Prosedur dalam pemilu ini harus memenuhi kepastian hukum jika tidak ingin timbul banyak masalah dalam pelaksanaan pemilu.
Hal ini disampaikan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, dalam peluncuran data hasil pemilu legislatif 2004 dan buku Rekayasa Sistem Pemilihan Kemungkinan dan Jebakan oleh Komunitas Indonesia untuk Demokrasi di Jakarta, Selasa (15/12) malam.
(more…)