siwah.com

Category: Political Marketing

  • Bahaya, Parpol Sangat Dominan

    Jakarta, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai ragu-ragu merombak kabinetnya karena tersandera perjanjian dengan partai politik. Parpol dinilai terlalu mendominasi pemerintahan, khususnya eksekutif, sehingga Presiden tak leluasa menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, parpol juga mendominasi lembaga eksekutif, yudikatif, dan lembaga penyelenggara negara lainnya.

    Pada 20 September lalu, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Penyelenggaraan Pemilu, yang membuka peluang kader partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Padahal, sebelumnya, lembaga penyelenggara pemilu tertutup untuk kader parpol.

    Lembaga perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pun tak lepas dari ”pendudukan” oleh kader parpol. DPD, yang sebelumnya tertutup untuk parpol, sejak Pemilu 2009 diduduki oleh sejumlah kader parpol. Lembaga yudikatif, seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga pengawasan, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga tidak lepas dari incaran parpol untuk menempatkan kadernya. Komisi negara, seperti Komisi Hukum Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia, pun dipimpin oleh kader parpol.

    Negara partitokrasi

    Pengajar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AA GN Ari Dwipayana; pengajar Ilmu Tata Negara Universitas Airlangga, Surabaya, Radian Salman; dan peneliti senior Centre for Strategic and International Studies, J Kristiadi, mengakui dominasi parpol dalam pemerintahan di negeri ini. Parpol menjadi sumber kepemimpinan nasional, tetapi parpol yang terlalu dominan justru membahayakan demokrasi.

    Kristiadi bahkan menyatakan, Indonesia mengarah pada negara partitokrasi (partitocracy), yakni tatanan politiknya mengatasnamakan demokrasi, tetapi praktiknya didominasi parpol. Parpol menjadi pemain utama dengan melakukan invasi, intrusi, serta penetrasi di berbagai lembaga negara dan lembaga publik. Kebijakan negara diwakili parpol dengan kadang melakukan deal ilegal, tidak bermoral, serta melakukan favoritisme demi kejayaan parpol (Kompas, 11/10).

    Ari Dwipayana sepakat, kalau parpol terlalu dominan, memang berbahaya. Apalagi, sumber daya manusia parpol di Indonesia tak sepenuhnya memadai untuk bisa mengisi sebagian besar jabatan publik itu.

    ”Parpol terkesan kemaruk untuk mengisi jabatan publik, tetapi sebenarnya tidak memiliki sumber daya memadai. Akibatnya, misalnya dalam pengisian jabatan kepala daerah, parpol melakukan perekrutan secara instan,” paparnya.

    Dalam kondisi itu, parpol hanya berburu rente (keuntungan politik dan ekonomi) serta jabatan. Penempatan kader parpol atau mereka yang direkrut instan untuk mengisi jabatan publik itu bukan untuk membuat kebijakan yang menyejahterakan rakyat, seperti tujuan dari kegiatan berpolitik.

    Ari Dwipayana dan Radian sepakat, kader parpol yang menjabat di lembaga negara atau lembaga publik, meskipun akhirnya melepaskan diri dari parpol, tak sepenuhnya bisa melepaskan diri dari pengaruh parpol. ”Investasi politik itu bisa jangka panjang,” kata Ari Dwipayana.

    Ketua KPU Hafiz Anshary pun mengakui, pengaruh kepentingan partai tidak akan mudah diputus hanya dengan pengunduran diri.

    Radian menyarankan, semestinya tidak semua perekrutan pejabat publik harus melalui persetujuan DPR. Ketika uji kelayakan dan kepatutan ini masuk ranah politik, sistem birokrasi yang menghasilkan orang berkompeten atau akademisi dan profesional akan tersia-sia.

    Teknokrat dan akademisi pun mulai berpendapat harus masuk parpol untuk mendapatkan posisi di lembaga negara/publik. Jika demikian, cara pandang mereka tidak lagi obyektif dan profesional, tetapi mengikuti kepentingan partai dan akan terjadi pembenaran pada polah partai dan penguasa.

    Namun, anggota DPD, AM Fatwa, mengatakan, tidak ada masalah dengan keberadaan orang parpol di lembaga negara. Partai adalah representasi rakyat dan pilar demokrasi.

    ”Yang perlu diperbaiki adalah sistem perekrutan partai dan mekanisme agar partai tidak dijadikan sarana mencari uang,” katanya.

    Rizal Djalil, anggota BPK, menambahkan, meski pernah menjadi aktivis parpol, baginya haram untuk mengaitkan kepentingan politik dengan tugasnya kini.(HAR/INA/ONG/TRA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Indonesia

    Sejarah politik dan demokrasi Indonesia tak bisa ditolak berkait dengan sejarah partai politik.

    Sejarah lembaga modern ini mengambil peran cukup penting dalam pergerakan kemerdekaan, tetapi pada saat bersamaan juga menimbulkan masalah, pada pemerintahan kolonial di masa awal hingga masa pemerintahan lokal selepas kemerdekaan.

    Apa pun yang hendak dikatakan tentang signifikan atau vitalnya peran parpol dalam sejarah republik ini, fakta bahwa parpol dibentuk berdasarkan kepentingan (yang cenderung) ideologis juga tak terbantah. Bagi masyarakat Indonesia, terlebih masa pra-kemerdekaan, ideologi adalah sebuah ”makhluk” baru. Persis sama dengan nasionalisme atau rasa kebangsaan.

    Maka, pengelompokan masyarakat berdasarkan ideologi ini sesungguhnya bentuk separasi sosial yang berjalan cukup cepat. Di beberapa bagian bahkan terasa dipaksakan. Ideologi diperkenalkan melalui program-program santiaji atau propaganda yang masif dan sistematis. Proses ini sama sekali berbeda dengan proses penerimaan adab dan adat baru atau akulturasi dari bangsa Indonesia yang biasanya berjalan lamban, tidak masif, digestif, dan berlangsung lama.

    Dari proses itu pun kita mafhum bagaimana sejarah ideologi, juga parpol, menimbulkan masalah yang nyaris permanen. Bukan hanya dalam kehidupan politik itu sendiri, juga pada realitas kenegaraan, kebangsaan. Hal itu disebabkan antara lain sejarah politik dan demokrasi di atas—jika tidak ditunggangi—telah didominasi oleh parpol. Sistem politik serta berbagai institusi dan mekanisme yang dilahirkannya telah secara tak terduga memosisikan parpol dalam posisi yang cukup sentral sehingga memiliki peran yang desisif serta konstitutif dalam kehidupan bernegara, termasuk berpemerintahan kita.

    Padahal, sekurangnya ada tiga hal untuk mempertanyakan posisi dan peran parpol dalam kehidupan (politik) modern negeri ini. Pertama, benarkah parpol dan ideologi memiliki dasar rasional sebagai model pengelompokan masyarakat Indonesia yang sebelumnya tak pernah mengalami itu? Tidakkah proses separasi sosial seperti ini justru menciptakan guncangan pada tatanan serta model pengelompokan tradisional? Tidakkah ideologi atau parpol justru menjadi stimulus—jika bukan sumber—masalah atau konflik kesatuan-kesatuan kebangsaan kita?

    Kedua, secara kultural, adakah dalam lembaga baru yang sangat kuat ini telah berkembang sebuah adab atau budaya dengan landasan tradisi yang kuat atau juga fundamen filosofis, epistemologis, dan antologisnya yang (juga) adekuat?

    Ketiga, secara historis, apakah sesungguhnya parpol dan ideologi yang mengambil peran terpenting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negeri ini? Jawabannya tidak! Bukanlah kesadaran ”parpol” atau ”ideologis” yang menggerakkan para perintis melahirkan organisasi, gerakan, dan perlawanan, termasuk bersepakat mencetuskan Sumpah Pemuda dan akhirnya proklamasi. Negeri ini justru dibangun, dibentuk, dan akhirnya didirikan sebagai lembaga modern atas kontribusi pemuda dan pemuka daerah-daerah. Merekalah yang penuh jasa, tetapi mereka dinafikan oleh sejarah (politik) kita.

    Pelayan elite

    Bagaimanapun, ideologi dan parpol sudah jadi fakta sejarah. Fakta ini telah menempatkan kita pada sebuah realitas baru di mana kita menerimanya apa adanya. Sebagai bangsa, saat ini kita tak punya niat dan kekuatan yang cukup untuk mengoreksi apalagi mengubahnya.

    Resistensi pertama tentu datang dari parpol itu sendiri. Dalam posisinya di semua dimensi yang begitu kokoh, parpol dipastikan akan menggunakan semua sumber daya dan arsenalnya untuk mempertahankan dominasinya. Tetapi, tentu saja kita tak boleh berdiam diri, menyerahkan misalnya pada waktu untuk tumbuhnya negarawan atau politikus dengan pikiran-pikiran kebangsaan yang besar, yang berkemampuan berpikir dan bertindak di atas dirinya sendiri. Sebagai pemangku kepentingan bangsa ini, kita tak boleh berhenti berusaha untuk keluar dari siklus parpol yang memabukkan ini.

    Demokrasi Indonesia harus terus berkembang dengan cara belajar melalui prosesus yang tak henti mengoreksi dan mengkritik diri sendiri. Kita harus mampu berkelit dari jebakan historis dan epistemologis dari demokrasi yang—sebenarnya—ternyata menipu publik, menipu ideal-idealnya sendiri. Tanpa perlu retorika, dengan hati jernih kita harus mengakui hal ini.

    Demokrasi, di mana pun, telah terjebak dalam pusaran kepentingan yang akhirnya jadi melulu pelayan dari elite. Inilah sesungguhnya tragik dari demokrasi modern dari tempat asalnya: Eropa Barat atau Kontinental. Ia telah dirampok dari bentuknya yang genuine dan orisinal dari pulau-pulau kecil dan polis-polis negeri maritim Yunani. Romawi pada mulanya, yang membuat demokrasi terpilin sedemikian rupa jadi semacam mekanisme perekrutan untuk penguasa yang semula kolegial, lalu menjadi personal di bawah Julius Caesar.

    Persoalan demokrasi saat ini lebih pada sekelompok oligarki yang memainkan kekuasaan ketimbang siapa boneka yang mereka pasang dan dimainkan. Ini pola demokrasi mutakhir yang mestinya kita renungkan. Sebagai bahan untuk menengarai persoalan: bila demokrasi dipertahankan, demokrasi macam apa yang cocok dengan realitas kita?

    Demokrasi yang bineka

    Saya kira, apa pun sistem bernegara atau berpolitik, bagi negeri ini tidaklah arif jika ia dilucuti dari kenyataan sejarah, antropologis, dan kulturalnya sendiri. Kenyataan itu memberi tahu pada fakta: negeri ini disusun oleh 700 lebih suku bangsa. Artinya, 700 lebih sejarah adab, adat, bahasa, termasuk cara bermasyarakat, bahkan berbangsa.

    Selama hampir 70 tahun negeri ini sudah berusaha keras menciptakan norma, standar- standar nilai, atau adab dan adat baru bagi 700 suku bangsa. Tetapi, mohon maaf, kita tidak—mungkin belum—berhasil. Inilah kenyataan yang membuat siapa pun di negeri ini, bahkan mereka yang di pucuk kekuasaan, tak akan mampu memberi contoh, atau menyodorkan standar nilai dan norma, adat dan adab apa yang bisa diterima oleh semua suku bangsa itu. Para pemimpin itu tidak mampu dan tidak tahu.

    Maka, betapa akan jadi ketololan besar jika sebagai institusi baru dan modern, negara atau (partai) politik, misalnya, hendak menciptakan semacam ”universum” bagi semua 700 suku bangsa itu. Hal itu bukannya hanya tindakan pandir yang tiada guna, hanya mendapatkan jalan buntu, ilusif, dan akhirnya juga jadi semacam pemberangusan dan pembunuhan sistematik dari keragaman luar biasa itu.

    Untuk itu, bila demokrasi tetap harus dibangun, sungguh sangat bijak jika berlandaskan pada varian-varian adat dan tradisi itu. Adalah demokratis sesungguhnya, sebagai misal, kita memberi ruang pada setiap adat untuk mengembangkan sistem bermasyarakat, berpolitik, bahkan hingga pada sistem perekrutan atau kaderisasi kepemimpinannya sendiri. Siapa yang harus memimpin sebuah komunitas adat hanyalah adat itu yang tahu, yang sudah memprosesnya ratusan dan ribuan tahun.

    Di sini, negara adalah faktor kuat yang mempersatukan semua itu dalam kepentingan yang sama. Konstitusi mengatur bagaimana negara melakukan tugas-tugas itu, memfasilitasi, mendorong, dan memberi sanksi; tidak menciptakan universum. Pekerjaan terakhir ini hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara yang memiliki durasi sangat panjang, seperti China. Satu hal yang juga gagal dilakukan Babylonia, Sumeria, Mesir, atau India.

    Tentu, mesti ada penjelasan detail mengenai ide ini. Itu bukan masalah, yang penting adalah semangat, etos, dan sikap mental yang kuat untuk jadi diri sendiri sesuai dengan realitas yang ada. Daerah harus berdaya, bukan hanya karena faktor sumber daya ekonomisnya, juga sumber daya sosial dan kulturalnya. Ketiganya harus teraktualisasi bersama tanpa dominasi satu atas lainnya.

    Maka, bineka tunggal ika—bukan seperti yang dimaksud Mpu Tantular, tetapi oleh para pendiri bangsa—akan mendapatkan makna dan pengamalan yang sesungguhnya.

    Apakah sistem itu demokratis atau bukan, bukan di situ masalahnya. Ia hanya terminologi dan retorika. Kita kembali ke substansinya, yang secara mengagumkan akan kita temui justru pada realitas-realitas lokal itu. Realitas mutakhir yang memperlihatkan politik begitu serakah, korup, haus kekuasaan, khianat, penuh selingkuh, bahkan menginisiasi kekerasan di semua level, disebabkan pemikiran ideologis kita yang ilusif dan obsesif.

    Realitas obyektif akan menyadarkan kita, kekuatan itu sebenarnya tidak berada di pusat kekuasaan, apalagi di segelintir elite. Kekuatan itu justru ada di daerah-daerah. Maka, jadilah Jawa, Jawa yang sesungguhnya; Bugis, Bugis yang sesungguhnya; Batak, Batak yang sesungguhnya; dan seterusnya. Maka, kemudian, kita bersama akan menjadi Indonesia yang sesungguhnya.

    Radhar Panca Dahana Budayawan

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Rp18 Miliar untuk Logistik Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – KIP Aceh mengalokasikan Rp18 miliar lebih untuk memenuhi kebutuhan logistik Pemilukada gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sementara itu, 68 kandidat kepala daerah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh, Sabtu (16/10) pagi ini.

    Komisioner KIP Aceh urusan logistik Robby Syahputra menjelaskan, dana Rp18 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai pengadaan bilik suara, kertas suara, kartu pemilih, tinta, alat coblos, baliho, spanduk, serta kebutuhan logistik lainnya. “Hanya kotak suara yang tidak dibutuhkan dana lagi, karena kotak suara Pemilu 2009 lalu masih layak digunakan,” kata Robby Syahputra dalam jumpa pers di Media Center KIP Aceh, Jumat (15/10).

    Khusus untuk pengadaan kartu pemilih dan tinta, kata dia, KIP Aceh akan menanggung semua biayanya, baik itu untuk kebutuhan provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan pengadaan item-item logistik lainnya, seperti surat suara, masuk ke dalam rencana kerja anggaran masing-masing KIP kabupaten/kota.

    Menurut Robby, mekanisme pengadaan masing-masing instrumen logistik ini akan melalui proses tender. Tapi bila waktu memang tidak memungkinkan, maka akan dipertimbangkan pola penunjukan langsung.

    Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has menambahkan, pola penunjukan langsung ini dibenarkan, setelah terlebih dahulu mendapat izin dari KPU melalui Sekretaris Jenderal. “Namun begitu, KIP masih terus berupaya agar pelaksanaannya sesuai prosedur normal,” katanya.

    Untuk itu, lanjut dia, saat ini KIP Aceh sudah mengeluarkan tiga surat keputusan, yakni tentang struktur kepanitiaan, pedoman pengadaan, dan keputusan KIP tentang penggunaan kotak suara tahun 2009. Khusus untuk kepanitiaan, KIP mendatang empat SDM dari kantor Gubernur Aceh, karena KIP Aceh hanya memiliki satu tenaga yang bersertifikasi.

    Robby menambahkan, proses tender untuk mencari pemenang, kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, proses pelaksanaannya dilakukan setelah ada keputusan KIP Aceh tentang penetapan calon tetap. “Saat ini, seluruh pendaftar masih berstatus bakal calon. Setelah nanti keluar keputusan tentang calon tetap yang akan ikut Pemilukada, maka pengadaan logistik, seperti cetak surat suara, bisa dilakukan,” jelasnya. “Khusus untuk pemilukada tingkat provinsi, pengadaan kertas suara ini nilainya mencapai Rp 10 miliar lebih.”

    Robby memperkirakan, surat suara sudah akan diterima di seluruh kabupaten/kota pada Minggu pertama Desember 2011. Sedangkan hari pencoblosan akan dilakukan pada 24 Desember 2011.

    Periksa Kesehatan
    Sementara itu, 68 orang kandidat menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, hari ini. Mereka yang menjalani pemeriksaan kesehatan itu, di antaranya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Teungku Ahmad Tajuddin, Mawardy Nurdin, Aminullah Usman, Ibnu Hasim, dan Munir Usman.

    Sepanjang pemeriksaan ini berlangsung, tidak seorang pun yang diperkenankan mendampingi kandidat. Teknis pemeriksaan dilakukan dengan membagi dua kelompok. Sebanyak 32 kandidat pada pagi hari mengikuti tes psikologi dan wawancara, di saat bersamaan 36 kandidat lainnya juga menjalani pemeriksaan fisik hingga siang hari. Menjelang siang, 32 kandidat masuk pada tahap tes fisik, sebaliknya 36 kandidat lainnya menjalani tes psikologi dan wawancara.

    Untuk pemeriksaan fisik, para kandidat akan menjalani pemeriksaan secara simultan di enam ruangan terpisah, yakni pemeriksaan di ruang Radiologi, THT, Audiometri, Saraf, Neurobehavioe dan Kardiologi. Semua kandidat akan menjalani semua pemeriksaan itu secara bergantian.

    Untuk tes psikologi, kegiatannya akan berlangsung di ruang auditorium lantai satu RSUZA.  Dalam tes ini, para peserta akan menjawab lebih dari 600 pertanyaan tertulis. Usai tes, semua jawaban tersebut akan diperiksa dengan komputer. Berikutnya, masing-masing kandidat akan menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh ahli psikologi. Secara keseluruhan, proses pemeriksaan kesehatan itu akan berlangsung sampai sore.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki Akan Subur

    Jakarta, Kompas – Sistem proporsional tertutup yang diwacanakan beberapa partai politik dan pemikir politik dianggap kurang tepat diterapkan karena dikhawatirkan akan menyuburkan oligarki politik. Mayoritas parpol di parlemen pun mengusulkan sistem proporsional terbuka dipertahankan.

    Penilaian itu salah satunya disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Jumat (14/10). ”Sistem proporsional tertutup itu akan menyuburkan oligarki politik,” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut.

    Dalam sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut. Viva menilai, penetapan caleg berdasarkan nomor urut tersebut justru akan menghilangkan kualitas parpol.

    Parpol pun bisa sewenang-wenang, terutama dalam menempatkan caleg yang bukan berdasarkan kemampuan atau tingkat keterpilihan. Penempatan caleg malah berdasarkan pertimbangan lain. Sistem proporsional tertutup itu juga dikhawatirkan akan menyuburkan nepotisme karena penempatan caleg didasarkan pada faktor kedekatan dan semacamnya.

    Penerapan metode penetapan caleg berdasarkan nomor urut itu sebelumnya diusulkan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Saut Hamonangan Sirait. Selain membuat surat suara lebih sederhana, penetapan caleg berdasarkan nomor urut itu lebih sesuai dengan Pasal 22 E Ayat (3) UUD 1945.

    Menurut Ramlan, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum, sistem proporsional tertutup juga demokratis. Sistem ini sama demokratisnya dengan sistem proporsional terbuka karena penetapan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

    Pilih suara terbanyak

    Sementara itu, mayoritas fraksi di DPR menginginkan sistem pemilu yang saat ini digunakan, yakni sistem proporsional terbuka, tetap dipertahankan. Hanya Fraksi PDI-P yang dengan tegas menyatakan akan mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup.

    ”PAN setuju sistem proporsional dengan daftar terbuka dipertahankan,” kata Viva.

    Dalam sistem proporsional terbuka, penetapan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dengan metode tersebut, semua caleg memiliki peluang yang sama. Berapa pun nomor urutnya, tiap-tiap caleg harus berkompetisi memperoleh suara terbanyak jika ingin masuk parlemen.

    Pendapat senada diungkapkan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal. Menurut dia, sistem proporsional terbuka masih ideal diterapkan. Sistem proporsional tertutup justru hanya baik untuk parpol, tetapi tidak baik untuk masyarakat.

    Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat menambahkan, sistem proporsional terbuka lebih sesuai dengan konstitusi, terutama dalam konteks penguatan kedaulatan rakyat.

    Bahkan, menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar, sistem proporsional terbuka justru mendorong peserta pemilu lebih kompetitif. ”Sesama kader parpol pun bisa bersaing secara fair,” katanya.

    Metode suara terbanyak itu pun bisa digunakan untuk mengukur derajat keterwakilan rakyat sekaligus mengukur kerja keras caleg. Dengan suara terbanyak tersebut, oligarki dan kesewenang-wenangan parpol juga bisa dihindari. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Aceh Harus Bisa Lalui Masa Kritis Terakhir

    Banda Aceh, (Analisa). Panglima Kodam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Adi Mulyono, mengungkapkan, saat ini Aceh sedang menghadapi masa kritis yang terakhir dari masa transisi pasca perjanjian damai (MoU) antara pemerintah dan GAM, yakni Pilkada Aceh 2011.
    Aceh harus bisa melewati masa kritis terakhir ini sehingga pembangunan ke depan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Jika ini gagal dilewati, bisa jadi kondisi Aceh akan lebih buruk lagi.

    “Jika Pilkada ini bisa dilewati dengan baik, maka masa kritis di Aceh akan berakhir dan Aceh siap membangun daerah ke arah yang lebih baik di masa-masa mendatang,” tegas Pangdam IM Adi Mulyono saat berdialog dengan sejumlah tokoh politik, masyarakat, dan birokrat sambil menikmati kopi siang di sebuah kafe di Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (13/10).

    Pangdam mengungkapkan, berdasarkan analisis intelijen Kodam IM, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi di Aceh pasca Pilkada 2011.

    Pertama, jika Pilkada berjalan lancar dan damai, maka ke depan Aceh akan lebih baik lagi. Kedua, jika pasca Pilkada Aceh kondisi makin kacau, dapat dipastikan situasi Aceh ke depan bisa lebih buruk. Dampaknya, roda pembangunan yang diharapkan bisa tidak berjalan mulus dan tentunya ini sangat merugikan masyarakat.

    Memang, lanjutnya, lazimnya pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, tensi politik selalu tinggi dan memanas. Namun, diharapkan, situasi ini jangan berlanjut sehingga perdamaian Aceh tidak terganggu kepentingan satu atau dua kelompok.

    “Saya juga mohon maaf jika nantinya sedikit keras demi menjaga keutuhan perdamain di Aceh ini,” tegas Pangdam dalam dialog yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRA seperti Wakil Ketua Amir Helmi, Darmuda anggota legislatif dari Partai Aceh, pejabat birokrat, mantan juru runding GAM Ilyas Abed, Linggadinsyah, aktivis LSM dan masyarakat umum.

    Tidak panas

    Mantan Juri Bicara PA, Linggadinsyah, mengungkapkan, sebenarnya, situasi perpolitikan di Aceh ini tidaklah panas sebagaimana kerap diutarakan berbagai pihak di media massa. Hanya sejumlah kalangan yang merasa kepanasan dengan perkembangan perpolitikan di Aceh.

    Menurutnya, situasi perpolitikan di Aceh ini bagaikan eksperimen politik karena sering menjadi acuan perpolitikan nasional. Sebagai contohnya ialah persoalan calon independen dalam Pilkada 2006.

    “Panas, memang sudah menjadi nuansa Aceh. Kecuali ada larangan untuk makan gulai kambing baru Aceh tak panas lagi,” ujar Linggadinasyah bertamsil dan disambut tawa hadirin.

    Mantan tokoh GAM asal Aceh Tengah ini memberi apresiasi tinggi kepada Pangdam IM yang bersedia menemui masyarakat di level bawah yang kerap minum kopi di warung sehingga kian memperbaiki citra TNI di mata masyarakat.

    Jika sebelumnya ada Program TNI masuk desa sebagai sarana mendekatkan diri kepada masyarakat, kini ada TNI masuk Warkop. Tentu ini menjadi perhatian yang bisa menggugah pandangan positif masyarakat terhadap TNI yang sempat terpuruk pada masa konflik.

    Seorang masyarakat yang ikut hadir dalam minum kopi bersama itu, Syamsuar, mengutarakan, sebenarnya situasi politik di tengah masyarakat tidak panas. Suasana ini hanya dirasakan politisi dan pihak yang aspirasinya terkait kepentingan Pilkada.

    Menurutnya, masyarakat tidak memikirkan itu. Namun, masyarakat meminta supaya situasi ini jangan mengatasnamakan masyarakat. Biarkan masyarakat mencari nafkah.

    “Petani bisa leluasa menggarap lahannya, nelayan bisa kapanpun melaut dan pedagang bisa lancar dalam berjualan, begitu juga dengan masyarakat lain bisa lancar mencari nafkah. Inilah tuntutan masyarakat,” ujar Syamsuar. (irn/mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jumlah Daerah Pemilihan Ditambah

    Jakarta, Kompas – Jumlah daerah pemilihan diusulkan diperbanyak, dari 77 daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 2009 menjadi 93 daerah pemilihan pada pemilu yang akan datang. Penambahan daerah pemilihan itu secara otomatis diikuti dengan pengurangan alokasi kursi, dari 3-12 kursi menjadi 3-6 kursi per daerah pemilihan.

    Usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Nusantara DPR/MPR, Jakarta, Kamis (13/10).

    ”Untuk masalah dapil, saya harap bisa dicoba alternatif lain karena dengan aturan sekarang ini, surat suara menjadi lebih besar,” katanya.

    Dengan alokasi 3-10 kursi per dapil yang sekarang diterapkan (berdasarkan UU No 10/2008), tiap-tiap partai politik bisa mengajukan hingga 15 calon anggota legislatif (caleg). Jika jumlah peserta pemilu 30 parpol saja, berarti ada 450 nama caleg yang dicantumkan dalam surat suara.

    Apabila alokasi kursi hanya 3-6 kursi per dapil, tiap-tiap parpol diperkirakan mengajukan enam caleg. Dengan demikian, nama caleg yang tercantum dalam surat suara hanya 160 orang. Hal itu berarti surat suara bisa lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya. Selain memudahkan pemilih, penambahan dapil yang diikuti dengan pengurangan alokasi kursi itu juga akan lebih memudahkan penghitungan perolehan suara.

    Hafiz juga mengusulkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota diatur dalam UU, bukan peraturan KPU seperti yang diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

    Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suwardika juga berpendapat alokasi kursi dapil perlu dikurangi. Namun, sebaiknya pengurangan tidak dilakukan secara ekstrem. ”Dulu 3-10 kursi per dapil, sekarang jangan menjadi 3-6 kursi per dapil. Sebanyak 3-8 kursi per dapil baru rasional,” ujarnya.

    Usulan IAI

    Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengusulkan agar semua caleg diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana untuk kepentingan kampanye. Jika tidak melaporkan, sebaiknya caleg diberi sanksi sampai dengan pembatalan keikutsertaan dalam pemilihan umum.

    ”Semua caleg harus membuat laporan keuangan. Laporannya sederhana sesuai dengan standar IAI,” kata Cris Kuntadi dari IAI dalam rapat dengan Pansus RUU Pemilu.

    IAI menginginkan anggota legislatif memiliki komitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kekhususan Aceh Jangan Sampai Tergerus

    Jakarta, Kompas – Kekhususan Aceh sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jangan sampai tergerus oleh keinginan untuk terus mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah. Jika merujuk UU No 11/2006, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu kali pilkada dan sudah diterapkan pada Pilkada Aceh 2006.

    Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (12/10), mengatakan, pengaturan khusus di Aceh, termasuk dalam substansi politik dan pemerintahan, didasari pertimbangan bahwa undang-undang adalah alat dari proses reintegrasi masyarakat Aceh pascakonflik yang berkepanjangan.

    ”Dalam melihat masalah, ketegangan dan pro-kontra tentang pilkada harus dilihat dari perspektif pengaturan khusus, tidak bisa dipahami semata tentang pilkada tanpa konteks reintegrasi,” ujar Ferry.

    Seperti diberitakan, Partai Aceh menolak pilkada di Aceh, terutama terkait dengan diperbolehkannya calon perseorangan sebagai peserta pilkada 2011. Pasalnya, qanun atau peraturan daerah belum disepakati bersama oleh DPR Aceh dan gubernur.

    DPR Aceh menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada 2011, sementara UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa calon perseorangan diakomodasi hanya untuk satu kali pilkada.

    Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh I, Nasir Djamil, Kamis, mengatakan, pasal mengenai calon perseorangan memang diberlakukan hanya untuk satu kali pilkada dan itu dijadikan jalan keluar untuk menyelamatkan perdamaian di Aceh pasca-Nota Kesepahaman Helsinki. Putusan MK memang harus dihormati. Namun, jika dijalankan, hal tersebut dikhawatirkan bakal memancing konflik di daerah.

    Oleh karena itu, menurut Nasir, pilkada yang dijadwalkan berlangsung 24 Desember 2011 lebih baik ditunda untuk mendapatkan jalan keluar terbaik. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Barat Kirim Hasil Uji Baca Alquran Kepada Pasangan Calon

    MEULABOH – Setelah molor dari rencana awal, Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat, akhirnya mengumumkan hasil uji baca Alquran terhadap para kandidat bakal calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Barat, Kamis (13/10).

     

    Hasil penilaian telah dikirim KIP kepada masing masing calon bupati-wakil bupati, Kamis pagi sekira pukul 11.30 Wib, seusai pleno. “Alhamdulilah semua lulus,” kata Ketua KIP Aceh Barat Mahrizal saat dihubungi The Atjeh Post.

    Menurut Mahrizal, sesuai hasil penilaian lima tim juri yang berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Kementerian Agama, ke 24 orang dari 12 pasangan kandidat bakal calon memenuhi standar penilaian untuk dinyatakan lulus uji baca Alquran.

    “Standar yang ditetapkan KIP Aceh untuk dapat dinyatakan lulus itu poinnya 50,” kata Mahrizal.

    Dari 12 pasangan bakal calon itu, tambah Mahrizal, seorang kandidat mencapai poin tertinggi, 98. Sedangkan poin terendah 54. “Tidak usah saya sebutkan karena tidak etis, yang jelas semuanya lulus,” kata Mahrizal.

    Sejak Selasa (11/10), pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Barat mengikuti uji baca Alquran sebagai syarat mengikuti pemilukada. Uji tersebut berlangsung dua hari di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.

    Sebelumnya, hasil uji baca Alquran direncanakan Rabu sore atau setelah tes berakhir pada siangnya sekitar pukul 11.30 WIB. Namun KIP batal mengumumkan hasil uji itu karena tidak mencapai kuorom untuk melakukan pleno.

    Di hari kedua uji baca Alquran pada Rabu, tes diikuti delapan peserta yang sebelumnya tidak mengikuti tes tersebut.

    Kedua belas pasangan itu adalah M Nur-Zaini Dahlan, Saminan-Babussalam Oemar, M Isa-HA Munir Basyir, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Said Rasyidin Husen-Nurdin S, M Ali Alfata-Tgk M Amien, H Ramli MS-Moharriadi, T Zainal TD-Said Nadir, HM HIbban-Tarmizi Ilyas, Fuadri-HT Bustami NA, T Syahluna Polem-Tgk Harmen Nuriqmar, dan HT Alaidinsyah-H Rachmat Faitri HD.[]

    Source : The Atjeh Post

  • Zaini Abdullah: Pilkada Aceh itu Persoalan Kecil

    LANGSA – Partai Aceh berkeyakinan Presiden Bambang Yudhoyono akan berbuat yang terbaikuntuk Aceh, terutamakeputusan soal pilkada Aceh. Dan Partai Aceh sedang menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksaan Pilkada Aceh.

    “Kita menunggu keputusan Presiden, karena kami sangat yakin Presiden sebagai seorang negarawan akan berbuat yang terbaik bagi Aceh, dan saya dengar sendiri, beliua sangat komit dengan persoalan ini,” kata Zaini Abdullah, Anggota Tuha Peut Partai Aceh, Sealasa (11/10) disela-sela kunjungan safarinya ke Kota Langsa untuk bertemu pengurus serta kader PA Kota Langsa di Masjid Raya Darul Falah Langsa.

    Dikatakan Zaini, bagi kalangan Partai Aceh yang terpenting saat ini adalah menyelamatnya marwah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan hasil perjuangan rakyat Aceh.

    “Pilkada Aceh itu persoalan kecil, yang terpenting saat ini bagaimana kita menyelamatkan marwah UUPA sebagai buah dari perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Zaini.

    Sebelum berkunjungan ke Kota Langsa Zaini beserta rombongan sempat singgah di Aceh Tamiang, setelah melakukan pertemuan dengan pengurus Wilayah PA Kota Langsa, Zaini melanjutkan kunjungan ke Aceh Timur.

    Source : The Atjeh Post

  • Tak Akui Panwas, DPRK Puji Bupati Pidie

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bupati Pidie Mirza Ismail menyatakan tidak mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikapnya ini mendapat dukungan dari DPRK Pidie.

    Bupati Mirza mengaku tidak tahu-menahu dengan keberadaan Panitia Pengawas di kabupaten yang dipimpinnya.

    “Baru dua hari lalu Panwaslu Pidie melayangkan surat kepada saya meminta kantor sekretariat. Tapi, sebelumnya mereka tidak pernah memberitahukan kepada saya keberadaan panwas. Ibaratnya, panwas itu seperti jamur di musim hujan yang muncul secara tiba-tiba,” kata Mirza seperti dikutip Serambi Indonesia, Kamis (13/10).

    Sikap Mirza ini mendapat dukungan dari jajaran legislatif. Anggota DPRK Pidie Suadi Sulaiman mengatakan, langkap yang diambil bupati sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.

    “DPRK Pidie memberikan apresiasi yang sangat besar kepada bupati dalam mengambil sikap tersebut,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10).

    Komisi A DPRK Pidie melalui Surat Nomor 002/Komisi-A/VII/2011 tertanggal 11 Juli menyurati ketua Dewan untuk meminta bupati Pidie tidak mencairkan dana bagi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten itu.

    “Pilkada Aceh tidak mempunyai legalitas dan legitimasi,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10). “Karena itu, penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah tindak pidana, begitu juga dengan tidak mengakui adanya Panwas.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.