siwah.com

Category: Education

  • KPUD, Panwas, dan Pemkot Bertanggung Jawab atas Kecurangan Pemilu Kada Tangsel

    JAKARTA–MICOM: Usai MK menetapkan agar Pemilu Kepala Daerah (Kada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diulang, KPU Daerah, Panitia Pengawas, dan Pemerintah Kota Tangsel dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan yang mengakibatkan diulangnya pemilu kada tersebut. Sementara, rakyat akan direpotkan lagi dengan ritual lima tahunan tersebut.

    “Ada dua pihak yang paling bertanggung jawab atas diulangnya pemilu kada tersebut, KPUD dan Panwas. Keduanya bertanggung jawab atas kecurangan yang ditetapkan oleh MK,” kata pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, kepada Media Indonesia, Ahad (12/12).

    Terkait tanggung jawab dari panwas, Burhan menilai kecurigaannya terbukti ketika sidang di MK memperlihatkan bahwa panwas hanya memberikan kecurangan yang dilakukan oleh calon lain. “Sedangkan, calon yang menang (Airin) tidak diperlihatkan. Ini sangat sistematis. Mereka hanya mendokumentasikan calon lain, mereka tidak netral,” jelasnya.

    Burhan mengaku kecewa dengan hal yang sudah dilakukan oleh Panwas, alasannya panwas selalu merilis dan bersikukuh tidak ada pelanggaran. “Padahal, MK yang stempel (menetapkan) harus diulang karena ada pelanggarannya, terus terang kami kecewa,” sebutnya.

    Tak hanya KPUD dan Panwas, Burhan juga menilai Pemkot Tangsel juga bertanggung jawab atas pengulangan Pilkada tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemkot tidak netral dan mendukung calo yang menang.

    “Pemkot juga yang menurut MK mendukung salah satu calon dan memenangkannya, jelas sekali aparat birokrasi tidak netral. Ini murni karena tidak profesionalnya KPUD dan panwas, serta karena pemkot yang tidak netral, sekarang rakyat yang harus bayar konsekuensinya karena harus diulang,” pungkasnya. (*/OL-10)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Berani Menulis di Jurnal Internasional?

    MEDAN, KOMPAS.com — Dosen-dosen di Universitas Sumatera Utara ditantang untuk rajin menuliskan hasil penelitian mereka di jurnal internasional. Tantangan tersebut diimbuhi imbalan atau reward atau imbalan uang.

    “Siapa saja dosen USU yang menulis di jurnal internasional akan kita beri reward. Ini merupakan salah satu upaya kita mendorong para dosen agar mau menulis di jurnal internasional, terutama tulisan hasil penelitian mereka,” kata Rektor USU Prof Syahril Pasaribu di Medan, Jumat (18/6/2010).

    Syahril mengatakan, peningkatan reputasi USU, baik di tingkat nasional maupun internasional, dapat diperoleh jika banyak dosennya yang menulis di berbagai media, terutama di jurnal-jurnal internasional. Soal pemberian imbalan kepada dosen yang menulis di jurnal internasional itu, lanjut Syahril, sudah dilakukan oleh rektor periode sebelumnya ketika masih dijabat oleh Prof Chairuddin P Lubis.

    “Kita mau jumlahnya lebih banyak lagi, minimal 50 persen dosen USU sudah rajin menulis di jurnal internasional. Misalnya, dari 1.000 orang dosen, minimal 500 di antaranya sudah rajin menulis di jurnal internasional,” ujarnya.

    Syahril mengungkapkan, dirinya merupakan salah satu yang pernah mendapatkan reward sebesar Rp 3 juta berkat menulis di jurnal internasional ketika masih menjadi dosen. Menulis di jurnal internasional tersebut, kata dia, sebenarnya tidak sulit asalkan ada kemauan dari dosen itu sendiri dengan kemampuan bahasa Inggris yang dimilikinya.

    “Sudah saatnya kita menulis dengan bahasa. Kita kan maunya maju terus ke depan, salah satunya dengan penguasaan bahasa Inggris,” tambah Syahril.

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dosen Lebih Suka Jurnal Nasional

    JAKARTA, KOMPAS.com — Lemahnya budaya meneliti, sarana-prasarana yang tak memadai, serta kebijakan pemerintah yang kurang mendukung menyebabkan banyak dosen enggan meneliti. Untuk karier di perguruan tinggi, mereka lebih suka menyiasati angka kredit dari publikasi di jurnal nasional.

    Saat akan memublikasikan hasil penelitian, banyak dosen kesulitan menuliskannya. Format penulisan jurnal internasional jauh berbeda dengan penyusunan tesis ataupun disertasi.

    ”Ketika jurnal sudah terbit, peneliti juga harus siap untuk menerima pertanyaan, kritik, ataupun gugatan dari akademisi lain di seluruh dunia,” ujar Faried.

    Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Arif Satria menyatakan, diperlukan pelatihan dan pendampingan bagi dosen untuk bisa menembus jurnal internasional. Meski dunia penelitian Indonesia belum semaju negara lain, kualitas hasil penelitiannya tidak kalah.

    Publikasi internasional sangat bermanfaat untuk berbagai pengetahuan dan membangun jejaring dengan ilmuwan internasional. Jejaring ini bisa membuat peneliti Indonesia dikenal di kalangan akademisi global.

    ”Peneliti Indonesia harus punya keinginan untuk bisa memiliki pengaruh di dunia internasional di bidang keilmuannya. Keterbatasan yang ada seharusnya tidak mematahkan semangat untuk terus meneliti,” ujarnya. (ELN/MZW)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tingkatkan Jumlah dan Kualitas Jurnal Ilmiah

    akarta, Kompas – Jurnal ilmiah yang banyak diterbitkan perguruan tinggi perlu ditingkatkan kualitasnya hingga memiliki reputasi internasional. Kerja sama dengan perguruan tinggi terkemuka dunia harus segera dilakukan untuk meningkatkan kualitas jurnal dalam negeri.

    Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Wawan Gunawan A Kadir saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/12), mengatakan, hampir setiap fakultas/sekolah dan jurusan di ITB memiliki jurnal yang umumnya sudah ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

    Namun, jurnal yang terindeks dalam basis data jurnal dan prosiding penelitian internasional, seperti Scopus dan Google Scholar, masih sangat rendah.

    Kondisi serupa terjadi di Universitas Indonesia (UI). Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat UI Bachtiar Alam mengatakan, untuk meningkatkan kualitas jurnal intrakampus agar terindeks dalam basis data internasional, akademisi perguruan tinggi internasional terkemuka harus dilibatkan sebagai dewan editor jurnal tersebut.

    Ajakan itu cukup mudah dilakukan, mengingat banyak dosen Indonesia yang dikenal luas di dunia internasional. Untuk itu, kerja sama dengan perguruan tinggi ternama dunia perlu didorong.

    Persoalan penghambat penelitian Indonesia juga perlu segera dituntaskan. Anggaran penelitian perguruan tinggi, termasuk UI, masih jauh dari 20 persen, seperti anggaran riset perguruan tinggi internasional. ”Dengan otonomi kampus, fokus riset universitas perlu ditingkatkan,” katanya.

    Pengelolaan sambilan

    Retno Astuti, pengelola jurnal teknologi pertanian Universitas Brawijaya Malang, mengungkapkan, pengelolaan jurnal ilmiah perguruan tinggi yang ada hingga ke tingkat jurusan banyak yang tidak dilakukan optimal.

    Pengelolaan jurnal umumnya ditangani dosen sebagai pekerjaan sampingan. Akibatnya, waktu terbit jurnal tidak teratur.

    ”Jurnal sulit berkembang kalau dikelola sebagai sambilan oleh dosen,” kata Retno.

    Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, hasil penelitian dosen Indonesia sangat banyak. Namun, hanya sedikit yang ditulis berbahasa Inggris sehingga tidak masuk dalam jurnal internasional dan tidak dilirik ilmuwan mancanegara.

    ”Padahal, banyak hasil penelitian yang relevan dan diaplikasikan di masyarakat,” ujarnya.

    Saat ini pemerintah sedang menata manajemen jurnal ilmiah. Jika memungkinkan, akan ada dana bantuan (block grant) agar jurnal bisa terbit dua kali setahun dan semangat peneliti bangkit. (ELN/LUK/MZW)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Hanya Dua, Jurnal Ilmiah Berakreditasi A

    JAKARTA, KOMPAS.com – Jumlah jurnal ilmiah nasional yang berakreditasi A atau ”Sangat Baik” masih sangat rendah. Kondisi itu membuat upaya menjadikan jurnal nasional berstandar internasional dan menjadi rujukan ilmuwan mancanegara masih sangat sulit.

    Hasil penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional periode II tahun 2010 terhadap jurnal berkala ilmiah terbitan perguruan tinggi, lembaga penelitian, ataupun organisasi profesi pada November lalu menunjukkan, hanya dua jurnal yang terakreditasi A dan 26 jurnal terakreditasi B. Sebanyak 46 jurnal, beberapa di antaranya berasal dari perguruan tinggi ternama, tidak terakreditasi.

    Jurnal terakreditasi A itu adalah The South East Asian Journal of Management yang diterbitkan Pusat Penelitian Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan Microbiology Indonesia terbitan Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia, Jakarta. Panduan Akreditasi Berkala Ilmiah yang disusun Ditjen Dikti Depdiknas pada 2006 menyebutkan, ada delapan kriteria yang dinilai dalam proses akreditasi. Kriteria dengan bobot berbeda-beda itu adalah penamaan, kelembagaan penerbit, penyuntingan, penampilan, gaya penulisan, substansi, keberkalaan, dan kewajiban pascaterbit.

    Untuk meningkatkan kualitas jurnal Indonesia, Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga mantan Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB Arif Satria, akhir pekan lalu, mengatakan, setiap perguruan tinggi, apalagi fakultas atau program studi, tidak perlu membuat jurnal sendiri. Jurnal ilmiah cukup disusun oleh organisasi profesi ilmuwan sehingga kualitasnya lebih baik.

    ”Kita tak perlu mengejar jumlah, tetapi mengejar kualitas jurnal. Di sinilah peran organisasi keilmuan harus kuat untuk menghasilkan riset berkualitas. Ilmuwan dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian harus bisa berkolaborasi,” katanya.

    Namun, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Institut Teknologi Bandung Wawan Gunawan A Kadir menolak usulan itu. Upaya peningkatan mutu jurnal perguruan tinggi dapat dilakukan dengan peningkatan standar jurnal agar terindeks dalam basis data jurnal ilmiah global.

    Jika mengejar jumlah jurnal semata, menurut Wawan, potensi jurnal Indonesia bisa melebihi jurnal produksi Malaysia dan Thailand. Namun, ilmuwan Indonesia lebih banyak memilih memublikasikan penelitiannya di jurnal bergengsi yang menjadi rujukan ilmuwan internasional. (ELN/NAW/MZW)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Komodifikasi Survei Opini Publik

    Eksistensi survei sebagai instrumen pengumpulan opini publik dalam masyarakat demokrasi tidak selamanya ideal. Eksploitasi, perebutan, dan perdebatan hasil survei kerap berlangsung. Survei lebih menonjol menjadi alat pelegitimasian suatu kepentingan.

    Tercemarnya fungsi ideal survei seolah menjadi sesuatu yang jamak di negeri ini. Polemik Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, sebenarnya tak hanya menjadi persoalan penentuan jabatan Gubernur DIY, antara penetapan dan pemilihan. Persoalan pelik ini pun menyeret keberadaan survei opini publik dalam pertentangan sengit.

    Persoalan bermuara pada hasil survei yang dinilai saling bertolak belakang hasilnya, kendati pun membahas persoalan yang sama. Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, salah satu pertimbangan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY adalah pemerintah mengacu hasil survei yang menunjukkan, bagian terbesar warga provinsi itu (71 persen) menghendaki pemilihan gubernur secara langsung (Kompas, 5/12).

    Di sisi lain, data survei seperti yang dilakukan harian ini terhadap responden di DIY sepanjang tahun 2008-2010 menunjukkan sebaliknya. Masyarakat menginginkan penetapan dibandingkan pemilihan langsung. Proporsi kelompok responden yang memilih penetapan berkisar antara 53,5 persen hingga 79,9 persen. Survei terbaru, 1-3 Desember 2010, di saat polemik kian menghangat, responden di DIY yang mendukung penetapan melonjak hingga 88,6 persen.

    Dua Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa di DIY, yang terusik dengan survei pemerintah, menyelenggarakan survei dengan target responden lebih dari satu juta orang! Hasil sementaranya, 92,6 persen memilih penetapan (Kompas, 10/12). Pertentangan survei terjadi.

    Sebenarnya, dalam konteks penguatan demokrasi makin banyak upaya pengumpulan opini publik yang dilakukan harus disikapi positif. Dalam hal ini, opini publik mulai terakomodasikan, tidak lagi tenggelam dalam pusaran opini elite. Secara metodologis, khususnya pengujian kualitas penelitian, kian banyak survei sejenis sebenarnya makin memperkaya khazanah pengujian keandalan (reliabilitas)-nya.

    Namun, jika sebaliknya yang terjadi jangan berharap kondisi ideal berlangsung. Sepanjang motif penyelenggaraan dan pemanfaatan hasil survei tidak lagi sejalan dengan potensi kebermanfaatan yang diidealkan, beragam survei opini publik yang dilakukan tak lebih sebagai alat politik. Survei terkomodifikasikan menjadi senjata yang menikam, sebagai pemenuhan kepentingan ekonomi atau politik penyelenggara atau pengguna.

    Bukan pertama

    Kecenderungan komodifikasi survei bukan kali ini saja terjadi. Menjelang Pemilu Presiden tahun 2009, misalnya, berkali-kali masyarakat dibingungkan oleh kemunculan dua kubu hasil survei yang bertolak belakang dalam temuan pemenang presiden. Walau survei itu dilakukan dengan metode dan waktu penyelenggaraan relatif serupa.

    Jika ditelusuri, persoalan ini bukan lagi sesuatu yang langka terjadi dalam berbagai ajang kontestasi politik di negeri ini. Inilah yang menjadi salah satu ciri melekat tahapan ketiga perkembangan survei di negeri ini.

    Tahapan pertama perkembangan survei ditandai oleh persoalan keterbatasan, baik dari sisi teknik metodologis maupun regulasi penyelenggaraan. Publikasi survei jarang terdengar. Negara tampil dominan dalam penyelenggaraan survei politik. Sesekali media massa atau institusi swasta menyelenggarakan dan mengumumkan hasil survei, tetapi di kemudian hari justru menuai aksi represif penguasa atau reaksi negatif masyarakat (Grafik). Periode rintisan ini memang penuh kekelaman.

    Runtuhnya Orde Baru menjadi tonggak tahapan kedua penyelenggaraan survei. Negara tidak lagi tampak sebagai penguasa tunggal survei. Antusiasme penyelenggaraan terjadi di masyarakat, melibatkan perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, atau media massa. Fungsi ideal survei sebagai instrumen yang berupaya mengetengahkan suara rakyat dalam pusaran politik penyelenggaraan negara kental terlihat. Berbagai perkembangan metode terjadi, begitu pun upaya menerapkan survei yang bersifat saintifik sekalipun, kualitas survei belum sesempurna yang diidealkan.

    Tahapan ketiga survei ditandai oleh kian maraknya penyelenggaraan survei, terutama sesaat dimulainya pemilu langsung di tingkat nasional atau lokal. Ajang kontestasi politik ini membuka peluang besar penyelenggaraan survei. Pemilu tidak hanya merupakan ajang persaingan antarkandidat atau partai politik, tetapi sekaligus arena pembuktian kesahihan memprediksi di antara lembaga survei.

    Persaingan pengaruh di antara penyelenggara survei berlangsung. Komersialisasi survei pun sulit terhindarkan. Di era inilah survei yang bertolak belakang hasilnya lebih banyak bermunculan. Berbagai penjuru, baik semenjak tahapan ide, penyelenggaraan, hasil, maupun pemanfaatan hasil survei tereksploitasi. Apa yang terjadi, survei seakan terdistorsi dari peran ideal dalam upaya pengumpulan opini, keinginan, dan aspirasi masyarakat.

    Menyikapi secara ideal survei setidaknya berupaya untuk memahami fungsi dasar survei opini publik dan memahami pula berbagai keterbatasan suatu survei. Dalam konteks polemik Keistimewaan DIY, misalnya, berbagai survei yang dilakukan harus ditempatkan sebagaimana suatu survei politik yang semata-mata digunakan untuk memahami beragamnya opini masyarakat, termasuk alasan mereka yang menyetujui penetapan atau pemilihan langsung. Sebaliknya, politisasi survei yang mengatasnamakan ”kehendak rakyat” dan kerap menggunakan ukuran mayoritas untuk menafikan eksistensi minoritas bukanlah idealisasi suatu survei.

    Di sisi lain, beragam survei terkait Keistimewaan DIY tidak pernah lepas dari keterbatasannya. Diperlukan sikap bijak dalam menggunakan ataupun menilainya. Teknis metodologi yang berbeda, misalnya, amat berpotensi menjadi suatu keterbatasan dalam menyimpulkan hasil survei. Demikian pula konteks waktu penyelenggaraan yang berbeda sangat memungkinkan hasil yang berbeda pula. Menjadi penting di sini, apakah setiap individu yang terlibat dalam setiap survei memiliki pemahaman yang memadai terhadap pilihan yang ditawarkan berikut konsekuensinya. Tidak kalah penting pula seberapa besar kadar otonomi penyikapan yang dimiliki setiap individu survei saat menentukan preferensi pilihannya. Jika syarat kecukupan ini tidak lagi terpenuhi, survei tidak lebih sebagai upaya memobilisasi emosi rakyat.

    Segenap polemik survei dalam persoalan ini sebenarnya semakin menempatkan survei dalam posisi yang serba rawan. Beruntung, dalam gempuran persoalan yang kian memperdebatkan eksistensi survei di negeri ini, masyarakat cenderung masih menilai positif penyelenggaraan survei. Survei terbaru yang dilakukan harian ini, misalnya, menunjukkan separuh bagian responden masih percaya terhadap hasil survei. Namun, proporsi mereka yang mulai ragu pun tergolong besar, sepertiga bagian responden.

    Apalagi jika dibandingkan era sebelumnya, mulai tampak keraguan, di mana sebelumnya tidak kurang dua pertiga responden yang memercayai hasil survei. Tampaknya, secara positif hasil ini harus dimaknai sebagai peringatan bagi penyelenggara survei atau mereka yang memanfaatkan hasil survei untuk tak bermain-main dengan opini publik. (Litbang Kompas)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Revisi UU Parpol Mulus

    Jakarta, Kompas – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berjalan mulus. Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah sepakat aturan pendirian partai politik baru diperketat.

    Pengetatan pendirian partai politik (parpol) itu salah satunya dilakukan dengan memperbanyak syarat jumlah pendiri parpol. Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Jumat malam lalu, disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

    Namun, untuk pencatatan di akta notaris, cukup diwakilkan paling sedikit oleh 50 orang. Para pendiri parpol baru itu pun tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota parpol lain.

    Syarat jumlah pendiri dalam draf revisi UU Parpol itu lebih berat dibandingkan syarat jumlah pendiri dalam UU sebelumnya bahwa parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit oleh 50 orang saja.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi, Minggu (12/12), menjelaskan, prinsipnya syarat pendirian parpol baru tidak akan dipersulit. Angka 30 pendiri di setiap provinsi itu merupakan cerminan keindonesiaan. Bahwa Indonesia terdiri dari 33 provinsi sehingga muncul angka 30 orang per provinsi.

    Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR bahwa parpol didirikan oleh minimal 1.000 orang dan usul pemerintah bahwa parpol didirikan oleh 625 orang.

    Selain itu, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

    Syarat lain adalah parpol baru harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kepemilikan kantor tetap ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Parpol.

    Pembahasan draf revisi UU Parpol ini tergolong mulus. Pembahasan tingkat pertama yang dilakukan panja pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November dan sudah disepakati pada 10 Desember lalu. ”Rencananya Senin sudah masuk rapat pleno terakhir,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

    Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam dalam pembukaan Muktamar I PKNU, kemarin di Pondok Pesantren Syaicona M Cholil di Bangkalan, Madura, menyerukan, PKNU menolak kenaikan ambang batas parlemen 5 persen karena dinilai akan banyak memberangus suara sah rakyat dalam pemilu. (why/NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 2010, tahun pelemahan politik

    JAKARTA: Tahun 2010 dinilai sebagai tahun pelemahan yang merusak politik Indonesia karena masuknya kepentingan-kepentingan pribadi dalam partai politik. Kepentingan publik dikalahkan kepentingan pribadi atau privat.

    “Politik sebenarnya sudah mati, yang ada kepentingan pribadi. Kepentingan publik telah bergeser menjadi kepentingan privat,” tegas pengamat politik Yudi Latief dalam Dialog Kenegaraan “Evaluasi Politik dan Prediksi 2011” di DPD, pekan ini.

    Dia melihat semakin banyak partai-partai yang dikendalikan oleh orang per orang yang membuat politik mengalami krisis di mana otoritas politik menjadi lemah. “Politik sebagai kepentingan negara menjadi hilang ketika partai didikte oleh orang per orang.”

    Sebagai teknik pencitraan, pengalihan isu mendasar dan mengalahkan lawan, kata Yudi, politik memang mengalami peningkatan, namun politik sebagai etik merosot luar biasa. “Akibatnya, persekutuan yang muncul ialah persekongkolan jahat.”

    Dia mengatakan Setgab Partai Politik Pendukung Pemerintah yang secara substansi awalnya dibentuk untuk mempertemukan titik strategi politik pun malah saling melindungi untuk mempertahankan pos-pos pemerintahan yang dapat dikompromikan antarmereka.

    “Setgab akhirnya menjadi politik padat modal, saling melindungi kejahatan,” ujarnya.

    Untuk 2011 pun, Yudi pesimistis akan terjadi perbaikan karena adanya saling mengunci di antara lembaga yang terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.
    “Akan tetap begini karena SBY dengan kekuasaannya akan tetap mempertahankan koalisi secara lebar dan tidak ingin mengambil risiko mengeluarkan beberapa partai dari koalisi.”

    Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menilai terjadi fenomena saling sandera di antara kekuatan di parlemen, misalnya terkait alotnya pembahasan paket UU politik.

    Menurut dia, Setgab tidak lagi berjalan efektif sebab lebih berfokus menyelesaikan persoalan pinggiran yang tidak substansial ketimbang kasus-kasus besar.

    “Ketika politik sandera terus tejadi, Setgab tidak bisa diharap banyak. Bagaimana bisa efektif kalau sandera terjadi pada tokoh kunci yang mengendalikan Setgab,” katanya tanpa memerinci siapa para tokoh kunci Setgab tersebut. (ts)

    Source: bisnis.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PDIP Lihat Politik ‘Aji Mumpung’ di Balik Wacana Pilgub oleh DPRD

    detikcom – Jakarta, PDI Perjuangan melihat ada kepentingan pragmatis di balik wacana pemilihan gubernur kembali oleh DPRD dalam RUU Pilkada. Partai oposisi ini melihat adanya politik aji mumpung yang dilakukan parpol yang kadernya banyak duduk di DPRD provinsi.

    “Kami melihat ada kepentingan-kepentingan politik pragmatis yang memanfaatkan situasi, memanfaatkan kepentingan dalam jangka pendek. Yang mumpung saya lebih kuat di DPRD sehingga didorong mekanisme itu,” kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.

    Hal itu dikatakan Tjahjo di sela-sela diskusi mengenai Krisis Semenanjung Korea yang digelar di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).

    “Sekarang dipilih DPRD dan sekarang siapa yang mayoritas di DPRD, kan nggak fair. Ini kan amanat undang-undang, setiap proses politik di daerah harus melibatkan masyarakat di daerah untuk memilih pemimpinnya, mulai kepala desa, bupati, walikota, gubernur, DPRD,” papar Tjahjo.

    Ditanya apakah parpol tersebut partai pemenang Pemilu Legislatif tahun lalu, Tjahjo mengatakan, “Mungkin Anda bisa jawab, tapi saya tidak melihat itulah.”

    Pilkada Serentak

    PDIP, kata Tjahjo, sepakat bahwa demokrasi itu mahal. Namun, hal itu jangan dijadikan alasan untuk menghapus Pilkada di tingkat Provinsi.

    “Toh kalo dilihat dari Pilkada di tingkat provinsi tidak ada masalah, tidak ada konflik, dan sebagainya,” kata Tjahjo.

    Namun demikian, Tjahjo mengatakan, partainya sepakat dengan efektivitas dan efisiensi Pilkada. Untuk itu, PDIP mengusulkan Pilkada digelar serantak di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

    “Kalau pun ada revisi dan penyempurnaan dalam kerangka efektivitas efisisensi, konsep yang kami tawarkan mari Pilkada serentak di tingkat provinsi, serentak di tingkat kabupaten/kota. Anggaran lansung dari APBN,” usulnya.

    Source: detik.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Tangerang Selatan Diulang

    calon walikota tangsel

    Tempo Interaktif; Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan calon pasangan Wali Kota Tangerang Selatan Arsid dan Andreas Taulany hari ini. Dalam amar putusan yang dilansir dalam situs Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan harus diulang.

    “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan.”

    Mahkamah menilai terjadi pelanggaran pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan yang digelar 13 November lalu. Namun menurut Mahkamah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dan pasangan Arsid-Andreas Taulany tidak mempengaruhi perolehan suara.

    Sedangkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur. “Pelanggaran melibatkan struktur kekuasaan mulai Pejabat dari tingkat Kota, Camat, Lurah dan Ketua RT/RW.”Dalam pelanggaran itu menggunakan uang atau barang yang dibagikan kepada aparat disertai tekanan terhadap pegawai.

    Selain itu, Mahkamah juga membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara pada 17 November lalu yang memenangkan pasangan Airin Racmi Diany dan Benyamin Davnie.

    Tetapi, Mahkamah menolak permohonan pasangan Arsid-Andreas Taulany untuk mendiskualifikasi Airin-Benyamin. “Mahakamah yakin pemungutan suara ulang bisa diperbaiki dengan pengawasan ketat Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan supervisi Bawaslu dan KPU Provinsi Banten.” SITA

    Source: tempointeraktif.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.