Home > Education > Political Marketing > Panwaslu Bireuen belum Terbentuk

Panwaslu Bireuen belum Terbentuk

BIREUEN – Hingga kemarin, mitra kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen yaitu Panwaslu belum terbentuk. Pun demikian, semua tahapan Pilkada di kabupaten tersebut yang kini telah memasuki pengumuman daftar pemilih sementara berjalan lancar.

“Seharusnya Panwaslu Bireuen sudah ada sejak Juli lalu, namun sampai sekarang belum ada. KIP tidak memiliki kapasitas membentuk Panwaslu, walaupun itu mitra kerja dalam melaksanakan tahapan Pilkada,” kata anggota KIP Bireuen, Mukhtaruddin kepada Serambi, kemarin. Menurutnya, pembentukan Panwaslu wewenang DPRK Bireuen dan Panwaslu provinsi.

Pada bagian lain, Mukhtaruddin meminta masyarakat untuk melihat nama-nama yang ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disebar melalui PPK ke semua desa. Menurutnya, batas akhir melapor bagi yang belum terdata di DPS adalah 25 Oktober. Setelah itu dilakukan perbaikan data dan akan dikembalikan ke PPK untuk ditempel lagi di tempat-tempat umum.

“Kepada masyarakat kami harapkan untuk melihat dan memastikan namanya terdata di BPS. Bila belum ada, segera ke PPS dan akan diteruskan ke PPK dan kabupaten untuk diperbaharui data itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil ketua DPRK Bireuen dua hari lalu mengatakan, mereka sudah menerima surat dari Kesbangpol Linmas Bireuen yang menanyakan kapan Panwaslu dibentuk. “Karena kami sedang sibuk dengan agenda kerja yang padat, kami minta KIP dan Panwas Aceh untuk membentuk Panwaslu Bireuen,” harapnya.(yus)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply