JAKARTA – Sistem pelaporan transaksi keuangan partai yang dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki banyak kelemahan.
Selain terkesan tidak objektif, hal ini juga ditenggarai dapat menimbulkan celah di setiap pasalnya.
(more…)
JAKARTA – Sistem pelaporan transaksi keuangan partai yang dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki banyak kelemahan.
Selain terkesan tidak objektif, hal ini juga ditenggarai dapat menimbulkan celah di setiap pasalnya.
(more…)
Dalam posisi ini, kedua pasangan diuntungkan dengan kelebihan masing-masing. Bagaimana pun, pasangan Kaji pada posisi diuntungkan sampai perhitungan sementara. Pertimbangan awal, Khofifah merupakan sosok perempuan satu-satunya di antara kelima calon. Selain itu, Khofifah memiliki karisma serta mencerminkan perwakilan kaum muda. Kehadiran Khofifah disambut hangat warga Jawa Timur.
(more…)
BANDA ACEH – Dua partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi yaitu, Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (PNKRI) dan Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA) menyatakan kesediaannya bergabung dengan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) menghadapi Pemilu 2009.
Ketua DPD PKPB Kota Banda Aceh, Adnan Yacob kepada Serambi, Senin (28/7) mengatakan, terkait penggabungan ketiga partai tersebut lebih lanjut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) partai yang rencananya berlangsung Selasa, hari ini. Rakorda PKPB tersebut dihadiri seluruh kader PKPB di Aceh dan akan dibuka Ketua DPP PKPB, Jendral Purn H R Hartono.
(more…)
BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin memperketat aturan penggunaan dan sumber dana kampanye partai politik peserta Pemiliu 2009. Di antara aturan tersebut, satu partai politik hanya dibenarkan membuka satu rekening bank sebagai akses penerimaan sumbangan dana dari pihak ketiga.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Abdul Salam Poroh kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (31/7) menyebutkan, kebijakan ini sudah diatur KPU untuk menghindari adanya aliran dana liar masuk dalam rekening parpol. Selain itu, juga untuk memudahkan akuntan publik mengaudit setiap dana yang digunakan parpol selama masa kampanye.
(more…)
BANDA ACEH – Partai pengusul persyaratan uji mampu baca Alquran bagi calon anggota legislatif (caleg) di Aceh, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN), menolak klarifikasi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 tentang persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg dari partai politik nasional (parnas).
“Usulan pencabutan pasal 36 oleh Mendagri, tidak hanya membuat diskriminasi bagi calon anggota legislatif dari partai lokal (parlok), melainkan juga telah melanggar asas keislaman yang terdapat dalam Bab VI, pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh,” kata Ketua DPW PKS Aceh, Ghufron Zainal kepada Serambi, Jumat (1/8).
(more…)
BANDA ACEH – Polemik tentang ketidakjelasan pembentukan dan pelantikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh yang sempat mencuat belakangan ini, tampaknya mulai menemukan titik terang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam surat yang ditujukan ke DPRA dan tembusannya dikirim pula ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menawarkan sejumlah solusi bagi pembentukan Panwaslu Aceh itu.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas KIP Aceh, Nasir Zalba, terkait dengan belum terbentuknya lembaga Panwaslu Aceh, di tengah pelaksanaan berbagai tahapan pemilu yang kini sudah memasuki masa kampanye. “Dalam surat Bawaslu yang ditujukan kepada pimpinan DPRA dan tembusannya turut disampaikan ke KIP Aceh, Bawaslu menawarkan sejumlah solusi yang patut dipertimbangkan,” katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (1/8).
(more…)
* DPR 13 Kursi, DPRA 69 Kursi
BANDA ACEH – Provinsi Aceh mendapat alokasi 69 kursi untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), 645 kursi untuk anggota DPR kabupaten/kota, dan 13 kursi untuk DPR RI. Sementara jumlah pemilih sementara 3.010.752 jiwa dari total penduduk Aceh 4.459.431.
Kabag Humas KIP Aceh, Nasir Zalba, menyebutkan data alokasi kursi tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 153/SKKPU/2008. “Surat tersebut mengatur tentang daftar jumlah penduduk, pemilih, penyelenggara, daerah pemilihan, dan jumlah kursi pada Pemilu Legislatif 2009 di Aceh,” ujarnya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (1/8).
(more…)
BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang persyaratan dapat membaca Quran bagi calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik harus dicabut. Sedangkan mengenai Pasal 13 (ayat 1 huruf c), Mendagri meminta penjelasan menyangkut indikator yang jelas terhadap uji kemampuan baca Quran sehingga tidak menimbulkan konflik dalam penerapannya. “Pemerintahan Aceh hanya berwenang mengatur tentang partai politik lokal (parlok), sedangkan partai politik nasional (parnas) tetap menggunakan peraturan sendiri yang berlaku secara nasional,” tulis Mendagri, HM Mardiyanto dalam suratnya tertanggal 18 Juli 2008 mengenai klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh.
(more…)
BANDA ACEH – Meski Pemilu 2009 kini sudah memasuki tahapan kampanye terbatas, namun hingga akhir ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, belum memiliki data akurat tentang jumlah pemilih di daerah ini. Sementara data jumlah pemilih yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh untuk Pemilu 2009 sebanyak 3.120.544 jiwa, dinilai tidak rasional.
Hal itu diungkap Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) KIP Aceh, Akmal Abzal kepada Serambi, Selasa (29/7). Menurut Akmal, data yang diajukan Pemprov Aceh, jumlah penduduk di provinsi itu yang berpotensi sebagai pemilih pada pemilu mencapai 3.120.544 jiwa.
(more…)