Jakarta, Kompas – Peluang lebar terbuka bagi pengurus dan anggota partai politik untuk mengikuti pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2009. Dengan catatan, mereka tinggal di provinsi yang hendak diwakili.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/7), atas permohonan uji materi yang diajukan DPD selaku institusi, anggota DPD, kesatuan masyarakat hukum adat, dan perorangan terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.
(more…)