BANDA ACEH – Penerimaan panitia pengawas pemilihan umum di beberapa kabupaten di Aceh belum dilakukan, bila pun ada statusnya hingga kini belum jelas.
Di Kab. Aceh Barat Daya pembentukan Panwaslu berdasarkan petunjuk DPR Aceh, terpaksa ditunda sampai pada tahap pengembalian formulir, dan hingga kini DPR Aceh belum memberi petunjuk lanjutan karena harus mendapat persetujuan DPR Pusat. “Belum lanjut, aturannya belum turun,” kata Ketua Komisi A DPR Kab. Aceh Barat Daya, Fakrurrazi Adami kepada Waspada, Rabu (3/9) siang.
(more…)