BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menyatakan penolakan terhadap saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar DPRA dan KIP mengusul ulang calon anggota Panwas dari Aceh sebanyak enam orang untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Saran Bawaslu itu belum bisa kita penuhi, karena apa yang telah kita kerjakan itu punya dasar hukum yang kuat dan setara dengan dasar hukum yang digunakan Bawaslu,” ujar Ketua Komisi A DPRA, Khairul Amal, usai rapat terpadu antara Komisi A DPRA, eksekutif, dan KIP Aceh, yang membahas surat Bawaslu tentang pengusulan kembali anggota Panwaslu Aceh, di Ruang Panggar Dewan, DPRA, Senin (4/8).
(more…)