JAKARTA–MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengubah peraturan KPU tentang Pencalonan DPD dengan mencantumkan domisili provinsi sebagai syarat pencalonan.
Hal itu dilakukan untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas UU No 10/2008 terhadap UUD 1945 yang diajukan DPD dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
(more…)