siwah.com

Blog

  • Perombakan Aturan Parpol yang “Superkilat”

    Mulus. Begitulah situasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Cukup 10 hari, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun sudah mencapai kata sepakat.

    Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perombakan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu selesai disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2010.

    RUU Perombakan UU Parpol itu pun masuk rapat paripurna DPR dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada 12 Oktober. Namun, draf RUU Parpol itu baru dibahas satu bulan kemudian lantaran DPR memasuki masa reses.

    Pembahasan tingkat pertama oleh DPR dan pemerintah mulai dilakukan pada 25 November. Diawali dengan pengagendaan pembahasan dan pembentukan panitia kerja (panja) yang beranggotakan wakil pemerintah dan anggota Komisi II DPR.

    Awalnya masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Salah satunya soal jumlah pendiri parpol baru. Dalam draf revisi UU Parpol yang disusun Baleg DPR, diusulkan parpol didirikan dan dibentuk dengan akta notaris oleh 1.000 warga negara yang tersebar di 75 persen dari jumlah provinsi di negeri ini.

    Sementara itu, pemerintah mengusulkan jumlah pendiri parpol itu paling sedikit 625 orang dari 75 persen jumlah provinsi di negeri ini atau 25 provinsi. Mengapa 625 orang? Sebab, di setiap provinsi diestimasikan ada perwakilan pendiri minimal 25 orang.

    Klausul jumlah pendiri yang diatur dalam Pasal 2 draf revisi UU Parpol itu sempat diperdebatkan dalam rapat panja. Beberapa anggota panja dari Komisi II DPR mengusulkan agar jumlah pendiri hanya 50 orang, seperti diatur dalam UU 2/2008. Mereka berdalih, syarat pendirian parpol itu harus dipermudah.

    Perbedaan pandangan itu sempat membuat rapat panja pada 1 Desember berlangsung alot. Komisi II DPR merasa perlu menggelar rapat internal untuk menyamakan pendapat. Setiap fraksi diminta untuk mengusulkan angka jumlah pendiri parpol yang akan dituangkan dalam Pasal 2 itu.

    Perbedaan pandangan lainnya adalah terkait pengaturan kepemilikan rekening oleh parpol. Awalnya, Baleg DPR mengusulkan, parpol harus memiliki rekening atas nama parpol itu dengan dana simpanan minimal Rp 100 juta. Sementara itu, pemerintah mengusulkan dana simpanan itu sebesar Rp 1 miliar. Dalam pembahasan di tingkat panja juga muncul usulan untuk tidak memberlakukan aturan dana simpanan. Cukup memiliki rekening atas nama parpol itu. Baru sembilan hari pembahasan, pertentangan itu dapat diselesaikan. Dalam rapat pada tanggal 10 Desember panja DPR dan pemerintah sudah bisa mengambil keputusan.

    Soal jumlah pendiri parpol, panja DPR dan pemerintah sepakat, parpol didirikan oleh paling sedikit 990 orang yang berasal dari 33 provinsi atau semua provinsi di negeri ini. Dalam Pasal 2 Ayat (1) draf revisi UU Parpol disebutkan, parpol dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. Namun, dalam ayat (1a) pasal yang sama diatur, hanya 50 orang yang mewakili pendiri masuk dalam akta notaris.

    Soal kepemilikan dana dalam rekening parpol, mereka sepakat untuk menghapus usulan itu. Parpol cukup memiliki rekening atas namanya, seperti diatur dalam UU Parpol sebelumnya.

    Bukan hanya itu, DPR dan pemerintah juga satu suara terkait syarat kepengurusan parpol. Dari awal pemerintah menyepakati usulan dari Baleg DPR. Pada saat awal, Baleg DPR mengusulkan parpol harus memiliki kepengurusan minimal di 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Pemerintah pun menyepakatinya.

    Namun, akhirnya kesepakatan yang diambil justru berbeda. Kedua belah pihak sepakat, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiapprovinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Persentase kepengurusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan aturan dalam UU sebelumnya, yang hanya mensyaratkan kepengurusan di 60 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.

    Kesepakatan lain yang diambil adalah terkait kewajiban parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi. Parpol wajib menyesuaikan syarat kependirian dan kepengurusan dengan aturan baru dalam revisi UU Parpol. Butir-butir kesepakatan itu diambil hanya dalam waktu 15 hari. Waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan penyusunan draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menghabiskan waktu hingga tujuh bulan.

    Pembahasan tahap pertama antara panja DPR, yang diwakili Komisi II, dan pemerintah dimulai pada 25 November lalu, dan kesepakatan sudah bisa diambil pada 10 Desember. Tiga hari kemudian, draf revisi UU Parpol disepakati dalam rapat pleno Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Rencananya, RUU Perubahan atas UU Parpol ini akan masuk pembahasan tingkat II dan disahkan pada Rapat Paripurna Dewan pada Kamis atau Jumat ini. Rupanya, pemerintah dan DPR memiliki keinginan dan pandangan sama soal aturan parpol baru. Jika tidak, mungkin pembahasannya berlarut-larut.
    Oleh Anita Yossihara

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Hambat Partai Politik Kecil

    Jakarta, Kompas – Kewajiban partai politik untuk mengikuti verifikasi badan hukum dinilai memberatkan. Aturan itu dicurigai sebagai upaya untuk menghambat parpol kecil dan parpol baru untuk mengikuti pemilihan umum.

    Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (14/12). Ia menanggapi klausul kewajiban parpol mengikuti verifikasi dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Dalam draf yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah itu disebutkan, parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi. Parpol lama harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang diatur dalam revisi UU Parpol.

    Menurut Didi, seharusnya verifikasi tidak diberlakukan bagi parpol lama yang telah berbadan hukum. Aturan verifikasi itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, yakni parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pada pemilu berikutnya.

    ”Jadi, untuk apa ada verifikasi lagi? Ini akan mubazir,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Patriot Sulistyanto juga mempertanyakan dasar aturan verifikasi. Seharusnya aturan baru itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu yang lebih dulu mengatur seluruh parpol peserta pemilu otomatis bisa mengikuti pemilu berikutnya.

    Selain itu, syarat pendirian parpol dalam UU 2/2008, kata Didi, sudah memadai sehingga tidak perlu diubah. Penyesuaian syarat kelembagaan dan kepengurusan melalui verifikasi akan memberatkan parpol kecil.

    Dalam draf revisi UU Parpol disepakati, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, parpol harus memiliki kantor tetap di setiap tingkatan hingga tahapan pemilu berakhir.

    ”Bagi kami (Partai Demokrasi Pembaruan) tidak masalah. Namun, tentu tak semua partai kecil punya infrastruktur dan kantor. Tak mudah bagi partai kecil untuk melakukan konsolidasi lagi,” ujar Didi, yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

    Didi dan Sulistyanto mencurigai, aturan baru dalam revisi UU Parpol sengaja diberlakukan untuk membunuh parpol kecil. ”Pemerintah sepertinya paranoid. Hal yang saya tanyakan adalah nawaitu (niat)-nya, apakah ingin membunuh?” kata Sulistyanto.

    Secara terpisah, A Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menambahkan, verifikasi seharusnya diberlakukan pada parpol baru, bukan parpol lama. Apalagi, UU Pemilu sudah menjamin parpol yang lolos electoral threshold otomatis dapat mengikuti pemilu berikutnya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wali Dapat Berhentikan Gubernur

    Banda Aceh, Kompas – Pemegang hak Wali Nanggroe diusulkan bisa memberhentikan dan meminta penggantian gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah. Wali Nanggroe juga diusulkan berwenang membubarkan parlemen hasil pemilihan.

    ”Rancangan qanun atau peraturan daerah itu sudah disetujui jadi rancangan qanun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Akan dibahas pada persidangan mendatang,” kata Abdullah Saleh, Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Selasa (14/12).

    Abdullah menjelaskan, pemberian wewenang yang luas kepada pemegang jabatan Wali Nanggroe tersebut karena posisi itu disimbolkan sebagai individu yang berwibawa sebagai pemimpin dan pemersatu rakyat Aceh. Secara filosofis, sosiologis, dan historis, menurut dia, Wali Nanggroe adalah pengayom rakyat Aceh.

    Lebih lanjut, dia menerangkan, dibanding rancangan qanun yang pernah disusun DPRD Aceh 2004-2009, posisi Wali Nanggroe kini jauh berbeda. Selain ditempatkan di atas gubernur, Wali Nanggroe tak hanya berfungsi sebagai pemersatu dalam hal adat, tetapi juga dalam pemerintahan.

    Dalam Bab I Pasal 1 (3), Wali Nanggroe adalah penguasa pemerintahan Aceh (dalam adat) yang berkedudukan lebih tinggi dalam tatanan pemerintahan Aceh, lebih tinggi dari kepala pemerintahan Aceh dan parlemen Aceh, dan menjadi figur pemersatu rakyat Aceh.

    Abdullah menyatakan, konsep dan kewenangan Wali Nanggroe yang tersusun dalam draf rancangan qanun sudah sesuai telaahan filosofis, historis, dan sosiologis warga Aceh. Dia juga menilai itu tidak menyalahi sistem demokrasi di Indonesia.

    Muhammad Tanwier Mahdi, Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh, mengatakan, fraksinya baru menyetujui pembahasan rancangan qanun itu, sementara substansinya belum disepakati untuk dibahas. Anggota DPR Aceh dari PAN, Muhammad Al Fatah, berpendapat, partainya bersikap seluruh aturan yang dibuat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MHD/AIK)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Disensus Politik Demokrasi

    Sarjana Australia, Ed Aspinall, mengungkap secara jitu karakter negativitas dalam gembar-gembor dan optimisme demokrasi di Indonesia.

    Pada artikel berjudul ”Indonesia: Irony of Success” dalam Journal of Democracy Vol 21, April 2010, Aspinall mengatakan, realitas berdemokrasi di Indonesia dideterminasi secara unik oleh hal-hal di luar normativitasnya, substansinya. Di Indonesia demokrasi disebut sebagai demokrasi justru karena ia membolehkan merajalelanya kehadiran praktik yang memusuhi demokrasi sendiri: kekerasan berbasis agama, bos-bos lokal yang menyandera pilkada, reproduksi kekuasaan birokrasi lama, dan politik akomodasi terhadap kekuatan militer dengan ongkos penyingkiran persoalan hak asasi manusia.

    Indonesia memang sedikit beruntung karena memiliki pemimpin yang ingin dipandang oleh dunia internasional sebagai pemimpin dengan komitmen kepada demokrasi. Meski demikian, kelemahan dalam ”politik demokrasi” dan pembiarannya terhadap menguatnya kecenderungan konservatif dalam legislatif maupun pemerintahan dianggap bisa membawa akibat buruk kepada demokrasi di masa depan.

    Sifat-sifat yang disebut Aspinall di atas secara kompleks juga berposisi paralel dengan modus konvensional yang ditempuh banyak kalangan, baik domestik maupun internasional, untuk demokrasi Indonesia: model demokrasi yang distandardisasi oleh pendekatan institusional.

    Pendekatan ini mencoba meringkas dan menyederhanakan seluruh praktik, tindakan politik demokrasi ke dalam kelembagaan yang normal dalam demokrasi modern, seperti partai politik, lembaga legislatif, komisi negara, dan pers bebas.

    Normalisasi ini diposisikan sebagai ”arena” yang sah bagi pembahasan ideal demokrasi kepolitikan secara umum. Standardisasi dan formalisasi ini pula yang kiranya bisa kita rujuk sebagai asal-muasal munculnya ”gaya politik” yang serba formal dan normatif yang diadopsi oleh kepemimpinan politik sekarang.

    Dengan demikian, dari dua penjelasan ini kita menemukan bahwa demokrasi Indonesia dideterminasi oleh dua arus yang ganjil: yang pertama adalah dinamisasi demokrasi tapi oleh arus negativitasnya: kekerasan, diskriminasi, bos lokal. Yang kedua adalah pemapanan institusi demokrasi melalui formalisasi seluruh praktik politik, termasuk gaya kepemimpinannya. Dengan komposisi ini, demokrasi Indonesia sebagaimana diklaim dalam aneka pidato memang relatif stabil.

    Konsensus ortodoks

    Dengan citra stabilitas inilah kemudian muncul semacam konsensus ortodoks untuk memapankan situasi kini bahwa demokrasi mesti dipisahkan dengan ide dan kemungkinan perubahan. Konsensus ortodoks menginginkan agar kritik tak boleh melebihi imbauan. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa karena semua sudah diperbolehkan dan disediakan dalam demokrasi, perubahan sudah tak terlampau diperlukan.

    Pandangan ini menganjurkan bahwa kalau ada kesalahan dari kerja sistem, itu mesti dilihat sebagai ”kekurangan” sewajarnya yang justru harus ditambal oleh mereka yang mengetahuinya. Di titik ini, demokrasi membagi tanggung jawab keburukan kepada semua pihak, tetapi menyerahkan semua fasilitasnya bagi segelintir elite penikmat. Lalu, apa yang keliru atau kurang dari situasi ini?

    Pemikir politik Perancis, Jacques Ranciere, pernah mengatakan bahwa demokrasi senantiasa ditandai dengan ”kesalahan hitung” dan politik yang rutin serta konvensional terus berupaya menyembunyikan kesalahan itu. Kesalahan hitung dalam demokrasi muncul ketika institusi dan formalisasi politik yang eksis mendefinisikan dirinya, tetapi sambil mengusir mereka yang terlemah dalam masyarakat. Di sini, apa yang dinyatakan secara normatif oleh instalasi demokrasi resmi sering kali tak bersesuaian dengan kenyataan yang ada.

    Normativitas demokrasi kita secara formal mengagungkan ”kedaulatan rakyat”. Namun, rakyat di situ sebenarnya adalah ”rakyat” yang sudah mengalami ”sterilisasi” . Karena yang terlemah di dalam masyarakat tak dimasukkan sebagai ”rakyat”: kaum minoritas yang mengalami gangguan dan kekerasan, kelompok gay dan lesbian yang mengalami diskriminasi, buruh migran yang terlunta, kaum miskin di perkotaan, suku terasing di pedalaman. Kata rakyat dalam formalisasi demokrasi kita adalah rakyat sejauh yang diterima dalam konsensus ortodoks itu.

    Di titik ini, reputasi demokrasi kita secara ironis berjalan seiring dengan ”pengusiran” mereka yang terlemah dalam masyarakat. Pengusiran ini belum lagi menghitung mereka yang juga tersisihkan atau mengalami pemburukan akibat ketakmerataan dalam diskursus. Ketakmerataan ini berkaitan dengan situasi di mana masalah dan agenda demokrasi dikendalikan oleh para elite, kaum kaya, dan sekaligus industrialis media.

    Penataan agenda ini nyaris membuat ideal ”kebebasan berpendapat” menjadi absurd. Karena ”kebebasan berpendapat” tidak lebih menjadi sekadar etalase dari industri opini-opini yang dikendalikan oleh politisi pemilik media untuk memenangkan kepentingan mereka masing-masing.

    Disensus

    Dengan melihat situasi ironi dalam demokrasi, muncul pertanyaan, apa yang masih bisa kita lakukan untuk memperbaiki keadaan? Apakah masih mungkin sesuatu dilakukan melalui apa yang tersedia dalam matriks kepolitikan yang ada?

    Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa kembali mengundang Ranciere. Mengenai politik, Ranciere menganjurkan agar kita membedakan ”yang politis” sebagai lawan dari ”politik”. Politik adalah segala aktivitas kekuasaan yang rutin. Politik yang rutin ini memang dimaksudkan untuk membangun klasifikasi, partisi, dan hierarki sehingga oleh karenanya ia pasti menyembunyikan ketaksetaraan. Inilah politik yang ditandai dengan ”kesalahan hitung” itu tadi.

    Meski demikian, politik rutin ini tak bisa dimusnahkan. Ia memang menjadi penampang harian dari eksistensi kepolitikan normal. Yang bisa kita lakukan terhadap politik jenis ini adalah dengan terus-menerus mengungkapkan apa yang disembunyikannya dan berupaya sekuat mungkin menghadirkan mereka yang ditekuk dan disembunyikannya untuk muncul sebagai subyek politik. Upaya pengungkapan dan penghadiran kembali mereka yang ”tidak dihitung” dalam demokrasi inilah yang disebut dengan ”yang politis”.

    Dengan demikian, dalam kerangka ”yang politis” ini suatu upaya terus-menerus untuk memeriksa dan menguak topeng konsensus yang diproduksi secara nyaman oleh politik rutin menjadi sangat penting dilakukan. Inilah yang disebut Ranciere sebagai disensus.

    Dengan disensus, kita diajak mengungkap apa yang disembunyikan oleh klaim-klaim demokrasi kontemporer dan menghadirkan kembali mereka yang terusir dan terlemah ke dalam arena. Dari situ upaya mematahkan hierarki dan partisi sosial yang memapankan ketakadilan juga menjadi mungkin.

    Disensus inilah kiranya yang mesti kita jadikan agenda pokok politik demokrasi kontemporer untuk Indonesia. Di dalam disensus kita mendorong dan membuka selebar-lebarnya pintu serta peluang yang disediakan oleh demokrasi justru bagi mereka yang sebenarnya paling membutuhkan.

    Indonesia adalah negara demokrasi. Ini fakta yang boleh saja kita terus banggakan dan tak dapat kita bantah. Namun, demokrasi yang hanya menghasilkan puja-puji, sikap pasif yang reseptif, demokrasi yang tanpa gedoran internal di dalamnya adalah demokrasi narsistik yang menyimpan kebusukan ketaksetaraan. Demokrasi membutuhkan disensus dan di dalam disensus pula kita berkemungkinan mencapai apa yang selama ini dicita- citakan untuk Indonesia: kesetaraan untuk semua!

    Robertus Robet Pengajar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta; Sekjen Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 2010, Facebook Nyaris Menguasai Dunia

    the founder facebook

    VIVAnews – Juni 2009, ada 17 media sosial bertebaran di seluruh dunia. Facebook adalah salah satu yang terbesar, namun belum mendominasi. Desember 2010, beberapa media sosial bertumbangan dikalahkan Facebook.

    Adalah Vincenzo Cosenza yang melakukan penelusuran popularitas media sosial sejak Juni 2009 sampai Desember 2010. Dengan memakai Alexa dan Google Trends, Cosenza menemukan Facebook telah nyaris menguasai dunia.

    Seperti dilansir Mashable, Facebook pada Juni 2009 mendominasi media sosial di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Desember ini, Facebook telah mengalahkan Orkut di India dan juga beberapa negara di Amerika Latin.

    Friendster yang pada Juni 2009 masih dominan di Filipina juga digerus Facebook. Kemudian Hi5 yang populer di Thailand dan Portugal juga akhirnya dikalahkan Facebook.

    Namun, sejumlah media sosial selain Facebook masih dominan di beberapa negara. Di Rusia, pemain utama adalah V. Kontakte. Orkut juga masih kuat di Brasil. Sementara China dengan QZone. Cosenza menghitung, ada 10 media sosial lain yang belum dikalahkan Facebook di sejumlah negara.

    Lebih jauh, lihat peta perbandingan Juni 2009 dan Desember 2010

    Source: vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pengamat: PKS Mau Curi Start Pemilu

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Presiden PKS, Luhfie Hasan Ishaq, mengungkapkan kalau partainya tengah menjaring calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2014. PKS mulai menjaring dari kader internal.

    Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai langkah PKS ini sebagai ingin mencuri start kampanye 2014. “PKS tidak ingin ketinggalan memunculkan tokoh untuk 2014. Mereka ingin curi start,” kata Burhan pada Republika, Selasa (14/12).

    Menurut dia, langkah PKS ini sah-sah saja. Apalagi PKS tidak sendirian. Dua mitra koalisi PKS yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintah, yaitu PAN dan Golkar sebelumnya sudah menggadang-gadang calon untuk 2014.

    PAN menaikkan Hatta Rajasa, sementara Golkar mengusung Aburizal Bakrie. Sementara di seberang ada Partai Gerindra yang tetap menyalonkan Prabowo Subianto.

    Burhan menilai, langkah PKS mencari capres juga sebagai cara memupuk tingkat keterpilihan (elektabilitas) sang calon. “PKS tahu kalau tingkat elektabilitas capres itu tidak bisa didapat dalam jangka waktu singkat, harus lama diperkenalkan ke masyarakat,” katanya.

    Burhan menegaskan, meski sekarang menjelang 2011, sebenarnya secara tahun politik tahun 2014 bukanlah tahun yang lama bagi parpol untuk berbenah pascapilpres 2008.

    Red: Stevy Maradona

    Source: republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Dia Modus Baru Kecurangan Pemilukada

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bentuk kecurangan baru dalam Pemilukada Kabupaten Kutai Barat. Beberapa oknum telah melakukan pemalsuan surat resmi Bawaslu untuk menggugurkan salah satu pasangan calon.

    Dalam surat palsu bernomor 365/Bawaslu-Sek/XII/2010 diungkapkan hasil klarifikasi tim asistensi Bawaslu ke kantot Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat. Surat itu menyatakan bahwa calon bupati Rama Alexander Asia, tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Barat periode 2011-2018.

    “Surat itu palsu karena Bawaslu tidak pernah menerbitkan surat semacam itu,” ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, di kantornya, Selasa (14/12).

    Surat tersebut sangat jelas dipalsukan karena dari sisi fromat, jenis huruf, nomor surat, dan tanda tangannya tidak sesuai dengan format standar Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga tidak pernah membentuk tim asistensi yang tugasnya mengklarifikasi soal ijazah milik salah satu pasangan calon bupati.

    Namun, meskipun sudah mengeluarkan surat bantahan dan menyatakan surat tersebut palsu. Akan tetapi, surat yang dibaut seolah-olah berasal dari Bawaslu itu sudah digunakan oleh KPU Kabupaten Kutai Barat untuk menggugurkan pasangan calon yang telah disebutkan namanya itu. Alasannya Rama Alexander Asia, tidak memenuhi syarat administrasi.

    Hal inilah yang kemudian membuat suasana di Kutai Barat memanas. Pekan lalu sempat terjadi tindakan anarkis dari pendukung calon bupati yang telah digugurkan itu. Kantor KPU Kutai Barat diserang dan pegawai-pegawainya dikejar-kejar. Termasuk para panwas yang dinilai tidak profesional dalam bekerja. Hingga saat ini, baik pegawai KPU maupun panwas masih bersembunyi dari amuk massa.

    Melihat dampaknya yang sangat luas, dan kentalnya unsur pidana dari keluarnya surat tersebut, Bawaslu dalam waktu dekat akan melapor pada kepolisian. “Kami akan melapor ke pihak yang berwajib karena ini masuk dalam pemalsuan dokumen dan menyangkut nama baik lembaga,” ujar Nur.

    Sebelum sampai ke kepolisian, pihaknya sudah melakukan upaya investigasi internal. Diduga kuat beberapa panwas di Kabupaten Kutai Barat terlibat dalam pembuatan surat palsu tersebut. Jika indikasi itu semakin menguat dan terbukti ada panwas yang terlibat, maka pemberhentian tidak hormat adalah sanksi terberatnya.

    Red: Djibril Muhammad
    Rep: Rosyid Nurul Hakim

    Source: republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Ulang Tangsel Digelar Febuari 2011

    VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang pada Februari 2011. Hal ini terkait hasil rapat internal yang dilakukan anggota KPU Tangerang Selatan.

    “Pemilukada Tangerang Selatan akan dilangsungkan pada pertengahan Februari 2011” ujar anggota KPUD Tangsel, Sam’ani kepada VIVAnews.com, Selasa, 14 Desember 2010.

    Menurut Sam’ani, penentuan waktu itu ditetapkan untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara harus sudah diselenggarakan dalam waktu 90 hari usai diputuskan.

    Sebelumnya, dalam sidang putusan perkara Pemilukada Tangsel 10 Desember lalu, hakim Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 90 hari bagi KPUD Tangsel untuk menggelar pemungutan suara ulang.

    Pemungutan suara ulang dilakukan, karena ditemukan sejumlah kecurangan yang bersifat menyeluruh dalam proses Pemilukada lalu sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

    Mengenai anggaran yang dibutuhkan, KPUD masih belum dapat memutuskan apakah dana Rp10 miliar mencukupi untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

    “Masalah anggaran biaya, masih dalam pembahasan. Kami masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terlebih dahulu” ujar Sam’ani.

    Selain itu, KPUD Tangsel saat ini masih melakukan pembahasan terkait tahapan-tahapan pemungutan suara yang akan disosialisaskan. (adi)

    Source: vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Media Sosial Bisa Bikin Kesepian

    KOMPAS.com – Saat ini, semakin banyak orang yang ketergantungan terhadap media sosial. Dari sana, Anda bisa melihat seberapa banyak teman yang dimiliki seseorang. Entah angka-angka itu memang menunjukkan benar orang-orang itu adalah teman yang dekat atau main asal “add” saja. Dari media sosial semacam ini makin nyata bahwa ada begitu banyak orang yang bisa terhubung dengan Anda hanya dalam hitungan detik. Tinggal klik, dan Anda pun sudah terhubungan dengannya. Komunikasi pun terjalin dengan instan. Idenya sih sederhana, menghubungkan yang jauh. Tetapi, para peneliti dan pengamat, hal ini justru bisa membuat seseorang merasa kesepian. Kok bisa?

    Leslie Becker-Phelps, PhD., dari WebMD melihat hal ini. Menurutnya, secara fakta, saat ini sosial media sudah berkembang sangat pesat dan semakin kompleks, bahkan lebih kompleks ketimbang interaksi tatap mata. Kekompleksitasan ini bisa merujuk ke dua hal, menjadi hal yang menguntungkan, tetapi bisa juga menjadi problem potensial. Mengirimkan surat elektronik, SMS, dan saling berbalas pesan di Facebook adalah cara termudah untuk saling bertegur sapa. Namun, hal ini sekaligus mempersempit jumlah informasi yang terjadi. Contoh, lewat pesan-pesan elektronik itu, kebanyakan orang bisa mengutarakan apa yang ada dalam pikirannya tanpa harus benar-benar terlibat dalam perbincangan secara langsung. Kita bisa menilai apa yang sedang dirasakan oleh teman kita tanpa harus menatapnya langsung. Ia cukup menuliskan apa yang ia rasa. Tetapi di saat yang bersamaan, kita makin lemah dalam menilai intonasi suara teman atau membaca gestur tubuh, atau melihat kejujuran dari tatap mata antara manusia. Atau, pernahkah Anda menuliskan kata-kata seperti “hahaha” atau simbol tertawa terbahak-bahak, padahal di kehidupan aslinya, Anda tidak tertawa, tetapi hanya bermuka datar? Hal-hal semacam ini membuktikan, bahwa berkomunikasi lewat media elektronik melemahkan kita untuk melatih interaksi tatap muka karena menjadi hal yang “aman” untuk berkomunikasi.

    Beda orang, beda pula penggunaan media sosialnya. Beberapa riset menunjukkan bahwa mereka yang memiliki kepribadian terbuka, outgoing, serta percaya diri terlihat tak terlalu merasa ketergantungan dengan media sosial. Bahkan meski mereka terlihat aktif menggunakan media sosial, mereka lebih memiliki komunikasi yang lebih kompleks, seperti telepon atau komunikasi tatap muka. Bagi mereka, media sosial hanya membantu hubungan yang sudah terbentuk secara pribadi, atau untuk meluaskan persahabatan yang sudah terbentuk dan solid.

    Kebalikannya, menurut Leslie, tipe orang yang insecure cenderung memilih media sosial sebagai bentuk utama komunikasi. Untuk mereka, e-mail memberikan rasa keamanan dari kekhawatiran yang biasa mereka hadapi saat melakukan interaksi tatap muka. Kesulitan berkomunikasi yang biasa mereka hadapi antara lain; kelemahan dalam kemampuan bersosialisasi, ketakutan berada di tengah keramaian, dan mereka berusaha menghindari ketidaknyamanan tersebut dengan menekan jumlah waktu untuk berkomunikasi langsung. Semakin mereka menghindari situasi sosial, makin mungkin mereka akan meneruskan upaya untuk menghindarinya. Karena itu, mereka akan kekurangan interaksi sosial yang kompleks dan mendalam. Sebagai hasilnya, mereka akan merasa kesepian.

    Cara terbaik bagi mereka yang mengalami masalah ini adalah dengan menghadapi masalah ini secara lembut. Mereka yang memiliki masalah dalam kemampuan bersosialisasi harus bekerja keras untuk mengasah kemampuan yang diperlukan dalam interaksi langsung. Hal ini bisa dihadapi dengan terapi individual, terapi grup, atau buku pengembangan diri.

    Sementara mereka yang sudah memiliki kemampuan bersosialisasi yang baik, tetapi masih merasa takut ada di tengah keramaian, perlu belajar untuk meningkatkan kekayaan dari cara berkomunikasinya. Ini bisa dilakukan dengan sendirinya, tetapi juga mungkin akan butuh bantuan profesional. Dalam kedua kasus di atas ini, saat seseorang mulai terbiasa dan nyaman dalam situasi sosial, mereka akan mulai merasa ada hubungan dengan orang lain, dan tak terlalu merasa kesepian lagi.

    Sosial media bukanlah masalah. Itu hanya sebuah alat. Dengan menggunakan sosial media sebagai bagian untuk memperkaya hubungan yang sudah kuat, hubungan yang sudah terbangun dari komunikasi langsung dan interaksi personal, bisa menjadi alat yang sangat membantu dan menyenangkan.

    Pendapat Anda?

    ?Penulis: NAD ? ?Editor: Nadia Felicia ? ?Sumber : everydayhealth?

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPUD, Panwas, dan Pemkot Bertanggung Jawab atas Kecurangan Pemilu Kada Tangsel

    JAKARTA–MICOM: Usai MK menetapkan agar Pemilu Kepala Daerah (Kada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diulang, KPU Daerah, Panitia Pengawas, dan Pemerintah Kota Tangsel dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan yang mengakibatkan diulangnya pemilu kada tersebut. Sementara, rakyat akan direpotkan lagi dengan ritual lima tahunan tersebut.

    “Ada dua pihak yang paling bertanggung jawab atas diulangnya pemilu kada tersebut, KPUD dan Panwas. Keduanya bertanggung jawab atas kecurangan yang ditetapkan oleh MK,” kata pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, kepada Media Indonesia, Ahad (12/12).

    Terkait tanggung jawab dari panwas, Burhan menilai kecurigaannya terbukti ketika sidang di MK memperlihatkan bahwa panwas hanya memberikan kecurangan yang dilakukan oleh calon lain. “Sedangkan, calon yang menang (Airin) tidak diperlihatkan. Ini sangat sistematis. Mereka hanya mendokumentasikan calon lain, mereka tidak netral,” jelasnya.

    Burhan mengaku kecewa dengan hal yang sudah dilakukan oleh Panwas, alasannya panwas selalu merilis dan bersikukuh tidak ada pelanggaran. “Padahal, MK yang stempel (menetapkan) harus diulang karena ada pelanggarannya, terus terang kami kecewa,” sebutnya.

    Tak hanya KPUD dan Panwas, Burhan juga menilai Pemkot Tangsel juga bertanggung jawab atas pengulangan Pilkada tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemkot tidak netral dan mendukung calo yang menang.

    “Pemkot juga yang menurut MK mendukung salah satu calon dan memenangkannya, jelas sekali aparat birokrasi tidak netral. Ini murni karena tidak profesionalnya KPUD dan panwas, serta karena pemkot yang tidak netral, sekarang rakyat yang harus bayar konsekuensinya karena harus diulang,” pungkasnya. (*/OL-10)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.