siwah.com

Category: Education

  • Calon Peserta Pemilu Kada Bisa Berperkara di MK

    JAKARTA–MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati memberi legal standing dapat berpekara di MK bagi calon peserta pemilu kada yang dicoret semena-mena oleh KPU.

    “Kami sekarang di MK itu membuka pintu baru dengan memberi legal standing kepada calon peserta pemilu yang sebenarnya jadi calon tapi dia dicoret dengan sewenang-wenang sebagai peserta dalam kasus pemilu kepala daerah,” kata Mahfud, usai rapat koordinasi MK, KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Jumat (26/11).

    Menurut Mahfud, pemberian legal standing kepada calon peserta pemilu kada yang dicoret ini berdasarkan kecenderungan peserta yang dicoret tersebut tidak bisa berperkara di MK.

    Dalam Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa pihak yang boleh berperkara adalah para peserta pemilu kada yang sudah menjadi calon.

    “Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru,” ucap Mahfud menjelaskan.

    Ketua MK ini mengakui bahwa koordinasi ini berkaitan dengan putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu Kada Kota Jayapura yang diperintahkan pemilu kada ulang.

    Untuk Jayapura, lanjut Mahfud, pasangan yang dicoret ini oleh MK telah diberi kedudukan hukum dan berhak mengajukan perkara dan permohonannya dikabulkan.

    “Pemilu Kada Jayapura itu dibatalkan karena orang ini semula memenuhi syarat diberi SK, tiba-tiba saat daftar nama calon diumumkan dia dicoret dengan berbagai alasan,” ucap Mahfud.

    Untuk itu, pihaknya melakukan komunikasikan dengn KPU, Bawaslu terhadap perkara yang baru diputuskan tersebut.

    “Kami sudah sampai pada saling pengertian demi konstitusi dan demokrasi agar hal-hal seperti itu tidak melanggar UU dan konstitusi karena kami sudah memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum,” papar Mahfud.

    Mahfud juga mengakui sebelum Jayapura ada kasus sama seperti Pemilu Kada Banyuwangi, tetapi pihaknya tidak menerima karena terkait UU.

    “Sudah ada empat kasus, yakni Belitung Timur, Sorong Selatan, Banyuwangi, terakhir Jayapura. Kok ini seperti menjadi kecendurungan agar tidak bisa dipersoalkan coret saja sebelum jadi calon,” ungkap Mahfud.

    Dengan adanya kecenderungan mencoret calon peserta, kata Mahfud, maka pihaknya membuka pintu baru terhadap calon peserta pemilu kada tersebut.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai putusan Jayapura.

    “Kami menangkap semangatnya, demi untuk melindungi hak orang, KPU bisa memahami dan siap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan MK,” ujar Hafiz.

    Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada penyimpangan ada kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaraan pemilu kada. (Ant/OL-3)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Masuk KPU Kualitas Pemilu Turun

    JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, masuknya kader parpol dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pemilu.

    “Saya agak khawatir masuknya kader-kader partai politik di lembaga penyelenggara pemilu, akan menurunkan kualitas pemilu,” katanya dalam diskusi mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu di Jakarta, Jumat (26/11).

    Eka Cahya Widodo menjelaskan, pengalaman Pemilu 1999 membuktikan KPU yang berisi partai-partai politik saat itu tidak mampu membuat keputusan terkait hasil pemilu.

    “Jujur KPU 1999 itu terburuk. Hampir saja negeri ini kacau akibat ketidakmampuan membuat keputusan. Untung Presiden Habibie saat itu menetapkan hasil pemilu saat itu. Kalau tidak, bisa kacau negeri ini. Dan ini tidak pernah diakui secara jujur oleh partai politik,” katanya.

    Menurut dia, kader parpol yang masuk ke penyelenggara pemilu akan lebih banyak berpikir untuk membela partainya dibandingkan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan juga bermanfaat.

    “Parpol tentunya akan berpikir bagaimana menyelamatkan suaranya dibandingkan untuk membuat pemilu yang baik,” katanya.

    Selain itu, ia juga mengharapkan agar UU Penyelenggara Pemilu dapat segera selesai sehingga penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan pemilu. “Tidak seperti masa lalu seperti diburu-buru yang hasilnya juga tidak optimal,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (24/11), Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk memutuskan sejumlah pasal dalam rancangan revisi UU 22/2007. Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) fraksi.

    Keputusan hasil voting tersebut yakni anggota partai politik dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu, sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar. Anggota KPU dan Bawaslu dari partai politik adalah yang memenuhi persyaratan ambang batas suara untuk berada di parlemen atau parliamentary threshold.

    Keputusan lainnya yakni keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdiri atas satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, empat unsur masyarakat, dan seluruh unsur partai politik yang ada di DPR. Keputusan internal Komisi II ini mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi pemantau dan pemerhati pemilu karena dianggap tidak sesuai Konstitusi.

    Selain itu, masuknya anggota partai politik sebagai penyelenggara pemilu dipandang membuka peluang tidak independen dan menguntungkan partai yang mengusungnya. (Ant/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anas Akui Fraksi Demokrat Lemah

    anas urbaningrum

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengingatkan Fraksi Partai Demokrat DPR. Kinerja fraksi dari partai pemenang Pemilu 2009 itu dinilai masih lemah.

    Ikhwal kelemahan tersebut menjadi salah satu catatan yang disampaikan Anas dalam Rapat Kerja (Raker) Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (26/11).

    Ia menyatakan, Fraksi Partai Demokrat masih lemah untuk mengartikulasikan aspirasi publik yang disampaikan melalui partai. “Raker kali ini menjadi salaha satu momentum untuk mengevaluasi kinerja fraksi. Evaluasi merupakan kebutuhan partai,” ujarnya.

    Salah satu kegagalan Fraksi Partai Demokrat yang perlu dievaluasi, kata Anas, adalah penyusunan draf revisi UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR terpaksa menerima keinginan partai politik lain tentang syarat menajdi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan (DK) KPU.

    Ia mengingatkan, kegagalan itu tak perlu terjadi karena pada Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat telah meraup suara terbesar, yakni 20,85%. Melalui konversi penghitungan suara, kemenangan itu menghasilkan 27% kursi di DPR.

    Kemenangan itu jauh lebih besar dibanding Pemilu Legislatif 2004, di mana Partai Demokrat hanya meraih 10% kursi DPR. Harusnya, Fraksi Partai Demokrat mampu bertindak lebih maksimal di periode 2009-2014.

    “Saya puas, tapi Fraksi Partai Demokrat perlu memaksimalkan dan mengefisienkan perannya di DPR. DPR merupakan etalase politik,” tuturnya. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gerindra dan Hanura Minta Jatah Kursi

    Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menuntut jatah kursi di Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Penataan kembali anggota BK DPR diharapkan menjadi momentum untuk mengatur komposisi perwakilan fraksi di badan itu.

    ”Fraksi Gerindra belum mengakui eksistensi BK DPR karena tidak ada wakil kami di sana. Untuk itu, apa pun keputusan BK DPR, meski itu terkait dengan anggota Fraksi Partai Gerindra, kami tidak akan peduli,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, Jumat (26/11) di Jakarta.

    Saat ini anggota BK DPR terdiri dari 11 orang yang berasal dari tujuh fraksi. Mereka adalah tiga orang dari Fraksi Partai Demokrat, masing-masing dua orang dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta masing-masing satu orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    ”Karena hanya punya 26 kursi, saat itu Gerindra dianggap tidak mendapat jatah di BK DPR. Demikian pula dengan Hanura yang mendapat 17 kursi. Padahal, Pasal 80 Tata Tertib DPR menyatakan, keanggotaan BK DPR terdiri dari fraksi-fraksi di DPR,” papar Muzani.

    Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura juga menegaskan, fraksinya tidak mengakui dan menyatakan tidak terikat dengan BK DPR selama belum punya wakil di badan itu. ”Bagaimana kami bisa terikat dengan BK DPR jika tidak tahu proses yang ada di badan itu karena tidak punya wakil?” ujar Akbar.

    Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji, keanggotaan Gerindra dan Hanura di BK DPR akan dibahas setelah kemelut di badan itu dapat diselesaikan. ”Jika Senin mendatang sudah ada solusi untuk kemelut di BK DPR, selanjutnya akan dicari solusi untuk keanggotaan dari wakil Gerindra dan Hanura,” ujar Taufik.

    Konflik di BK DPR telah membuat badan tersebut tidak dapat bekerja. Akibatnya, belum ada keputusan yang diambil badan itu terkait pengaduan yang mereka terima. (NWO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Waspadai Sistem Demokrasi Tertutup

    Jakarta, Kompas – Masyarakat dituntut kritis untuk menyikapi wacana menaikkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen dalam Pemilu 2014. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menjadikan sistem demokrasi tertutup dan tidak mewakili kelompok-kelompok kecil. Sistem tertutup yang mengabaikan sifat inklusif itu sangat berbahaya.

    ”Kelemahan parliamentary threshold dinaikkan adalah suara yang akan terbuang percuma sangat besar. Pada Pemilu Legislatif 2009 ada sekitar 31,5 persen suara yang terbuang. Itu luar biasa dan jangan main-main dengan suara yang terbuang karena akan merusak proporsi keterwakilan,” ujar Hadar Navis Gumay, Direktur Eksekutif Cetro.

    Hadar mengupas bahaya sistem tertutup itu dalam diskusi bertema ”Undang-Undang Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” di lembaga Solusi Untuk Negeri (SUN) Institute, Kamis (25/11) malam. Pembicara lainnya adalah Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional.

    Hadar menjelaskan, parliamentary threshold adalah pagar supaya partai politik yang masuk parlemen tidak terlalu banyak. Namun, pagar yang terlalu tinggi akan menyebabkan sistem menjadi tertutup. ”Apa benar parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold itu bisa terus dipercaya? Kalau tidak, demokrasi kita akan rusak,” katanya.

    Hadar menegaskan, sistem yang dibangun harus tetap mempertahankan asas proporsional dengan kekuatan memiliki sifat inklusif. Dengan parliamentary threshold tinggi, sifat inklusif itu akan rusak.

    ”Saya sepakat parliamentary threshold 2,5 persen berlaku nasional,” ujar Hakam. Dikatakan, suara yang tidak terwakili sedang digodok untuk diwadahi melalui konsep konfederasi. Konsep yang belum final itu untuk menjembatani antara parliamentary threshold dan pengecilan jumlah kursi di parlemen.

    Konfederasi untuk menggaet peserta pemilu yang tak lolos parliamentary threshold. Suara hangus yang banyak itu ingin ditarik masuk sistem. (ANG)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki

    Jakarta, Kompas – Pemilihan Umum 2009 dinilai menjadi pemilu yang terburuk pascareformasi. Setidaknya ada tiga masalah dalam Pemilu 2009, yaitu kerangka hukum yang lemah, implementasi yang buruk, dan sistem pemilu yang rumit. Untuk itulah perlu ada penataan sistem pemilu yang lebih baik.

    Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay dalam Media Briefing yang bertema ”Reformasi Sistem dan Keadilan Pemilu”, Kamis (25/11). Pembicara lainnya yang hadir adalah anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, dan konsultan teknis Kemitraan, Didik Supriyanto.

    Hadar mengatakan, sistem proporsional dengan daftar calon terbuka merumitkan pemilih. Dia mencontohkan, jika ada 20 parpol peserta pemilu, ada sekitar seratus calon anggota legislatif di kertas suara. ”Ini akan merumitkan pemilih. Pemilu 2009 merupakan pemilu terbesar dan terumit di dunia, dari sisi penyelenggara, peserta, dan pemilih, sehingga perlu disederhanakan,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro mengusulkan sistem proporsional campuran (mixed member proportional) yang merupakan varian sistem proporsional, tetapi dalam penetapan calon terpilih terbagi menjadi dua, yaitu sebagian dengan perolehan suara terbanyak dan sebagian lagi berdasarkan nomor urut. Dengan sistem itu, 280 kursi diperebutkan langsung di daerah pemilihan (dapil). Setiap dapil satu kursi, kata Hadar, dan 280 kursi lainnya dibagikan berdasarkan nomor urut seperti yang dikehendaki parpol.

    ”Dengan sistem proporsional campuran, suara rakyat yang hilang tidak banyak dan kelompok marjinal tetap bisa diperhatikan,” katanya.

    Hadar melanjutkan, dalam sistem proporsional terbuka, pertama kali ditentukan berapa kursi di DPR. Misalnya saja ada 560 kursi DPR yang diperebutkan, kemudian dibagi dua, 50 persen dengan kursi dapil dan 50 persen dengan kursi daftar calon.

    ”Syaratnya, mereka yang sudah dicalonkan di kursi daftar calon tak bisa dicalonkan di kursi distrik. Dengan sistem ini, pemilih memberikan suaranya untuk satu calon anggota legislatif di kursi dapil dan satu suara untuk kursi daftar calon,” ujarnya.

    Menanggapi usulan Cetro, Didik Supriyanto mengatakan, apabila sistem proporsional campuran digunakan, harus dipastikan model kelembagaan keterwakilan di Indonesia. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jelang 2014, Fraksi Demokrat Gelar Raker

    SBY & Demokrat

    AKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Demokrat DPR RI menggelar rapat kerja fraksi di Hotel Crowne, 26-27 mendatang. Raker yang mengusung tema ‘Bakti untuk Rakyat’ ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

    Rapat kerja yang dihadiri oleh segenap anggota dewan dari Fraksi Demokrat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja fraksi selama setahun serta merumuskan agenda-agenda strategis partai menjelang Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada tahun 2014 mendatang.

    Agenda tersebut antara lain, penguatan kelembagaan fraksi, peningkatan kompetensi anggota fraksi beserta jajarannya, membangun komunikasi politik lintas fraksi dan parpol secara efektif dan berkualitas, membangun koordinasi dan sinergisitas dengan pemerintah, mengoptimalkan penyerapan dan perjuangan aspirasi rakyat serta membangun hubungan baik dengan wartawan dan sosialiasi yang efektif melalui media massa.

    Dalam sambutannya, Anas mengatakan masa depan partai juga berada di tangan anggota dewan. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja untuk membangun citra yang baik dengan berbasis kinerja dan akhlak politik yang bertanggung jawab. “Masa depan partai kita di tangan kita sendiri. Tidak boleh ditentukan oleh orang lain,” ungkapnya.

    Sebagai fraksi terbesar di DPR RI, Anas mengatakan Demokrat memiliki tantangan besar. Kinerja yang berbasis pada citra dan akhlak yang baik bisa menjadi investasi di tahun 2014 mendatang. “Saya ingin garis bawahi agar Fraksi Demokrat bukan saja tampil sebagai fraksi yang terbesar, tapi harus dilanjutkan dengan fraksi yang kinerjanya paling baik dan produktivitasnya tinggi,” tambahnya.

    Selain anggota fraksi Demokrat, hadir pula pimpinan fraksi partai sahabat lainnya. Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan memberikan pengarahan umum dan pembekalan besok siang.

    ?Penulis: KOMPAS.com Caroline Damanik ? ?Editor: A. Wisnubrata

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol tidak Boleh Terapkan Standar Ganda

    ketua pp golkar

    JAKARTA–MICOM: Ketua PP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan sebuah partai atau fraksi tidak boleh menerapkan standar ganda terkait keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dan jabatan direksi BUMN.

    “Kurang tepat kalau ada standar ganda yang dilakukan oleh sebuah partai. Mestinya kalau ‘lempeng’ (lurus.red), sekalian saja, anggota KPU dan direksi BUMN tidak boleh dari orang partai. Kalau boleh, boleh sekalian. Kalau tidak, ini ada apa,” kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/11).

    Ia menambahkan, Partai Golkar maupun fraksinya tidak akan menerapkan standar ganda terkait hal tersebut. “Silakan saja partai lain menerapkan hal itu, tapi Partai Golkar tidak harus sama dengan partai yang menerapkan standar itu,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

    Ketika ditanya lebih jauh apakah ada ‘hidden agenda’ dari partai yang menerapkan standar ganda, Priyo mengatakan, apapun yang diinginkan oleh partai atau fraksi tersebut, tak harus sama dengan Partai Golkar.

    “Boleh saja, dia punya keinginan (hidden agenda) ke sana. Kita menilai ada standar ganda, itu tak baik. Sangat disayangkan kalau BUMN dijadikan sapi perahan. Gak boleh standar ganda,” kata Priyo.

    Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Ferrari Romawi mengatakan, bila ada kader Partai Demokrat yang bukan pengurus partai, dipersilakan menjadi direksi di sebuah BUMN. “PD tak mau rebutan soal posisi direksi di BUMN, tapi kalau ada kader yang bukan pengurus, lalu menjadi direksi salah satu BUMN, tak masalah. Kalau pengurus partai jadi direksi BUMN akan bertentangan dengan UU No.19/2003 tentang BUMN,” kata Ferrari.

    Sementara itu, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, penyataan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menunjukkan ada kepentingan yang lebih besar dan untuk jangka panjang. “Statemen itu ada hidden agenda, di mana FPD mengincar BUMN dan mengesampingkan KPU dan itu akan terjadi kecurangan. Ada keinginan mendapatkan modal untuk Pemilu 2014,” kata Bambang. (Ant/OL-04)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Amanat Kongres tidak Memungkinkan PDIP Masuk ke Pemerintahan

    JAKARTA–MICOM: Mengacu pada amanat Kongres, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mustahil bergabung dengan pemerintahan. Namun, PDIP siap menjajaki wacana lainnya.

    “Sampai saat ini tidak dimungkinkan masuk ke dalam kabinet. Kalau kemudian ada wacana lain yang mungkin demi bangsa ini ke depan terus bisa dijajaki dengan cara lain, ya kita jajaki,” ungkap Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga Puan Maharani kepada wartawan seusai menghadiri acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (24/11).

    Menurut putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, pintu silaturahmi dan komunikasi harus tetap dibuka karena berpolitik itu adalah berkomunikasi. “Bagaimana kelanjutannya, kita lihat lagi ke depannya,” ujarnya.

    Ia membenarkan pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP Taufiq Kiemas yang mengatakan belum ada tawaran dari Partai Demokrat agar PDIP bergabung dengan pemerintah.

    “Benar lah. Bahwa kita menjajaki, memang kita menjajaki tapi bahwa secara terbuka kami menolak menerima atau mereka mengajak atau meminta, sampai saat ini saya belum tahu, belum dengar. Secara resmi belum ada tawaran,” ungkap Puan.

    Puan mengatakan siapa yang mengajukan tawaran, harus jelas. “Siapa yang menawarkan kan harus jelas. Tidak mungkin si A mengatasnamakan memberikan tawaran, ternyata pimpinan di atasnya tidak setuju. Jadi siapa yang harus menerima atau menawarkan, kita harus jelas dulu,” terangnya.

    Puan mengatakan segala keputusan partai harus melalui rapat pleno. Segala sesuatu harus diputuskan dalam rapat pleno yang ada ketua umum. Apakah ketua umum atau ketua dewan pembina yang akan memutuskan. “Kita kan tidak tahu. Kita lihat saja ke depannya bagaimana,” pungkasnya. (OL-9)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Ingin Kuasai KPU Seutuhnya

    JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR akhirnya menghasilkan keputusan atas polemik RUU Penyelenggara Pemilu. Anggota parpol diperbolehkan bergabung sebagai komisioner KPU dengan syarat harus mundur saat mendaftar. Namun, kesepakatan itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

    “Capaian substansi tersebut memang mengkhawatirkan dan menunjukan akselerasi kepentingan politik mayoritas fraksi di Komisi II. Ini juga menjadi sebuah gejala penguasaan parpol terhadap institusi penyelenggara pemilu,” kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Refiandri di Jakarta, Rabu (24/11).

    Ia menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang dicapai oleh Komisi II DPR. Namun, ia mengharap kemajuan itu diarahkan untuk menjawab target legislasi. Oleh karena itu, Badan Legislasi harus tetap memasukkan dasar pertimbangan dan keberatan F-PD dan F-PAN sebagai catatan yang tak terpisahkan.

    Koordinator Tepi Jeirry Sumampouw menilai masuknya anggota parpol dalam KPU hanya akan melicinkan proses pengambilan keputusan yang menguntungkan partai bersangkutan. Kasus suap memang bisa ditekan tetapi itu karena yang bersangkutan merupakan bagian dari partai meski secara formal tidak.

    “Alasannya lebih kepada parpol ingin mengatur penyelenggaraan pemilu dan memiliki kemudahan akses terhadap proses pelaksanaan pemilu, dan kalau mereka punya keinginan tertentu, tak perlu lagi berupaya untuk melakukan sogok atau suap terhadap penyelenggara pemilu, sebab sudah bagian dari mereka. Mereka ingin kuasai KPU seutuhnya,” tandasnya. (Din/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.