Jakarta, Kompas – Semangat untuk menghargai suara masyarakat yang diberikan kepada seorang tokoh juga ditangkap Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura. Selain masih menghargai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menetapkan calon anggota legislatif terpilih menurut nomor urut, Partai Hanura juga menghargai kadernya yang berhasil mengumpulkan dukungan minimal 15 persen dari bilangan pembagi pemilih atau BPP berhak duduk di kursi legislatif.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto ketika membuka pendidikan dan latihan ke-4 Partai Hanura di Jakarta, Jumat (15/8). ”Karena kami partai baru, tentu kami ingin tetap menghargai kader yang sejak awal sudah bekerja dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan dana yang tidak sedikit untuk membangun partai ini,” ungkapnya.
(more…)