siwah.com

Category: Education

  • Wacana Pemilu Kada Provinsi hanya Memilih Gubernur

    JAKARTA–MICOM: Perceraian antara pasangan gubernur dan wakil gubernur mencapai tingkat 90% sejak pemilu kada langsung bergulir. Menyiasati hal itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk hanya memilih kepala daerah semata, sedangkan  wakil gubernur menjadi kewenangan kepala daerah terpilih.

    Hal itu dilontarkan oleh Staf Ahli Kemendagri Siti Zuhro dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (9/12). “Pasangan wakil itu tidak perlu. Rumusan yang mendasari bahwa hanya kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Pemikiran dari pers dan LSM juga demikian. Jadi, nanti dalam rumusannya tidak akan dipasangkan. Sementara, wakilnya ditunjuk oleh DPRD melalui preferensi kepala daerahnya,” kata Zuhro.

    Salah satu yang menyuarakan kerawanan disharmoni antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut dia, faktor utama hubungan harmonis atau tidak terletak di wakil gubernurnya. Selama wakil bisa menempatkan diri untuk tidak meminta kewenangan yang dimiliki kepala daerah yang diwakilinya, harmoni akan terjaga. “Tapi, biasanya wakil ingin memperoleh kewenangan yang dimiliki kepalanya. Itu tidak perlu contoh,” tukasnya.

    Peneliti LIPI Lili Romli menyampaikan pemilu kada tidak boleh lagi mundur dari mekanisme pemilihan langsung. Ia menilai hal itu merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas.

    Pemilihan melalui DPRD, meski tidak diharuskan, merupakan langkah mundur. Kalaupun harus dievaluasi, regulasi yang perlu diperkuat, bukan dengan menghukum pemilu kada. “Kalau gubernur dicuekin, ya diperkuat di regulasi. Bukan dihukum pemilu kada langsungnya. Kalau perlu langsung diintegrasikan UU 32/2004 dengan UU 33/2004,” tandas Lili Romli. (Din/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Lho Penyebab Dosen Enggan Meneliti..

    JAKARTA, KOMPAS.com – Lemahnya budaya meneliti, sarana-prasarana yang tak memadai, serta kebijakan pemerintah yang kurang mendukung menyebabkan banyak dosen enggan meneliti. Untuk karier di perguruan tinggi, mereka lebih suka menyiasati angka kredit dari publikasi di jurnal nasional.

    ”Banyak dosen mengeluhkan tingginya beban mengajar sehingga tugas meneliti terabaikan,” kata Ketua Laboratorium Mikrobioteknologi Universitas Mataram Muhamad Ali saat dihubungi Kamis (9/12/2010).

    Persaingan mendapatkan dana penelitian sangat ketat. Kebijakan pemerintah yang menekankan pada riset berbasis produk membuat dosen ilmu dasar sulit bersaing merebutkan dana yang terbatas.

    Saat proposal penelitian disetujui, banyak dosen, khususnya di Indonesia timur, terkendala peralatan dan akses informasi ilmiah yang terbatas. Seusai meneliti, sebagian dosen memilih memublikasikan hasilnya di jurnal lokal intraperguruan tinggi atau jurnal nasional. Selain lebih mudah dan lebih cepat pemuatannya, angka kredit atau kum-nya tidak berbeda jauh dengan hasil penelitian yang dimuat jurnal internasional.

    ”Pembatasan maksimal dua publikasi per semester untuk setiap dosen justru menghambat penelitian,” ungkapnya.

    Koordinator Penelitian Unit Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung Ahmad Faried mengatakan, di luar persoalan teknis meneliti, seperti menyusun proposal penelitian yang detail, peneliti masih dibebani hal- hal birokratis, seperti penyusunan laporan kemajuan penelitian dan pelaporan dana penelitian sesuai sistem keuangan negara.

    ”Muncul ketakutan di antara peneliti, uang penelitiannya sedikit, tapi pelaporannya rumit. Risikonya pun berat,” ujarnya. (ELN/MZW)

    Source: kompas.com

  • Akbar Tandjung Dukung Pemilihan Langsung

    Akbar Tanjung

    JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendukung usulan pemerintah bahwa kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebaiknya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung, sebagaimana tercantum pada Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY.

    “Dalam dinamika kehidupan politik kita, terutama di era demokrasi seperti saat ini, kegiatan yang terkait tugas-tugas pemerintahan harus diproses secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Rekrutmen pimpinan pemerintah di tingkat daerah tetap melalui proses yang diatur undang-undang, melalui pilkada secara langsung,” kata Akbar di sela-sela diskusi politik dan ekonomi di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

    Akbar mengatakan, dirinya dan juga pemerintah menghormati keistimewaan Yogyakarta. Dikatakan, Yogyakarta memiliki akar sejarah yang kuat terkait perjuangan memperoleh kemerdekaan. Namun, pemberian keistimewaan ini tak boleh menabrak konstitusi. “Kita ini negara demokrasi, negara hukum. Konstitusi harus jadi pegangan kita,” kata Akbar.

    Soal adanya tuntutan referendum, Akbar mengatakan, hal tersebut bukan usulan yang baik. Pasalnya, hal ini bisa memicu daerah-daerah yang lain menuntut hal yang sama jika mereka menemui masalah.

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifuddin secara terpisah mengatakan, keputusan pemerintah bahwa kepala daerah DIY harus dipilih melalui pilkada mencerminkan bahwa pemerintah tak mampu menangkap aspirasi masyarakat.

    “Itu substansinya mengecilkan keistimewaan DIY. F-PPP akan all out menolak setiap upaya yang mengingkari sejarah keistimewaan DIY dalam konteks keutuhan NKRI. Hati-hati, penyikapan DIY yang tak bijak justru akan jadi bumerang bagi keutuhan kita semua,” katanya kepada Kompas.com.

    ?Penulis: Hindra Liu ? ?Editor: I Made Asdhiana

    Source: kompas.com

  • PDI-P Tetap di Luar

    Jakarta, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah beberapa kali ditawari masuk ke kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, PDI-P terus menolak tawaran itu karena ingin konsisten dengan keputusan kongres dan keinginan arus bawah partai, yaitu menjadi kekuatan penyeimbang.

    Hal itu dinyatakan Ketua PDI-P Maruarar Sirait, Rabu (8/12) di Jakarta.
    (more…)

  • DINAMIKA POLITIK 2010: Politik Saling Sandera Mendominasi

    Jakarta, Kompas – Praktik politik saling sandera mendominasi dinamika politik Indonesia sepanjang tahun 2010. Fenomena ini menandakan belum selesainya konsolidasi politik. Padahal, tahun 2009 seharusnya menjadi titik akhir konsolidasi untuk kemudian beralih ke isu kesejahteraan.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq, Rabu (8/12) di Jakarta, menuturkan, politik sandera terjadi di hampir semua lini kekuasaan. Praktik itu antara lain terlihat dalam kasus Bank Century atau mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
    (more…)

  • RUU PEMILU: Seriuskah Membebaskan dari Unsur Parpol?

    Tarik-menarik soal keanggotaan dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum kian alot. Masih menguat dua kutub: satu kubu ingin agar anggota partai politik pun bisa menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sementara kubu lainnya bersikukuh agar keanggotaan KPU nonpartisan dan tentunya terbebas dari unsur parpol.

    Rapat Komisi II DPR pada Rabu (24/11) mengambil keputusan atas sejumlah klausul dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuh fraksi sepakat bahwa semua warga negara, termasuk anggota parpol, dapat mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang menolak klausul itu karena ingin keanggotaan KPU bebas dari unsur parpol. Fraksi Partai Demokrat yang juga ingin KPU diisi kalangan independen memilih walk out dari rapat sebagai bentuk protes.
    (more…)

  • KPU Profesional

    Jakarta, Kompas – Lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, membutuhkan orang yang mempunyai kredibilitas dan kemampuan dalam berbagai bidang terkait pemilu. Dengan demikian, bukan hanya independensi yang dibutuhkan di lembaga penyelenggara pemilu.

    Hal itu terungkap dalam diskusi Mempertahankan Independensi KPU yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Rabu (8/12). Diskusi menghadirkan pembicara Ketua PBNU Masdar F Mas’udi; anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo; dan mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti.
    (more…)

  • PILKADA TANGSEL: Sanksi bagi Lurah dan Camat yang Intimidasi

    Tangerang Selatan, Kompas – Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Eutik Suarta meminta lurah dan camat tidak mengintimidasi dan memberhentikan stafnya yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan, Banten.

    ”Kami tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lurah dan camat yang sewenang-wenang mengintimidasi dan memecat staf kelurahannya,” kata Eutik kepada Kompas, Rabu (8/12).
    (more…)

  • 150.000 Dosen Belum Optimal Meneliti

    Jakarta, Kompas – Dari sekitar 150.000 dosen di berbagai perguruan tinggi serta 10.000 peneliti di berbagai lembaga penelitian, kontribusi mereka dalam melakukan penelitian belum optimal.

    Dalam acara malam Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) 2010, akhir pekan lalu, terungkap hanya sekitar 176 usulan penelitian yang masuk. Dari 25 anugerah yang disediakan dengan penghargaan untuk setiap peneliti Rp 250 juta, dewan juri hanya memutuskan 15 peneliti yang layak mendapatkan anugerah kekayaan intelektual luar biasa.
    (more…)

  • FITRA: Biaya Pemilukada Bisa Ditekan Hingga 50 Persen

    TEMPO Interaktif, Jakarta – Biaya Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia masih bisa ditekan hingga 50 persen. Karena itu, adanya keinginan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi kurang relevan.

    Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, selama ini ada duplikasi anggaran dalam Pemilukada. Sumber duplikasi ini disebabkan penggunaan anggaran Pemilukada menggunakan APBN dan APBD.

    Penggunaan APBN dalam pembiayaan Pemilukada, kata Yuna, digunakan untuk membayar uang kehormatan KPUD setiap bulan. Selain itu APBN juga digunakan untuk belanja operasional kantor KPUD.

    Di sisi lain, Pemilukada juga dibiayai APBD. Anggaran dari APBD ini digunakan untuk honorarium KPUD selama delapan bulan, honorarium anggota Pokja selama tiga bulan, serta belanja administrasi kantor KPUD.

    “Pembiayaan dari APBN dan APBD ini berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran,” kata Yuna dalam keterangan persnya, Selasa (7/12), di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta. Karena itulah, ke depan Fitra meminta kepada pemerintah untuk menggunakan APBN sebagai satu-satunya sumber pembiayaan Pemilukada.

    Penggunaan APBN, kata Yuna, membawa sejumlah dampak positif dalam penyelenggaraan Pemilukada. Dengan APBN, tahapan Pemilukada bisa diselaraskan dengan siklus anggaran. Selama ini, adanya ketidakselarasan antara penyelenggaraan Pemilukada dengan siklus anggaran telah membuat pos-pos anggaran untuk pendidikan dan kesehatan banyak yang dikurangi. Dana untuk pos-pos tersebut dialihkan untuk penyelenggaraan Pemilukada. Ini dilakukan karena sering terjadi keterlambatan pencairan dana Pemilukada.

    Penggunaan APBN juga juga untuk menghindari konflik antar lembaga. “Sumber pembiayaan Pemilukada yang berasal dari APBD dapat membuka peluang bermainnya aktor-aktor penentu dalam pembahasan APBD, khususnya anggaran Pemilukada,” kata Yuna. Selama ini ada kecenderungan KPUD tersandera dalam penentuan anggaran Pemilukada karena anggaran bergantung pada persetujuan kepala daerah, yang juga biasanya incumbent.

    Karena itu, penggunaan APBN diharapkan dapat menjamin independensi KPUD dan Panitia Pengawas, khususnya anggaran dari aktor politik lokal yang terlibat dalam Pemilukada.

    Menurut Yuna, anggaran Pemilukada saat ini yang masih menggunakan APBN dan APBN masih bisa ditekan. Berdasarkan simulasi penelitian yang dilakukan di tiga provinsi dan 11 kabupaten/kota, Fitra menemukan biaya Pemilukada saat ini bisa ditekan hingga 50 persen atau Rp 3-4 miliar. 

    Hasil itu dicapai dengan menekan belanja honor KPUD serta Pokja (PPS, KPPS, dll). Dengan temuan ini, Fitra menilai alasan pemerintah yang berencana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, serta walikota ke DPRD, menjadi tidak relevan. “Tidak kuat alasan pemerintah untuk meneruskan usulan bahwa kepala daerah harus kembali dipilih DPRD seperti zaman Orde Baru,” kata Yuna.
    Amirullah

    Source: tempointeraktif.com