siwah.com

Category: Political Marketing

  • Irwandi Yusuf Tidak Punya Nyali Politik

    Banda Aceh — Pengamat politik dan Sosiolog Aceh, Otto Syamsuddin Ishak juga angkat bicara soal kisruh dua blok menjelang Pemilukada 2011 ini. Kepada sejumlah wartawan, Minggu (09/10) Otto mengatakan seharusnya kisruh tentang Pemilukada di Aceh ini tidak harus sampai ke Jakarta kalau Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf punya keberanian politik untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

    Menurut Otto pada awalnya kisruh politik yang terjadi di Aceh bermula dari persoalan domestik Partai Aceh (PA). Ada dua blok yaitu blok politik Irwandi Yusuf yang kini menjabat sebagai Gubernur Aceh dengan blok orang tua, yaitu Partai Aceh. Sehingga persoalan domestik internal ini menjadi persoalan domestik Aceh sampai Nasional.

    Kalau muncul dua blok ini maka harus ada intervensi dari Pusat, karena menyangkut dengan stabilitas nasional. Namun seharusnya kita menghimbau masyarakat agar bisa melokalisir konflik ini tetap menjadi masalah domestik internal dari keluarga besar Partai Aceh (PA).

    Seharusnya ketika DPRA menyatakan tidak mau membahas Qanun Pilkada Aceh itu maka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh memiliki keberanian politik untuk membuat Pergub tentang Pilkada Aceh.

    “Tapi yang dilakukan oleh Irwandi adalah pengocokan politik dengan menggunakan KIP dan pejabat dari pusat, sehingga melahirkan kebijakan yang salah setting dalam memahami perbedaan pendapat,” kata Otto.

    Menurutnya dari awal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pilkada Aceh harus dibuat oleh gubernur. Bukan minta fatwa ke Jakarta. “Inilah yang menjadi keanehan di Aceh dan sangat dilematis, disatu sisi kita minta otonomi khusus tapi disisi lain masih tergantung pada Jakarta,” kata Otto.

    Bahkan dalam kampanye-kampanye yang dilakukan ke masyarakat, terkesan bahwa berbagai persoalan di Aceh tidak mau lagi dicampuri oleh Jakarta, tapi masalah politik saja dibawa ke Jakarta.
    Sebenarnya ini keberanian politik atau masalah cuci tangan yang seolah-olah dianggap tidak terlibat dalam kekisruhan politik di Aceh,” kata Otto mengundang tanya.

    Konon Otto menilai Irwandi Yusuf tidak punya keberanian politik untuk menyelesaikan kisruh Pilkada di Aceh ini.

    Seharusnya dalam situasi krisis, orang-orang PA sangat berpengalaman untuk keluar dari krisis, tapi justru ternyata dalam krisis politik ini orang PA tidak punya keberanian untuk ambil sikap.

    Source : The Globe Journal

  • Lorong Gelap Demokrasi di Indonesia

    Sejarah demokrasi di Indonesia tampaknya tak bisa lepas dari pemaknaan tunggal penguasa. Format demokrasi menjadi identik dengan keinginan penguasanya.

    Pada awal republik berdiri, pergantian kabinet kerap terjadi diiringi sengitnya persaingan antarpartai politik. Kegagalan konstituante dalam menyusun undang-undang dasar turut memperburuk situasi politik ini.

    Bagi Bung Karno, demokrasi semacam ini dipandang tak sesuai dengan kepribadian bangsa. Lalu, lahir Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya menyebut Indonesia kembali kepada UUD 1945 dari UUD Sementara (UUDS) 1950.

    Pengamat politik Syamsuddin Haris mencatat, praktik UUDS, oleh Soekarno dianggap sebagai penyelenggaraan demokrasi yang ”salah” karena tidak sesuai tradisi bangsa (Haris, 1995).

    Kemudian muncullah ”demokrasi terpimpin” (1959-1965), yang dirumuskan sebagai demokrasi ”berkepribadian Indonesia”. Sayangnya, model ini cenderung mengkhianati nilai-nilai demokrasi itu sendiri, di antaranya pelemahan parpol dan lembaga legislatif, serta kekuasaan dipusatkan pada Soekarno.

    Pada masa Orde Baru (Orba), Soeharto dengan konsep ”demokrasi Pancasila” (1965-1998) mencoba mendekonstruksi demokrasi yang dibangun Soekarno. Slogannya: ”Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen”.

    Namun, sekali lagi, dalam praktiknya nilai demokrasi, seperti pluralisme, transparansi, dan partisipasi, dikhianati rezim Orba. Korporatisme negara melahirkan praktik KKN masif yang jadi ”warna dasar” potret rezim ini.

    Pasca-Orba, demokrasi dibangun di atas harapan publik yang besar pada terwujudnya perubahan. Sayangnya, tahapan demokrasi masih sebatas prosedural, seperti pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga negara yang jadi pilar demokrasi. (Yohan Wahyu/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tersandera Sikap Politikus-Birokrat

    Situasi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang memprihatinkan akhir-akhir ini mengakibatkan masyarakat hampir kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara negara. Akibat perilaku kalangan birokrat dan politikus yang menguasai berbagai institusi negara, penyelenggaraan negara tampak kehilangan arah. 

    Lebih dari tiga perempat responden menyatakan, kepercayaan mereka terhadap pemerintahan semakin lemah. Hal ini didasari oleh

    ketidakpuasan mereka terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pandangan ini terungkap dalam jajak pendapat Kompas di 12 kota besar Indonesia pada 5-7 Oktober 2011.

    Penilaian negatif terhadap penyelenggara negara itu dipicu perilaku politikus, birokrat, ataupun aparat penegak hukum yang semakin memperlihatkan sikap dan perilaku yang jauh dari tujuan kesejahteraan masyarakat, bahkan kemanusiaan. Terungkapnya kasus-kasus korupsi terkait Bank Century, mafia hukum, mafia pajak, dan kini Badan Anggaran DPR tak pelak menjejali perspektif publik dengan semata pandangan negatif.

    Terkait perilaku korupsi, hampir 100 persen responden sepakat, saat ini skala korupsi sangat masif di semua lembaga negara, termasuk pula dugaan mayoritas responden terhadap korupsi di lingkaran dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan dinilai tidak mampu memutus rantai korupsi tersebut. Alih-alih membuat jera koruptor, upaya KPK justru menuai perilaku ”saling serang” di antara anggota lembaga-lembaga negara itu. Contoh mutakhir adalah perselisihan antara KPK dan Badan Anggaran DPR. Pemanggilan oleh KPK terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran menyangkut dugaan korupsi direspons dengan usulan anggota DPR untuk membubarkan KPK. Watak ”predatoris” anggota DPR tampil telanjang di sini.

    Menyikapi peristiwa ini, tiga perempat responden tegas menyatakan menolak usulan pembubaran KPK. Responden yakin bahwa usulan tersebut semata-mata dimotivasi keinginan DPR untuk mencegah upaya membongkar kasus korupsi dan bukan untuk memperbaiki KPK.

    Demokrasi prosedural

    Tecermin anggapan umum responden bahwa kondisi demokrasi negeri ini relatif lebih baik dibandingkan dengan masa Orde Baru. Hal ini terbukti dengan menguatnya elemen-elemen demokrasi, seperti pemenuhan hak-hak sipil dan politik, kebebasan berpendapat, pemilihan umum yang relatif lancar, dan penguatan masyarakat sipil.

    Namun, telaah lebih jauh menunjukkan, praktik demokrasi ini sesungguhnya baru sebatas prosedural, belum mampu menyentuh ranah substansi. Demokrasi dibangun di atas fondasi kebebasan individual, pembedaan ruang publik dan privat, serta perluasan ruang privat pada ranah sosial ekonomi.

    Hal ini berjalan seiring dengan pelepasan peran negara di berbagai wilayah sosial ekonomi dalam kaitan integrasi dengan rezim pasar bebas. Konsekuensinya, pemahaman terhadap demokrasi tidak berkaitan dengan keadilan sosial dan partisipasi intens warga negara dalam mewujudkannya.

    Berbagai contoh bisa dipaparkan. Pemilu yang disebut-sebut berlangsung bebas sejatinya sangat kental bernuansa politik uang dan kekuatan kuasa modal menggunakan aset-aset negara menopang kelangsungan kekuasaan. Desentralisasi kekuasaan yang dibungkus dalam kebijakan otonomi daerah pun lebih banyak memelihara penguasa lama ketimbang memunculkan alternatif pemimpin yang kreatif dan cerdas. Belum lagi praktik diskriminatif dan tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas yang terus berlangsung, baik yang diam-diam maupun yang terang benderang.

    Di tengah kondisi tersebut, pilar demokrasi, seperti partai politik dan DPR, justru bersalin rupa menjadi kekuatan politik yang hanya menjadi pemburu rente politik. Kekecewaan terhadap praktik dari elemen-elemen demokrasi tersebut membuat separuh lebih responden (56,7 persen) pesimistis bahwa sistem kenegaraan yang ada akan mampu membawa bangsa Indonesia keluar dari berbagai persoalan yang dihadapi.

    Basis sosial rapuh

    Dalam sistem demokrasi yang dipraktikkan pada level prosedural semata, ikatan-ikatan solidaritas kolektif di tingkat masyarakat menjadi sangat rapuh. Hal ini terjadi karena basis ikatan tersebut ditopang kepentingan sempit dan jangka pendek. Hal ini bisa dicermati dari tumbuh suburnya kelompok-kelompok yang digerakkan oleh ikatan primordial dan fundamentalisme sempit berkelindan dengan kekuatan politik untuk mengamankan kekuasaan.

    Komunitas-komunitas yang sesungguhnya berjuang untuk kemaslahatan masyarakat dan keadilan sosial belum terhimpun menjadi kekuatan yang solid. Gerakan buruh, misalnya, masih terfragmentasi. Organisasi mahasiswa atau pemuda dininabobokan dan disekat dengan berbagai koridor ekonomi sistem pendidikan.

    Situasi ini cukup disadari sebagian publik. Separuh lebih responden (58,4 persen) menyatakan bahwa saat ini tidak ada konsolidasi elite politik yang dibentuk untuk memperbaiki situasi bangsa yang karut-marut. Belum muncul sosok pemimpin kuat yang mampu mengubah keadaan. Hal ini tampaknya menjadi peringatan bahwa udara segar demokrasi yang terus dikumandangkan pasca-1998 sebetulnya masih sebatas udara pengap di gua sempit reformasi.
    (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PKB Tetap Targetkan Tiga Besar

    Sukoharjo, Kompas – Partai Kebangkitan Bangsa tetap pada targetnya, menjadi tiga besar pemenang Pemilihan Umum 2014. Target ini dinilai realistis mengingat pengalaman Pemilu 1999 saat PKB keluar sebagai parpol ketiga terbesar perolehan suara setelah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal itu dikatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di hadapan pengurus PKB se-eks Keresidenan Surakarta di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (8/10).

    ”Kami akan mengejar kekuatan kembali. Kekuatan Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia untuk kembali bersatu padu,” kata Muhaimin.

    Menurut dia, ia lebih menekankan strategi pada aplikasi program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pemberian beasiswa serta pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah. Upaya ini diharapkan dapat menangguk simpati masyarakat. ”Di Solo kami menawarkan program 1.000 beasiswa untuk anak berprestasi. Kami lebih memilih bersentuhan langsung dengan masyarakat ketimbang retorika politik,” paparnya lagi.

    PKB menargetkan peningkatan suara sekitar 100 persen pada cabang yang potensial, seperti di eks-Keresidenan Surakarta. Target ini akan dicapai dengan memperkuat struktur pengurus dan konsolidasi antarpengurus.

    Selain itu, ia juga mengimbau kader dan pengurus PKB tidak terpengaruh dengan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini. Menurut dia, isu yang saat ini muncul adalah upaya untuk menggoyang PKB. ”Tidak usah sedih jika PKB dijelek-jelekkan di media massa. Kita harus membangun rasa percaya diri agar tidak goyah oleh isu yang dimunculkan untuk menggoyahkan PKB,” kata Muhaimin.

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Tengah Abdul Kadir Karding juga mengingatkan, kader PKB tetap menjaga pertemanan dan persaudaraan dengan partai lain. (eki)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Diumumkan Lebih Dahulu

    Jakarta, Kompas – Daftar calon anggota legislatif sementara untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebaiknya sudah ada dan diumumkan kepada publik 1,5 tahun menjelang pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar calon bisa mengenali karakter daerah pemilihannya masing-masing.

    Dengan calon wakil rakyat diumumkan lebih dahulu, fungsi representasi pun meningkat. Hal ini sekaligus untuk menghindarkan petualang politik yang hanya mengandalkan logistik dan popularitas untuk memenangi pemilu.

    Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR Muhammad Arwani Thomafi, dalam diskusi bertemakan ”Menciptakan UU Pemilu Menuju Pelembagaan Demokrasi Elektoral yang Proporsional dan Berkeadilan”, Minggu (9/10), di Jakarta. Diskusi diadakan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa.

    Arwani mengungkapkan, peningkatan fungsi representasi tidak selamanya selalu berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil). Persoalan representasi itu sebenarnya berhubungan dengan bagaimana partai politik sejak awal merekrut calonnya melalui proses yang panjang.

    Sebaliknya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR Saan Mustopa mengusulkan perlunya penyempitan dapil untuk menjawab minimnya fungsi representasi anggota DPR saat ini. Representasi DPR terjadi karena cakupan dapil yang luas. Anggota DPR tidak mengenal dapilnya. Konstituen partai pun tak mengenal calonnya. ”Penyempitan dapil penting untuk meningkatkan kualitas wakilnya,” katanya.

    Namun, Arwani tidak terlalu memercayai gagasan itu. Menurut dia, penyempitan dapil tidak menjamin terjadinya peningkatan fungsi representasi anggota Dewan. ”Berapa pun disempitkan, tetapi kalau proses kaderisasi di parpol saja mereka tidak paham, yang ada di benak mereka hanya bagaimana menyenangkan partai dan elite partai. Itu yang terjadi pada Pemilu 2009. Kita hanya melahirkan wakil rakyat yang mengandalkan logistik dan popularitas, tak diimbangi kaderisasi parpol. Sistem suara terbanyak harus diimbangi penguatan parpol dengan mempersiapkan calon lebih dini,” ujarnya.

    Analis kebijakan publik Rajawali Foundation, Nico Harjanto, menyebutkan, penyempitan dapil tidak banyak memengaruhi pola interaksi dan akuntabilitas politik wakil rakyat. Hal ini setidaknya terungkap dalam sejarah pemilu dari masa ke masa. Pada Pemilu 1955, Indonesia dibagi dalam 16 dapil. Penyempitan wilayah dapil dilakukan pada Pemilu 1971 dan 1977, dengan peningkatan jumlah menjadi 26 dapil. Pada Pemilu 1999 terdapat 69 dapil. Pemilu 2009 meliputi 77 dapil. Namun, ternyata hingga kini sebagian besar wakil rakyat di Senayan tetap berjarak dan kurang aspiratif dengan rakyat.

    Pendaftaran calon

    Sebaliknya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengungkapkan, partainya akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) tahap awal pada Desember mendatang. Partainya memang menargetkan konsolidasi internal pada Desember mendatang, kemudian bersama-sama dengan caleg mendekati konstituen dan bekerja dengan logika politik. ”Bukan dengan logika uang,” papar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

    Pemilu 2009, lanjut Muhaimin, merupakan pemilu yang paling berat. Selain karena kondisi PKB, sistem yang belum menentu turut memengaruhi hal itu. Penggunaan suara terbanyak baru jelas persis dua bulan sebelum pemilu. Ketidakpastian itu terus berlanjut, bahkan seusai pemungutan suara dengan adanya tiga versi penghitungan untuk tahap kedua dan ketiga. Ketiga versi itu adalah versi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

    ”Pemilu 2014 jangan sampai tidak pasti,” katanya. (ana)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kinerja Parlemen Kian Memburuk

    Jakarta, Kompas – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun kedua ini kian buruk karena tidak menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan baik. Alih-alih mendorong program pembangunan untuk rakyat, anggota parlemen justru lebih mementingkan diri dan partai politiknya.

    Demikian hasil Evaluasi Tahun Kedua DPR oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), yang disampaikan Koordinator Formappi Sebastian Salang, Minggu (9/10), di Jakarta. Evaluasi dilakukan terhadap kinerja DPR periode 2009-2014 pada rentang masa tahun kedua, yaitu Oktober 2010-Oktober 2011. Kajian ini menyoroti tiga fungsi utama parlemen, yaitu legislasi (perumusan undang-undang), pengawasan, dan penganggaran, serta dilengkapi penilaian pada kinerja Badan Kehormatan DPR.

    Dalam soal legislasi, produktivitas DPR rendah karena hanya menghasilkan 12 undang-undang (UU) dari target 93 rancangan UU yang akan dibahas. UU yang selesai dibahas pun merupakan luncuran dari tahun 2010, dan bukan prioritas. Tidak ada UU sebagai bagian dari program legislasi nasional yang dihasilkan pada tahun 2011 ini.

    ”Akibatnya, prioritas program pembangunan nasional tak mendapat dukungan perundang-undangan. DPR tak punya orientasi politik legislasi untuk membantu pembangunan nasional dan kemajuan masyarakat,” kata Sebastian Salang.

    Politik anggaran DPR juga masih berorientasi proyek untuk kepentingan sendiri, kelompok, dan pemerintah. Peluang korupsi anggaran terbuka di komisi dan Badan Anggaran, khususnya dalam menentukan dana alokasi khusus (DAK) dan dana penyesuaian. Kondisi ini berimbas pada kecilnya anggaran untuk pembangunan langsung bagi rakyat.

    Pengawasan DPR juga tidak efektif. Ada kunjungan kerja ke daerah, pembentukan tim pengawas penyelesaian skandal pemberian dana talangan ke Bank Century, hak angket pajak, dan rapat kerja dengan sejumlah lembaga negara. Namun, semua itu cenderung reaktif dan dijadikan alat tawar politik untuk kepentingan tertentu.

    Pada saat bersamaan, Badan Kehormatan DPR tidak berani tegas dan cenderung tebang pilih terhadap dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPR. Sejumlah anggota Dewan yang menjadi tersangka, bahkan terpidana kasus korupsi, tetap menerima gaji sebagai anggota parlemen.

    Semua itu menunjukkan, sangat terbuka peluang penyimpangan, manipulasi, dan penyelahgunaan wewenang DPR dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran. ”DPR harus berani mereformasi diri agar lebih efektif bekerja, mengabdi untuk kepentingan rakyat dan bangsa, serta memperkuat diri dengan badan ahli,” katanya.

    Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Partai Demokrat), mengaku menerima kritik dari masyarakat terkait kinerja legislatif. Namun, masyarakat diminta juga untuk melihat kondisi DPR yang masih punya banyak kekurangan secara kelembagaan. Birokrasi sekretariat jenderal masih lambat, sistem kerjanya masih memakai cara lama, pengambilan keputusan dengan berjenjang dari komisi ke paripurna, dan keanggotaan dibagi dalam sembilan partai.

    Ikatan anggota DPR dengan partai juga amat kuat. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sri Wahyuni, Kandidat Perempuan di Jalur Independen

    BENER MERIAH | ACEHKITA.COM — Pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah di Aceh berakhir sudah. Lebih seratus pasang kandidat dipastikan akan mengikuti perhelatan demokrasi di daerah bekas konflik ini. Namun kandidat perempuan yang maju terbilang sedikit. Salah satunya Sri Wahyuni. Aktivis perempuan ini memutuskan ikut pemilihan menggunakan jalur independen.

    Berpasangan dengan Suhriman, Ayu –demikian ia disapa– mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah sebagai paket bupati dan wakil bupati di daerah tersebut, Senin (3/10).
    Untuk lolos verifikasi, Ayu harus mengumpulkan sedikitnya 4.685 lembar dukungan berupa fotokopi KTP yang dikumpulkan dari delapan kecamatan yang ada di Bener Meriah. Namun, Ayu dan wakilnya, Suhirman, harus menambah dukungan sebanyak 2.734. Sebab, dukungan yang disampaikan sebelumnya mengalami kerusakan.

    “Kami berharap pada verifikasi tahap kedua ini bisa berjalan lancar, dan kami bisa lolos verifikasi,” kata Ayu, 33 tahun, dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke wartawan, Sabtu.

    Sri Wahyuni merupakan aktivis perempuan di Banda Aceh. Ia terjun di dunia aktivis sejak duduk di bangku kuliah di Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry. Perempuan berkacamata ini tergabung dalam buffer aksi Forum Aksi Reformasi Mahasiswa Islam Daerah Istimewa Aceh (Farmidia). Ia juga duduk di Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), organisasi yang berhasil mengkoordinasi ratusan ribu massa berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman untuk menuntut referendum.

    Bersama mantan suaminya, (alm) Ridwan H. Mukhtar, Ayu sempat terlibat di Partai Rakyat Aceh, partai lokal yang dibentuk mantan aktivis mahasiswa, akademisi, aktivis masyarakat sipil (CSO).

    Sebelum terjun ke dunia politik, istri Husni Mukhtar ini sempat menggeluti dunia jurnalistik. Ayu tercatat sebagai wartawan di Media Kutaraja, sebuah tabloid politik yang digawangi Murizal Hamzah.

    Untuk bisa menapaki bakal calon bupati melalui jalur perseorangan pada pemilihan kali ini, Ayu dan Suhirman harus mengumpulkan 4.459 dukungan KTP. Angka ini merupakan tiga persen dari jumlah penduduk Bener Meriah yang mencapai 148.621 jiwa.

    Lantas, apa program Ayu dan Suhirman jika terpilih nantinya? “Kami ingin merevitalisasi pertanian tanah Gayo,” ujarnya pada acehkita.com, Ahad (9/10) siang.

    Ia bercita-cita kopi Gayo yang kesohor itu benar-benar mampu mendongkrak perekonomian masyarakat dataran tinggi Gayo. “Kopi harus bisa menembus pasar dunia secara adil. Trademark kopi harus benar-benar dipegang oleh petani Gayo, bukan oleh Belanda,” sebutnya.

    Menurut Ayu, tanah Gayo yang subur bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. “Masalahnya, sekarang tidak terkelola dengan bagus,” lanjutnya. “Gayo harus menjadi daerah pemasok kebutuhan sayur-mayur di Aceh. Jadi kita tidak perlu lagi bergantung dengan pasokan dari Medan.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Independen Melaju Parlok dan Parnas “Malu- Malu”

    Meski isu ketidakpastian jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh masih bergulir, pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, tetap mendaftarkan diri. Disusul sejumlah balon Bupati-Wakil Bupati serta Walikota- Wakil Walikota.

    Puluhan massa itu berkumpul, memadati gerbang Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu siang pekan lalu. Kedatangan massa laki-laki dan perempuan tersebut, untuk mendukung Irwandi Yusuf- Muhyan Yunan yang hari itu akan mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon (balon) Gubernur Aceh periode 2012- 2017, pada Pilkada Aceh mendatang.

    Kehadiran Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, didampingi para mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti Sofyan Dawod, Muharram, Ligadinsyah dan Amni bin Ahmad Marzuki. Tampak, beberapa aktivis yang dulu kerap mengkritik kepemimpinan Irwandi Nazar, namun kini justeru nimbrung mendukung Irwandi.

    Ada Thamrin Ananda (Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Aceh), Rahmat Djailani (Pengurus DPP PRA) dan Taufik Abda (Ketua Partai SIRA). Calon Incumbent ini juga memboyong tokoh ulama karismatik Aceh, Teungku Muhibuddin Waly.
    Irwandi Yusuf beserta rombongan tiba di KIP sekitar pukul tiga siang dan langsung menuju ke ruang Ketua KIP Aceh. Pendaftaran kembali Irwandi Yusuf–Muhyan Yunan ini diawali dengan penyerahan berkas dukungan sebanyak 10 ribu lebih KTP disertai berkas lainnya. Ini dikarenakan, sebanyak 5.392 KTP dukungan untuk Irwandi sebelumnya dinyatakan bermasalah.

    Dalam kata sambutannya di hadapan para Komisioner KIP Aceh, Irwandi mengaku, kedatangannya ke KIP untuk menuntaskan proses administrasi sebagai syarat bakal calon Gubernur Aceh dari jalur independen. “Alhamdulillah, KTP dukungan mencapai 168 ribuan,” ujar Irwandi. Menurutnya, jumlah tersebut mungkin tiga persen dari jumlah seluruh penduduk Aceh. Dia juga mengaku banyak mengeluarkan biaya serta energi untuk memenuhi syarat administrasi tersebut.
    “Tapi, yang buat saya happy banget, KTP tersebut banyak dari Pidie. Mungkin disuruh oleh Pak Salam Poroh sebagai putra Pidie,” kata mantan propaganda GAM itu, bercanda. Mengenai ada isu dukungan KTP untuk Seuramoe Irwandi-Muhyan palsu dan bukan dukungan sebenarnya. Irwandi membantahnya. “Tidak benar, kami sudah jalankan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Apabila ada yang salah, kami siap memperbaiki seperti sekarang ini,” ujar Irwandi.

    ***

    Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh telah menetapkan 1 Oktober 2011 sebagai hari awal dari kelanjutan proses Pemilukada yang sempat tertunda. Penundaan itu, menurut pimpinan sejumlah partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh, karena konflik regulasi sehingga menyebabkan timbulnya tarik-menarik antar lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan KIP Aceh. Tapi, sejumlah aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Aceh menilai, konflik yang membuat jalan Pemilukada Aceh terseok-seok, karena kuatnya perseteruan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) dengan Irwandi Yusuf. Oleh karena itu banyak pihak menilai, yang terjadi sesungguhnya adalah konflik personal, bukan regulasi seperti yang disuarakan para pimpinan parlok dan parpol tadi.
    Nah, entah karena alasan itulah, KIP Aceh hingga kini masih menetapkan waktu pemungutan suara pada hari Senin, 24 Desember 2011. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh, Nomor 17 Tahun 2011, tentang tahapan Pilkada Aceh. Ketua Komisioner KIP Aceh Abdul Salam Poroh menjelaskan, jadwal baru untuk Pilkada Aceh telah disusun. Penetapan waktu Pilkada itu dilakukan pada 26 September 2011 lalu.

    “Tapi, apabila ada perubahan ke depan, maka itu kewenangan dari pusat. Jadi, KIP Aceh akan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan perintah dari pusat, baik itu Presiden, menteri, atau KPU,” sebut mantan Sekretaris DPR Aceh ini.
    Menurut Abdul Salam Poroh, penantian keputusan tentang kandidat independen juga sudah diumumkan. Ia mengungkapkan, calon independen tetap diakomodir. Dengan demikian, Pilkada Aceh 2011 akan diramaikan oleh pencalonan perseorangan maupun partai politik.

    Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, aturan teknis Pilkada telah dimatangkan melalui rapat seluruh Komisioner KIP Aceh, sesuai masing-masing kelompok kerja (Pokja). Dimulai tahapan pendaftaran bakal calon (balon)pada 1-7 Oktober 2011. Selanjutnya, 5-25 Oktober 2011 akan dilakukan pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara dan juga perbaikan DPS. Kemudian tes uji baca Al-Quran dan kesehatan pada 8-21 Oktober 2011. Kedua tes tersebut menurut jadwal akan diadakan berbarengan.

    KIP juga membuka masa pendaftaran calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik pada 1-7 Oktober 2011. Namun,masa pendaftaran untuk kandidat perseorangan baru, sudah ditutup. Menurut KIP, kandidat yang telah menyerahkan berkas dukungan saja yang bisa mendaftarkan pada periode ini. Tenggat waktu itu diberikan untuk memperbaiki dukungan yang bermasalah.”Kampanye, 7 20 Desember 2011 dan disusul dengan masa tenang pada 21- 23 Desember. Agenda puncak yakni pemungutan suara berlangsung pada minggu ketiga bulan Desember, persis 24 Desember 2011, yaitu sehari sebelum Natal,” ujar Yarwin.

    Nurjani Abdullah, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh sebelumnya mengaku jika KIP sudah melakukan verifikasi 100 persen kepada semua dukungan untuk masing-masing kandidat. “Ternyata para calon independen harus memperbaiki lagi dukungan itu,” kata Nurjani.

    Untuk pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan, hasil verifikasi KIP Aceh menunjukkan ada sebanyak 5.392 dukungan yang harus diperbaiki. Sedangkan bagi pasangan Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang)–Suriansyah sebanyak 27.166 dukungan dianggap gagal. KIP Aceh memberi kesempatan kepada masing-masing kandidat untuk memperbaiki dukungan yang gagal tersebut. “Kandidat Gubernur dari calon independen minimal harus mempunyai 148.598 dukungan,” ujar Nurjani.

    ***

    Memang, tarik ulur pelaksanaan Pemilukada Aceh telah menyedot perhatian banyak pihak. Mulai dari DPR Aceh hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) hingga ke ruang kerja Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini disebabkan, muncul multi tafsir terutama dari mantan petinggi GAM tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan pada calon perseorangan (independen) untuk maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil serta Walikota/Wakil di 17 kabupaten/kota di Aceh.

    Ibarat mengurai benar kusut, perdebatan tadi hingga kini memang belum tuntas. Akibatnya, Kamis pekan lalu,Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Hotmangaradja Pandjaitan hadir kembali ke Banda Aceh dan menggelar rapat tertutup bersamaMuspida di Aceh serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
    Rapat itu berlangsung di Aula Mapolda Aceh dan dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wakil Ketua DPRA Amir Helmi, Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal.

    Sayang, setelah rapat selesai Hotman tak banyak bicara soal jadwal Pilkada yang telah ditentukan. Apakah dilanjutkan atau bakal ditunda. “Masalah penundaan itu wewenang KPU. Kami disini cuma mendengar laporan dari lembagalembaga terkait. Selanjutnya, laporan tersebut akan dibawa ke Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh,” ungkap jenderal bintang tiga ini.

    Sebaliknya Hotman juga menegaskan,bahwa kedatangannya bukan untuk mengarahkan(intervensi red)jalannya Pilkada Aceh. “Tidak ada intervensi dari kami dalam Pilkada Aceh. Pertemuan ini hanya wadah untuk merumuskan pemikiran. Jadi, semua masukan ditampung. Kalau memang ada isu penundaan, maka juga akan menjadi masukan dan dibawa ke FKK Desk Aceh,” tegasnya.

    Hanya itu? Nanti dulu. Terkait soal rekomendasi parlemen Aceh atas permintaan dihentikannya penggunaan dana Pilkada Aceh, Hotman mengaku jika hal itu masih dalam proses. “Biarkan ditangani pihak-pihak terkait,” jelas Hotman.

    Nah, akankah parlok dan parnas mendaftarkan calon mereka? Tentu masih ada waktu dan kenapa harus ‘malu malu’.***

    Source : Modus Aceh

  • Jakarta Menolak Jakarta Memberi

    Polemik calon perseorangan (Independen) hingga kini belum ada titik terang.Tahukah Anda, awalnya Jakarta menolak hadirnya calon tersebut. Lalu, DPR Aceh bersama elemen masyarakat sipil ramai-ramai berjuang ke Jakarta. Kini, saat Jakarta membuka ruang, justeru DPR Aceh ngotot menolak. Gejala apa?

    Kalau ditanya, siapa sosok anggota DPR Aceh yang paling tahu dan ngotot dalam memperjuangkan adanya calon perseorangan (independen) pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh 2006 silam? Salah satu jawabannya adalah Abdullah Saleh. Dialah, politisi yang sudah kenyang asam garam dan malang melintang di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, kemudian hijrah ke Partai Aceh (PA).Salah satu partai lokal yang lahir dari hasil kesepakatan damai antara RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki.

    Saat itu, dari sederet nama anggota DPR Aceh (lihat boks—red), Abdullah Saleh dinobatkan sebagai Ketua Tim Advokasi dan Sosialisasi RUU PA. Maklum, selain berlatarbelakang pendidikan hukum, politisi yang juga advokat ini, termasuk senior di lembaga wakil rakyat tersebut.

    “Saat itu pemahaman hukumnya bagus dan cerdas. Karenanya, kami sepakat menunjuk dia sebagai ketua tim. Kalau
    kemudian sekarang dia berubah dan justeru meminta calon independen dihilangkan, saya juga tidak mengerti,” ungkap
    salah seorang kolega Abdullah Saleh, mantan anggota DPR Aceh dari partai nasional.

    Memang, jika membuka kembali Pasal 256 UUPA,disebutkan: ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.

    Karena itulah, keberadaan calon independen hanya diberlakukan satu kali setelah UUPA diundangkan. Makanya, banyak pihak menilai, pengaturan mengenai batas waktu keikutsertaan calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh, melanggar hak konstitusionalitas yang telah diatur dalam UUD 1945.

    Dasar hukum lain yang menjadi pertimbangan, terkait dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dua kali dan terakhir UU No. 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004. Dalam ketentuan undang-undang itu disebutkan, pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan
    calon independen telah diakui secara nasional. Maka, berlakulah di seluruh Indonesia.

    Sayangnya, khusus untuk Aceh justeru menuai masalah. Kendati Jakarta pernah menolak tapi kemudian memberi adanya calon Independen. Ternyata Aceh menolak. Alasannya, sesuai UUPA, kesempatan calon perseorangan alias independen hanya sekali. Penolakan ini kemudian melahirkan apa yang disebut para pimpinan partai politik lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh sebagai konflik regulasi. Namun, berbagai elemen masyarakat sipil di Aceh justeru berpendapat lain. Konflik tadi lebih disebabkan, munculnya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) sebagai kandidat untuk kursi Aceh satu keduakalinya.

    Begitupun, itulah politik dan Aceh tetap saja menjadi pionier di negeri ini. Melalui gugatan judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menyatakan. Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan
    menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Nah, berdasarkan putusan itulah, pintu demokrasi Aceh
    dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk megikutsertakan calon independen.

    Masalah kemudian muncul ketika sebagian anggota DPRA menolak putusan MK. Alasannya, tidak sesuai dengan UUPA dan melanggar keistimewaan yang ada di Aceh. Akibatnya, hingga kini polemik tersebut terus terjadi, antara DPR Aceh dengan Irwandi Yusuf atas nama Pemerintah Aceh dan KIP Aceh sebagai pelaksana.

    Tapi, tahukah Anda, bagaimana perjalanan lahirnya pasal calon perseorangan (Independen) yang tertuang dalam Pasal
    256 UUPA? Sekedar mengulang saja. Saat penggodokan draf UUPA oleh berbagai elemen masyarakat sipil Aceh (LSM, tokoh masyarakat, akademisi, DPRD dan ulama yang di laksanakan di Gedung Dayan Daod, September 2005), sebenarnya pada bagian ketiga dari draf UUPA tersebut, terdapat adanya bagian pencalonan. Namun, soal calon Independen memang tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan (nasional) yang ada pada saat itu dan tidak juga difinalkan. Ini sejalan dengan UU No 18 tahun 2001, tentang pemilihan kepala daerah di Aceh yang diataur lebih jauh dalam qanun No: 2 Tahun 2004 tentang pemilihan Gubernur Aceh. Isinya, menetapkan bahwa calon Independen yang tidak di ajukan partai politik atau gabungan partai politik dapat maju sebagai calon kepala daerah dengan syarat harus mengumpulkan dukungan sebesar 3 persen dari total pemilih.

    Meski demikian, dalam MoU Helsinki tidak memuat klausul mengenai calon Independen, kecuali bunyi butir 1.2.2 yaitu: “Dengan penandatangan nota kesepahaman ini rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya.

    Ketentuan butir 1.2.2 MoU Helsinki ditafsirkan Wakil Presiden RI saat itu Yusuf Kalla sebagai pengakuan tersirat
    mengenai dimungkinkannya pengajuan calon individu oleh masyarakat Aceh. Calon independen secara tegas baru muncul dalam draf RUU PA usulan DPRD Aceh pasal 59 ayat (1) RUU PA ini menyatakan: Pasangan calon Gubernur atau nama lain/Wakil Gubernur atau nama lain, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perorangan sebagai calon independen. Sedangkan dalam draf Departemen Dalam Negeri (Depdagri), poin terakhir calon independen yang di usulkan masyarakat Aceh dihilangkan, sehingga Pasal 59 ayat 1 dalam draf terakhir Depdagri berubah menjadi Pasal 61 ayat 1 yang berbunyi:Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau partai politik lokal.

    Tak hanya itu, ketika draf refisi Depdagri di kembalikan ke DPRD Aceh saat itu disebut: NAD, banyak poin-poin dalam UUPA yang di usulkan masyarakat Aceh dihilangkan. Salah satunya poin calon Independen (lihat boks—red). Akibatnya, tim perumus, staf ahli dan Tim Advokasi dan Sosialisasi RUU PA yang di Ketuai Abdullah Saleh SH, terbang ke Jakarta. Tujuannya, melobi pemerintah pusat untuk tidak menghapus poin calon independen yang merupakan aspirasi rakyat Aceh.

    Usaha dan kerja keras itu berlangsung untuk beberapa lama. Hasilnya, pemerintah pusat akhirnya memasukkan poin
    calon Independen dalam Pasal 256 dengan catatan satu kali. DPRD dan pemerintah Aceh menerimanya sehingga pasal
    calon independen yang disahkan dalam UUPA hanya satu kali.Dan, RUU PA versi DPRD Aceh tidak memberikan syarat bagi calon independen untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah, kecuali soal dukungan pemilih untuk pencalonan. Sedangkan dalam draf versi Depdagri syarat calon (termasuk Independen) di atur dalam Pasal 39 yang berbunyi:Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan syarat:…(h) tidak pernah menjadi warga negara asing (WNA).

    Nah, dalam draf final RUU PA dari pemerintah, syarat tidak pernah menjadi WNA dihapus dari syarat-syarat calon
    kepala daerah yang dimuat dalam pasal 62 ayat (2). “Jadi,kalau mau jujur, sebenarnya tidak ada alasan bagi elit politik Partai Aceh, menolak calon Independen di Aceh,” begitu kata salah seorang anggota DPR Aceh dari salah satu partai nasional kepada media ini pekan lalu.***

    Source : Modus Aceh

  • Dia Memang Seorang Mualem

    Bertubuh tinggi. Hidungnya mancung, dengan kumis dan janggut. Wajahnya laksana orang-orang dari Timur Tengah, dan juga India. Dialah Sang Panglima yang akrab disapa Mualem. Bernama lengkap Muzakir Manaf, kini memimpin Partai Aceh dan juga komandan tertinggi Komite Peralihan Aceh yang isinya adalah para mantan kombantan Gerakan Aceh Merdeka.

    Dulu, awal mula dia ditunjuk menjadi Panglima GAM untuk menggantikan Abdullah Syafii yang wafat pada 2002, melalui telepon selular saya pernah bicara dengannya dan menanyakan apa yang akan dilakukannya sepeninggalan Tengku Lah –sapaan akrab Abdullah Syafii. Saya hanya memperoleh dua tiga kalimat saja.  Mualem melanjutkan apa yang sudah digariskan Abdullah Syafii. Sejak itu, saya paham Mualem adalah orang  yang sangat hemat berbicara.

    Sembilan tahun berselang, saya ke Banda Aceh. Bersama Yuswardi A. Suud mendirikan www.atjehpost.com. Dan, Mualem adalah tokoh Aceh kombatan yang penting untuk kami wawancara panjang di media online ini. Bukan perkara gampang mengajaknya bicara, dia lebih banyak mendengar, lalu menjawabnya dengan kalimat-kalimat pendek. Kemudian setelah beberapa jam bicara barulah terasa cair dan bicara pun terkadang diselingi canda.

    Setelah wawancara itu, saya beberapa kali bertemu dengannya. Terkadang dia bertanya seluk beluk soal seorang wartawan dan media. Dia berharap agar seorang wartawan menuliskan sesuatu sesuai dengan fakta saja. “Saya tak minta agar pemberitaan untuk saya dan lembaga yang saya pimpin itu ditulis yang baik-baik saja, tetapi silahkan kritik kami jika itu memang fakta,” katanya. “Kami juga perlu dikonfirmasi, karena itu di lembaga kami ada juru bicaranya. Dan bersikaplah adil sebagai wartawan.”

    Selama saya berinteraksi dengan Mualem, belum pernah ada sepatah katapun darinya untuk menyudutkan pihak lain lewat pemberitaan, maupun memoles pemberitaan agar lembaganya terlihat sempurna. Dia juga tak meminta agar dirinya diberitakan seperti orang suci laksana malaikat. Dia paham wartawan itu harus bekerja bebas. Sedangkan untuk informasi internal lembaganya, dia membuat sebuah tabloidnya sendiri bernama Beranda.

    ***

    Rumah itu bercat abu-abu dipadu dengan warna putih dan garis merah di pagarnya. Berlokasi di Ulee Kareng, Banda Aceh, Mualem sering berada di rumah ini. Setiap dia ada, selalu saja ramai yang datang. Orang-orang keluar masuk secara bebas, tak ada pertanyaan maupun pemeriksaan yang ketat pada setiap orang yang masuk ke rumah.

    Saya sering datang ke mari dan bertemu dengan Mualem. “Kaleueh khanduri,” begitu katanya saat menyapa. Atau dilain waktu, dia bertanya “kiban na jroh uroenyoe?” Sesekali Mualem juga suka bercanda dengan kalimat, “na wawancara uroenyoe?”.  Dia mengucapkannya sambil tersenyum lebar, kemudian bertanya kondisi keluarga dan anak-anak.

    Mualem murah senyum kepada siapa saja yang menjumpainya. Memang, di awal pertemuan biasanya dia lebih banyak mendengar, namun setelah itu tentu saja percakapan akan berjalan lancar. Dia juga tak begitu suka dengan ‘protokoler’. Bahkan kami sering duduk-duduk di lantai di teras rumah itu bersama tukang, penarik becak, dan juga sopir.

    Kepada mereka, dia biasanya bertanya tentang keadaan di kampung, dan kondisi keluarganya. Bahkan dia lebih memilih duduk-duduk bersama kombatan yang di kalangan ‘bawah’, apalagi jika dia melihat ada mantan kombatan yang datang dengan tali pinggang miring dan hampir putus, pasti dia merogoh koceknya agar si mantan kombatan merapikan diri.  Begitu juga setiap ada orang miskin dari kampung yang datang, tak peduli kombatan atau bukan, dia selalu mengeluarkan dompet.
    Pernah saya melihat dia kehabisan uang. Jika sudah demikian, Mualem akan duduk di ruangan tengah rumahnya dan berdiam diri.

    Itulah sebabnya, ketika dia menjadi salah seorang kandidat Wakil Gubernur Aceh yang diusung oleh Partai Aceh yang dipimpinnya, dia bercita-cita sederhana saja: menghapus kemiskinan di Aceh, membantu anak-anak yatim, membantu eks-kombatan yang masih belum terangkat nasibnya, dan meningkatkan ekonomi rakyat. “Sangat mungkin untuk kita lakukan di Aceh ini,” katanya.

    Dia sering bersedih bila mengingat eks-kombatan yang nasibnya masih tragis di daerah-daerah. “Mereka kadang saya lihat sendal saja sudah mau putus, ada yang warnanya belang,” katanya. “Tragis nasib mereka.”

    Namun, kemunculan Mualem ditingkahi dengan konflik regulasi soal Pilkada Aceh. Terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut salah satu pasal dari Undang-undang Pemerintah Aceh. Mualem menilai, itu semacam upaya penggerogotan terhadap kewenangan yang dimiliki olegh Aceh. Padahal katanya UUPA itu adalah produk perjanjian perdamaian di Helsinki. “Undang-undang itu lahir dari darah dan air mata rakyat Aceh,” katanya.

    Kebetulan, pasal ini menjadi masalah di tengah-tengah berlangsungnya Pilkada Aceh, dan pasal yang menyangkut tentang calon perseorangan (biasa disebut calon independen), maka pertentangan pun terjadi. Satu pihak ada yang mendukung calon independen, di pihak lain ada yang menentang calon independen.

    “Tetapi sebenarnya, bukan itu yang jadi persoalannya. Yang paling mendasar adalah mengapa pasal itu dicabut,” katanya. “Bagi saya, bukan tentang ada tidaknya calon independen (calon perseorang), tetapi esensinya adalah soal UUPA yang suatu saat akan kehilangan maknanya.”

    ***

    Persoalan UUPA ini bergulir ke sana ke mari. Terkadang liar tak menentu, bahkan menyentuh ke persoalan sensitif lainnya. Ada yang mencoba mengecilkan persoalannya, ada yang berusaha memanas-manaskan situasi agar bisa mengail di air keruh, ada pula yang berupaya membantu menengahinya. Tentu ada pula yang memanfaatkan kekisruhan ini untuk kepentingannya sendiri.

    Mula-mula proses ini bergulir di DPRA, kemudian melibatkan partai politik nasional, hingga kemudian ke ruang rapat di Kementerian Dalam Negeri, bahkan sampai pula ke ruang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga hari ini persoalan UUPA ini belum kunjung datang penyelesaiannya. Kegundahan Mualem tentu makin menjadi.

    Persoalan ini bergulir tak berujung hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran untuk Pilkada Aceh, pada Jumat 7 Oktober 2011.

    ***

    Berbaju kotak-kotak biru. Kali ini Mualem berada di kantor Partai Aceh. Ini adalah kali pertama dia mengadakan konferensi pers selama proses Pilkada Aceh berlangsung. Di sini dia mengumumkan sikap Partai Aceh menyangkut Pilkada Aceh 2011 ini. “Dalam hal pencalonan kami sebagai kandidat di Pilkada Aceh sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Mualem.

    “Kami tidak memiliki ambisi menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan dan ini adalah tugas utama Partai Aceh dan bagi siapapun yang berkuasa di Aceh,” katanya. “Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan UUPAsebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.”

    “Kami menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang belum perlu kita sebutkan di sini untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya ini juga bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Aceh yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.”

    Hingga akhir batas waktu pendaftaran Pilkada Aceh belum juga muncul kejelasan sikap pemerintah dalam persoalan UUPA, maka itu Mualem tak mendaftarkan diri di Pilkada Aceh ini. Dia berpegang teguh pada prinsipnya, bukan untuk kepentingan pribadi. Dia memang seorang Mualem, seorang pemimpin. []

    Source : The Atjeh Post