Jakarta, Kompas – Undang-Undang tentang Pemilu tak mewajibkan penyelenggara pemilu melakukan pendidikan kepada pemilih. Penyelenggara pemilu hanya diwajibkan mengatur dan memberikan seluruh informasi penyelenggaraan pemilu kepada peserta pemilu.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay dalam seminar ”Mewujudkan Pemilu 2009 yang Demokratis dan Berkualitas” di Jakarta, Kamis (14/8). Tidak adanya pendidikan pemilih akan membuat tingkat partisipasi pemilih dan kualitas pemilu rendah.
(more…)
