siwah.com

Category: Education

  • Bergulat Menegakkan Citra Pemerintahan

    Kekuatan politik pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tampak memasuki masa-masa rawan yang tak pernah terprediksi sebelumnya. Selain beberapa aspek kebebasan dan keberhasilan makro, citra pemerintahan praktis kini lebih banyak menyandarkan pada ”benteng terakhir”, yakni figur SBY.

    Persoalan ekonomi, politik, hukum, dan sosial yang bertumpuk-tumpuk dan terekspos tanpa batas di media sepertinya membuat publik gemas. Dalam 21 bulan usia pemerintahan SBY jilid II, langkah nyata pemerintahan tampak banyak terantuk berbagai kemelut politik. Pengusutan kasus korupsi yang mandek, pembenahan kinerja birokrasi, sampai soal melonjaknya subsidi BBM seakan menegaskan betapa tidak ada skenario besar atas berbagai persoalan negeri ini.

    Tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah merosot drastis hingga menyentuh level terendah sepanjang pemerintahan SBY, setidaknya diukur dari indikator apresiasi publik terhadap citra pemerintahan SBY. Survei opini publik yang mengevaluasi kinerja pemerintahan menunjukkan penurunan citra pemerintahan SBY yang merosot dalam satu tahun terakhir, dari 63 persen pada Juli 2010 menjadi 36,5 persen pada Juli 2011. Inilah level terendah citra pemerintahan SBY sepanjang dua periode pemerintahan. Citra positif pemerintahan SBY pernah menyentuh posisi 80 persen pada akhir periode pemerintahan jilid I tahun 2009.

    Merosotnya citra pemerintahan SBY tampak seiring dengan merosotnya kepuasan publik terhadap kepemimpinan SBY. Presiden dianggap kurang cakap mengelola dan mendorong kinerja kabinet yang memang tampak tidak banyak berkiprah sejak periode awal hingga saat ini. Selain minim prestasi, kabinet minim terobosan yang dapat mengurai persoalan pembangunan. Tiga dari setiap 10 responden mengaku tidak puas dengan langkah SBY memimpin kabinet. Secara umum, aspek kepemimpinan SBY hanya mendapatkan apresiasi positif 31 persen atau merosot dari sekitar 40 persen pada Januari 2011.

    Masing-masing aspek pemerintahan sepertinya berjalan tanpa haluan perencanaan yang tegas dan jelas. Dari jajak pendapat ini, empat bidang yang dievaluasi—ekonomi, hukum, politik keamanan, kesejahteraan sosial—tidak satu pun mendapatkan penilaian optimal. Hanya sekitar 30 persen pada masing-masing bidang. Artinya, secara keseluruhan, penilaian ketidakpuasan terhadap kinerja kabinet secara umum disuarakan oleh 70 persen responden.

    Ibarat mengalami arus balik, apresiasi publik terhadap pemerintahan SBY terus merosot memasuki tahun 2011. Berdasarkan laporan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), kurang dari 50 persen instruksi Presiden selama 2011 yang dijalankan. Sejumlah instruksi yang mandek antara lain terkait penegakan hukum, seperti pengusutan kasus Gayus HP Tambunan (5/1) dan 12 instruksi mengenai pemberantasan praktik mafia pajak (22/2). Padahal, instruksi itu bukan hanya sebatas lisan, melainkan sudah dituangkan ke dalam produk hukum instruksi presiden.

    Namun, buruknya penilaian terhadap kabinet tidak serta-merta membuat publik menghendaki pergantian menteri. Publik bahkan tampak terbelah, masing-masing bagian sebanyak 42 persen dalam menyikapi perlunya dilakukan reshuffle kabinet. Hal itu boleh jadi terkait pesimisme publik terhadap jaminan perbaikan kondisi kalaupun perubahan kabinet benar-benar terjadi. Pengalaman dari periode I pemerintahan SBY menunjukkan, tak ada perubahan signifikan setelah reshuffle dilakukan. Yang jelas, lebih dari tiga perempat responden (86,4 persen) menilai bahwa pemerintahan SBY saat ini belum bebas KKN, program utama yang dijanjikan Presiden.

    Hukum mandek

    Goyahnya pilar hukum merupakan persoalan yang paling krusial dalam pemerintahan SBY saat ini. Hasil survei evaluasi pemerintahan menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan publik, terutama terhadap kinerja aparat dan lembaga bidang hukum. Hanya satu dari setiap empat responden yang menyatakan puas dengan kinerja penegakan hukum. Dari sejumlah aspek hukum yang dievaluasi, penanganan kasus KKN adalah yang paling keteter. Aspek ini hanya diapresiasi 15 persen responden.

    Karut-marut hukum semakin ruwet dengan terabaikannya sejumlah kasus besar, mulai kejahatan perbankan Bank Century, mafia pajak dan peradilan, hingga korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah. Minimnya prestasi bidang penegakan hukum patut dicermati mengingat bidang ini memiliki perangkat kelembagaan yang berlebih. Selain struktural, ranah hukum juga ditangani sembilan lembaga nonstruktural. Sejumlah lembaga di antaranya memiliki peran yang terkesan tumpang tindih, seperti Komisi Kepolisian Nasional dengan Polri, Komisi Hukum Nasional dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Kejaksaan dengan lembaga kejaksaan. Untunglah, wajah hukum terselamatkan dengan kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lumayan bergigi. Meskipun demikian, lembaga ini kini tengah ditantang kasus hukum berselimutkan nuansa politik, yakni kasus Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti.

    Kinerja bidang ekonomi juga banyak disorot. Di satu sisi pemerintah dinilai berhasil mendongkrak indikator perekonomian makro, antara lain terlihat dari kebijakan BI mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) pada posisi 6,75 persen pada Juli 2011. Pasar menanggapi positif keputusan BI karena diyakini memberikan sentimen positif bagi perbankan dan sektor riil. Inflasi tahunan (year on year) juga stabil di bawah 6 persen.

    Namun, di sisi lain, keberhasilan kebijakan ekonomi makro belum tecermin dalam kondisi riil perekonomian masyarakat. Ketahanan pangan masih lemah, bahkan menjurus rawan untuk sejumlah komoditas pokok. Pemerintah dianggap belum mampu menjamin pengendalian harga kebutuhan pokok. Gangguan produksi dan keterlambatan pasokan pangan melambungkan harga sejumlah bahan makanan. Menjelang puasa Ramadhan pada Agustus mendatang, harga bahan pokok dikhawatirkan makin melambung.

    Ironisnya, kebijakan sektor riil pun terkesan banyak yang salah urus. Bahkan, industri lokal yang mendasar tak beroleh dukungan kebijakan memadai, seperti halnya industri gula dan garam. Secara umum, kesejahteraan sosial relatif tidak bergerak, yakni rata-rata hanya diapresiasi sekitar sepertiga bagian responden.

    Figur harapan

    Dari sisi positif, pemerintahan SBY diakui membawa perubahan positif dalam budaya politik yang bebas dan terbuka. Seperti catatan triwulanan sebelumnya, mayoritas responden mengapresiasi sikap pemerintah yang mendorong kebebasan pers dan berpendapat, termasuk dalam hal unjuk rasa. Pemerintah juga relatif diapresiasi dalam menjamin kebebasan beribadah. Pemerintah juga dinilai serius dalam upaya memutus mata rantai radikalisme dengan menggulung jaringan terorisme. Sejumlah aspek kehidupan berbangsa ini mendapatkan apresiasi positif dari sekitar 70 persen responden.

    Namun, sikap kelembutan pemerintahan SBY bukannya tidak mencemaskan sejumlah kalangan. Terkait independensi dan netralitas politik luar negeri, diplomasi pemerintahan SBY dinilai tidak tegas. Harga diri bangsa bahkan sempat terusik saat pemerintah kecolongan kasus Ruyati, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi pada Juni lalu. Kasus ini ibarat gunung es persoalan pengiriman TKI. Di belakang Ruyati, sedikitnya 27 TKI kini diancam hukuman mati di negara sama dengan berbagai dakwaan. Kasus ini tampak memengaruhi penilaian responden terhadap diplomasi pemerintah, yang hanya diapresiasi 38 persen responden pada Juli 2011 dari semula 58 persen pada tahun lalu.

    Satu hal yang tampaknya masih mampu mengangkat spirit pemerintahan ini tampaknya adalah karakter figur SBY. Meskipun kekecewaan memuncak, publik tak pernah membabat habis harapan dan keyakinan terhadap SBY. Terlepas buruknya penilaian terhadap berjalannya pemerintahan, kepercayaan bahwa SBY merupakan sosok paling layak memimpin bangsa saat ini masih tampak kuat. Sebanyak 68,6 persen responden menilai tak perlu Presiden SBY diganti saat ini, bahkan 62,6 persen meyakini Presiden akan mampu bekerja lebih baik ke depan. Tinggallah kini kemampuan SBY mengaktualisasikan modal sosial menjadi gerakan mengangkat harkat sosial masyarakat negeri ini. (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wawancara Lengkap Mendagri Soal Pilkada

    mendagri Gamawan Fauzi

    Berita The Atjeh Post Sabtu (16/7) yang menulis statemen Mendagri berjudul “Mendagri: Kalau Pilkada Ditunda Kita Tunjuk Pj Gubernur” mendapat reaksi dari Gubernur Irwandi Yusuf. Dalam harian Serambi Indonesia Minggu (17/7) Irwandi mengaku sudah menelepon langsung Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam berita itu, Irwandi memang tidak menyebut langsung nama The Atjeh Post. Namun, satu-satunya media online di Aceh yang memberitakan statemen Mendagri itu adalah The Atjeh Post.

    Kepada Serambi Indonesia, Irwandi mengatakan, “Sudah kutelepon Mendagri. Katanya ada wawancara dengan banyak wartawan. Ada pertanyaan dari salah seorang wartawan yang bunyinya seperti ini: Pak Mendagri, bagaimana kalau misalnya pelaksanaan Pilkada Aceh mengalami kendala besar seperti tidak ada budget dan ada kerusuhan besar, apakah pilkada dapat ditunda?”

    Serambi Indonesia menulis: “Menurut Irwandi, terhadap pertanyaan seperti itu, Mendagri menjawab: “Dapat, dan kalau gubernur yang sekarang sudah habis masa jabatannya kita tunjuk pjs,” kutip Irwandi dalam pesan singkat yang dikirimkan ke Serambi, Sabtu (16/7) malam pukul 20.58 WIB.

    Irwandi juga menulis, sebenarnya jawaban Mendagri itu normatif saja. “Tetapi dalam pemberitaan yang disiarkan, pertanyaan si wartawan disembunyikan dan jawaban Mendagri digabung semena-mena sehingga yang mencuat seolah-olah Mendagri mengatakan pilkada mungkin akan ditunda dan akan ada penunjukan Pj Gubernur,” demikian Irwandi.

    Wartawan The Atjeh Post Wella Sherlita yang mewawancarai Mendagri Gamawan usai rapat kabinet di Istana Negara (16/7), Jakarta, mengatakan, pertanyaan yang diajukan tidak seperti yang dikatakan Irwandi. Supaya tidak menimbulkan salah tafsir siapa membohongi siapa, sebenarnya kami ingin memajang langsung hasil wawancara itu dalam bentuk voice recorder maupun rekaman video di website. Namun, karena fasilitas itu belum ada, berikut kami tayangkan secara lengkap kata demi kata wawancara antara wartawan The Atjeh Post dengan Mendagri Gamawan Fauzi.

    The Atjeh Post (AP) :  Koalisi 16 partai di Aceh menyurati presiden dan meminta supaya Pilkada ditunda. Itu bagaimana?

    Gamawan Fauzi (GF) : Kalau kesepakatan daerah ditunda tidak masalah. KPU juga sepakat misalnya,  bisa kita tunda. Kalau sepakat semua daerah, KPU juga sepakat minta dilakukan penundaan, kita bisa terima. Saya juga bicara tadi, koordinasikan dengan Menko Polhukam, kalau memang permintaan daerah ditunda, kan bisa saja kita tunjuk Pj  dulu. Pejabat Gubernur Aceh, misalnya, terlewati waktunya ya. Itu boleh kita lakukan.

    AP : Kalau gubernurnya tidak terima gimana, Pak?

    GF: Ya, kalau memang anggaran tidak ada, gimana. Kalau misalnya, ee..KPU tidak mutuskan jadwalnya sampai hari ini. Sampai waktu yang sudah sangat mendesak. Toh, kita tunjuk juga Pj akhirnya kan? Saya minta sebenarnya, semua pihak di situ ya, pedomani sajalah aturan perundang-undangan, taati saja perundang-undangan. Sebetulnya aturannya sudah sangat jelas kok. Baik menyangkut dengan calon independen, itu sudah sangat jelas aturannya.

    AP: Mereka berencana mau ketemu presiden sekitar tanggal 20 – 25 Juli …

    GF: Ya, mudah-mudahanlah Bapak Presiden ada waktu untuk menerima he-he-he…

    AP: Tapi presiden sudah tau  persoalan di Aceh?

    GF: Saya kira sudah. Sudah dilapor juga. Tadi kami bicara dengan Pak Menko Polhukam. Tapi karena tadi tidak ada pembahasan di luar undang-undang itu, ya saya tidak tahu apakah Bapak Presiden tau secara detail atau tidak.

    AP: Pendekatannya kenapa selalu secara keamanan ya Pak kalau menyangkut Aceh?

    GF: Siapa bilang? Yang ngomong pendekatan keamanan siapa?

    AP: Maksud saya, yang kesana lebih sering dari desk Polhukam daripada desk Mendagri…

    GF: Nggak, desk Mendagri sering kok. Saya mau ngirim lagi ke sana. Kemarin saya sudah instruksikan Dirjen ke sana dengan tim untuk memfasilitasi. Kita dulu waktu macet anggaran itu, kan kita juga turun 2-3 kali menyelesaikan. Akhirnya anggarannya bulan April itu selesai kan. Kita fasilitasi, ke DPRD kita datang ke situ, Dirjen Keuangan Daerah datang ke situ , ke gubernur juga, menjelaskan. Langsung seminggu setelah itu selesai. Ini juga kita akan turunkan tim untuk kita konsultasikan, bicarakan, kita dialogkan. Itu yang penting. Jadi, ada pendekatan keamanan, nggak kok.

    AP: Secara umum bagaimana bapak menilai situasi di Aceh itu?

    GF: Sampai sekarang saya dapat laporan masih bagus, cuma…. Sampai sekarang situasinya masih bagus kok, terutama keamanan ya. Cuma memang ada perbedaan pendapat antara gubernur dengan DPRD, itu aja sebenarnya yang belum disepakati, terutama menyangkut dengan calon independen itu kan. Itu aja kan he-he-he []

    Source : AtjehPost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Besok, Calon Independen Bersikap Soal Pilkada

    BANDA ACEH – 86 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur independen akan melakukan pertemuan di Banda Aceh, Senin (18/7) Besok. Mereka akan mengeluarkan sikap bersama menyikapi permintaan penundaan Pilkada oleh 16 partai politik di Aceh.

    Rahmad Jailani, salah seorang panitia pertemuan itu mengatakan, selain dua kandidat Gubernur Aceh yaitu Irwandi Yusuf dan Abi lampisang, juga akan hadir bakal calon bupati atau walikota dari sejumlah daerah. Mereka akan menyatukan ide dan pemikiran antar sesama kandidat calon kepala daerah dari jalur independen dan akan membentuk Forum Persaudaraan Kandidat Independen.

    “Dari pertemuan itu diharapkan akan lahir sikap bersama para kandidat calon independen menyangkut pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Rahmad, kepada The Atjeh Post, Minggu, (17/7).

    Menurut Rahmat, pertemuan itu juga untuk menyikapi permintaan penundaan Pilkada oleh 16 partai politik di Aceh. Sebab permintaan itu dianggap mengabaikan para kandidat dari jalur perseorangan ini.

    Rahmat mengatakan, jika dirata dari jumlah dukungan untuk 86 pasangan kandidat dari jalur independen, maka rakyat yang mendukung calon independen adalah empat ratus ribu orang. jumlah itu belum termasuk dukungan untuk kandidat gubernur. Jadi kata Rahmat, kandidat independen juga repersentasi rakyat.

    “Jalur independen juga merupakan mekanisme politik dan demokrasi yang diakui undang-undang, jadi tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.

    Dia juga menyebutkan, hingga hari ini seluruh kandidat telah menyatakan akan hadir, termasuk Bupati Aceh Barat Daya icumbent, Akmal Ibrahim, Tengku Saluna Polem, kandidat Bupati Aceh Barat, Ilyas Pase kandidat Bupati Aceh Utara, dan Gubernur icumbent, Irwandi Yusuf. Forum ini diketuai Gazali Abas Adan, yang sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Pidie.[]

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Darni dan Nazar Minta Didukung PPP

    BANDA ACEH – Dua calon Gubernur Aceh, Darni Daud dan Muhammad Nazar meminta dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk maju dalam Pilkada November mendatang. Tapi hasil rapat pimpinan wilayah partai berlambang ka’bah itu belum menentukan akan mendukung siapa.

    “Yang menetapkan calon Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPW hanya mengajukan nama saja ke sana,” kata Muhibussabri, wakil sekretaris DPW Provinsi PPP, kepada The Atjeh Post, Sabtu, 16 Juli 2011.

    Sejak dibuka penjaringan calon gubernur Aceh, hanya dua nama itu yang masuk dan meminta dukungan dari DPW PPP Aceh.  Darni dan Nazar juga sudah mengikuti uji kelayakan calon gubernur Aceh,   di kantor DPW PPP Aceh di jalan Syah Kuala, Banda Aceh, kemarin.

    Salah pembahasan dalam Rapimwil I PPP itu juga meminta pandangan dari DPC se-kabupaten/kota di Aceh terhadap dua nama calon yang masuk dalam daftar calon yang akan didukung PPP.

    Darni Daud saat ini masih menjabat Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan namanya santer ikut bursa pencalon. Tapi hingga kini Darni belum punya kendaraan politik untuk maju.

    Sedangkan Muhammad Nazar yang masih menjabat wakil Gebernur Aceh, juga menyatakan maju lewat jalur partai politik. Sama halnya dengan Darni, bekas aktivis Sentral Informasi Referendum Aceh ini juga belum dipinang partai.[]

    Source : AtjehPost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri : Kalau Pilkada Ditunda Kita Tunjuk Pj Gubernur

    mendagri Gamawan Fauzi

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan penundaan Pilkada sangat dimungkinkan. “Kalau sepakat semua daerah, KPU juga sepakat minta penundaan kita bisa terima,” kata Gamawan usai mengikuti sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

    Gamawan juga mengatakan sudah membicarakan masalah itu bersma Menteri Koordintaor Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. “Kalau pilkada ditunda kita bisa tunjuk Pejabat Gubernur Aceh,” kata Mendagri kepada The Atjeh Post.

    Selain itu, Gamawan menjelaskan bahwa Laporan sengketa pendapat dan peningkatan kekerasan di Aceh sudah disampaikan kepada Presiden SBY. “Khususnya dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri,” katanya. “Presiden berharap semua pihak di Aceh mentaati peraturan yang sudah ada.”

    Disinggung mengenai koalisi 16 partai politik yang meminta pilkada ditunda, menurut Gamawan tidak ada masalah asalkan permintaan ini datang dari seluruh Aceh. Kemarin, 16 partai politik itu sudah meneken surat permintaan penundaan Pilkada. Mereka meminta Pilkada dimundurkan enam bulan. Surat ini akan dikirim ke Presiden SBY.

    Mendagri mempersilahkan koalisi 16 parpol bertemu Presiden SBY sekitar 20-25 Juli 2011. “Silahkan saja, semoga Presiden ada waktu, tetapi persoalan ini sudah saya sampaikan tadi meskipun tidak secara khusus,” ujarnya.

    Mendagri membantah persoalan Pilkada Aceh selalu diselesaikan lebih dulu dengan pendekatan keamanan. “Enggak, enggak betul itu. Kami sering ke Aceh. Kemarin saya sudah instruksikan Dirjen beserta tim untuk ke sana lagi. Nanti tim akan ke sana untuk melakukan dialog, ini yang terpenting.”

    Gamawan Fauzi menilai situasi di Aceh dari segi keamanan sebetulnya dapat dikendalikan, hanya memang diakui ada perbedaan pendapat. “Sampai sekarang saya dapat laporan situasi masih bagus, cuma ada perbedaan pendapat antara Gubernur dan DPRA, itu saja,” ujarnya []

    Source : Atjehpost.com

    Note:
    berdasarkan info dari Edi Suhaimi di facebook :
    Informasi yg di pangkas olh oknum wartawan. Ada seorang anggota MPR asal aceh yg datang menemui mendagri dgn membawa wartawan, tp sayang hsl pembicaraan tsersbut dipangkas olh wartawan krn orderan dan perintah oknum MPR RI. Mendagri mengatakan apabila ada maslah seperti bencana atau ketiadaan dana utk pilkada maka pilkada akn ditunda dan ditunjuk Pj.

    update terbaru dari Yuswardi A Suud, sebagai salah satu penanggung jawab media Atjehpost memberikan jawabannya :
    Pak Aji dan komentator lain, sebagai salah satu penanggungjawab di www.atjehpost.com, saya harus menjelaskan soal berita ini agar tidak timbul fitnah. Berita itu ditulis berdasarkan wawancara wartawan atjehpst.com dan sejumlah wartawan lain yang sehari-hari ngepos di Istana Negara. Kemarin, Mendagri Gamawan datang ke Istana untuk mengikuti sidang kabinet terbatas soal Pilkada di Indonesia, salah satunya soal Aceh. Wawancara itu dilakukan usai rapat. Wartawan kami bertanya,”Pak, seandainya atas permintaan 16 parpol pilkada ditunda, bagaimana langkah selanjutnya?” Pertanyaan itu dijawab Mendagri,”Kalau ditunda ya kita tunjuk Pj Gubernur.” Lalu ditanya lagi,”emangnya bisa ditunda?”. Dijawab Mendagri yang intinya,”kalau semua sepakat bisa saja.” Saya kira tidak perlu kecerdasan yang teramat tinggi untuk memahami judul,”Kalau Pilkada Ditunda Kita Tunjuk Pj Gubernur.” Judul itu sama sekali tidak menyiratkan pilkada akan ditunda. Bukankah ada kata “kalau” didepannya? atau di layar komputer orang lain kata ‘kalau’ gak muncul ya? atau karena panik, gak sempat baca ada kata ‘kalau’ di awal berita? Nah, kalau kemudian ada yng menyebut berita itu adalah informasi yang dipangkas oleh wartawan, sampe bawa-bawa anggota MPR segala, saya bingung, apa hubungannya dengan berita dari Istana Negara ini? Lalu wartawan mana yang dibawa si Anggota MPR ini? Jangan sampe karena ada kepentingan yang terganggu, lalu panik, dan mengait-ngaitkan. Demikian penjelasan saya mewakili redaksi www.atjehpost.com. Thanks

    Tambahan lagi dari Yuswardi A Suud, oh ya Pak Aji, tolong kasih tau pada kesulitan memahami berita itu, kami masih menyimpan rekaman wawancara dengn Mendagri 🙂

  • Deputi Menko Polhukam: Partai Boikot, Pilkada Lanjut

    deputi menkopolhukam

    BANDA ACEH – Permohonan penundaan Pilkada oleh sejumlah partai politik di Aceh tak bisa dipenuhi karena belum cukup syarat. Pilkada tetap akan digelar, meskipun partai politik memboikot. Di Papua pernah terjadi hal serupa

    Hal itu dikatakan Asisten Deputi 1 Politik dalam Negeri, Kementerian Politik dan Keamanan Brigjen TNI Sumardi usai bertemu Gubernur Irwandi Yusuf dan jajarannya di Banda Aceh. Menurutnya, Pilkada hanya bisa ditunda karena alasan keamanan, bencana, dan kekurangan anggaran.

    “Kalau tidak memenuhi syarat itu KIP kita dorong untuk terus menjalankan tugasnya. Usaha-usaha untuk memboikot tahapan ini perlu diwaspadai, tolong disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu,” katanya di Banda Aceh, Jumat (15/7/2011).

    Dia mengatakan, usulan penolakan pilkada itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab yang berhak mengajukan permohanan penundaan Pilkada adalah penyelenggara pemilu yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP).

    “Eksekutif tidak bisa mengintervensi Undang-undang. Soal keamanan, selagi Menkopolhukam menyatakan tidak perlu, presiden pasti mempertimbangkan tidak perlu,” katanya.

    Menurutnya pemboikotan Pilkada pernah terjadi di Papua Barat. Saat itu partai di sana juga menolak hadirnya calon independen. “Kemudian Pilkada tetap dijalankan dan hasilnya tetap sah meskipun tidak ada calon dari partai,” ujarnya.

    Dia juga menilai, jelang Pilkada, demokrasi di Aceh tidak berjalan. Kompetisi antar kandidat. kata dia, juga tak sehat karena ada upaya saling menjegal.  

    “Pemboikotan ini menjadi tanda tanya, adakah aturan yang mengatur itu. Kami akan sampaikan ke (pemerintah) pusat, jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” katanya.

    Selain itu Sumardi mengatakan, penolakan hadirnya calon independen oleh DPRA tidak mendasar karena telah diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). DPRA juga telah melanggar konstitusi. “Walau bagaimanapun DPRA menolak itu jelas melanggar, calon independen itu harus digolkan, sistem hukum yang berbicara begitu,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pembersihan Demokrat

    Pangkal Pinang, Kompas – Partai Demokrat harus membersihkan diri dari kader yang disangka terkait kasus korupsi. Rapat Koordinasi Nasional Partai Demokrat, akhir Juli ini, harus dimanfaatkan untuk pembersihan diri itu.

    Harapan itu diutarakan anggota Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Achmad Mubarok, Kamis (14/7), di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ia menegaskan, Partai Demokrat memiliki komitmen antikorupsi yang tinggi. Sekarang komitmen itu tengah diuji melalui sejumlah kader yang diduga tersangkut kasus korupsi.

    Terakhir, sejumlah kader partai itu diduga terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. ”Komitmen tanpa ujian tidak pernah kuat. Sekarang Demokrat dalam ujian,” ujarnya lagi.

    Untuk dapat lulus, Demokrat harus membersihkan diri. Rapat koordinasi nasional (rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus dijadikan ajang pembersihan itu. ”Pak Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat) memberikan tugas kepada ketua umum untuk melakukan hal-hal yang diperlukan. Rakornas akan melakukan bersih-bersih. Artinya, akan ada perubahan posisi apakah di DPR atau di kepengurusan,” ujarnya.

    Namun, ia tidak mengungkapkan secara jelas bentuk pembersihan diri itu. Ia mengatakan akan dilihat kadar kesalahan setiap kader yang diduga bermasalah. ”Apakah dia pelaku atau kecipratan saja,” ujarnya.

    Rakornas akan dijadikan ajang penjelasan kepada seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat di daerah. Perwakilan semua dewan pimpinan cabang hadir dalam rakornas itu. ”Akan dijelaskan apa saja yang dilakukan partai menghadapi perkembangan belakangan ini. Kader di bawah sekarang bingung dengan kasus Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games). Nanti di rakornas dijelaskan,” tuturnya.

    Ada niat

    Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia melihat adanya niat pada diri Partai Demokrat untuk membersihkan diri sendiri. Namun, pelaksanaan niat itu diduga bukan perkara mudah dan butuh keberanian. Jika mendengarkan rumor yang belakangan muncul, korupsi di Partai Demokrat diduga sudah melibatkan tokoh kunci partai itu.

    Namun, Sebastian pun melihat, niat bersih-bersih yang disampaikan pengurus Partai Demokrat demi kepentingan mereka sendiri, yaitu menjaga kepercayaan rakyat terhadap partai itu. Dengan demikian, jika niat itu tidak dilaksanakan, berarti Partai Demokrat membohongi diri sendiri.

    ”Saat ini masyarakat juga tidak lagi butuh pernyataan niat atau janji. Masyarakat lebih membutuhkan bukti atau hasil atas niat itu,” ujar Sebastian. Dia menambahkan, Partai Demokrat telah amat banyak berjanji dan menyampaikan niat.

    Secara terpisah, pengamat sosial dari Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet, Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Twedy Noviady, dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh P Daulay berharap, Presiden Yudhoyono lebih fokus mengurus berbagai masalah rakyat daripada partai politik. Urusan pembenahan Partai Demokrat, yang didirikan sebagai kendaraan politik bagi pencalonan Yudhoyono sebagai presiden, sebaiknya diserahkan kepada pengurus partai. (iam/nwo/raz)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengurusi Partai atau Negara?

    Presiden seharusnya lebih fokus pada masalah bangsa,” kata Pramono Anung, Wakil Ketua DPR (Kompas, 14/7), terkait tangkisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap serangan kepada Partai Demokrat.

    Persoalan paling serius jika ada kaitan antara pejabat publik dan partai politik (parpol) soal adanya konflik kepentingan antara posisi sebagai pejabat publik dan pejabat partai. Seorang pejabat publik akan selalu tersandera oleh kepentingan-kepentingan partai dengan berbagai dinamikanya.

    Eksisnya partai politik di Indonesia yang profesional merupakan kepentingan kita semua. Kualitas partai sangat menentukan tampilan kehidupan berdemokrasi suatu negara. Karena itu, partai merupakan pilar sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya dalam setiap sistem politik yang demokratis.

    Disandera partai

    Namun, fungsi ideal parpol sulit tercapai di Indonesia. Salah satu alasannya, sejumlah pejabat di negara kita, termasuk Presiden, juga memiliki peran sentral dalam suatu parpol. Di antara pejabat publik itu, ada yang menjabat sebagai menteri, kepala daerah, atau posisi lain yang rentan terjadi konflik kepentingan. Konflik itu terjadi karena partai juga menjadi tempat berlindung untuk berbagai agenda pribadi yang sering kali tak terdeteksi secara dini.

    Itu sebabnya ada juga yang memandang bahwa parpol sebenarnya semata-mata untuk kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa. Malah ada yang berpaham ekstrem, parpol lebih berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung mendapatkan suara rakyat yang mudah dikelabui untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu. Persoalan-persoalan internal partai sering kali juga melibatkan masyarakat banyak karena kaburnya posisi sebagai fungsionaris parpol dengan jabatan publik yang melekat secara bersamaan.

    Apa yang terjadi pada Presiden Yudhoyono sekarang secara nyata disandera kepentingan partai dikarenakan status beliau sebagai ketua dewan pembina. Kita sulit memahami bagaimana mungkin mereka yang berada di lingkar dalam kepresidenan tidak memberikan masukan yang pas serta risiko yang mungkin timbul apabila seorang kepala negara dan kepala pemerintahan tampil di hadapan publik dan menjadi ”juru bicara” suatu parpol.

    Presiden Yudhoyono adalah milik publik yang seharusnya bertindak untuk dan atas nama rakyat Indonesia, bukan atas nama suatu partai. Jangan heran jika kemudian reaksi publik sangat keras. Bahkan, meminjam ungkapan Soegeng Sarjadi (Kompas, 14/7), Presiden ikut terserang virus Guillain-Barre syndrome yang ganas, yang digelontorkan oleh Nazaruddin.

    Presiden sebetulnya juga punya banyak prestasi. Upaya penegakan hukum yang lebih gencar telah ditunjukkan dalam berbagai area. Apresiasi diberikan, bahkan oleh masyarakat internasional, terhadap semakin berwibawanya hukum di Indonesia.

    Memang masih jauh dari kata sempurna. Namun, publik juga menyaksikan bagaimana semakin sempitnya ruang gerak mereka yang memiliki niat melakukan korupsi. Jika tolok ukurnya jumlah dan jabatan mereka yang ditahan karena kasus korupsi, sepertinya sulit menandingi kinerja pemerintahan Yudhoyono. Namun, prestasi ini justru tersandera atau malah tergerus kelakuan heboh mereka yang kebetulan sedang dalam posisi sebagai kader Partai Demokrat, tempat Presiden Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina.

    Tinggalkan partai

    Jika dihadapkan antara sistem presidensial dan sistem parlementer, perbedaan paling utama adalah hubungan kepala pemerintahan dengan parpol. Dalam sistem parlementer, biasanya pemimpin partai pemenang pemilu menjabat sebagai perdana menteri. Sebaliknya, partai yang kalah menjelma jadi oposisi.

    Tidak demikian dengan sistem presidensial. Memang awalnya seorang kepala negara/kepala pemerintahan memiliki kaitan erat dengan salah satu partai.

    Namun setelah terpilih sebagai kepala negara, seharusnya ia meninggalkan apa pun jabatan atau kaitan yang ada dengan suatu partai. Jika tidak, dapat dipastikan urusan internal partai juga akan menyeret dirinya. Imbasnya sudah pasti juga kepada negara.

    Sudah tiga bulan energi bangsa ini terkuras untuk membahas serangan balik M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, dari pengasingannya. Belum pasti kebenaran serangan balik jarak jauhnya, tetapi peluru nyasar itu sudah ke mana-mana.

    Ada dua hal mendesak yang harus dilakukan jika ingin gonjang-ganjing konflik urusan internal partai yang menyeret negara ini dapat terselesaikan. Pertama, secara sadar siapa saja yang memegang jabatan publik meninggalkan hubungan formalnya dengan partai.

    Kedua, terbitkan undang-undang yang secara tegas mengatur larangan pejabat publik merangkap jabatan apa pun di parpol. Dengan cara ini, ada pemisahan tegas antara mengurus partai (kepentingan terbatas) dan mengurus negara (kepentingan seluruh bangsa).

    AMZULIAN RIFAI Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya; Alumnus Monash University, Australia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lembaga Pengawas Pemilu Diperkuat

    Jakarta, Kompas – Kewenangan lembaga pengawas pemilihan umum akan diperkuat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif yang terjadi dalam pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7).

    Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercantum pada Pasal 74 Ayat (4) Huruf b RUU Perubahan atas UU Penyelenggara Pemilu. Pasal itu menyebutkan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan memutus segala laporan atau temuan pelanggaran administrasi pemilu.

    Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menerima dan memutus sengketa pemilu di luar perselisihan hasil pemilu. Kewenangan lain adalah memilih dan mengangkat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.

    Anggota Tim Perumus dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat, menjelaskan, penguatan kewenangan diberikan kepada Bawaslu yang saat ini sangat lemah. Bawaslu hanya bersifat pasif, tidak bisa memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu.

    Bawaslu hanya bisa mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum pusat dan daerah serta penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilu.

    Anggota Tim Perumus dari Fraksi PDI-P, Yassona Laoly, menambahkan, Bawaslu juga diberi kewenangan mengawasi persiapan pemilu, mulai dari perencanaan, pengadaan logistik, hingga pemungutan suara. Pengawasan itu penting mengingat penyelenggaraan pemilu sebelumnya buruk. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Ganggu Pemilu

    Jakarta, Kompas – Sebanyak 43 pemilihan kepala daerah yang semestinya dilangsungkan pada 2014 dimajukan pada Desember 2013. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hiruk pikuk kehidupan politik pada 2014 yang terkonsentrasi pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (13/7), di Jakarta, mengatakan, percepatan pilkada itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada yang segera diajukan ke DPR. Penyelenggaraan pilkada di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Desember 2014 dilangsungkan serentak pada Desember 2013.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemdagri Tanribali Lamo mengatakan, sepanjang 2014 direncanakan tidak ada pilkada. Dalam catatan Kemdagri, sepanjang 2011 akan diselenggarakan 66 pilkada, tahun 2012 ada 57 pilkada, dan tahun 2013 terdapat 122 pilkada. Pada 2014 ada 43 pilkada yang kemudian dimajukan.

    Kebijakan tersebut, ujar Djohermansyah, bukan semata untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk menghindarkan tumpang tindih konflik pemilu. Oleh karena itu, hanya pelaksanaan pemungutan suara yang dipercepat. Masa jabatan kepala daerah tidak berubah. Pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan tetap di akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya.

    Kebijakan itu berbeda dengan pelaksanaan pilkada serentak untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2009. Saat itu, pemerintah hanya memajukan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari-Juli 2009.

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, kemarin menyambut baik kebijakan percepatan pilkada. Hal itu mirip percepatan pilkada pada 2008 menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.