siwah.com

Category: Political Marketing

  • FPMP BAS: DPRA Jangan Jadi Pengkhianat

    BANDA ACEH – Forum Pemuda Mahasiswa Pantai Barat Selatan atau FPMP-BAS meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak memihak satu kelompok tertentu dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada rakyat.

    Permintaan itu tertuang dalam pernyataan sikap FPMP-BAS yang dibacakan pada konferensi pers di Cafe Helsinki, Banda Aceh, Selasa (25/10).

    Menurut Razikin, Koordinator FPMP-BAS, kini DPRA terlihat lamban kinerjanya dan berpihak. “Sehingga kami tertarik membuat judul pernyataan sikap kami dengan bertemakan ‘DPRA Aceh jangan jadi pengkhianat’,” ujar Razikin.

    Dia menambahkan, DPRA yang seharusnya berperan mengemban amanat rakyat malah menghabiskan waktu untuk hal-hal yang bukan kepentingan rakyat.

    “Seperti menyelesaikan 31 qanun sejak 2009. Tapi hanya dua yang baru disiapkan selama kurun waktu yang relatif panjang. Ditambah lagi dengan mengurus kepentingan pilkada yang sampai kini terus jadi permasalahan,” kata Razikin.

    Juru Bicara FPMP-BAS Muzakir menambahkan, DPRA lebih mementingkan sejumlah kelompok partai tapi tak mengambil jalan tengah terkait persoalan pilkada.

    Dia berharap pilkada dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. “Bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menunda pilkada, kami bersama-sama akan siap mendirikan ABAS (Aceh Barat Selatan) di pantai barat selatan,” kata Muzakir.

    Pernyataan sikap FPMP-BAS ini juga dikirim ke Departemen Dalam Negeri dengan tembusan Presiden SBY, Ketua Komisi II DPR RI, Menkopolhukam, Gubernur Aceh, DPRA, KPU, KIP, serta beberapa partai nasional.

    FPMP-BAS juga meminta presiden menegur pejabat negara di Aceh yang menahan anggaran pilkada tanpa alasan jelas. “Meminta seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Aceh untuk tidak mengintervensi serta menghargai fungsi serta wewenang KIP sebagai lembaga independen,” ujar Muzakir.

    FPMP-BAS juga meminta pihak-pihak yang berkepentingan khususnya DPRA, untuk tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang bisa memicu konflik di masyarakat.[]

    Source : Atjeh Post

  • KIP: Pertanggungjawaban Anggaran Tiga Bulan Setelah Pilkada

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berjanji akan menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tiga bulan setelah semua tahapan pilkada selesai. Pernyataan ini terkait surat dari DPRA yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Polda Aceh untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran oleh lembaga penyelenggaran pemilu itu.

    “Kami siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai. Ini janji kami,” kata Abdul Salam Poroh kepada wartawan dalam temu pers di media center KIP, Senin (24/10) sore.

    Menyangkut permintaan DPRA agar Polda turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran, Poroh mengatakan, pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada Polda.“Kami sudah menjelaskan ke seluruhnya berdasarkan undang-undang yang kami pakai, tidak lebih dari itu,”kata Poroh. “Kami sudah jelaskan dua hari yang lalu,”lanjutnya.

    Sebelumnya, pada 20 Oktober lalu, sebuah tim dari kepolisian mendatangi KIP Aceh. “Orang Polda cuma minta data. Tadi kita udah kasih data tentang undang-undang dan peraturan KIP,” kata Zainal Abidin, anggota Komisioner KIP.  

    Kepada The Atjeh Post, Kapolda Aceh mengakui pihaknya masih menelusuri laporan DPRA tentang dugaan pelanggaran penggunaan anggaran di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. “Iya, kami sudah meminta bantuan BPKP juga,” kata Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, di Banda Aceh, kemarin.

    Meski begitu, kata Iskandar, yang berwenang menentukan apakah ada pelanggaran penggunaan anggaran atau tidak adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nanti lembaga yang berkompeten itu yang menentukannya, jika diputuskan ada pelanggaran hukum maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iskandar.

    Memang BPKP sesuai ketentuan perundangan menjadi lembaga yang sangat berwenang dalam meneliti masalah penggunaan anggaran di berbagai lembaga pemerintahan. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 52, 53 dan 54 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP: Bukan Wewenang DPRA Mengganti Anggota KIP

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selama dua pekan ini telah menerima 3 pucuk surat tembusan, yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk surat yang dialamatkan ke KPU untuk mengganti sejumlah anggota komisioner KIP Aceh. Inilah jawaban KIP soal surat DPRA itu.

    Ketiga surat itu adalah yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran keuangan yang dilakukan KIP, surat yang ditujukan kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda)  Aceh untuk memeriksa tingkat kebenaran hasil Pansus. Serta yang terakhir, surat yang dialamatkan ke KPU tentang Penghentian Antar Waktu (PAW) anggota Komsioner KIP Aceh

    Menurut Ketua KIP Abdul Salam Poroh, ketentuan tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota KIP dapat dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 29 sampai pasal 31, tentang siapa yang berwenang melakukan PAW dan melakukan pemberhentian terhadap KIP Aceh.

    “Saya tidak menjelaskannya, silahkan dilihat sendiri siapa yang berwenang di situ,” kata Abdul Salam Poroh dalam temu pers di media center KIP, Senin (24/10) sore.

    Selain dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, kata Poroh, ketentuan tentang pergantian anggota KIP juga diatur di Qanun No 7 Tahun 2007 (pasal 19-23) tentang Pilkada. “Di sana juga ada dijelaskan siapa yang berwenang memberhentikan kami. Silahkan lihat sendiri siapa yang berwenang,” lanjutnya.

    Poroh menambahkan, soal pergantian anggota KIP, di luar wewenang DPRA. “Kami tidak pernah berfikir akan di PAW-kan, kami melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku,”ujar Poroh. “Hingga saat ini kami masih bisa tampil di depan.”  

    Wakil Ketua KIP Ilham Saputra menambahkan, pihaknya menghormati surat DPRA, namun, tergantung bagaimana KPU menyikapinya.

    Selain itu, Abdul Salam Poroh sebelum memberikan penjelasan surat tersebut, pihaknya menegaskan bahwa Pilkada tetap akan ilaksanakan pada tanggal 24 Desember. “Itu tidak ada pergeseran lagi,”katanya. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Abdullah Saleh: Pemanggilan Paksa Sesuai UU

    BANDA ACEH – Anggota DPRA Abdullah Saleh SH kepada Serambi, kemarin, mengklarifir pernyataan Prof Dr M Ryaas Rasyid MA, anggota Wantinpres RI Bidang Otonomi Daerah, seputar pemanggilan paksa Gubernur, dengan menggunakan aparat polisi. “Ini perlu saya luruskan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan publik,” katanya.

    Menurut Ryaas Rasyid, yang memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa dengan melibatkan jajaran kepolisian adalah lembaga pengadilan. Dengan kata lain lembaga legislatif termasuk DPRA tak punya kewenangan untuk itu.

    Menurut Abdullah Saleh, sebagaiman diatur dalam Pasal 309 jo Pasal 310 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terutama dalam penggunaan hak angket, pada Pasal 310 Ayat (3) disebutkan, dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagai mana dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi dapat memanggil  secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPRA. “Jadi sangat jelas  dasar hukum atau undang-undangnya,” kata Abdullah Saleh.

    Sesuai penelusuran Serambi di ayat (2) disebutkan, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

    Sebelumnya, Ryaas Rasyid juga mengatakan, soal kehadiran ke lembaga dewan, jika memang ada hal penting dari sisi perspektif kebijakan, memang gubernur sebaiknya harus langsung hadir. Tapi itu juga tergantung pada pertimbangan gubernur, soal bisa hadir atau tidak, karena bisa saja gubernur memberikan kewenangan kepada jajaran instansi teknis, semisal soal keuangan, politik atau hukum. Mereka yang hadir itu juga sebagai representasi gubenur, karena panggilan tersebut bukan ditujukan kepada personal.

    Toh, jika seorang gubernur tidak mau hadir ke lembaga dewan, pihak dewan juga punya kartu lain yang bisa dimainkan, misalnya memboikot kebijakan eksekutif, seperti pembahasan Perda atau lainnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kembali menjadwalkan kedatangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Senin 24 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Badan Anggaran DPRA. Kali ini juga untuk didengar penjelasan eksekutif terkait penggunaan dana pilkada serta persoalan lain.

    Apabila pada kesempatan itu gubernur tetap mangkir untuk hadir, dewan akan membentuk panitia kerja hak angket serta akan menggunakan upaya paksa yang bermuara pada impeachment

    Anggota Komisi A, DPRA Abdullah Saleh, kepada Serambi, Sabtu (22/10), membenarkan dewan telah mengirim surat ke dua kepada Gubernur Aceh agar hadir ke DPRA. Keterangan dari gubernur terkait penggunaan dana pilkada serta masalah rekomendasi pansus KIP harus didengar secara langsung dan tidak bisa diwakili.(sup/nur)

    Source : Serambi Indonesia

  • Panwaslu Bireuen belum Terbentuk

    BIREUEN – Hingga kemarin, mitra kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen yaitu Panwaslu belum terbentuk. Pun demikian, semua tahapan Pilkada di kabupaten tersebut yang kini telah memasuki pengumuman daftar pemilih sementara berjalan lancar.

    “Seharusnya Panwaslu Bireuen sudah ada sejak Juli lalu, namun sampai sekarang belum ada. KIP tidak memiliki kapasitas membentuk Panwaslu, walaupun itu mitra kerja dalam melaksanakan tahapan Pilkada,” kata anggota KIP Bireuen, Mukhtaruddin kepada Serambi, kemarin. Menurutnya, pembentukan Panwaslu wewenang DPRK Bireuen dan Panwaslu provinsi.

    Pada bagian lain, Mukhtaruddin meminta masyarakat untuk melihat nama-nama yang ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disebar melalui PPK ke semua desa. Menurutnya, batas akhir melapor bagi yang belum terdata di DPS adalah 25 Oktober. Setelah itu dilakukan perbaikan data dan akan dikembalikan ke PPK untuk ditempel lagi di tempat-tempat umum.

    “Kepada masyarakat kami harapkan untuk melihat dan memastikan namanya terdata di BPS. Bila belum ada, segera ke PPS dan akan diteruskan ke PPK dan kabupaten untuk diperbaharui data itu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakil ketua DPRK Bireuen dua hari lalu mengatakan, mereka sudah menerima surat dari Kesbangpol Linmas Bireuen yang menanyakan kapan Panwaslu dibentuk. “Karena kami sedang sibuk dengan agenda kerja yang padat, kami minta KIP dan Panwas Aceh untuk membentuk Panwaslu Bireuen,” harapnya.(yus)

    Source : Serambi Indonesia

  • Pemerintah Aceh Tetap Penuhi Undangan DPRA

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyatakan tetap memenuhi undangan kedua yang dilayangkan Pimpinan DPRA untuk hadir hari ini (Senin, 24/10) melakukan rapat kerja dengan Komisi A DPRA terkait penggunaan dana pilkada serta persoalan lainnya.

    “Mengenai keinginan anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP DPRA pada pertemuan rapat kerja Komisi A hari ini dengan gubernur bahwa harus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang hadir, tidak harus seperti itu. Gubernur bisa menunjuk pejabat untuk mewakilinya hadir dalam apat kerja dengan DPRA,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Aceh, Marwan Sufi SH kepada Serambi saat dimintai penjelasannya, Minggu (23/10).

    Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MHum menambahkan, perihal kehadiran gubernur dalam rapat kerja antara DPRA dengan Kepala Pemerintah Aceh telah diatur dalam Pasal 84 huruf k Peraturan DPRA No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA.

    Dalam Pasal 84 huruf k itu disebutkan, rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/Badan Anggaran/Badan Legislasi/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk. “Ini artinya, dalam rapat kerja, tidak mesti atau harus gubernur yang menghadirinya. Pejabat yang ditunjuk gubernur juga boleh,” timpal Makmur Ibrahim.

    Undangan kedua Pimpinan DPRA yang mengundang Gubernur untuk rapat kerja dengan Komisi A, pada hari ini, Senin pukul 10.00 WIB, di ruang Panitia Anggaran DPRA, kata Marwan Sufi, sudah diterimanya dan telah disampaikan kepada Gubernur Irwandi Yusuf. Pengarahan gubernur kepada tim eksekutif yang menangani masalah pilkada untuk menghadiri undangan kedua rapat kerja dengan Komisi A DPRA tersebut.

    Undangan rapat kerja legislatif terhadap eksekutif, kata Asisten I Setda Aceh itu, harus dipenuhi. Hal ini karena dalam sistem pemerintahan, antara legislatif dan eksekutif itu merupakan mitra kerja Pemerintahan Aceh. Tapi perlu diingat, jika dewan memaksakan kehendaknya bahwa harus gubernur yang hadir, baru mereka melanjutkan rapat, maka tiga agenda yang akan dibicarakan Komisi A kepada Gubernur Aceh tidak akan pernah terlaksana

    Tiga hal yang akan dipertanyakan Dewan itu, kata Marwan Sufi, telah disiapkan eksekutif jawabannya. Jika Dewan mempersilakan tim eksekutif untuk menjelaskannya pada pertemuan hari ini, maka tim atau juru bicara tim sudah siap untuk menjelaskannya.

    “Karena itu, pada undangan kedua hari ini, seandainya Pak Gubernur belum bisa hadir, hendaknya rapat kerja Komisi A  DPRA dengan tim eksekutif yang membidangi Pilkada bisa dilanjutkan untuk mendengar penjelasan dari eksekutif terhadap tiga hal tersebut di atas yang telah menjadi agenda Komisi A DPRA untuk dipertanyakan kepada gubernur,” ujar Marwan Sufi. (her)

    Source : Serambi Indonesia

  • Mantan GAM Australia Serukan Pilkada Damai

    BANDA ACEH – Mantan aktivis sipil Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berhimpun dalam wadah Acehnese Australia Association (AAA) mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap menanggapi masih adanya pihak yang meminta agar tahapan Pilkada Aceh ditunda.

    Pernyataan sikap AAA terkait dengan perkembangan terkini politik Aceh disampaikan secara tertulis maupun pernyataan langsung kepada Serambi, di Banda Aceh, Minggu (23/10).

    “Adalah menjadi komitmen kami untuk terus menyuarakan perdamaian (termasuk pilkada damai) demi tegaknya demokrasi di Aceh. Kami akan menolak secara tegas setiap potensi yang bisa menggagalkan perdamaian dan hancurnya demokrasi,” kata Juru Bicara Komite AAA, Tgk Sufaini Syekhy.

    Didampingi empat aktivis AAA lainnya–Abu Jailani, Maulana, Ridha, dan Teuku Nana Khairil–Tgk Syekhy menyerahkan pernyataan sikap resmi AAA terkait dengan perkembangan politik Aceh terkini.

    Dalam pernyataan sikap itu disebutkan, sehubungan masih adanya pihak yang meminta agar tahapan Pilkada Aceh ditunda, maka para aktivis dan mantan GAM Australia yang bergabung dalam wadah AAA menyampaikan tiga pernyataan sikap.

    Pertama; memberikan apresiasi tulus terhadap setiap aksi damai dan mengecam setiap bentuk intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak manapun.

    Kedua; menyokong penuh langkah dan sikap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam melaksanakan tahapan pilkada dengan berpedoman pada Qanun Nomor 7/2006 yang mengakomodir calon independen dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

    Ketiga; mengajak seluruh rakyat Aceh untuk tetap setia menjaga perdamaian dan menggunakan hak demokrasinya sebagai warga negara untuk memilih dalam Pilkada 24 Desember 2011.

    Di bagian akhir pernyataan itu, AAA berharap Pilkada Aceh berjalan aman dan demokratis sehingga pembangunan yang telah berjalan dapat diteruskan. “Siapapun yang coba mengusik perdamaian adalah musuh kita bersama. Peace for all,” tandas pernyataan itu.(nas)

    Source : Serambi Indonesia

  • KIP Aceh Singkil Kisruh

    SINGKIL – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil kini kisruh. Setelah tiga anggota komisionernya, Syahrial Raf, Abdul Muhri, dan Rafli Nurdin mengajukan mosi tak percaya kepada Ahmad Fansuri, Ketua KIP setempat, dengan alasan kinerjanya kurang baik, Minggu (23/10) kemarin giliran Ahmad Fansuri yang mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

    Ia menilai, alasan mosi tak percaya yang disampaikan tiga koleganya itu menyebabkan nama baiknya tercemar. “Saya tidak pernah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan. Kalau masalah kinerja, semua anggota KIP sebaiknya introspeksi diri masing-masing. Saya akan laporkan mereka ke polisi, karena telah mencemarkan nama baik saya lewat tuduhannya,” kata Fansuri kepada Serambi, Minggu kemarin.

    Ia juga mengancam akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila kelak ia benar-benar dilengserkan dari kedudukannya saat ini. Alasannya, mosi tidak percaya terhadapnya hanya mengada-ada dan tendensius, mungkin karena ada anggota komisioner yang menginginkan posisi yang ia jabat saat ini.

    Selain itu, menurutnya, KIP setempat, belum pernah menggelar rapat pleno untuk membahas perihal mosi tak percaya. “Itu hanya kepentingan pribadi, kalau masalah mosi dilanjutkan KIP Aceh ke KPU, saya akan PTUN-kan, supaya diketahui siapa salah. Soalnya, apa yang dituduhkan sebagai alasan mosi, tidak benar,” sergah Fansuri.

    Menurut Fansuri, jika kinerja yang dipermasalahkan seharusnya semua anggota KIP introspeksi diri. Apalagi bidang kerja KIP, sudah dibagi kepada setiap anggota sesuai divisi dan pokjanya.

    “Selain itu, apabila kinerja ketua KIP yang dipersoalkan, alangkah eloknya kalau disampaikan baik-baik secara internal. Apabila masih tidak ada perubahan juga, ya konsultasi ke KIP Aceh untuk diambil langkah berikutnya. Jadi, tidak langsung main kirim mosi tidak percaya,” ujarnya.

    Ahmad Fansuri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani undangan rapat pleno yang membahas mosi tidak percaya di KIP setempat. “Mereka pun tidak pernah menyampaikan keberatan masalah kinerja saya selama ini. Tolonglah jangan memecah-belah kekompakan. Kita semua (anggota KIP Aceh Singkil -red) mengerti hukum,” pungkas Fansuri. (c39)

    Source : Serambi Indonesia

  • Lusa, Mahkamah Konstitusi Panggil KIP Aceh

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan memanggil Komisi Independen Pemilihan Aceh pada sidang panel untuk memeriksa perkara gugatan yang diajukan dua warga Aceh TA Khalid dan Fadhlullah, tentang pembatalan surat keputusan KIP nomor 17 tahun 2011 yang berisi jadwal pilkada, Rabu lusa (26/11).

    Sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta.

    Selain KIP, dalam surat panggilan sidang nomor 1084.108/PAN.MK/X/2011 itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil TA Khalid dan Fadhlullah, yang memberikan kuasa hukum kepada Mukhlis Mukhtar dan kawan-kawan dari kantor Advokat Mukhlis, Safar & Partnes.

    Sebelumnya, TA Khalid dan Fadhlullah mengajukan Permohonan pembatalan Surat Keputusan KIP Nomor 17 2011 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/10).

    Berdasarkan bukti tanda terima nomor 380-1/PAN,MK/X/2011, berkas yang diserahkan pengugat berupa permohonan pembatalan surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 tahun 2011 juncto SK Nomor 11 Tahun 2011 juncto SK nomor 17 Tahun 2011 tentang tahapan program dan jadwal pilkada Aceh.

    Berkas itu juga berisi surat kuasa pemohon dan daftar serta bukti pemohon P-1 sampai P-4. Safaruddin, salah satu kuasa hukum TA Khalid dan Fadlullah, kepada The Atjeh Post mengatakan, perkara itu didaftarkan pada 16 Oktober lalu.[]

    Source : Atjeh Post

  • Pemuda Pantai Barat Selatan Tolak Tunda Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – Forum Pemuda Pantai Barat Selatan yang merupakan gabungan organisasi mahasiswa dan pemuda dari Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Abdya, Simeulue, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya, secara tegas menyatakan menolak penundaan Pilkada.

    “Kami menolak penundaan Pemilukada dan mendukung sepenuhnya putusan KIP dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh,” kata Muzakir, selaku juru bicara forum dalam pernyataan tertulis, Minggu (23/10).

    Menyikapi kondisi saat ini, kata dia, forum jelas beranggapan ada pihak-pihak yang sengaja ingin menganggu proses Pemilukada yang merupakan keinginan rakyat Aceh secara keseluruhan.

    “Kita semua tahu, seluruh masyarakat Aceh saat ini menginginkan Pemilukada terlaksana dengan damai, demokratis dan jujur sesuai ketetapan hukum, sehingga dapat membawa Aceh ke arah kemakmuran berbagai bidang,” sebut Muzakir.

    Karena itu, Forum Pemuda Pantai Barat Selatan meminta masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Pantai Barat Selatan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memperkeruh keadaan dengan menolak terlaksananya Pemilukada tepat waktu.

    “Ini dapat merugikan serta menimbulkan kembali konflik baru di tengah-tengah masyaraka,” jelasnya.

    Mereka juga meminta pihak legislatif dan eksekutif di Aceh serta Pemerintah Pusat menghormati keputusan KIP Aceh dalam melaksanakan Pemilukada pada 24 Desember 2011 sesuai ketetapan hukum.

    “Kami juga meminta kepada DPRA sebagai reprentatif masyarakat Aceh tidak larut dalam dinamika Pemilukada, karena masih ada qanun prioritas yang hari ini juga menjadi tolak ukur dalam menyejahterakan rakyat Aceh,” kata ia.(bay)

    Source : Harian Aceh