JAKARTA–MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan empat parpol peserta Pemilu 2004 yang diwajibkan menjadi parpol peserta Pemilu 2009. Namun hingga Kamis (14/8) rapat pleno KPU belum memutuskan empat parpol itu masuk menjadi peserta Pemilu 2009.
“KPU sudah mendapat putusan PTUN tentang gugatan empat parpol. Namun karena sudah malam, KPU belum memutuskan parpol tersebut masuk peserta Pemilu 2009. Nanti masih kami bahas lagi dalam rapat pleno selanjutnya,” kata anggota KPU Sri Nuryanti di Kantor KPU, Jakarta.
(more…)