Home > News > Opinion > Pembuktian Korupsi Konspiratif

Pembuktian Korupsi Konspiratif

SULITKAH membuktikan tindak pidana korupsi? Tentu tidak mudah. Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan para penjahat berdasi. Yang berpengetahuan, tapi tidak berintegritas.Yang berilmu, tapi tidak bertakwa.

Karena sulit dibuktikan,kejahatan kerah putih kalaupun terungkap biasanya hanya menghukum aktor pinggiran, tidak pemain utama, apalagi dalangnya. Untuk mengungkap sang dalang, diperlukan kerja lebih keras, bahkan terkadang tidak hanya dengan pendekatan yuridis, tetapi juga strategi politis. Namun, sesuai bidang ilmu saya, tulisan ini tentu hanya akan fokus pada pendekatan hukum. Pembuktian perkara korupsi yang konspiratif memang diperlukan seni investigasi hukum yang canggih.

Ambil contoh, kasus korupsi dengan modus suap-menyuap. Kecuali tertangkap tangan, alias tertangkap basah, pembuktian suapmenyuap akan jauh lebih sulit. Dalam hal tertangkap tangan saja, pelaku masih saja mengarang-ngarang kisah yang sulit diterima akal sehat.Misalnya kasus suap-menyuap yang dilakukan Arthalita Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan, meski telah tertangkap basah, keduanya masih berusaha mengarang skenario utang-piutang.

Akan lebih rumit lagi jika kasus suapnya telah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Tantangan penyidik untuk mencari bukti hukum yang kuat dan tak terbantahkan akan semakin sulit.Itulah yang terjadi dalam kasus Gayus Tambunan. Dalam gelar perkara yang diadakan Rabu (8/12), semua pihak dari kepolisian, kejaksaan,KPK,Satgas PemberantasanMafiaHukum, danBPKP sepakat bahwa nuansa korupsi suapmenyuap kasus Gayus sangatlah kuat. Tidak mungkin uang Gayus, yang terakhir diakuinya di hadapan Satgas sekitar Rp100 miliar, jatuh dari langit sim salabim begitu saja. Namun,membuktikan uang itu dari mana,tentulah tidak mudah.

Pembuktian Five in One

Namun, tidak mudah bukan berarti tidak bisa. Sama halnya, “sulit dibuktikan” bukan berarti “tidak terbukti”. Bahwasanya korupsi suap-menyuap Gayus Tambunan lebih sulit dibuktikan, memang benar. Apalagi jika yang dikejar hanyalah pengakuan pelaku semata. Yang mengaku, sejauh ini hanyalah Gayus. Pihakpihak lain semuanya membantah. Maka, teknik investigasi harus menggunakan strategi lain untuk mengungkap siapa penyuap dan dari mana uang Gayus berasal. Hanya kejelasan bukti hukum yang tak terbantahkan yang dapat menghindarkan kasus yuridis ini bergeser menjadi permainan politik.

Makin jelas bukti asal-muasal uang Gayus, makin hilang rumor, fitnah, dan kesempatan memolitisasi praktik mafia pajak dan mafia peradilan yang terkait Gayus. Dalam beberapa tulisan, saya sudah paparkan, pengungkapan korupsi sebaiknya menggunakan strategi five in one,yaitu mengecek orang yang diduga pelaku dari sisi: (1) LHKPN, jika yang diduga pelaku adalah pejabat negara.Laporannya ada di KPK; (2) mengecek transaksi dan profil keuangan.

Untuk ini bisa dibantu oleh PPATK; (3) mengecek pembayaran pajak/ SPT.Saya sarankan karenanya Dirjen Pajak dilibatkan; (4) mengecek kepemilikan aset yang diduga pelaku. Karenanya,misalnya, Badan Pertanahan dan Bapepam-LK seharusnya dilibatkan untuk mengetahui kepemilikan properti, tanah, atau saham seseorang; terakhir,last but not least, (5) menganalisis gaya hidup (life style) yang diduga pelaku.

Seorang Imam Cahyo Maliki, yang sekarang menghilang entah ke mana,perlu dicek gaya hidupnya diselaraskan dengan penghasilan atau usaha yang dilakukannya. Dengan demikian, investigasi Gayus harus dilakukan tidak oleh kepolisian sendirian, namun minimal wajib melibatkan KPK, PPATK,dan Ditjen Pajak.

No Kriminalisasi Pemukul Kentongan

Strategi five in one di atas dapat ditopang dengan penciptaan kondisi yang kondusif. Salah satunya harus disediakan ruang bagi seorang pemukul kentongan (whistle blower) untuk membagi informasi strategis. Informasi yang diberikan, jika merupakan kebenaran dan bermanfaat untuk membongkar praktik korupsi yang konspiratif, harus diganjar dengan kompensasi pengurangan hukuman.

Bukan sebagaimana kini sering terjadi, informasi dari sang pemukul kentongan justru berbalik menjadi bumerang hukuman yang makin berat bagi dirinya. Untuk Gayus Tambunan misalnya, jika informasi yang diberikannya benar, ia seharusnya mendapatkan keringanan hukuman karena membantu mengungkap dari mana uangnya berasal.Bukan sebaliknya,Gayus sendirian yang akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis.Termasuk pasal gratifikasi yang hanya akan menjerat Gayus, namun akan melepaskan sang pemberi suap.

Tentang bumerang dan lemahnya perlindungan bagi pemukul kentongan ini adalah masalah serius yang harus dibenahi jika upaya pengungkapan korupsi,utamanya yang konspiratif, penuh dengan intrik mafioso, ingin dibongkar tuntas. Jangan sampai kasus Endin Wahyudin yang mengungkap dugaan suap hakim agung berujung pada dirinya yang dijerat dengan pencemaran nama baik; atau Vincentius Amin Sutanto yang menjadi pemukul kentongan dalam kasus dugaan tindak pidana pajak,namun berbalik dijerat divonis penjara 11 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Atau, yang paling akhir, informasi strategis yang disampaikan Refly Harun, bahwa ada indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, justru berbalik menjadi laporan turut serta melakukan percobaan penyuapan bagi diri Refly. Saya tahu persis dan sangat mengenal Refly Harun. Dia adalah salah satu senior sekaligus guru saya dalam ilmu tata negara, tidak terkecuali dalam menjaga integritas diri antikorupsi.

Sedari awal berdirinya MK,saya tahu benar bagaimana Abang Refly,yang kala itu menjadi Staf Ahli Hakim Konstitusi, mencanangkan MK harus menjadi salah satu institusi negara yang bersih dari korupsi,bersih dari mafia peradilan. Saya harap Ketua MK Profesor Moh Mahfud MD–– yang saya juga tidak ragukan sedikit pun kapasitas-intelektual dan integritas-moralnya–– dapat menjadikan informasi Refly dan timnya untuk melakukan pembenahanke dalamtubuhMK.Pilihan memidanakan Refly, dalam kacamata saya, adalah sama saja dengan tindakan mengkriminalkan para pemukul kentongan,yang seharusnya tidak dilakukan.

No Cash Payment

Sebelum menutup tulisan ini, saya ingin berbagi satu lagi resep terakhir untuk memberantas korupsi, utamanya yang konspiratif dan kental berbau praktik mafioso. Ke depan perlu didorong ada regulasi yang mengkriminalkan penyimpanan uang di luar sistem perbankan serta pembayaran tunai (no cash payment) dalam jumlah besar.Latar belakangnya,korupsi yang konspiratif, apakah dengan modus suap sampai praktik haram politik uang (money politics) semuanya biasanya dilakukan dengan pembayaran tunai (cash and carry).

Dengan kewajiban uang dalam jumlah besar hanya disimpan dalam sistem perbankan, serta pembayaran tunai yang dibatasi hanya untuk jumlah yang kecil, praktik suap-menyuap pasti akan jauh sulit dilakukan.Ke depan pembayaran tunai dibatasi secara bertahap. Misalnya pada 2011 untuk di bawah 50 juta, pada 2012 untuk pembayarandibawah25juta, untuk2013di bawah 10 juta, serta pada 2014 hanya boleh untuk di bawah 5 juta. Akhirnya,pembayaran tunai hanya dapat dilakukan untuk maksimal 1 juta.

Selebihnya,pembayaran harus dilakukan melalui sistem perbankan sehingga terlacak dan terdokumentasi dengan baik. Dengan kriminalisasi cash payment tersebut, saya yakin praktik suap-menyuap akan menurun drastis. Pasar gelap uang akan semakin sulit dilakukan. Dengan demikian, Indonesia ke depan insya Allah akan lebih antikorupsi dan antimafia. Tetap doa and do the best.Keep on fighting for the better Indonesia.(*)

DENNY INDRAYANA
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum,
HAM & Pemberantasan KKN

Source: seputar-indonesia.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
LSI Network: Kasus Akil Jangan Bikin Pilkada Dihapus
Catatan Politik Aceh 2012: Antara Fragmentasi dan Jebakan Korupsi
Masyarakat akan Cari Parpol Alternatif
Korupsi di DPR Makin Ganas

Leave a Reply