siwah.com

Category: Education

  • Delapan Resolusi PPP untuk 2012

    VIVAnews – Partai Persatuan Pembangunan mencatat sejumlah persoalan masih belum selesai pada 2011 ini. Fraksi PPP menyampaikan sejumlah resolusi untuk 2012 nanti.

    Resolusi pertama, terkait hilangnya hak suara puluhan juta warga negara Indonesia pada pelaksanaan Pemilu 2009. FPPP meminta pemerintah merapikan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), melaksanakan pendataan dan penomoran induk kependudukan (single identity number), KTP elektronik (e-KTP), melakukan pendataan serta pemutakhiran data pemilih dan penduduk potensial pemilih.

    “Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa hilangnya hak suara warga,” kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam siaran pers, Kamis 29 Desember 2011.

    Kedua, FPPP menilai peranan pemerintah masih terlalu dominan dalam struktur Panitia Seleksi KPU. Meski demikian, FPPP meminta Panitia Seleksi untuk tetap bersikap independen, imparsial dan bebas dari kepentingan apa pun sehingga dapat dihasilkan calon-calon Anggota KPU yang terbaik, berintegritas tinggi, tidak memihak dan dapat bekerja keras demi kepentingan terbaik bangsa dan negara.

    Ketiga, FPPP mendesak seluruh lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), agar menuntaskan seluruh kasus-kasus korupsi besar dan berdampak sistemik, seperti kasus mafia perpajakan, mafia pertambangan, BLBI, Bank Century, cek pelawat dan sebagainya. Untuk itu, FPPP juga meminta KPK dan PPATK dapat bekerjasama lebih erat dalam menerapkan prinsip pembuktian terbalik yang merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Keempat, FPPP prihatin kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dalam sengketa masyarakat dengan perusahaan pertambangan, perkebunan dan lain-lain, seperti pada kasus Freeport, Mesuji, Bima dan lain-lain. Agar persoalan pelanggaran HAM ini dapat dituntaskan, maka FPPP meminta pemerintah segera melaksanakan amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan membentuk pengadilan-pengadilan HAM. “Dengan demikian, seluruh tudingan dan wacana adanya pelanggaran HAM dapat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.”

    Kelima, terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan masyarakat, FPPP meminta Polri mengedepankan fungsi pencegahan, deteksi dini dan pendekatan persuasif, termasuk dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, ustaz dan lain-lain. Setiap aparat Polri harus memahami dan menaati prosedur tetap dan siapa pun yang melanggarnya harus ditindak seadil-adilnya.

    “Namun, sebagai solusi jangka panjang, FPPP juga mencermati dan mendalami wacana yang berkembang untuk menempatkan Polri berada di bawah koordinasi kementerian negara. FPPP juga sedang mempertimbangkan diskursus penempatan aparat polisi di daerah di bawah koordinasi kepala-kepala daerah,” kata Arwani.

    Keenam, akhir-akhir ini telah terjadi eskalasi konflik yang dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan dan sumberdaya alam antara masyarakat dan kaum pemilik modal yang melibatkan aparat. Terkait hal tersebut, FPPP berpendapat pemerintah belum melaksanakan Ketetapan MPR RI Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam, terutama Pasal 5 dan Pasal 6 yang menegaskan prinsip-prinsip pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam, yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM.

    “FPPP juga sedang menyiapkan konsep dan sikap terhadap Rancangan Undang-undang Perubahan UU Agraria yang akan dibahas pada tahun 2012,” kata Arwani.

    Ketujuh, FPPP memandang perekonomian Indonesia pada tahun 2011 menunjukkan kinerja yang cukup menggembirakan. Pertumbuhan ekonomi tahun 2011 diperkirakan dapat mencapai 6,5 persen dengan tren inflasi yang menurun. Nilai tukar cenderung stabil dan kinerja neraca pembayaran tahun 2011 mencatat surplus yang cukup besar. Kinerja perbankan juga tetap terjaga dengan penyaluran kredit yang cukup tinggi, meskipun terjadi gejolak di pasar keuangan akibat pengaruh global. Rasio kecukupan modal jauh di atas batas minimum 8 persen dan rasio kredit bermasalah berada di bawah 5 persen.

    Namun, FPPP juga mencermati potensi terjadinya krisis global pada tahun 2012 tidak dapat diabaikan. Untuk itu, FPPP meminta pemerintah mewaspadai tiga hal penting berikut, pertama, berlarutnya pemulihan ekonomi Amerika Serikat dan lambatnya pemulihan krisis Eropa yang bisa membawa dampak buruk terhadap kondisi ekonomi dan keuangan global.

    Kedua, terjadinya perlambatan pertumbuhan sebagai dampak dari penurunan harga komoditas internasional yang berdampak pada penurunan kinerja ekspor dan investasi. Ketiga, krisis global bisa membawa dampak buruk terhadap upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Jumlah pengangguran dan penduduk miskin masih relatif besar.

    Kedelapan, terhadap persoalan akses dan peningkatan kualitas pendidikan, FPPP mendesak pemerintah segera merealisasikan amanat wajib belajar 9 tahun sehingga semua anak Indonesia dapat menuntaskan pendidikan SD dan SMP. FPPP juga meminta pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana belajar dan pemberian beasiswa bagi siswa-siswa miskin dan berprestasi dapat diselesaikan. (umi)

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Konflik Politik tetap Terjadi di 2012

    MEDAN–MICOM: Konflik politik dan hukum diperkirakan masih akan terjadi pada 2012 ini. Hal ini disebabkan berlangsungnya kegiatan pemilihan kepala daerah (pemilu kada) di sejumlah provinsi di Tanah Air.

    “Berbagai konflik politik dan masalah hukum, masih tetap mewarnai pada 2012, tak jauh berbeda seperti yang terjadi pada 2011,” kata sosiolog dari Universitas Sumatra Utara (USU) Badaruddin, di Medan, Kamis (29/12).

    Konflik politik yang kemungkinan akan terjadi di berbagai provinsi itu, menurut dia, diharapkan tidak sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kKamtibmas), ini harus bisa dihindari dan dijauhi.

    “Kita juga tidak ingin dengan adanya kegiatan politik berupa pemilu kada itu justru akan menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini jangan sampai terjadi, karena jelas akan merugikan masyarakat,” kata guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU itu.

    Badaruddin mengatakan, untuk menghindari terjadinya permasalahan politik dan berujung kepada tindakan melanggar hukum, pengamanan ekstra ketat diperlukan saat dilaksanakannya aktivitas kampanye.

    “Aparat keamanan perlu lebih difungsikan untuk melakukan pengamanan di tengah-tengah masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini,” katanya.

    Bahkan, jelasnya, aparat yang diterjunkan dalam pengamanan saat pemilu kada itu lebih mengutamakan pendekatan atau persuasif, humanis, dan tidak perlu bertindak arogan, karena ini dapat menimbulkan masalah. Sebab, katanya, kegiatan pemilu kada ini juga harus dapat diciptakan suasana yang harmonis dan penuh kekeluargaan.

    “Kita juga tidak menginginkan dalam pemilu kada itu ada tindakan-tindakan nakal atau orang yang tidak bertanggung jawab mau pun pihak ketiga yang sengaja menimbulkan keributan. Di sini lah diperlukan aparat keamanan tersebut,” kata Dekan FISIP USU itu. (Ant/OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kualitas Politisi tidak Terkait Sistem Pemilu

    JAKARTA–MICOM: Perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup dinilai tidak akan memperbaiki kualitas politisi yang terpilih di parlemen kelak. Karena akar persoalannya adalah mekanisme rekruitmen kader yang dilakukan partai politik.

    “Akar persoalannya ada di parpol. Ketika sistem dikembalikan ke tertutup dengan parpol yang menentukan, pertanyaannya apa parpol menjamin orang yang tidak punya duit bisa masuk? Apa menjamin yang masuk bukan keluarga atau orang terkenal? Ini persoalannya,” kata Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dalam diskusi dan evaluasi akhir tahun bertema Menjemput Pemilu Mandiri di Jakarta, Kamis (29/12).

    Karena itulah, untuk membenahi kualitas kader di parlemen yang harus diperbaiki adalah mekanisme rekrutmen kader oleh partai politik. “Parpol mesti didorong dan dipaksa agar bertanggungjawab untuk memperbaiki kualitas dan integritas kader. Jadi saat pemilu masyarakat disuguhkan bahan dasar yang bagus oleh parpol.”

    Yang harus menjadi konsentrasi fraksi-fraksi di DPR saat ini, sambung dia, seharusnya bukan sistem pemilu tetapi bagaimana mendorong agar masyarakat tidak apatis terhadap pelaksanaan pemilu. (Wta/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Uang Biang Kehancuran Bangsa

    JAKARTA–MICOM: Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini, memberikan terlalu banyak ruang terjadinya pengerahan modal secara besar-besaran, akibatnya politik uang merajalela merusak tatanan demokrasi itu sendiri.  Hal ini juga yang memicu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya menjadi kriminal.

    Direktur Reform Institute Yudi Latief mengungkapkan dalam diskusi refleksi akhir tahun 2011 di DPP PKB Jakarta, Kamis (29/12). “Kekacauan politik hari ini itu sebenarnya disebabkan satu iblis, yang namanya uang. Uang merusak seluruh tatanan demokrasi kita. Desain institusi demokrasi kita memaksa kita menjadi kriminal,” ujar Yudi.

    Yudi mengatakan, maraknya praktik politik uang tidak akan sirna, selama tatanan demokrasi masih memberikan ruang besar bagi pihak yang bermodal banyak. Untuk itulah, ia menyarankan adanya pembatasan kampanye dan penyederhanaan mekanisme pemilu. “Selama desain demokrasi beri ruang kapital terlalu banyak, tidak akan sirna. Sederhanakan pemilihan, batasi kampanye,” ujar Yudi.

    Ia pun menegaskan, jika ingin mewujudkan iklim demokrasi yang berkeadilan sosial, politik harus dipimpin ide, mengedepankan gagasan, tidak hanya modal. “Kalau mau jujur banyak yang tidak mampu bayar modal politik. Terpaksa menjadi kriminal,” tukasnya. (Mad/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tegaskan Sistem Presidensial, Parlemen Cukup Dua Fraksi

    JAKARTA–MICOM: Sistem pemerintah yang diadopsi Indonesia dinilai masih banci. Meskipun dalam konstitusi menganut sistem presidensial, parlemen masih memegang peranan dalam keputusan strategis eksekutif. Karena itulah, fraksi di parlemen harus disederhanakan.

    “Harus tegas, nanti ke depan di DPR itu hanya ada dua fraksi, fraksi koalisi pemerintah dan fraksi koalisi oposisi,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, di sela-sela acara refleksi akhir tahun di kantor DPP PKB Jakarta, Kamis (29/12).

    Ia berharap kebijakan tersebut akan segera bisa diterapkan pada parlemen hasil pemilu 2014. Muhaimin memandang, banyaknya dinamika di parlemen, atau manuver partai koalisi yang tidak selalu mendukung kebijakan eksekutif membuat jalannya pemerintahan tidak efektif.

    “Saya pernah di DPR. Bagaimana dalam memutuskan sebuah kebijakan, baik itu RUU ataupun produk lainnya. Kita harus melobi tiap-tiap fraksi yang memakan waktu dan tidak efektif. Nanti kalau hanya dua fraksi, kita tahu sikap masing-masing,” ujarnya.

    Dengan usulan seperti itu, lanjut Muhaimin, tidak akan ada lagi fraksi-fraksi yang mewakili tiap parpol. Partai politik yang duduk di parlemen boleh memilih, koalisi atau oposisi.

    “Tetapi dengan dua fraksi itu tidak akan ada main-main di dalam kebersamaan baik di dalam koalisi maupun di oposisi,” ujarnya.

    Komposisi seperti itu, tutur Muhaimin, koalisi oposisi yang ada bukanlah oposisi palsu. Begitu juga koalisi pendukung pemerintahan juga merupakan koalisi yang sungguh-sungguh.

    “Tidak seperti sekarang bikin undang-undang saja membutuhkan waktu, membutuhkan lobi, membutuhkan energi. Kelamaan. Padahal besok pagi rakyat membutuhkan UU, gara-gara berbelit-belitnya proses komunikasi antarfraksi yang terlalu banyak,” ujarnya.

    Menurut dia, ke depannya PKB masih akan melihat apakah akan masuk fraksi oposisi atau partai pemerintah. Mulai sekarang PKB akan serius melakukan analisis agar posisinya jelas.

    “Saya lihat koalisinya masih palsu-palsuan bukan koalisi sesungguhnya lahir batin. Koalisi itu untuk rakyat, oposisi juga untuk rakyat, tidak ada koalisi yang hanya untuk kekuasaan saja, tetapi untuk rakyat,” kata Menakertrans ini.

    Cak Imin berargumen rakyat butuh efektivitas. Dari pengalamannya selama menjadi anggota Dewan, dalam membuat UU dirinya harus melobi fraksi satu demi satu agar berjalan lancar.

    “Begitu sampai di paripurna hanya karena ingin populer batal. Banyak sekali undang-undang yang stuck dan mandek gara-gara tidak efektifnya cara kerja parlemen. Di situlah saya berharap kalau tidak 2014 ya secepatnya koalisi digabung dalam satu fraksi,” tuturnya.

    Sebenarnya, ia berharap kebijakan tersebut diterapkan mulai sekarang. Namun, dalam UU 27/2009 tentang MD3, belum memungkinan sebelum dilakukannya revisi.

    Pasalnya, dalam UU tersebut, pembentukan fraksi diperbolehkan bagi seluruh parpol yang lolos PT.

    “Saya berharap secepatnya, namun perlu diusulkan dalam revisi UU. Biar pemerintahan tidak banci, presidensial tapi semi parlementer,” ujarnya. (Mad/OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dialog Atasi Konflik Daerah

    BANDUNG, KOMPAS – Pemerintah sebaiknya mendahulukan pendekatan dialog dan kemanusiaan atau soft power ketimbang pengerahan kekuatan militer dan ancaman sanksi untuk memadamkan konflik yang berkecamuk di daerah. Negosiasi damai pun harus dihasilkan melalui kompromi pihak yang bertikai, bukan solusi yang ditawarkan satu arah dari pemerintah pusat ke daerah.

    Salah satu contoh yang paling konkret adalah konflik di Aceh yang berlangsung sejak pemberontakan Daud Beureueh pada 1953. Konflik tersebut baru bisa diselesaikan pada 2005 melalui mediasi di Helsinki karena pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla sepenuhnya menggunakan pendekatan dialog tanpa sekali pun melibatkan operasi militer.

    Demikian intisari dari disertasi Darmansjah Djumala, Duta Besar RI untuk Polandia, dalam sidang promosi doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (29/12). Dia berhasil mempertahankan disertasi berjudul ”Soft Power dalam Penyelesaian Konflik: Studi tentang Politik Desentralisasi di Aceh”. Dia menyarankan agar pendekatan itu bisa diaplikasikan untuk menangani konflik pusat-daerah lainnya.

    ”Keberhasilan dalam menyelesaikan konflik pusat-daerah hanya bisa terjadi apabila pemerintah pusat berani menempatkan dirinya sejajar dengan pihak seteru sehingga keduanya bisa berunding,” kata Darmansjah, Kamis.

    Menurut dia, titik terang masalah Aceh baru didapatkan setelah Pemerintah Indonesia dan GAM duduk sederajat dan membahas kesepakatan untuk mengakhiri konflik tersebut.

    ”Pemerintah terlambat menggunakan soft power dalam meredakan konflik dan belum menyasar pada akar permasalahan,” ujar Darmansjah seusai sidang promosi. (eld)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi, Keniscayaan Sejarah

    Kesetaraan dan kebebasan tampaknya lebih gegas berlabuh sebagai keniscayaan sejarah ketimbang keadilan dan kesejahteraan bersama. Inilah ”moral” cerita Arab Spring, pergolakan demokratisasi di 17 negara Afrika Utara dan Timur Tengah yang telah menelan lebih dari 30.000 jiwa.

    Pergolakan ini telah menumbangkan tiga kepala negara, mencopot lima perdana menteri, dan mengurungkan pencalonan kembali beberapa kepala negara/perdana menteri. Belum terbilang sejumlah konsesi politik, mulai pelepasan tahanan politik, pencabutan undang-undang darurat, sampai ke pengakuan hak-hak sipil.

    Musim semi Arab boleh jadi merupakan fenomena politik paling signifikan di bumi dalam dua dasawarsa terakhir setelah keterkepingan Uni Soviet dan ”balkanisasi” Eropa Timur awal 1990-an.

    Setelah berabad sunyi dalam cengkeraman tirani politik totalitarian ataupun hegemoni sosiokultural, masyarakat negeri-negeri Arab mendadak tergolak gelombang demokratisasi. Gelombang demokrasi ketiga ini—pertama, Revolusi Perancis dan ikutannya; kedua, kemerdekaan negara-negara Asia-Afrika dari kolonialisasi—mewujud lewat politik ”keras” maupun politik ”lunak”.

    Di satu sisi, ada penumbangan rezim penguasa baik lewat revolusi seperti di Tunisia dan Mesir maupun perang sipil di Libya. Di sisi lain, aksi artikulatoris kolektif menggerogoti politik yang melembagakan subordinasi, dominasi, dan operasi, baik lewat demonstrasi maupun pembangkangan sipil. Salah satu perwujudannya: penguasa Arab Saudi mengakui hak konstitusional perempuan ikut pemilu.

    Perkembangan ini sungguh tak terbayangkan sebelumnya. Pada abad demokrasi ini, di kawasan itu masih ada pemegang monopoli membuat hukum; undang-undang darurat militer yang sudah berusia 19 tahun; bahkan pemerintahan phalosentris yang menempatkan perempuan warganya tanpa hak-hak politik laiknya budak abad lampau.

    Bukan takdir

    Seperti diungkap Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009), masih banyak pihak yang berilusi bahwa tidak demokratis sudah menjadi takdir negeri-negeri Arab. Bahkan, seolah-olah demokrasi tidak kompatibel dengan budaya Islam.

    Ironisnya, pendapat semacam itu datang dari yang mencerca maupun membela. Di Indonesia kita sempat menyimak perdebatan serupa di jejaring sosial, terutama setelah Abu Bakar Baasyir mengatakan bahwa demokrasi tidak cocok dengan Allahkrasi sebagai konsep pemerintahan Islam (Al Jazeera, 8/9/2006).

    Maka kebangkitan dunia Arab membuktikan kepada kita, pandangan-pandangan semacam itu jauh panggang dari api. Benih nilai-nilai demokrasi, yakni menghargai kesetaraan dan kebebasan, ada dalam kebudayaan mana pun (Graeber, 2004). Boleh jadi, ini perwujudan kerinduan manusia untuk dihargai sebagai sesosok unikum dengan kekhasan pribadi dan kepentingannya sehingga berkehendak mengartikulasikan keunikan ke dalam imajineri bersama komunitasnya. Demokrasi institusional ini memang fenomena baru namun berlaku universal.

    Seperti diutarakan Sen, dalam selisih artikulatif ini yang kita butuhkan adalah pemahaman lebih menyeluruh mengenai watak dasar dan dinamika politik identitas. Maksudnya manusia diajak mengenali afiliasi berganda yang dimilikinya: terhadap agama,

    prioritas sekular, sampai kepentingan politis dalam mengeksploitasi perbedaan religius.

    Gamblangnya, identitas kewargaan seseorang dalam komunitas bersifat multitudo. Dia dapat sekaligus menjadi warga dari berbagai komunitas: negeri, agama, parpol, etnis, kerabat, tempat kerja, profesi, sampai hobi: dengan derajat loyalitas yang berbeda-beda. Keragaman identitas kewargaan itu menerbitkan paradoks artikulatif, tetapi tidak saling menegasikan.

    Jadi, kewargaan sekadar ”sebentuk prinsip pengartikulasian yang memengaruhi posisi-posisi subyek berbeda dari agen sosial, sementara membolehkan keragaman atas kepatuhan khusus dan bagi penghormatan atas kemerdekaan individual” (Mouffe: 1993). Dengan begitu, kewargaan sebagai rakyat dalam komunitas anak negeri, misalnya, pada dasarnya mempunyai fungsi mediasi, baik bagi keragaman masing-masing posisi subyek yang berbeda dari agen sosial maupun bagi keterjalinan antarindividu dengan komunitas-komunitas kecil lingkupnya.

    Legitimasi politik

    Musim semi Arab semakin mengukuhkan ketakterbendungan demokrasi sebagai label legitimasi tata kelola pemerintahan dan sistem politik lebih menyeluruh yang hendak dianggap absah oleh komunitas politik global.

    Sebuah penelitian memperlihatkan, dalam satu abad terakhir, jumlah negara yang memadai disebut demokratis melonjak 10 kali lipat menjadi 100 negara (Inoguchi dkk, 1998) Menilik penelitian ini berlangsung 1996, dapat diduga bahwa dewasa ini semakin sedikit negara yang masih bertahan dengan sistem totaliter.

    Memang, sebagian besar klaim ini masih dalam batasan formal-prosedural. Setidaknya dalam konteks terbatas, demokrasi telah menjadi semacam jargon keberadaban sistem dan perilaku politik; semacam prasyarat untuk legitimasi dalam pergaulan global.

    Barangkali yang menggelitik tinggallah mengapa nilai-nilai demokrasi tiba lebih dahulu sebagai keniscayaan sejarah mendahului keadilan dan kesejahteraan bersama yang diusung kebanyakan narasi besar termasuk sosialisme dan agama?

    Barangkali, seperti ditandaskan Sen, ”Keadilan tunadebat boleh jadi sebuah gagasan terpasung”. Kiranya, seturut konteks itulah peraih Nobel Ekonomi 1998 ini dalam berbagai bukunya selalu menekankan kembali ”pembangunan sebagai kebebasan”. Demokrasi, dengan kebebasan dan kesetaraannya mendatangkan kapabilitas untuk senantiasa menyempurnakan bahkan merekonstruksi prosedur dan proses pemerintahan dan politik.

    Jadi, selain nilai-nilai intrinsiknya demokrasi mempunyai kapasitas informatif, deliberatif, protektif, formatif, dan rekonstruktif; termasuk bagi artikulasi maupun praksis keadilan dan kesejahteraan.

    Kalau keterkepingan Uni Soviet dan ”balkanisasi” negara-negara satelitnya mengajarkan kepada kita bahwa keadilan dan kesejahteraan bersama tak perlu dipertentangkan dengan kesetaraan dan kebebasan; musim semi Arab barangkali mengajarkan kepada kita bahwa ”keselamatan” bersama di akhirat juga tak perlu dipertentangkan dengan kesetaraan dan kebebasan di dunia.

    BUDIARTO DANUJAYA Pengajar Filsafat Politik Departemen Filsafat FIB UI

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengembalikan Feodalisme Partai

    Agaknya, hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 membuat petinggi partai politik tidak lagi ada artinya. Penentuan anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak, proporsional terbuka, alias tidak lagi berdasar nomor urut membuat para petinggi partai yang dipatok di nomor kecil tak menjamin mereka melenggang ke gedung wakil rakyat.
    Para tokoh parpol mati-matian dan merasa berjasa membesarkan partai ternyata tidak punya dukungan yang kuat dari konstituen, sehingga harus tersisih dengan tokoh-tokoh yang kadang kala pencalonannya sebagai wakil rakyat hanya sekadar sebagai penambang suara, vote getter.

    Ternyata model proporsional terbuka memberi peluang emas kepada caleg yang tidak populer di tubuh partai menjadi wakil rakyat. Dengan bekal uang, jaringan, dan akses di daerah pemilihan membuat mereka punya kesempatan besar memijakkan kaki ke gedung legislatif mengalahkan elit partai. Sebagai tokoh yang dibesarkan oleh rakyat membuat mereka berkesempatan mengungguli para tokoh partai yang ditempatkan di nomor urut kecil.

    Masuknya tokoh-tokoh nonpartai ke berbagai lapisan lembaga legislatif tentu saja membuat kalang kabut elit partai. Suasana partai yang selalu memosisikan elit partai sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan elit berangsur-angsur pupus. Kini, keberadaan tokoh baru tersebut secara perlahan mulai menggusur elit partai. Dengan kekuatan akses dan modal yang dimiliki —terutama setelah menjadi pejabat publik— tokoh nonpartai malah menjadi kekuatan penentu di tubuh partai, menyingkirkan elite partai yang merasa paling berjasa membesarkan partai.

    Tentu saja kenyataan ini membuat pusing tujuh keliling petinggi partai yang sudah terbiasa menjadi “raja kecil” di partai masing-masing. Mereka tak terima dan berusaha supaya Pemilu 2014 model penetapan caleg terpilih kembali seperti masa orde baru. Beberapa partai, seperti PDIP, dan beberapa partai lain bersikukuh untuk mengembalikan supermasi emas elit partai di kancah perpolitikan nasional.

    Mempertahankan Feodalisme

    Harus diakui tradisi feodalisme di perpolitikan nasional masih menjadi virus demokrasi yang sulit diberantas. Feodalisme menempatkan kekuasaan sebagai harta warisan bagi penerus di lingkaran elit partai. Feodalisme telah menjadikan elit partai atau patron sebagai pemilik syah parpol.

    Kekuasaan elit partai tak ubahnya kekuasaan sekelompok bangsawan pada masa keemasan feodalisme di abad pertengahan. Dalam sejarah feodalisme, sekelompok orang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa atas tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut. Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil keputusan yang merugikan masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada di wilayahnya. Dengan kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat berada ditangan satu orang atau sekelompok orang yang mengambil hak kemerdekaan individual masyarakat dalam suatu komunitas dan ini bertentangan dengan demokrasi.

    Dalam konteks sistem perpartaian Indonesia, feodalisme masih membelengu kuat pada setiap kebijakan dan kebijaksanaan partai. Paling tidak beberapa ciri berikut menjadi bukti cakar feodalisme begitu tajam menghunjam di partai negeri ini. Pertama, relasi kuasa berjalan dalam logika patron-klien. Pemimpin ditempatkan sebagai patron yang dipuja dan memiliki segalanya. Dalam posisi sebagai patron, pemimpin tidak hanya dicitrakan tanpa tanding, tetapi juga ditempatkan sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan antarelite. Dalam posisi semacam ini, patron ibarat matahari yang menjadi sebab keteraturan dan akan selalu didekati demi memperoleh perlindungan dan akses sumber daya yang lebih besar.

    Kedua, dalam politik di mana patron adalah matahari, segala sesuatu menjadi serba personal. Tidak ada pemisahan yang tegas antara yang personal dan yang publik. Yang terjadi adalah memublikkan sesuatu yang sesungguhnya bersifat personal. Yang menjadi keinginan dan kepentingan sang patron dianggap sebagai kepentingan publik. Sebaliknya, respons publik atas keinginan patron selalu ditempatkan sebagai serangan personal atas sang patron.

    Ketiga, oposisi terhadap sang patron adalah pembangkangan. Tindakan oposisional tak bisa ditoleransi dan harus disingkirkan. Oposisi dianggap bukan penyeimbang dalam bertindak, melainkan ekspresi paling nyata dari ketidakpatuhan. Rivalitas hanya bisa dilakukan di bawah kontrol sang patron. Bahkan, dalam logika politik feodalisme baru, tidak boleh ada matahari kembar.

    Pertahankan Proporsional terbuka

    Beratnya risiko model proporsional terbuka yang harus ditanggung elit parpol membuat beberapa partai ingin kembali ke masa keemasan petinggi partai. Bagi elit partai yang terbiasa mendapat keistimewaan di tengah-tengah kader partai merasa tak terima jika di kemudian hari, kedudukan dan derajatnya malah di bawah pendatang baru.

    Padahal masyarakat modern yang menjunjung tinggi demokrasi harus menjadikan nilai-nilai kesetaraan dalam menetapkan anak bangsa yang berminat menjadi pejabat publik. Bahkan, semangat yang terkandung dalam falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, terutama nilai yang terkandung pada sila ke 2, kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan gamblang mengatakan Indonesia sebuah negara demokrasi, dan menutup ruang bagi tradisi feodalisme dengan mengedepankan kesetaraan setiap warga negara.

    Atas dasar kesetaraan itulah kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengubah sistem Pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat 1 UU No 10 Tahun 2008) ke sistem distrik. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini membatalkan penetapan anggota DPR dan DPRD melalui nomor urut menjadi suara terbanyak. Berdasar konstitusi, sesungguhnya kekuasaan tak terbatas elit partai sudah berujung, selesai.

    Karenanya, heboh, bahkan konon akan berujung pada negosiasi politik antara partai yang berkepentingan demi mengembalikan penentuan caleg terpilih berdasar nomor urut sama artinya keinginan mengembalikan bangsa ini seperti zaman kerajaan yang menumpukan kekuasaan kepada patron, bangsawan, kerabat, dan keturunan.

    Di tengah proses demokratisasi yang terus melaju sejak era reformasi, ternyata di tubuh partai politik masih tersimpan elit partai yang berusaha memagar dan memertahankan eksitensinya sebagai patron. Atas nama demokrasi, mereka kemudian beralasan bahwa proporsional terbuka hanya akan membuat soliditas partai kian tergerai ketika masing-masing caleg mengerahkan kemampuannya merebut kursi di parlemen.

    Agaknya, partai itu lupa bahwa inti keberhasilan demokrasi justru terletak dari proses demokrasi. Sesolid apapun internal partai kalau tidak mampu menyetarakan kesempatan seluruh warga negara menduduki jabatan strategis di negeri ini sebagai pertanda partai itu masih mewarisi mental feodalisme yang sudah dibabat habis oleh founding father kita. Bukankah Bapak Bangsa memilih bentuk negara ini republik, bukan kerajaan? Itu artinya, proses demokratisasi harus memungkinkan transformasi dari kultur “kawula” atau klien menjadi kultur warga negara.

    Dalam konteks inilah kemudian sesungguhnya wacana mengembalikan penetapan wakil rakyat berdasarkan keinginan elit partai (feodalisme) sudah berakhir sejak bangsa ini diproklamasikan. Sudah saatnya, rakyat Indonesia melawan kebijakan yang berusaha mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Kerajaan Indonesia. Semoga.

    Oleh : Arfanda Siregar, Penulis adalah Dosen Politeknik Negeri Medan.

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi yang Kehilangan Hati

    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya. Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945 menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kebebasan politik untuk menyuarakan hati nurani tanpa tekanan dan paksaan pihak lain.

    Ketentuan itu pun mengandung arti adanya perintah normatif agar hati nurani jadi dasar bagi kebebasan politik dan sistem politik secara keseluruhan.

    Ketentuan konstitusi ini sejalan dengan ketentuan Artikel 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyebutkan, ”All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood”.

    Secara kodrati, demokrasi yang bersendikan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan harus dibangun berdasarkan nalar dan hati nurani. Dengan hanya kekuatan nalar akan melahirkan sistem demokrasi yang rasional, sekaligus melahirkan pemerintahan yang ”disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind” (Preamble of UDHR).

    Akibatnya, sistem politik hanya tunduk pada formalitas yuridis yang ditentukan oleh batasan sah (legal) dan tidak sah (ilegal) berdasarkan pertimbangan rasional semata, tetapi tidak memiliki landasan etis atas penilaian baik dan buruk.

    Di bidang ekonomi, situasi serupa dewasa ini juga terjadi. Noam Chomsky berpendapat, ideologi pasar bebas yang tak berhati nurani hanya meningkatkan keserakahan korporasi, yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi elektoral nominal.

    Namun, perlu pula diwaspadai data yang diajukan Larry Diamond. Ia mencatat adanya kecenderungan kontradiktif: di satu pihak terjadi pertumbuhan demokrasi elektoral (atau demokrasi formal), di pihak lain terjadi stagnasi dalam pemenuhan kebebasan dan kesejahteraan warga. Menurut Diamond, kecenderungan tersebut merupakan petunjuk dari terjadinya ”kedangkalan demokratisasi”.

    Situasi kontradiktif seperti itu ditunjukkan dengan kian banyak negara yang gagal memetik keuntungan dari demokrasi elektoral. Mereka malah menghasilkan pemerintahan yang—sekalipun punya legitimasi tinggi—tak efisien, korup, rabun, tidak akuntabel, dan didominasi kepentingan jangka pendek (Azhari, 2004). Situasi ini melahirkan kekhawatiran akan terjadi arus balik yang oleh Diamond disebutnya sebagai the third reverse wave.

    Moral dan etika

    Keberhasilan reformasi politik di Indonesia sejak 1998 memang telah diakui dunia. Sistem demokrasi elektoral telah dijalankan melalui pemilihan umum yang kompetitif untuk tujuan memperoleh kekuasaan efektif. Paling tidak Indonesia sudah melakukan pemilu tiga kali, yakni pada tahun 1999, 2004, dan 2009, yang menghasilkan pemerintahan yang cukup legitimate.

    Namun, kenyataannya, Indonesia pun harus mengalami akibat dari demokrasi tanpa hati itu dengan adanya kontradiksi antara keberhasilan mengembangkan demokrasi politik di satu pihak dan penurunan kesejahteraan di pihak lain.

    Berdasarkan data Bank Pembangunan Asia, dalam tiga tahun terakhir jumlah orang miskin di Indonesia meningkat tajam dari 40,4 juta tahun 2008 menjadi 43,1 juta tahun 2010, meningkat sekitar 2,7 juta orang. Ironisnya, saat yang sama juga terjadi peningkatan pendapatan per kapita dari Rp 23,1 juta tahun 2009 menjadi Rp 27 juta tahun 2010 (BPS, 27 Februari 2011). Adanya peningkatan jumlah orang miskin di satu sisi dan pendapatan per kapita di sisi lain menunjukkan terjadi ketimpangan sosial-ekonomi yang mencolok.

    Kenyataan ini menunjukkan, demokrasi elektoral tak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Demokrasi elektoral, yang merupakan instrumen bagi sistem ekonomi pasar bebas, terbukti hanya memfasilitasi kepentingan korporasi yang bertujuan untuk meraih keuntungan finansial dan mengakumulasi kapital semata-mata. Dalam ungkapan Chomsky, demokrasi elektoral hanya memfasilitasi keserakahan korporasi.

    Sejalan dengan rasionalitas ekonomi, demokrasi elektoral yang mengandalkan kalkulasi rasional akhirnya berkembang ke arah bentuk politik transaksional. Proses-proses politik akhirnya dikendalikan oleh kapital atau uang. Akibatnya, rakyat hanya jadi obyek transaksi dalam proses demokrasi. Dalam situasi seperti ini, sistem demokrasi berkembang menjadi sistem oligarkis yang hanya dinikmati oleh segelintir elite.

    Keadaan seperti itu menyadarkan kita untuk mengembalikan demokrasi agar tidak mengutamakan akal semata, tetapi harus diimbangi pertimbangan moral dan etika yang bersumber pada hati nurani. Hal ini bukan saja merupakan kewajiban etis yang bersifat universal, melainkan juga memiliki rujukan normatif dalam UUD 1945.

    Meminjam ungkapan Chomsky, pertimbangan etis dalam kehidupan politik dan ekonomi yang bersumber pada hati nurani akan membentuk sistem demokrasi partisipatif yang dapat mewujudkan keadilan sosial.

    WIRANTO Jenderal (Purn)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penarikan Nomor Urut 2 Januari

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dijadwalkan akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur pada 2 Januari 2012 mendatang, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

    “Bagi pasangan calon yang nanti dinyatakan telah lulus persyaratan dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada akan menarik nomor urut pasangan calon pada 2 Januari mendatang,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah, di Banda Aceh, Selasa (27/12).

    Namun, lanjut Nurjani, sebelum Rapat Pleno terbuka digelar, pihaknya akan menggelar Rapat Pleno tertutup untuk menetapkan pasangan bakal calon yang telah lulus persyaratan menjadi calon, pada 30 Desember 2011. “Rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur ini akan dihadiri pula oleh Panitia Pengawas (Panwas) Aceh,” katanya.

    Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai calon diminta untuk ikut menghadiri rapat pleno karena akan ada prosesi penarikan nomor urut pasangan yang akan menjadi dasar untuk mencetak surat suara. “Kami mengharapkan agar semua kandidat bisa hadir secara berpasangan, pada penarikan nomor urut nanti,” kata Nurjani.

    Terkait dengan semua rencana pelaksanaan tahapan tersebut, pihak KIP Aceh sudah menginstruksikan semua KIP kabupaten/kota untuk mengirimkan berita acara verifikasi faktual para kandidat, paling lambat pada 28 Desember ini. “Pasangan balon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, yang mendaftar paling akhir, juga dinyatakan lulus uji baca Alquran dan tes kesehatan,” ujar Nurjani.

    Pada hari yang sama (28 Desember 2011), KIP Aceh juga akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Aceh. “DPT ini nantinya akan kita tempelkan di tempat-tempat umum, seperti kantor desa, balai desa, masjid, meunasah, pos jaga, dan tempat-tempat lain yang mudah dijangkau warga,” kata Nurjani.

    Pasangan balon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017 mendatang masing-masing Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Darni M Daud-Ahmad Fauzi. “Jika semua pasangan ini dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon, maka inilah pasangan yang akan dipilih pada Pilkada Aceh 16 Februri 2012 nanti,” pungkas Nurjani.(sar)

     
    Dipantau 8 Lembaga

    PILKADA Aceh yang akan digelar pada 16 Februari 2012 mendatang, akan dipantau sedikit oleh delapan lembaga pemantau dari dalam maupun luar negeri yang telah memperoleh akreditasi dari Komisi Indepenpen Pemilihan (KIP) Aceh.

    KIP Aceh masih membuka pendaftaran bagi lembaga yang berniat melakukan misi pemantauan hingga 16 Januari 2012 mendatang atau sebulan sebelum hari pemungutan suara. KIP berharap kehadiran pemantau independen dalamPpilkada Aceh, dapat mendorong terwujudnya proses transparansi dan demokratisasi.
    * Yarwin Adi Dharma, Ketua Pokja Pemantau Pilkada KIP Aceh.(sar)

     lembaga pemantau

    * Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI)
    * Institut Perdamaian Indonesia (IPI)
    * Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh
    * Acheh Future
    * Katahati Institute
    * Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL)
    * Forum LSM Aceh
    * Aceh Institute.(sar)

    syarat pendafataran pemantau

    Bagi pemantau lokal dan nasional, bisa mendaftar langsung ke KIP Aceh dengan membawa beberapa dokumen antara lain:
    * Profil Organisasi
    * Akta Pendirian Organisasi
    * Nama Pengurus Organisasi
    * Nama Staf yang akan diterjunkan untuk misi pemantauan
    * Wilayah yang akan dipantau.(sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.