siwah.com

Category: Education

  • Zaini Bicara Soal Calon Independen

    zaim kandidat partai aceh

    BEUREUNUN – Kandidat Calon Gubernur dari Partai Aceh, dokter Zaini Abdullah, berkeyakinan Pemerintah Pusat dapat menyelesaikan kisruh politik yang terjadi di Aceh saat ini. “Kita tunggu saja,” kata Zaini di hadapan ribuan massa yang ikut khanduri menyambut ramadan di Masjid Baitul A’la Lil Mujahiddin –masjid Abu Daud Beureu-eh–, Beureunun, Pidie, kemarin. 

    Tentang calon independen dalam pilkada Aceh, Zaini mengatakan tak sedikitpun mengkhawatirkannya. “Yang kita takut jika kewenangan Aceh akan hilang dan satu persatu pasal dalam Undang Undang Pemerintah Aceh akan dihilangkan,” kata Zaini.

    Mahkamah Konstitusi menghapuskan pasal 256 UUPA, itulah yang menyebabkan kisruh politik terjadi. “Namun kami yakin, pemerintah pusat masih dapat menyelesaikan kisruh politik yang terjadi saat ini,” katanya lagi.

    Zaini menceritakan beberapa penyebab konflik antara Aceh dengan Pemerintah Pusat. “Konflik di Aceh itu sering disebabkan kesalahan Pemerintah Pusat dalam mengurus Aceh,” katanya.

    Misalnya, pada masa Abu Daud Beureueh, terjadi perjanjian Ikrar Lamteh. Namun dikemudian hari terjadi penghianatan perjanjian dan hanya tinggal nama saja perjanjian Lamteh.

    Itu sebabnya, kata Zaini, konflik terulang pada 1976. “Banyak korban yang jatuh,” katanya. “Konflik berakhir melalui adanya perjanjian mou helsinki. Dan sekarang Mahkamah Konstitusi mulai mencabut pasal-pasal dalam UUPA yang adalah produk Helsinki itu,” katanya.

    Zaini berharap, kali ini perjanjian harus dijalankan secara jujur dan ikhlas oleh Pemerintah Pusat. “Hari ini dalam masa masa pilkada, situasi semakin panas. Kita berharap pemerintah mengambil sikap yg bijaksana untuk menghindari konflik horizontal,” katanya.

    Dia menghimbau seluruh rakyat Aceh bersatu dalam Kepentingan Aceh. “Dalam hal calon independen, mengapa kita menolak, Sebab UUPA adalah penjabaran dari MoU Helsinki yang diimplementasikan dalam UUUPA,” kata Zaini.

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Prahara Demokrat dan Reformasi Pendanaan Parpol

    Sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009 turut memicu pertarungan dengan mengandalkan kekuatan material. Last but not least, partisipasi publik untuk pendanaan partai juga harus ditingkatkan agar partai tidak dicaplok segelintir pemilik kapital yang ingin merampok negara melalui proksi dan `bawahannya’ di parpol.”

    RAKORNAS Partai Demokrat (PD) 23-24 Juli 2011 diada kan di tengah tsunami poli tik yang mendera sejak kasus Nazaruddin dan Andi Nurpati mencuat ke permukaan. Resonansi kasus Nazaruddin sudah memakan waktu berbu lan-bulan dan membawa efek dramatis yang menggerogoti kredibilitas dan citra PD.
    Nazaruddin juga makin lihai mengaduk-aduk emosi publik melalui keterangannya yang menghebohkan via media massa. Alih-alih pulang untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum, Nazaruddin malah melakukan cyber politics dengan meluncurkan serangan melalui SMS, BBM, telepon, hingga Skype. Sang buron, Nazaruddin, yang bebas melenggang menyapa pemirsa TV itu jelas mengolok-olok ketidakberdayaan aparat hukum kita.

    Oleh karena itu, rakornas harus menjadi ajang mengembalikan ke percayaan publik terhadap PD melalui dua cara. Pertama, ra kornas menjadi momentum bersih-bersih dari kader bermasalah mulai tingkat pusat hingga daerah. PD harus mendepak parasit parasit yang selama ini telah menjatuhkan citra dan kehormatannya. Sejak PD memenangi pemilu legislatif 2009 dan sukses mengantar kan SBY sebagai presiden untuk kali kedua, banyak pihak yang ramai-ramai masuk ke partai dengan motif yang berbeda beda. Ada yang ingin benar benar mengabdi, tapi tak sedikit pula yang seka dar menjadikan PD sebagai bungker per lindungan hukum, proteksi politik, atau mengejar akses kekua saan untuk kepentingan bisnis. Benalu seperti itu harus diamputasi sembari memperketat modul rekrutmen dan memperkuat kaderisasi.

    Kedua, rakornas seharusnya menjadi pintu masuk untuk me rumuskan reformasi pendanaan parpol. Tak ada reformasi partai tanpa perbaikan secara radikal pada sistem pendanaan partai.

    Kasus Nazaruddin mem pertontonkan secara telan jang bahwa m o d u s operandi korupsi tidak berdiri pada dimensi tung gal. Itu terkait dengan lemahnya transpa ransi dan akuntabilitas keuangan partai. Kasus seperti itu juga bu kan monopoli PD.

    Hampir semua par tai terjangkit virus yang mematikan tersebut.

    Partai dan korupsi Menurut Klitgaard, monopoli kekuasaan (monopoly of power) ditambah diskresi pejabat (discretion of official) tanpa adanya pengawasan memadai (minus accountability) akan mendorong terjadinya korupsi. Sejak reformasi bergulir, parpol memiliki peran paling strategis. Parpol merupakan sumber rekrutmen utama pejabat publik, dari tingkat presiden hingga bupati. Pemilihan Panglima TNI, Kapolri, duta besar, dan lain-lain juga harus melalui fit and proper test di DPR. Parpol juga melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ironisnya, semakin krusialnya peran parpol tidak diikuti dengan instrumen yang memadai untuk mencegah korupsi politik yang melibatkan partai. Anehnya, sejak berlakunya UU No 3/1971 hingga UU No 30/2002, korupsi politik belum secara tegas dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi.

    Ini yang mengakibatkan sulitnya menjerat parpol dan pengurusnya dengan peraturan perundangan tindak pidana korupsi.

    Persepsi partai sebagai lembaga terkorup memang bukan khas Indonesia. Survei Global Corruption Barometer oleh Transparency International pada 2004 dan 2010 membuktikan parpol merupakan institusi terkorup di banyak negara. Survei Lembaga Survei Indonesia sejak 2003-2011 juga menemukan partai sebagai institusi paling tidak dipercaya publik. Untuk itu, reformasi sistem pendanaan partai serta desain politik dan pemilu yang murah dan kredibel amat mendesak dilakukan untuk mencegah maraknya korupsi yang terkait dengan parpol.

    Reformasi dana partai Secara umum, partai memerlukan dana besar untuk memenuhi kebutuhan campaign finance dan party finance. Party finance adalah keuangan parpol yang diperoleh dan digunakan untuk menjalankan kegiatan partai di luar masa kampanye, termasuk menggerakkan infrastruktur dan jaringan partai.
    Adapun campaign finance merupakan keuangan parpol yang diperoleh dan digunakan selama masa kampanye.
    Besarnya dana yang dibutuhkan partai tidak sebanding dengan sumber penerimaan yang dibolehkan menurut aturan. Menurut UU, ada tiga sumber keuangan partai: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan negara. Iuran anggota praktis tidak berjalan maksimal.

    Tingkat party identification yang rendah, kredibilitas partai yang buruk, dan sistem membership yang amburadul membuat partai sulit berharap dapat dana dari jalur ini.
    Pengurus partai juga malas memaksimalkan sumbangan anggota karena lebih memilih jalur pintas yang cepat menghasilkan dana segar untuk partai.

    Adapun bantuan negara untuk keuangan partai mengalami perubahan signifikan (Mietzner, 2011). Awalnya, menurut Peraturan Pemerintah 51/2001 tentang Bantuan Keuangan Parpol, setiap tahun peserta pemilu mendapat Rp1.000 per suara hasil Pemilu 1999. Studi Mietzner menunjukkan subsidi itu bisa menutupi sekitar 50% dari biaya kampanye yang dikeluarkan parpol pada 1999. Sayangnya, peraturan itu tidak bertahan lama.
    Berdasarkan PP 29/2005, setiap tahun parpol hanya dapat Rp21 juta per kursi sesuai hasil Pemilu 2004.
    Akibatnya, bantuan kepada parpol berkurang hingga 90%. Akhirnya, PP 5/2009 dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri memberikan bantuan tahunan ke partai politik sebesar Rp108 per suara yang didapatkan pada Pemilu 2009.

    Seiring dengan makin meningkatnya biaya operasional partai dan kebutuhan kampanye, partai lalu bergantung pada sumbangan pihak ketiga, baik perorangan maupun perusahaan. Hanya sedikit yang masuk ke rekening resmi dan laporannya bisa diakses oleh publik.
    Sebagian besar masuk ke rekening pribadi pengurus atau diberikan secara tunai tanpa proses transparansi yang jelas.

    Anehnya, pada saat manajemen partai masih kurang transparan, DPR meloloskan revisi UU Partai Politik yang menaikkan batas atas sumbangan partai dari perusahaan hingga Rp7,5 miliar. Akibatnya, sinyalemen Thomas Ferguson (Investment Theory of Party Competition, 1995) makin terkonfi rmasi. Dalam sistem politik yang digerakkan dengan uang, kebijakan-kebijakan politik yang dihasilkan tak lebih merupakan perselingkuhan antara elite politik dan pemilik kapital.

    Sumbangan yang diberikan kepada partai dianggap sebagai investasi dengan harapan elite bisnis mendapat imbalan (return) berupa kuasa atau proyek. Demokrasi berubah menjadi plutarchy, yakni perkawinan sempurna antara negara yang dikendalikan segelintir elit (oligarchy) dan investor kaya dan korporasi (plutocracy).
    Partai menjadi proksi atau salah satu `perusahaan’ pemilik kapital dan korporasi.

    Parahnya lagi, nafsu serakah elite partai juga memicu maraknya aksi-aksi perburuan rente. Biasanya mereka memanfaatkan celah dana non-budgeter. Selain itu, konteks keterlibatan pemerintah yang sangat tinggi dalam urusan ekonomi membuat partai-partai ramai-ramai melakukan penetrasi melalui kekuasaan dan pengaruh yang mereka miliki. Proyek-proyek di pos-pos kementerian menjadi ajang `penjarahan’, belum lagi ratusan BUMN dengan aset triliunan rupiah yang membuat air liur politisi jahat terus menetes.
    Daftar solusi Untuk itu, instrumen dan regulasi yang ketat dalam mengatur sumber pendanaan dan pengeluaran partai harus segera dibuat. Perlu UU khusus yang mengatur sistem pendanaan partai yang transparan dan akuntabel serta diikuti sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. Selama ini pengaturan dana partai masih sangat minim dan longgar. Itu pun hanya ditempelkan ke sejumlah UU, seperti UU Partai Pemilu dan UU Pemilu Legislatif.

    UU itu harus merekomendasikan transparansi manajemen keuangan partai secara lebih detail, mulai dari standardisasi laporan keuangan, pemisahan aset partai dengan milik pribadi fungsionaris, kewajiban audit keuangan secara menyeluruh, hingga membuka akses bagi publik untuk mendapatkan laporan keuangan partai secara reguler.

    UU tersebut tidak hanya mengatur masalah pembatasan sumber penerimaan partai. Pengeluaran dana partai untuk kebutuhan party finance ataupun kampanye juga harus dibatasi. Jika ada pembatasan spending, terutama kampanye, partai dan caleg akan terdorong untuk berkompetisi pada tingkat gagasan, bukan jorjoran memobilisasi sumber daya finansial. Kontestasi akan berlangsung lebih fair. Desain pemilu juga harus dipikirkan untuk diefisienkan.

    Sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009 turut memicu pertarungan dengan mengandalkan kekuatan material. Last but not least, partisipasi publik untuk pendanaan partai juga harus ditingkatkan agar partai tidak dicaplok segelintir pemilik kapital yang ingin merampok negara melalui proksi dan `bawahannya’ di parpol.
    Burhanuddin Muhtadi Dosen FISIP UIN Jakarta dan peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peringatan bagi Pemimpin

    Makin hari kegalauan itu tumbuh makin pesat, tetapi berhentilah mengatakan bangsa ini bobrok. Hentikan tudingan bahwa bangsa ini tenggelam. Tidak! Bangsa ini sedang bangkit dan akan makin tinggi berdirinya.

    Lihatlah rakyat di sana-sini, bangun sebelum pagi, penuhi pasar rakyat, padati jalan dan kelas, menyongsong kehidupan. Dengan sinar lampu apa adanya mereka coba sinari masa depan sebisanya. Petani, guru, nelayan, pedagang, atau tentara di tepian republik jalani hidup berat penuh tanggung jawab. Di tengah kepulan polusi pekat, rakyat kota menyelempit mencari masa depan. Mereka rebut peluang, jalani segala kesulitan tanpa pidato keprihatinan. Rakyat yang tegar dan tangguh. Denyut geraknya membanggakan.

    Kegalauan republik ini bukan bersumber pada rakyat, melainkan pada pengurus negara yang seakan berjalan tanpa target. Deretan agenda penting dan urgen jadi wacana, tetapi tidak kunjung jadi realitas.

    Pengurus republik sukses membangun kekesalan kolektif dan menanam bibit pesimisme. Pimpinan kini menuai kekecewaan. Harapan, kepercayaan, pengertian, toleransi, kesabaran, dan permakluman rakyat kepada pemimpin dikuras terus. Apakah dikira stok permakluman itu tanpa batas?

    Dengan hormat saya sampaikan: stok itu ada batasnya dan sudah menipis. Semua ingin lihat hasil. Tak mau lagi dengar keluh kesah, tak hendak dengar kata prihatin keluar dari pemimpin. Republik ini perlu pemimpin yang hadir untuk menggelorakan percaya diri, bukan menularkan keprihatinan. Pemimpin tak boleh kirim ratapan, pemimpin harus kirim harapan.

    Sebatas pidato dan wacana

    Hari ini Indonesia memasuki era demokrasi etape ketiga. Kepresidenan periode kedua. Tidak pernah ada dalam sejarah republik ini seorang anak bangsa dipilih jadi pemimpin dengan suara sebanyak saat Presiden Yudhoyono di tahun 2009. Semua persyaratan untuk melakukan dan menuntaskan langkah-langkah besar ada di sana. Tapi mana langkah besar itu: infrastruktur ekonomi? Kepastian hukum? Integritas di sekolah? Tegas kepada pengemplang pajak? Pemangkasan benalu APBN? Konsistensi kebijakan? Reformasi birokrasi? Jaminan kebinekaan bangsa? Perlindungan warga bangsa?

    Harapan yang tinggi untuk membereskan agenda penting baru sebatas pidato dan wacana. Republik perlu realitas. Pemerintah memang punya capaian, tetapi jika ada keberanian untuk menggelontorkan terobosan-terobosan besar di sektor penting, maka capaian itu akan melonjak. Kekecewaan tumbuh bukan semata karena pemerintah tak membawa hasil, melainkan karena terlalu banyak peluang terobosan dan perubahan yang disia-siakan. Sebutlah soal energi atau infrastruktur sistem logistik (jalan, pelabuhan, bandara, dan lain-lain), terobosan di sini bisa membuat ekonomi melejit. Atau terobosan besar dalam penegakan hukum. Perusak kebinekaan didiamkan, pengemplang pajak tak dijerat. Hukum tegak kokoh tanpa kompromi bagi rakyat kecil, tapi hukum loyo lunglai di depan rakyat besar.

    Ini semua dampak absennya keberanian menerobos. Semua serba alakadarnya. Amunisi politik yang dahsyat itu tak digunakan. Republik ini butuh pemimpin yang mau turun ke lapangan, pemimpin kerja dan bukan pemimpin upacara. Rakyat tidak perlu pengumuman hasil rapat, tapi ingin lihat implementasinya.

    Lihat sejarah kita, gamblang sekali. Republik ini didirikan oleh orang-orang yang berintegritas. Integritas itu membuat mereka jadi pemberani dan tak gentar hadapi apa pun. Bukan pencitraan, tapi integritas dan keseharian yang apa adanya membuat mereka memesona. Mereka jadi cerita teladan di seantero negeri.

    Kini republik membutuhkan pemimpin yang berani tegakkan integritas, berani perangi ”jual-beli” kebijakan dan jabatan, pemimpin yang mau bertindak tegas melihat APBN untuk rakyat ”dijarah” oleh mereka yang punya akses. Ya, pemimpin yang bernyali menebas penyeleweng tanpa pandang posisi atau partai, dan bukan pemimpin yang serba mendiamkan seakan tidak pernah terjadi apa-apa.

    Republik ini perlu pemimpin yang mendorong yang macet, membongkar yang buntu, dan memangkas berbenalu. Pemimpin yang tanggap memutuskan, cepat bertindak, dan tidak toleran pada keterlambatan. Pemimpin yang siap untuk ”lecet-lecet” melawan status quo yang merugikan rakyat, berani bertarung untuk melunasi tiap janjinya. Republik ini perlu pemimpin yang memesona bukan saja saat dilihat dari jauh, tetapi pemimpin yang justru lebih memesona dari dekat dan saat kerja bersama.

    Bukan pemimpin yang selalu enggan memutuskan dan suka melimpahkan kesalahan. Bukan pemimpin yang diam saat rakyat didera, lembek saat republik dihardik negara tetangga, tapi lantang dan keras justru saat diri pribadi atau keluarganya tersentuh. Pemimpin yang tak gentar dikatakan mengintervensi karena mengintervensi adalah bagian dari tugas pemimpin dan pembiaran tidak boleh masuk dalam daftar tugas seorang pemimpin.

    Jika Presiden Yudhoyono tidak segera mengubah cara menjalankan pemerintahan, maka saya harus mengingatkan bahwa bangsa Indonesia bisa memasuki persimpangan jalan yang berbahaya.

    Jalan pertama adalah meneruskan kepemimpinan sampai di 2014 agar proses demokrasi berjalan normal tapi rakyat mencicipi hasil yang alakadarnya, deretan peluang kemajuan hilang tanpa bekas. Keterlambatan dan pembiaran jadi ciri beberapa tahun ke depan. Bahkan lunglainya penegakan hukum adalah resep mujarab menuju negara kacau.

    Jalan kedua mulai menyeruak. Jalan berbahaya tapi suara ini mulai berkembang sebagai respons atas kelambatan dan pembiaran sistemik ini: berhenti di tengah jalan dan berikan kepada orang lain untuk memimpin. Suara macam ini bisa merusak pranata siklus demokrasi yang dibangun dengan sangat susah payah. Suara ini tumbuh karena keyakinan bahwa lewat jalan terjal ini bisa terjadi pembongkaran atas pembiaran dan kelambanan; agar rakyat tak dirugikan terus-menerus.

    Tak optimal

    Semua tahu sistem presidensial menjamin presiden bisa bekerja sebagai eksekutor pemerintahan dan melindunginya agar tak dapat diberhentikan oleh alasan politis. Hari ini yang dihadapi Indonesia situasi sebaliknya. Periode dijamin aman oleh konstitusi, tetapi presiden tak optimal jalankan otoritasnya. Keterlambatan berjejer dan pembiaran berderet. Periode fixed lima tahun itu bukan mengamankan agar kerja cepat, kini malah jadi penyandera bangsa dari gerak kemajuan cepat.

    Memang presiden bukan dewa atau superman. Tidak pantas semua masalah ditumpahkan ke pundak pemimpin. Akan tetapi, presiden bisa menentukan suasana republik. Pemimpin adalah dirigen yang menghadirkan energi, nuansa, dan aurora di republik ini. Pemimpin bisa fokus menguraikan masalah strategis dan urgen bagi percepatan pelunasan janji-janjinya.

    Presiden Yudhoyono harus sadar bahwa caranya menjalankan pemerintahan itu memiliki efek tular. Kelugasan, ketegasan, keberanian, kecepatan, keterbukaan, kewajaran, kemauan buat terobosan, dan perlindungan kepada anak buah bahkan kesederhanaan protokoler itu semua menular. Tapi kebimbangan, kehati-hatian berlebih, kelambatan, ketertutupan, formalitas kaku, pembiaran masalah, orientasi kepada citra dan ketaatan buta pada prosedur itu juga menular. Menular jauh lebih cepat dan sangat sistemik.

    Rakyat republik ini sudah kerja keras. Lihat di segala penjuru Indonesia. Mulai dari kampung kumuh-sumuk tak jauh dari istana, di puncak-puncak pegunungan dingin, di tepian pantai sebentangan khatulistiwa: rakyat republik ini serba kerja keras. Mereka mau maju, mereka mau hadirkan kehidupan yang lebih baik bagi anak cucunya. Dan, yang pasti mereka tak biasa tanya siapa yang jadi pemimpin. Buat rakyat banyak tak terlalu penting ”siapa”-nya, yang penting lunasi semua janjinya.

    Ini adalah sebuah peringatan apa adanya, semata-mata agar Indonesia tidak menemui persimpangan jalan itu. Ingat, rakyat negeri ini sudah bekerja keras dan ”berlari” cepat. Pengurus negara harus memilih mengimbangi kecepatan rakyat atau ditinggalkan rakyat.

    Anies Baswedan Rektor Universitas Paramadina

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mencari Wadah yang Dipercaya

    Membaiknya kehidupan berbangsa dan bernegara kian jauh dari kenyataan ketika kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara cenderung lemah. Di sisi lain, publik justru mencari wadah yang mampu memberikan harapan politik baru.

    Silang sengkarut berbagai kasus hukum yang berkelindan dengan politik saat ini tampaknya membuat publik kehilangan orientasi lembaga mana yang bisa dipercaya memperjuangkan kepentingannya. Rata-rata kondisi institusi bentukan negara dinilai parah dalam kemampuannya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara terutama ditujukan kepada lembaga legislatif. Sebanyak 76,6 persen responden menyatakan tidak percaya kepada lembaga yang mewakili suara rakyat ini. Sikap ini tentu tidak lepas dari persepsi publik yang selama ini melihat kinerja dan perilaku wakil rakyat jauh dari harapan mereka.

    Sikap kurang percaya publik kepada DPR juga diikuti dengan keraguan mereka terhadap partai politik yang notabene institusi sah yang berhak menduduki kursi legislatif tersebut. Tingkat ketidakpercayaan publik kepada partai politik kurang lebih senada dengan sikap mereka kepada DPR (80,1 persen). Selain DPR dan partai politik, pemerintah dan lembaga penegak hukum juga menjadi ”sasaran” ketidakpercayaan publik.

    Rendahnya kepercayaan ini tidak lepas dari banyaknya kasus hukum yang menjerat para elite politik. Sebut saja kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet yang menjerat M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhasil menghadirkan Nazaruddin untuk diperiksa. Terakhir, kasus ini menjalar pada kisruh dan dugaan politik uang di kongres Partai Demokrat yang memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.

    Menariknya, sikap publik yang cenderung tidak percaya kepada institusi negara, seperti pemerintah, DPR, lembaga penegak hukum, termasuk partai politik, tidak serta-merta juga terjadi pada TNI. Dibandingkan dengan lembaga politik, kredibilitas lembaga pertahanan negara ini lebih dipercaya dan diakui oleh 64,5 persen responden. Gerak langkah TNI yang selama ini dinilai relatif steril serta menjauh dari proses dan hiruk-pikuk politik bisa jadi turut memengaruhi kepercayaan publik kepada institusi ini.

    Demikian pula, terhadap kelompok-kelompok di luar kekuasaan, seperti lembaga keagamaan, mahasiswa, pemuda, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa, publik justru menaruh kepercayaan. Sikap ini menjadi potret bahwa hal-hal yang berbau kekuasaan dan kepentingan politik seakan menjadi sesuatu yang negatif di mata publik, seperti yang tecermin pada ketidakpercayaan mereka kepada lembaga tersebut (lihat grafik).

    Nasional Demokrat

    Lunturnya moralitas dalam dinamika politik kekuasaan dengan banyaknya kasus korupsi bisa jadi turut memengaruhi penilaian publik yang cenderung antipati terhadap lembaga-lembaga kekuasaan beserta elitenya. Tidak heran jika kemudian kekuatan civil society, seperti kelompok agamawan, gerakan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan juga media massa, dianggap sebagai wadah ”kekuatan moral” yang mengimbangi kekuatan politik kekuasaan yang ”dicurigai” menjauh dari nilai-nilai moralitas publik.

    Maka, tidak mengherankan jika kemudian sebuah kelompok kekuatan di masyarakat yang mencoba menjelma menjadi kekuatan politik akan terancam ”dijauhi” oleh publik. Apa yang terjadi pada organisasi massa Nasional Demokrat bisa menjadi salah satu contoh. Mundurnya sejumlah tokoh, termasuk Sri Sultan Hamengku Buwono X dari ormas yang mengusung gagasan restorasi Indonesia, yang dipicu oleh berdirinya partai politik Nasdem, menjadi bukti sinyalemen tersebut.

    Dalam jajak pendapat ini, sebanyak 69,3 persen responden yang mengaku mengetahui keberadaan ormas Nasional Demokrat cenderung setuju jika organisasi tersebut tetap menjadi ormas sesuai tujuan awal dibentuknya, tidak berubah menjadi partai politik. Hampir separuh responden (43,5 persen) kelompok pemerhati meyakini, dengan tetap menjadi ormas, Nasional Demokrat akan mampu menjadi kelompok penekan sekaligus kekuatan moral yang mampu mengimbangi kekuasaan dibandingkan mengubah dirinya menjadi parpol.

    Kekuatan moral rasanya menjadi kebutuhan bagi publik sebagai antitesis dari dinamika kekuasaan yang cenderung abai pada nilai-nilai moralitas. Tidak heran jika publik berharap besar kepada kelompok-kelompok di luar negara untuk tetap menjadi pengimbang kekuasaan, terutama yang mereka tujukan kepada kelompok agamawan (15,6 persen). Sikap kelompok agamawan beberapa waktu lalu yang menilai pemerintah melakukan kebohongan publik menjadi salah satu indikator representasi sikap publik yang setia menjaga agar kekuasaan tetap berjalan di rel yang benar.

    Arah bangsa

    Ketidakpercayaan publik kepada politik kekuasaan juga tidak lepas dari ketidakyakinan mereka kepada arah bangsa ke depan sebagaimana pernyataan separuh lebih responden (57,6 persen). Penilaian publik ini senada dengan hasil survei rektor yang digelar Litbang Kompas pada Mei lalu. Sebagian besar (63,3 persen) dari 30 pimpinan perguruan tinggi yang diwawancarai menyatakan pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas tentang arah Indonesia ke depan (Kompas, 23 Mei 2011).

    Tentu saja kondisi ini semakin memengaruhi harapan publik kepada membaiknya kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, jika harapan tersebut dibangun di atas ketidakpercayaan publik kepada kekuasaan. Sinyalemen yang menyatakan kekuasaan cenderung korup telah ”menghantui” publik. Bagaimanapun sinyalemen ini semakin kuat dengan terjadinya berbagai kasus korupsi yang menyalahgunaan kekuasaan.

    Meminjam istilah Benedict Anderson (1983), Old State, New Society, kita berada pada corak masyarakat baru yang kritis dan menuntut perubahan dibandingkan corak masyarakat di era Orde Baru yang ”terkungkung”. Namun, di sisi lain wajah kekuasaan negara bersama elite-elitenya masih membawa corak lama. Membangun masyarakat yang kritis dan setia ”menjaga” kekuasaan agar tidak diselewengkan rasanya akan mampu memulihkan kembali kepercayaan publik. Semoga!(LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Neo-Soeharto dan Politisasi Lembaga

    Dalam pidato kepresidenan di hadapan MPR menjelang perayaan HUT Ke-25 RI, 16 Agustus 1970, Presiden Soeharto secara eksplisit menyatakan perang melawan korupsi.

    ”Bapak Pembangunan” itu mendeklarasikan diri sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. ”Jangan ragu, saya akan memimpin langsung perang melawan korupsi,” ujar Soeharto kala itu (Smith 1993: 49).

    Namun, seiring pemerintahan Orde Baru, korupsi justru berhasil terinstitusionalisasi secara sistemik dan mengakar. Pemberantasan korupsi menjadi hal tabu karena korupsi itu berlangsung di jantung kekuasaan.

    Gerakan reformasi dan demokratisasi 1998 membawa harapan baru bagi pemberantasan korupsi dan menjadi prioritas dalam upaya perbaikan bangsa. Teorinya, kian demokratis suatu negara, kian efektif pemberantasan korupsinya (Sandholtz dan Kotzle, 2000). Sistem demokrasi cenderung mengarahkan masyarakat untuk bersikap kritis menuntut pertanggungjawaban dan keterbukaan pemerintah.

    Namun, demokrasi sebaiknya tak dipahami sebatas berlangsungnya pemilu yang demokratis, melainkan juga mensyaratkan hadirnya peradilan yang independen, political checking and balancing, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Artinya, apabila seluruh ketentuan, sistem nilai, dan prinsip aturan dalam demokrasi bisa berjalan baik, adalah tidak mungkin terbentuk korupsi yang sistemik.

    Korupsi neopatrimonial

    Kenyataannya, demokrasi di negara berkembang rentan terhadap praktik korupsi. Minimnya praktik nilai-nilai demokrasi dalam perilaku politik para elite dan aparatur pemerintahan akan menjebak negara ke dalam praktik politik neopatrimonial.

    Yang terjadi justru elite politik memanfaatkan otoritas dan sumber dayanya untuk mengamankan kepentingan pribadi dan loyalitas penganutnya.

    Ketika perilaku elite semacam itu tidak mendapatkan perimbangan serius dari oposisi, baik dari intraparlementer maupun ekstraparlementer, instrumen negara akan terus dibajak untuk memenangkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan publik. Neopatrimonialisme semacam itulah yang menjadi landasan terbentuknya kultur korupsi dan klientalisme (clientelism) dan menyediakan kekebalan politik dan hukum pada para elite korup tersebut.

    Data Bank Dunia (2009) menunjukkan bahwa kecenderungan pemberantasan korupsi di negara-negara berkembang saat ini memang meningkat signifikan. Namun, proses investigasi, penuntutan, dan penjatuhan hukuman kebanyakan hanya menyentuh koruptor kelas bawah. Kalangan elite yang korup (big fish) tetap tak tersentuh.

    Dalam konteks ini banyak sekali persamaan antara yang terjadi di Indonesia dengan negara berkembang lain. Di sejumlah negara Amerika Latin dan Afrika, lembaga-lembaga pemberantasan korupsi telah berubah menjadi instrumen politik yang dipakai para penguasa untuk mengamankan kepentingan, ”mendisiplinkan” aliansi politik, menjaga loyalitas pengikut, menjatuhkan rival, mengonsolidasikan kekuatan, serta mencegah setiap potensi ancaman dari pihak lawan dan kompetitor politik (Gillespie dan Okruhlik, 1991).

    Jadi, proses investigasi, penuntutan, hingga penjatuhan vonis yang seharusnya berada dalam koridor penegakan hukum kini berubah menjadi area politis. Proses peradilan telah menjadi area tarik ulur kepentingan para elite kekuasaan, sementara pemberantasan korupsi sendiri lebih sering diselesaikan dengan metode kompromi politik.

    Kepentingan penguasalah yang akan menentukan siapa yang akan menjadi target dan tidak menjadi target dalam agenda pemberantasan korupsi. Walhasil, pemberantasan korupsi menjadi lahan yang sangat rentan terhadap manipulasi, intervensi, dan tekanan politik. Dampaknya adalah lembek dan melempemnya lembaga-lembaga antikorupsi ketika berhadapan dengan the big fishes.

    Tindakan semacam itu tentu merendahkan supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan sosial di mata publik. Namun, dalam logika kekuasaan, sebuah kejahatan yang bisa dipertahankan dengan kekuatan politik akan menjadi kebenaran baru.

    Kepemimpinan kuat

    Untuk mengeliminasi semua kecenderungan itu, dibutuhkan hadirnya faktor kepemimpinan yang kuat. Mengaca pada keberhasilan Singapura di bawah Lee Kuan Yew atau Hongkong di bawah otoritas Inggris Raya, tampaklah bahwa komitmen moral dan kemauan politik pimpinan tertinggi menjadi faktor kunci dalam agenda pemberantasan korupsi. Pemimpin yang kuat akan menyediakan prinsip dasar keberhasilan kerja antikorupsi, antara lain penyediaan sumber daya yang memadai, dorongan politik yang positif untuk menjaga independensi, dan memperkuat kekuatan lembaga antikorupsi.

    Komitmen moral-politik pemimpin tertinggi sebuah negara dibutuhkan sebagai perisai bagi munculnya serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Semakin efektif gerakan antikorupsi, semakin kuat pula serangan balik yang berupaya melemahkannya.

    Jaringan kepentingan dari kelompok-kelompok tersebut bisa membajak instrumen kekuasaan negara, baik melalui lembaga legislatif, yudikatif, partai politik, korporasi, maupun eksekutif sendiri, untuk mendegradasi kekuatan antikorupsi.

    Ketika elemen-elemen nondemokratis yang berseberangan dengan agenda pemberantasan korupsi tersebut mampu menguasai kekuatan politik dan birokrasi, gerakan antikorupsi tak ubahnya hanya permainan politik belaka. Instrumen korupsinya akan cenderung enggan mengusut praktik korupsi kelas kakap yang dilakukan para elite dengan alasan demi menjaga stabilitas perpolitikan nasional. Itu karena tindakan tegas terhadap elite dianggap hanya akan menciptakan gonjang-ganjing politik yang mengacaukan pembangunan (Tangri dan Mwenda, 2006).

    Neo-Soeharto

    Saat ini fenomena itulah yang terjadi di Indonesia. Seluruh elemen kekuasaan telah jadi bagian integral dari mafia antipemberantasan korupsi. Hadirnya pemimpin kuat yang bisa jadi jangkar bagi efektivitas pemberantasan korupsi kian utopis.

    Presiden yang diharapkan mampu berdaya gebrak untuk menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi justru lebih memilih bersikap tidak tegas dan cenderung cari selamat karena kalkulasi kepentingan politik.

    Alasan klasik untuk tidak melakukan ”intervensi hukum” melalui instrumen kekuasaan terhadap kasus-kasus besar yang membelit para elite justru akan semakin mempertegas betapa lemahnya kepemimpinan pemimpin kita saat ini. Secara konseptual, intervensi tetap dibutuhkan untuk mempertahankan independensi dan efektivitas pemberantasan korupsi, terutama pada saat target-target besar (big fishes) itu menelikung substansi kebenaran dalam penegakan hukum. Sederhananya, anti-corruption without political will is nothing.

    Jika model kepemimpinan semacam itu terus berlanjut, tidak berlebihan jika orang men-stereotip-kan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ”the neo-Soeharto”. Indikasinya, komitmen moral-politik yang diikrarkan oleh SBY ataupun Soeharto pada masa awal kekuasaannya untuk memimpin langsung jihad melawan korupsi tidak menemukan relevansi dalam realitas pemberantasan korupsi.

    Keberpihakan kekuasaan tidak diarahkan menuju penguatan dan efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi justru menjadi perisai bagi persekongkolan mafia antipemberantasan korupsi.

    Ahmad Khoirul Umam MA Bidang Asian Governance dari Flinders University of South Australia, kini Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Jakarta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Polemik Pemilukada Akibat Ego Kelompok

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Mukhlis Taib menilai polemik terkait Pemilukada Aceh yang terjadi belakangan ini bukan karena persoalan hukum, tapi ego kepentingan politik kelompok tertentu.

    Yang muncul sekarang persoalan politik yang mempunyai kepentingan dan keinginan tersendiri, bukan karena persoalan hukum. Kalau persoalan hukum, misalnya, terkait Qanun Pemilukada, itu bisa dibahas kenapa deadloc. Tapi kalau menyangkut kepentingan dan tetap mempertahankan ego, ini yang menjadi masalah. Ini perlu diwaspadai, karena ada pihak yang akan mengambil keuntungan,” kata Mukhlis Taib saat dihubungi, Jumat (22/7) sore.

    Menurut Mukhlis, sesuai ketentuan hukum Pemilukada kali ini bisa dilaksanakan dengan qanun yang lama, karena belum ada qanun baru. Namun karena adanya kepentingan politik, kata dia, kelompok tertentu menciptakan konflik baru. “Persoalan sebenarnya cuma sedikit, tidak diakuinya calon perseorangan. Sayangnya, persoalan ini sekarang digiring melebar ke mana-mana. Jadi ini konflik yang diciptakan sehingga membesar. Padahal mestinya soal calon perseorangan itu biar rakyat yang menilai, biar alam yang menyeleksinya,” katanya.

    Mukhlis mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan sudah final. Apapun kejadian yang muncul, kata dia, keputusan tersebut tidak bisa berubah. “Karena keputusan MK sudah final, maka  harus dilaksanakan. Jika tidak, melanggar hukum. Karena itu, semua harus sesuai mekanisme yang ada. Kalau mau melaksanakan Pemilukada damai, lanjutkan, untuk memperoleh pemimpin yang sehat,” kata mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung ini.

    Terkait penghentian anggaran Pemilukada, Mukhlis menilai jika hal itu berdasarkan kepentingan politik maka bisa saja terjadi. Pasalnya, jika kepala daerah menolak permintaan parlemen, dikhawatirkan pemerintahan akan digoyang. Bila permintaan tersebut dipenuhi, kata dia, tentu Pemilukada akan tertunda. “Jika ditunda efeknya berat, pemimpin Aceh mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota kemungkinan akan di-PJ-kan. Itu tidak bagus dalam sistim pemerintahan,” katanya.

    Ia juga menyayangkan sikap elit Aceh yang mulai kebiasaan hanya gara-gara mempertahankan ego kepentingannya, kemudian meminta fatwa kepada pemerintah pusat. “Sedikit masalah sudah minta diselesaikan oleh pusat, apakah kita selalu menginginkan seperti itu. Efeknya, daerah dianggap tidak mampu berbuat apa-apa. Pemerintah Pusat akan tertawa, bertepuk tangan sambil mengatakan ‘peucit raya that su, sapeu han bereh’,” kata Mukhlis.(nsy)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Faksionalisme di Demokrat Tajam

    Jakarta, Kompas – Faksionalisme dalam tubuh Partai Demokrat meningkat tajam sebagai dampak terbukanya dugaan korupsi dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Parahnya lagi, peningkatan ini disertai pembusukan dari dalam partai.

    Penilaian itu disampaikan Abdul Aziz SR, pengajar pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (21/7). ”Sebenarnya faksionalisme pada tubuh Partai Demokrat sudah lama ada. Misalnya, antara ’pendatang’ dengan ’orang asli’ Demokrat, antara kubu Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, dan Andi Mallarangeng. Tetapi, sekarang jauh lebih tajam daripada menjelang kongres tahun lalu di Bandung,” katanya.

    Hal itu bisa dilihat dengan adanya suara agar diadakan kongres luar biasa untuk melengserkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Terjadi pula buka-bukaan aib partai di ranah umum. ”Dengan begitu, sebenarnya telah terjadi pembusukan oleh orang dalam terhadap Partai Demokrat,” kata Aziz.

    Pada saat bersamaan, lanjut Aziz, terjadi penguatan posisi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai patron partai. Seluruh faksi kini berlomba-lomba mendekati SBY untuk memperoleh dukungan dan kekuatan dari patron besar itu.

    Fenomena ini kian memperkuat pandangan, sebenarnya Partai Demokrat bukan partai modern, melainkan partai tradisional yang masih bernuansa patron-klien. Sekaligus partai ini tak memiliki sistem untuk memelihara soliditas yang efektif.

    Aziz mengatakan, jika Partai Demokrat tak segera mengakhiri faksionalisme, perjalanannya ke depan akan semakin terpuruk. Masalah Nazaruddin akan menjadi instrumen keterpurukan partai sebab bukan mustahil lawan politik Partai Demokrat pada Pemilu 2014 akan membesar-besarkan kasus ini.

    Simpan kejanggalan

    Secara terpisah, di Jakarta, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Noer Fajrieansyah mengatakan, dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kini mulai menjadi mainan politik yang menyimpan kejanggalan. Salah satunya, hingga kini Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (dan Badan Intelijen Negara) belum bisa memulangkan Nazaruddin. Padahal, Nazaruddin begitu leluasa melayani wawancara dengan media massa.

    ”Kalau media bisa kontak langsung, bahkan wawancara dengan Nazaruddin, semestinya penegak hukum lebih canggih aksesnya. Namun, kenapa Nazaruddin tak bisa segera ditangkap? Ada permainan apalagi ini?” katanya.

    Sebaliknya, di Bengkulu, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menegaskan, KPK siap memeriksa pimpinannya jika terlibat kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, seperti dituduhkan Nazaruddin. Untuk itu, Nazaruddin harus pulang dan memberikan keterangan kepada KPK secara langsung.

    ”Kalau mau berbakti kepada negara, bongkar semua saja,” papar Abdullah. Ia mengakui, Nazaruddin bisa meminta kuasa hukum untuk memberikan keterangan. Namun, hal itu akan merugikan dirinya sendiri. Nazaruddin tidak bisa memberikan pembelaannya secara langsung.

    Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarifuddin Hassan, secara terpisah, Kamis, di Jakarta, memastikan pemberian sanksi terhadap kader yang bermasalah kemungkinan besar akan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Demokrat pada 23-24 Juli 2011. ”Kita lihat saja. Nanti akan dibahas secara baik,” ujarnya.

    Syarifuddin juga mempersilakan Nazaruddin untuk melapor ke KPK.

    Di Malang (Jawa Timur), Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Rabu, menyatakan, ocehan Nazaruddin bisa dianggap tak memiliki legitimasi karena tak diungkapkan dalam acara pemeriksaan hukum. Namun, yang tak memiliki legitimasi tak berarti tak benar, atau setidaknya ada sebagian yang benar.

    Mahfud juga menyatakan keheranannya, penegak hukum kesulitan menangkap Nazaruddin.
    (ANO/IAM/ADH/ODY/FER)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengatasi Kemacetan Politik

    Jiwa pemimpin dan penyelenggara negara itu mestinya jiwa konstitusi. Namun, jabatan kenegaraan di republik ini seolah barang bebas yang tidak memerlukan prasyarat kejiwaan untuk meraihnya.

    Siapa saja, asal ada kemauan, dengan tebar pesona dan dukungan tebal kantong atau tebal muka, bisa saling serobot, adu cepat meraih kedudukan. Tibalah kita pada fase sejarah yang murung. Di republik ini, kedalaman internalisasi konstitusi tak pernah lebih jauh dari tenggorokan. Sekadar ramai disebut dalam pidato pejabat dan sumpah jabatan, tetapi tak pernah sungguh-sungguh membatin dalam jiwa pemimpin dan penyelenggara negara.

    Pokok pikiran keempat dari Pembukaan UUD 1945 menyatakan, ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar itu harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi-pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.” Berdasarkan itu, menduduki jabatan kenegaraan dan pemerintahan memiliki prasyarat, yakni kapasitas dan komitmen memelihara budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat (amanah konstitusi).

    Dengan mengabaikan dua prasyarat, para aspiran kekuasaan berlomba mengundi peruntungan dengan saling curi kesempatan, tak segan menabrak lampu merah, yang menimbulkan tubrukan dan penumpukan di persimpangan jalan. Maju kena, mundur kena; semua pengemudi kendaraan saling mengunci. Terjadi gridlock dalam tata hubungan kenegaraan, yang menimbulkan kemacetan di semua jalur.

    Mengatasi gridlock seperti itu mengandaikan kehadiran otoritas yang berdiri tegas, dapat mengupayakan jalur putaran atau pengalihan, yang secara perlahan bisa mengurai kemacetan. Namun, pengandaian inilah yang tak terpenuhi di negeri ini. Tony Blair berkata, ”The art of leadership is saying no, not yes. It is easy to say yes.” Di dalam perilaku berlalu lintas kekuasaan yang saling serobot, yang sangat dituntut dari seorang pemimpin adalah keberanian berkata ”tidak”.

    Kepala negara adalah otoritas terakhir yang mestinya dapat mengambil kata putus. Dipilih secara langsung oleh rakyat, dengan dukungan jumlah pemilih yang meyakinkan, secara prinsipiil dan kondisionalitas, Susilo Bambang Yudhoyono memiliki basis legitimasi yang kuat. Ada dua tugas fundamental kepala negara: pengawal konstitusi (dengan menjunjung tinggi dan menjalankan amanah konstitusi) dan penjaga integrasi nasional (dengan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia). Itu sebabnya, presiden yang melanggar konstitusi dan gagal melindungi bangsa dan negara bisa dimakzulkan.

    Dengan basis legitimasinya yang kuat, SBY dalam mengemban tugasnya itu bisa mewujudkan diri sebagai active president. Artinya, presiden yang dalam batas-batas konstitusionalnya bisa proaktif menerobos berbagai sumbatan kemacetan, tanpa perlu dihantui rasa terancam, karena mendapat dukungan rakyat yang kuat. Dalam merebaknya disorganisasi sosial, active president bisa menjadi pemimpin karismatis, yang dapat melahirkan berbagai kompensasi atas kelumpuhan pranata-pranata kenegaraan.

    Nyatanya, SBY cenderung mengembangkan kepresidenan secara pasif, kecuali dalam merespons hal-hal yang dianggap dapat mencoreng citra dirinya. Dalam menyusun kabinet, Presiden membiarkan didikte oleh pilihan partai-partai politik. Dalam menyusun perekonomian, Presiden membiarkan didikte oleh kepentingan asing. Dalam persoalan integrasi nasional, Presiden membiarkan didikte oleh kelompok pemaksa kekerasan.

    Dalam persoalan perlindungan buruh migran, Presiden membiarkan perbudakan warga negara. Dalam persoalan korupsi, Presiden membiarkan partainya jadi tempat berlindung para koruptor. Dalam soal pemilihan, Presiden membiarkan praktik pemilu mahal dan curang. Bahkan dalam urusan partainya sendiri, Presiden membiarkan perseteruan internal demi keselamatan diri dan keluarganya. Presiden mestinya tak perlu takut mengambil pilihan, termasuk keberanian berkata tidak bagi setiap anasir oportunis. Toh dengan tak berani ambil risiko pun, risikonya tetap ada. Risiko dari presiden pasif yang terlalu mencari jalan aman adalah ”peluang lewat, momentum lenyap, sinisme menguat”.

    Peluang Indonesia mengonsolidasikan diri sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia terancam kandas oleh lumpuhnya pelbagai pranata demokrasi karena pembiaran atau ”kesengajaan” oleh presiden. Momentum Indonesia untuk mengembangkan perekonomian yang diuntungkan oleh pertumbuhan ekonomi kawasan terancam hilang oleh biaya ekonomi tinggi yang dipacu oleh korupsi dan mahalnya biaya politik. Sinisme menguat dalam beragam lelucon dan ekspresi sarkastik, yang mencapai puncaknya menyusul pembongkaran borok-borok internal Partai Demokrat di altar publik.

    Setelah Nazaruddin ”bernyanyi” di televisi, sinisme publik yang terpantau dalam tautan media sosial menduga ada rekayasa pencitraan pihak lain di balik nyanyian ini. Sinisme ini tidak serta-merta menganggap Anas Urbaningrum bersih. Namun, cara Nazaruddin menebalkan nama Anas, seraya menipiskan bahkan menghapus nama-nama yang sebelumnya ia sebut sebagai bagian jejaring korupsi, menimbulkan kecurigaan bahwa ia telah terkena infiltrasi rekayasa tertentu.

    Dengan presiden yang disibukkan oleh persoalan dirinya yang belum selesai serta gonjang-ganjing di tubuh partainya sendiri, sulit membayangkan adanya otoritas terakhir yang dapat mengurai kemacetan politik. Alhasil, mengharapkan inisiatif pemulihan dan penyehatan pranata politik oleh dinamika dan mekanisme internal kelembagaan politik tak bisa diharapkan. Kalaupun ada harapan, harapan itu bisa muncul dari situasi negatif, yakni dari pembusukan dan perseteruan sengit dalam relasi antarkomunitas politik.

    Dalam ketiadaan otoritas yang tegas dan mengambil inisiatif, usaha mengatasi kemacetan politik itu mengandaikan adanya prakarsa sukarela dari non-state actors, semacam polisi preman yang biasa ditemukan di berbagai persimpangan.

    Dalam istilah Jurgen Habermas, masyarakat sipil perlu melakukan pengepungan terhadap masyarakat politik, dengan mendiktekan agenda untuk berbalik haluan atau mengambil jalan alternatif.

    Ya, dalam keruwetan dan kemacetan lalu lintas politik, jalan terbaik adalah mengurai ulang demokrasi dari awal, dengan berpulang pada nilai dan prinsip demokrasi menurut alam pikiran Pancasila dan Konstitusi Proklamasi.

    Yudi Latif Pemikir Keagamaan dan Kenegaraan

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Kehilangan Mahkota

    Menarik mencermati berita utama Kompas (12/7), ”Yudhoyono Menjamin Anas”.

    Selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono memandang penting mengeluarkan pernyataan yang menggaransi Anas Urbaningrum untuk tetap menjadi nakhoda partai. Konteks pesan Yudhoyono tersebut dapat kita posisikan sebagai peredam konflik internal antarfaksi sekaligus berupaya meminimalkan efek turbulensi politik PD pasca-”nyanyian” Nazaruddin.

    Mencederai kekitaan

    Dalam jangka pendek, sinyal SBY bahwa tak akan ada kongres luar biasa sepertinya masih akan didengar para elite PD. Kita tentu memahami, hingga sekarang SBY masih di puncak hierarki kekuasaan partai. Dalam tradisi partai yang menyandarkan pada kekuatan figur sentral, dinamika politik yang terbangun biasanya bermuara pada gejala groupthink.

    Irving Janis dalam bukunya, Groupthink: Psychological Studies of Policy Decisions and Fiascoes (1982), menyebutkan, salah satu ciri utama gejala groupthink ialah para kader organisasi akan menghindari pemikiran berlawanan dengan elite utamanya. Geneologi PD memosisikan SBY sebagai figur utama sekaligus pusat pergerakan sistem organisasi. Sekeras apa pun upaya faksi non-Anas menggelindingkan isu kongres luar biasa, tanpa restu SBY, hal tersebut hanya akan membentuk gelembung air sabun.

    Namun, dalam jangka panjang, pernyataan SBY pelan tapi pasti akan kehilangan koherensi karakterologis (characterological coherency). Hal ini ditandai dengan kian melemahnya kepercayaan publik di level konstituen dan publik eksternal partai terhadap karakter-karakter utama SBY sebagai pemimpin.

    Konflik antarfaksi seusai kongres PD tahun lalu mengalami fase ’inkubasi’ saat skandal Nazaruddin terkuak. Perang terbuka pun aktual di media massa karena pengendalian konflik terhalang oleh kepentingan elite PD yang berbeda-beda. Konsolidasi internal tak mampu menyolidkan lagi gerak ritmis para elite sehingga konflik menjadi eskalatif dan terbuka di mana-mana.

    Partai juara?

    Tak dimungkiri, PD saat ini ibarat sang juara yang kehilangan mahkota. Setelah memenangi Pemilu 2009 dengan meraih 20,85 persen suara pemilih, PD ternyata tak mampu mentransformasikan kemenangannya untuk membuat perubahan nyata.

    Jajak pendapat Kompas, Senin (4/7/2011), menunjukkan kepercayaan publik terhadap PD menurun drastis. Jika pemilu dilaksanakan sekarang, hanya 35,6 persen pemilih PD yang berterus terang akan tetap kembali memilihnya. Bahkan 86,8 persen responden yakin partai ini tidak bebas dari korupsi. Mahkota bagi partai pemenang pemilu adalah kepercayaan, kewibawaan, dan kredibilitas. Sebuah partai yang memenangi pemilu tetapi tak lagi punya ketiga hal itu sama saja dengan juara tanpa mahkota.

    Komentar Marzuki Alie (Kompas, 12/7/2011) yang menyatakan bahwa keberhasilan PD pada Pemilu 2014 ditentukan tiga pihak, yakni SBY selaku pemimpin pemerintahan, dirinya di DPR, dan Anas dalam mengonsolidasikan partai, menjadi cermin elite PD yang menyederhanakan masalah. Marzuki mungkin lupa, faktor rakyat atau konstituen dalam membesarkan partai. Tanpa riset ilmiah sekalipun teraba bahwa rakyat kini tak hanya gelisah tetapi kecewa atas perkembangan penyelesaian kasus Nazaruddin.

    Tak ada pilihan bagi PD selain mengoptimalkan perbaikan-perbaikan ke depan. Pertama, PD harus tegas memecat kader-kader yang terlibat korupsi. Agenda pembersihan para koruptor di tubuh partai seharusnya menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang digelar 23-25 Juli ini.

    Kedua, PD harus menunjukkan kebijakan politik untuk menuntaskan kasus yang disorot publik. Misalnya, turut menunjukkan tanggung jawab menghadirkan Nazaruddin di Indonesia. Jika gagal, publik akan selalu menghubungkan tindakan korupsi yang dituduhkan terhadap Nazaruddin dengan partai dan para elite PD lainnya. Sikap tegas juga harus tergambar dalam penyelesaian kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Andi Nurpati. Sangat berisiko bagi PD jika jadi bungker orang-orang bermasalah.

    Ketiga, dalam konteks kohesivitas organisasi, perlu penataan ulang dalam proses distribusi dan alokasi sumber daya kader. Selain memiliki operator politik andal yang diperlukan dalam manajemen konflik seperti sekarang, perlu juga memperbanyak kader yang bekerja nyata untuk rakyat di luar masa pemilu.

    Gun Gun Heryanto Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Biaya Politik Naik 10 Kali Lipat

    Jakarta, Kompas – Biaya politik, terutama untuk kampanye pemilu dan pilkada serta di partai politik, saat ini diperkirakan naik 10 kali lipat daripada lima tahun lalu. Kenaikan itu bisa mendorong praktik politik menjadi semacam industri bahwa politikus yang menang harus mengembalikan modal.

    Perkiraan tersebut disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam diskusi ”Political Branding: Saatnya Kampanye Hemat, Cerdas, dan Bermartabat” di Kampus Pascasarjana Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (21/7).

    Pembicara yang lain adalah penulis buku Political Branding, Silih Agung Wasesa, Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon, dan Direktur Sekolah Komunikasi Politik Universitas Paramadina Malik Gismar. Hadir juga Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

    Menurut Jusuf Kalla, dalam waktu lima tahun, biaya kampanye politik di Indonesia melonjak tinggi. Saat dia maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2004, misalnya, biaya kampanye masih sekitar Rp 120 miliar. Namun, saat dia maju sebagai calon presiden dalam kampanye Pemilu 2009, biaya tersebut naik sekitar 10 kali lipat. ”Perasaan saya seperti itu, dengan melihat jumlah dana yang dikeluarkan untuk iklan dan dana ini-itu untuk kampanye,” kata Kalla.

    Hal serupa juga terjadi pada pemilihan ketua parpol. Jika penjelasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin benar, biaya pemenangan Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung tahun 2010 mencapai sekitar Rp 300 miliar. Itu mencapai 10 kali lipat dibandingkan dengan biaya pemenangan saat Kalla terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam kongres di Bali tahun 2004.

    ”Biaya politik memang jadi begitu mahal sekarang ini. Ini berbahaya karena politik bisa menjadi industri dan sekarang memang mulai mengarah ke situ,” katanya.

    Kondisi kian mengkhawatirkan jika sebagian biaya politik itu diperoleh secara tidak halal, seperti mengorupsi uang rakyat di APBN atau APBD. Setelah berhasil merebut jabatan, politikus juga harus mencari dana untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan saat kampanye. ”Akibat dari semua itu, rakyat menjadi korban,” katanya.

    Bagi Anies Baswedan, permainan politik di Indonesia saat ini memang didorong oleh uang. Politik mencerminkan kekuatan modal, bahkan pemerintahan terpilih juga dikuasai para pemodal. ”Uang berkuasa dalam politik kita saat ini. Uang bisa membeli semuanya, mulai dari gagasan, jaringan, hingga suara masyarakat,” ujarnya.

    Silih Agung Wasesa mengajukan data betapa mahal biaya politik, terutama kampanye. Untuk maju menjadi gubernur saja dibutuhkan dana kampanye sekitar Rp 30 miliar. Untuk merebut jabatan wali kota, dibutuhkan dana kampanye Rp 9 miliar.

    Hal itu terjadi karena para politikus tidak cerdas dalam berkampanye. Mereka berpikir, dengan menggelontor uang, mereka akan meraih segalanya. ”Merek-merek komersial lebih pintar mengambil hati masyarakat. Mereka lebih tahu bagaimana mengelola opini publik,” katanya.

    Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, biaya politik tinggi karena praktik politik tidak didasari kemampuan. Penyebab lain adalah persaingan ketat sehingga terdorong untuk menggunakan berbagai cara untuk menang.

    Fadli Zon berharap kaum muda yang punya idealisme mau masuk ke partai politik untuk mengubah keadaan. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.