siwah.com

Blog

  • Berani Menulis di Jurnal Internasional?

    MEDAN, KOMPAS.com — Dosen-dosen di Universitas Sumatera Utara ditantang untuk rajin menuliskan hasil penelitian mereka di jurnal internasional. Tantangan tersebut diimbuhi imbalan atau reward atau imbalan uang.

    “Siapa saja dosen USU yang menulis di jurnal internasional akan kita beri reward. Ini merupakan salah satu upaya kita mendorong para dosen agar mau menulis di jurnal internasional, terutama tulisan hasil penelitian mereka,” kata Rektor USU Prof Syahril Pasaribu di Medan, Jumat (18/6/2010).

    Syahril mengatakan, peningkatan reputasi USU, baik di tingkat nasional maupun internasional, dapat diperoleh jika banyak dosennya yang menulis di berbagai media, terutama di jurnal-jurnal internasional. Soal pemberian imbalan kepada dosen yang menulis di jurnal internasional itu, lanjut Syahril, sudah dilakukan oleh rektor periode sebelumnya ketika masih dijabat oleh Prof Chairuddin P Lubis.

    “Kita mau jumlahnya lebih banyak lagi, minimal 50 persen dosen USU sudah rajin menulis di jurnal internasional. Misalnya, dari 1.000 orang dosen, minimal 500 di antaranya sudah rajin menulis di jurnal internasional,” ujarnya.

    Syahril mengungkapkan, dirinya merupakan salah satu yang pernah mendapatkan reward sebesar Rp 3 juta berkat menulis di jurnal internasional ketika masih menjadi dosen. Menulis di jurnal internasional tersebut, kata dia, sebenarnya tidak sulit asalkan ada kemauan dari dosen itu sendiri dengan kemampuan bahasa Inggris yang dimilikinya.

    “Sudah saatnya kita menulis dengan bahasa. Kita kan maunya maju terus ke depan, salah satunya dengan penguasaan bahasa Inggris,” tambah Syahril.

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dosen Lebih Suka Jurnal Nasional

    JAKARTA, KOMPAS.com — Lemahnya budaya meneliti, sarana-prasarana yang tak memadai, serta kebijakan pemerintah yang kurang mendukung menyebabkan banyak dosen enggan meneliti. Untuk karier di perguruan tinggi, mereka lebih suka menyiasati angka kredit dari publikasi di jurnal nasional.

    Saat akan memublikasikan hasil penelitian, banyak dosen kesulitan menuliskannya. Format penulisan jurnal internasional jauh berbeda dengan penyusunan tesis ataupun disertasi.

    ”Ketika jurnal sudah terbit, peneliti juga harus siap untuk menerima pertanyaan, kritik, ataupun gugatan dari akademisi lain di seluruh dunia,” ujar Faried.

    Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Arif Satria menyatakan, diperlukan pelatihan dan pendampingan bagi dosen untuk bisa menembus jurnal internasional. Meski dunia penelitian Indonesia belum semaju negara lain, kualitas hasil penelitiannya tidak kalah.

    Publikasi internasional sangat bermanfaat untuk berbagai pengetahuan dan membangun jejaring dengan ilmuwan internasional. Jejaring ini bisa membuat peneliti Indonesia dikenal di kalangan akademisi global.

    ”Peneliti Indonesia harus punya keinginan untuk bisa memiliki pengaruh di dunia internasional di bidang keilmuannya. Keterbatasan yang ada seharusnya tidak mematahkan semangat untuk terus meneliti,” ujarnya. (ELN/MZW)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tingkatkan Jumlah dan Kualitas Jurnal Ilmiah

    akarta, Kompas – Jurnal ilmiah yang banyak diterbitkan perguruan tinggi perlu ditingkatkan kualitasnya hingga memiliki reputasi internasional. Kerja sama dengan perguruan tinggi terkemuka dunia harus segera dilakukan untuk meningkatkan kualitas jurnal dalam negeri.

    Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Wawan Gunawan A Kadir saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/12), mengatakan, hampir setiap fakultas/sekolah dan jurusan di ITB memiliki jurnal yang umumnya sudah ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

    Namun, jurnal yang terindeks dalam basis data jurnal dan prosiding penelitian internasional, seperti Scopus dan Google Scholar, masih sangat rendah.

    Kondisi serupa terjadi di Universitas Indonesia (UI). Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat UI Bachtiar Alam mengatakan, untuk meningkatkan kualitas jurnal intrakampus agar terindeks dalam basis data internasional, akademisi perguruan tinggi internasional terkemuka harus dilibatkan sebagai dewan editor jurnal tersebut.

    Ajakan itu cukup mudah dilakukan, mengingat banyak dosen Indonesia yang dikenal luas di dunia internasional. Untuk itu, kerja sama dengan perguruan tinggi ternama dunia perlu didorong.

    Persoalan penghambat penelitian Indonesia juga perlu segera dituntaskan. Anggaran penelitian perguruan tinggi, termasuk UI, masih jauh dari 20 persen, seperti anggaran riset perguruan tinggi internasional. ”Dengan otonomi kampus, fokus riset universitas perlu ditingkatkan,” katanya.

    Pengelolaan sambilan

    Retno Astuti, pengelola jurnal teknologi pertanian Universitas Brawijaya Malang, mengungkapkan, pengelolaan jurnal ilmiah perguruan tinggi yang ada hingga ke tingkat jurusan banyak yang tidak dilakukan optimal.

    Pengelolaan jurnal umumnya ditangani dosen sebagai pekerjaan sampingan. Akibatnya, waktu terbit jurnal tidak teratur.

    ”Jurnal sulit berkembang kalau dikelola sebagai sambilan oleh dosen,” kata Retno.

    Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, hasil penelitian dosen Indonesia sangat banyak. Namun, hanya sedikit yang ditulis berbahasa Inggris sehingga tidak masuk dalam jurnal internasional dan tidak dilirik ilmuwan mancanegara.

    ”Padahal, banyak hasil penelitian yang relevan dan diaplikasikan di masyarakat,” ujarnya.

    Saat ini pemerintah sedang menata manajemen jurnal ilmiah. Jika memungkinkan, akan ada dana bantuan (block grant) agar jurnal bisa terbit dua kali setahun dan semangat peneliti bangkit. (ELN/LUK/MZW)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Hanya Dua, Jurnal Ilmiah Berakreditasi A

    JAKARTA, KOMPAS.com – Jumlah jurnal ilmiah nasional yang berakreditasi A atau ”Sangat Baik” masih sangat rendah. Kondisi itu membuat upaya menjadikan jurnal nasional berstandar internasional dan menjadi rujukan ilmuwan mancanegara masih sangat sulit.

    Hasil penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional periode II tahun 2010 terhadap jurnal berkala ilmiah terbitan perguruan tinggi, lembaga penelitian, ataupun organisasi profesi pada November lalu menunjukkan, hanya dua jurnal yang terakreditasi A dan 26 jurnal terakreditasi B. Sebanyak 46 jurnal, beberapa di antaranya berasal dari perguruan tinggi ternama, tidak terakreditasi.

    Jurnal terakreditasi A itu adalah The South East Asian Journal of Management yang diterbitkan Pusat Penelitian Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan Microbiology Indonesia terbitan Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia, Jakarta. Panduan Akreditasi Berkala Ilmiah yang disusun Ditjen Dikti Depdiknas pada 2006 menyebutkan, ada delapan kriteria yang dinilai dalam proses akreditasi. Kriteria dengan bobot berbeda-beda itu adalah penamaan, kelembagaan penerbit, penyuntingan, penampilan, gaya penulisan, substansi, keberkalaan, dan kewajiban pascaterbit.

    Untuk meningkatkan kualitas jurnal Indonesia, Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga mantan Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB Arif Satria, akhir pekan lalu, mengatakan, setiap perguruan tinggi, apalagi fakultas atau program studi, tidak perlu membuat jurnal sendiri. Jurnal ilmiah cukup disusun oleh organisasi profesi ilmuwan sehingga kualitasnya lebih baik.

    ”Kita tak perlu mengejar jumlah, tetapi mengejar kualitas jurnal. Di sinilah peran organisasi keilmuan harus kuat untuk menghasilkan riset berkualitas. Ilmuwan dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian harus bisa berkolaborasi,” katanya.

    Namun, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Institut Teknologi Bandung Wawan Gunawan A Kadir menolak usulan itu. Upaya peningkatan mutu jurnal perguruan tinggi dapat dilakukan dengan peningkatan standar jurnal agar terindeks dalam basis data jurnal ilmiah global.

    Jika mengejar jumlah jurnal semata, menurut Wawan, potensi jurnal Indonesia bisa melebihi jurnal produksi Malaysia dan Thailand. Namun, ilmuwan Indonesia lebih banyak memilih memublikasikan penelitiannya di jurnal bergengsi yang menjadi rujukan ilmuwan internasional. (ELN/NAW/MZW)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Komodifikasi Survei Opini Publik

    Eksistensi survei sebagai instrumen pengumpulan opini publik dalam masyarakat demokrasi tidak selamanya ideal. Eksploitasi, perebutan, dan perdebatan hasil survei kerap berlangsung. Survei lebih menonjol menjadi alat pelegitimasian suatu kepentingan.

    Tercemarnya fungsi ideal survei seolah menjadi sesuatu yang jamak di negeri ini. Polemik Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, sebenarnya tak hanya menjadi persoalan penentuan jabatan Gubernur DIY, antara penetapan dan pemilihan. Persoalan pelik ini pun menyeret keberadaan survei opini publik dalam pertentangan sengit.

    Persoalan bermuara pada hasil survei yang dinilai saling bertolak belakang hasilnya, kendati pun membahas persoalan yang sama. Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, salah satu pertimbangan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY adalah pemerintah mengacu hasil survei yang menunjukkan, bagian terbesar warga provinsi itu (71 persen) menghendaki pemilihan gubernur secara langsung (Kompas, 5/12).

    Di sisi lain, data survei seperti yang dilakukan harian ini terhadap responden di DIY sepanjang tahun 2008-2010 menunjukkan sebaliknya. Masyarakat menginginkan penetapan dibandingkan pemilihan langsung. Proporsi kelompok responden yang memilih penetapan berkisar antara 53,5 persen hingga 79,9 persen. Survei terbaru, 1-3 Desember 2010, di saat polemik kian menghangat, responden di DIY yang mendukung penetapan melonjak hingga 88,6 persen.

    Dua Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa di DIY, yang terusik dengan survei pemerintah, menyelenggarakan survei dengan target responden lebih dari satu juta orang! Hasil sementaranya, 92,6 persen memilih penetapan (Kompas, 10/12). Pertentangan survei terjadi.

    Sebenarnya, dalam konteks penguatan demokrasi makin banyak upaya pengumpulan opini publik yang dilakukan harus disikapi positif. Dalam hal ini, opini publik mulai terakomodasikan, tidak lagi tenggelam dalam pusaran opini elite. Secara metodologis, khususnya pengujian kualitas penelitian, kian banyak survei sejenis sebenarnya makin memperkaya khazanah pengujian keandalan (reliabilitas)-nya.

    Namun, jika sebaliknya yang terjadi jangan berharap kondisi ideal berlangsung. Sepanjang motif penyelenggaraan dan pemanfaatan hasil survei tidak lagi sejalan dengan potensi kebermanfaatan yang diidealkan, beragam survei opini publik yang dilakukan tak lebih sebagai alat politik. Survei terkomodifikasikan menjadi senjata yang menikam, sebagai pemenuhan kepentingan ekonomi atau politik penyelenggara atau pengguna.

    Bukan pertama

    Kecenderungan komodifikasi survei bukan kali ini saja terjadi. Menjelang Pemilu Presiden tahun 2009, misalnya, berkali-kali masyarakat dibingungkan oleh kemunculan dua kubu hasil survei yang bertolak belakang dalam temuan pemenang presiden. Walau survei itu dilakukan dengan metode dan waktu penyelenggaraan relatif serupa.

    Jika ditelusuri, persoalan ini bukan lagi sesuatu yang langka terjadi dalam berbagai ajang kontestasi politik di negeri ini. Inilah yang menjadi salah satu ciri melekat tahapan ketiga perkembangan survei di negeri ini.

    Tahapan pertama perkembangan survei ditandai oleh persoalan keterbatasan, baik dari sisi teknik metodologis maupun regulasi penyelenggaraan. Publikasi survei jarang terdengar. Negara tampil dominan dalam penyelenggaraan survei politik. Sesekali media massa atau institusi swasta menyelenggarakan dan mengumumkan hasil survei, tetapi di kemudian hari justru menuai aksi represif penguasa atau reaksi negatif masyarakat (Grafik). Periode rintisan ini memang penuh kekelaman.

    Runtuhnya Orde Baru menjadi tonggak tahapan kedua penyelenggaraan survei. Negara tidak lagi tampak sebagai penguasa tunggal survei. Antusiasme penyelenggaraan terjadi di masyarakat, melibatkan perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, atau media massa. Fungsi ideal survei sebagai instrumen yang berupaya mengetengahkan suara rakyat dalam pusaran politik penyelenggaraan negara kental terlihat. Berbagai perkembangan metode terjadi, begitu pun upaya menerapkan survei yang bersifat saintifik sekalipun, kualitas survei belum sesempurna yang diidealkan.

    Tahapan ketiga survei ditandai oleh kian maraknya penyelenggaraan survei, terutama sesaat dimulainya pemilu langsung di tingkat nasional atau lokal. Ajang kontestasi politik ini membuka peluang besar penyelenggaraan survei. Pemilu tidak hanya merupakan ajang persaingan antarkandidat atau partai politik, tetapi sekaligus arena pembuktian kesahihan memprediksi di antara lembaga survei.

    Persaingan pengaruh di antara penyelenggara survei berlangsung. Komersialisasi survei pun sulit terhindarkan. Di era inilah survei yang bertolak belakang hasilnya lebih banyak bermunculan. Berbagai penjuru, baik semenjak tahapan ide, penyelenggaraan, hasil, maupun pemanfaatan hasil survei tereksploitasi. Apa yang terjadi, survei seakan terdistorsi dari peran ideal dalam upaya pengumpulan opini, keinginan, dan aspirasi masyarakat.

    Menyikapi secara ideal survei setidaknya berupaya untuk memahami fungsi dasar survei opini publik dan memahami pula berbagai keterbatasan suatu survei. Dalam konteks polemik Keistimewaan DIY, misalnya, berbagai survei yang dilakukan harus ditempatkan sebagaimana suatu survei politik yang semata-mata digunakan untuk memahami beragamnya opini masyarakat, termasuk alasan mereka yang menyetujui penetapan atau pemilihan langsung. Sebaliknya, politisasi survei yang mengatasnamakan ”kehendak rakyat” dan kerap menggunakan ukuran mayoritas untuk menafikan eksistensi minoritas bukanlah idealisasi suatu survei.

    Di sisi lain, beragam survei terkait Keistimewaan DIY tidak pernah lepas dari keterbatasannya. Diperlukan sikap bijak dalam menggunakan ataupun menilainya. Teknis metodologi yang berbeda, misalnya, amat berpotensi menjadi suatu keterbatasan dalam menyimpulkan hasil survei. Demikian pula konteks waktu penyelenggaraan yang berbeda sangat memungkinkan hasil yang berbeda pula. Menjadi penting di sini, apakah setiap individu yang terlibat dalam setiap survei memiliki pemahaman yang memadai terhadap pilihan yang ditawarkan berikut konsekuensinya. Tidak kalah penting pula seberapa besar kadar otonomi penyikapan yang dimiliki setiap individu survei saat menentukan preferensi pilihannya. Jika syarat kecukupan ini tidak lagi terpenuhi, survei tidak lebih sebagai upaya memobilisasi emosi rakyat.

    Segenap polemik survei dalam persoalan ini sebenarnya semakin menempatkan survei dalam posisi yang serba rawan. Beruntung, dalam gempuran persoalan yang kian memperdebatkan eksistensi survei di negeri ini, masyarakat cenderung masih menilai positif penyelenggaraan survei. Survei terbaru yang dilakukan harian ini, misalnya, menunjukkan separuh bagian responden masih percaya terhadap hasil survei. Namun, proporsi mereka yang mulai ragu pun tergolong besar, sepertiga bagian responden.

    Apalagi jika dibandingkan era sebelumnya, mulai tampak keraguan, di mana sebelumnya tidak kurang dua pertiga responden yang memercayai hasil survei. Tampaknya, secara positif hasil ini harus dimaknai sebagai peringatan bagi penyelenggara survei atau mereka yang memanfaatkan hasil survei untuk tak bermain-main dengan opini publik. (Litbang Kompas)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Revisi UU Parpol Mulus

    Jakarta, Kompas – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berjalan mulus. Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah sepakat aturan pendirian partai politik baru diperketat.

    Pengetatan pendirian partai politik (parpol) itu salah satunya dilakukan dengan memperbanyak syarat jumlah pendiri parpol. Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Jumat malam lalu, disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

    Namun, untuk pencatatan di akta notaris, cukup diwakilkan paling sedikit oleh 50 orang. Para pendiri parpol baru itu pun tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota parpol lain.

    Syarat jumlah pendiri dalam draf revisi UU Parpol itu lebih berat dibandingkan syarat jumlah pendiri dalam UU sebelumnya bahwa parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit oleh 50 orang saja.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi, Minggu (12/12), menjelaskan, prinsipnya syarat pendirian parpol baru tidak akan dipersulit. Angka 30 pendiri di setiap provinsi itu merupakan cerminan keindonesiaan. Bahwa Indonesia terdiri dari 33 provinsi sehingga muncul angka 30 orang per provinsi.

    Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR bahwa parpol didirikan oleh minimal 1.000 orang dan usul pemerintah bahwa parpol didirikan oleh 625 orang.

    Selain itu, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

    Syarat lain adalah parpol baru harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kepemilikan kantor tetap ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Parpol.

    Pembahasan draf revisi UU Parpol ini tergolong mulus. Pembahasan tingkat pertama yang dilakukan panja pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November dan sudah disepakati pada 10 Desember lalu. ”Rencananya Senin sudah masuk rapat pleno terakhir,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

    Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam dalam pembukaan Muktamar I PKNU, kemarin di Pondok Pesantren Syaicona M Cholil di Bangkalan, Madura, menyerukan, PKNU menolak kenaikan ambang batas parlemen 5 persen karena dinilai akan banyak memberangus suara sah rakyat dalam pemilu. (why/NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ketika Sistem Memimpin

    Anda mungkin masih ingat ucapan Presiden SBY: ”Biarkan sistem bekerja.” Ini seakan menandaskan, ”Jangan campuri sepanjang ia bisa menyelesaikan sendiri.” Namun, kegaduhan di luar justru menginginkan Presiden mengintervensi karena sistem belum bekerja.

    Hidup di tengah komunitas yang tak beraturan, tak terprakirakan, hukum tak tegak, tanpa manajemen waktu, dan kekuatan saling ambil kesempatan dalam kecepatan bikin kita bertanya: kapan sistem bisa memimpin? Sistem operasional yang baik tak kenal kompromi. Ia mogok kerja kalau diintervensi data sampah. Ia mengukuhkan tata kelola meski menghilangkan kebebasan dan suka-suka.

    Garuda dan Pertamina

    Jatuh-bangun Indonesia membangun sistem dapat dilihat pada dua BUMN yang menyangkut kepentingan orang banyak: Garuda dan Pertamina. Keduanya babak belur menghadapi era baru dengan sistem lama, lalu bertekad bertransformasi besar-besaran.

    Dalam ilmu manajemen, BUMN lama dan sistem birokrasi dapat dimetaforakan berkultur kucing atau burung merpati. Lari-terbangnya tak jauh karena sayapnya dijahit, menjadi hewan rumahan yang tak cari makan sendiri, bermalas-malas di rumah majikan. Tak ada keagresifan, yang diutamakan loyalitas. Setia karena faktor takut, bukan sebab prestasi atau inovasi.

    Dipimpin eks ajudan presiden atau birokrat senior dengan sistem hierarki dan penghormatan tinggi pada atasan. Kalau atasan mencuri, mencurilah semua elemen dalam struktur karena tak dilengkapi sistem operasional yang mampu menguncinya. Pertamina di era Ari Soemarno menyadari masalah itu. Dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 yang mengawal perminyakan, ia mulai membangun sistem. Semua berlangsung mulus, tikus-tikus kecil yang biasa meneteskan minyak di pusat-pusat logistik dan pengadaan dihalau.

    Masalah besar menghadangnya saat ia mulai bangun sistem rantai pasokan yang membatasi gerak mafia minyak. Ketika sistem operasional yang mengatur distribusi minyak tak berjalan seperti yang diharapkan, suara miring pun ditiupkan agar ia diganti. Ari Soemarno ”dikalahkan” opini yang dikendalikan pro-status quo. Sistem rantai pasokan harus dibangun lagi dari nol dan tentu rawan kepentingan.

    Bagaimana di Garuda Indonesia? Transformasi sudah dilakukan sejak era Roby Djohan dan Abdul Gani awal 2000. Saat Abdul Gani melakukan perubahan, ia berhadapan dengan kekuatan zona aman yang menikmati ketenangan hidup dengan fasilitas kepegawaian yang menyenangkan. Tiket gratis untuk pegawai bersama keluarga beberapa kali setahun ternyata jadi masalah karena dipakai saat liburan ketika maskapai harus cari untung.

    Namun, itu tak seberapa. Budaya dilayani dan menunggu harus ia bongkar. Ia bangun sistem ketepatan waktu yang diakui Bandara Schipol Amsterdam lebih baik daripada maskapai Jepang, JAL. Namun, langkahnya tak mulus, apalagi saat ia mengangkat tema ”Kini Lebih Baik” dalam iklan Garuda. Ada kelompok lama yang kurang berkenan dan kekuatan-kekuatan dari dalam yang melawannya.

    Dua belas tahun reformasi cukup bagi Indonesia bekerja tanpa aturan dan hidup suka-suka tanpa sistem. Dalam persaingan yang sangat terbuka, saya lebih suka memikirkan bagaimana membangun kekuatan baru daripada berkelahi dengan neolib untuk kembali ke sistem lama. Neolib itu sudah ada di pekarangan kita, sudah masuk ke jantung pasar. Dalam situasi itu budaya kucing yang malu-malu, berjalan santai, dan kurang berdaya juang sudah tak dapat dijadikan kultur andalan.

    Menjadi citah

    Bahkan perusahaan swasta dan pemerintah kabupaten tertentu telah bertransformasi dari kucing menjadi citah yang gesit. Tak pernah dibayangkan bagaimana petugas berbaju PNS karyawan Pemkab Bantul mau turun membawa delapan sampai 10 truk cabai milik penduduknya ke Pasar Induk Kramat Jati. Mereka beli cabai penduduk yang harganya jatuh dengan harga di atas pasar dan seperti citah memburu rusa, mereka mencari pasar yang mau beli dengan harga wajar.

    Namun, sistem dan kultur baru pasti menimbulkan ketidaknyamanan. Hal-hal tak terduga selalu muncul seperti yang terjadi di Garuda Indonesia. Saya masih simpan pidato Menteri BUMN saat melantik Emirsyah Satar sebagai direktur utama (21/3/2005) dan mengutip harian Wall Street Journal tentang Garuda sebagai maskapai penerbangan paling lemah di Asia. ”Bahkan, Garuda tak masuk dalam mapping statistik maskapai penerbangan di Hongkong,” katanya.

    Namun, Oktober 2010, Centre for Asia Pacific Aviation melaporkan, Garuda telah mengungguli Singapore Airlines dalam mutu layanan menyeluruh, bahkan diberi penghargaan sebagai maskapai paling berprestasi. Indikator kinerja pun diakui banyak perusahaan penilai. Sepanjang 2009 pertumbuhan pendapatannya 27 persen, hanya kalah sedikit dari maskapai berbiaya murah Air Asia dan Jet Air. Namun, margin ebitdanya menyamai Air Asia (22 persen), meski faktor muat penumpang baru 76 persen (Qantas 81 persen dan Singapore Airlines 77 persen).

    Urusannya tiba-tiba berubah dalam empat jam di akhir November 2010 saat sistem operasional yang menggabungkan tiga sistem (sistem monitor pergerakan pesawat, jadwal penerbangan, dan pergerakan awak pesawat) macet. Penumpang tak terangkut, jadwal penjemputan kru kacau. Efeknya tiga hari. Saya jadi ingat saat pesawat JAL terlambat di Bandara Tokyo, penumpang berkebangsaan Jepang yang halus tiba-tiba berkacak pinggang. Sebaliknya, saat Garuda menunda, mereka diam-diam saja. Di Indonesia terbalik: diam saat armada asing menunda dan marah besar saat penerbangan nasionalnya kacau. Beberapa orang malah menuntut agar direktur Garuda diganti.

    Menuntut ganti CEO yang lalai tentu wajar. Namun, hukum manajemen selalu mengatakan, ”Jaga dan hormati mereka yang bangun sistem karena merekalah orang jujur dan bangun masa depan. Kalau sistemnya rusak beberapa hari? Itulah risiko perubahan. Sakit sedikit demi esok yang lebih tertata.

    Rhenald Kasali Guru Besar Manajemen UI

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pembuktian Korupsi Konspiratif

    SULITKAH membuktikan tindak pidana korupsi? Tentu tidak mudah. Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan para penjahat berdasi. Yang berpengetahuan, tapi tidak berintegritas.Yang berilmu, tapi tidak bertakwa.

    Karena sulit dibuktikan,kejahatan kerah putih kalaupun terungkap biasanya hanya menghukum aktor pinggiran, tidak pemain utama, apalagi dalangnya. Untuk mengungkap sang dalang, diperlukan kerja lebih keras, bahkan terkadang tidak hanya dengan pendekatan yuridis, tetapi juga strategi politis. Namun, sesuai bidang ilmu saya, tulisan ini tentu hanya akan fokus pada pendekatan hukum. Pembuktian perkara korupsi yang konspiratif memang diperlukan seni investigasi hukum yang canggih.

    Ambil contoh, kasus korupsi dengan modus suap-menyuap. Kecuali tertangkap tangan, alias tertangkap basah, pembuktian suapmenyuap akan jauh lebih sulit. Dalam hal tertangkap tangan saja, pelaku masih saja mengarang-ngarang kisah yang sulit diterima akal sehat.Misalnya kasus suap-menyuap yang dilakukan Arthalita Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan, meski telah tertangkap basah, keduanya masih berusaha mengarang skenario utang-piutang.

    Akan lebih rumit lagi jika kasus suapnya telah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Tantangan penyidik untuk mencari bukti hukum yang kuat dan tak terbantahkan akan semakin sulit.Itulah yang terjadi dalam kasus Gayus Tambunan. Dalam gelar perkara yang diadakan Rabu (8/12), semua pihak dari kepolisian, kejaksaan,KPK,Satgas PemberantasanMafiaHukum, danBPKP sepakat bahwa nuansa korupsi suapmenyuap kasus Gayus sangatlah kuat. Tidak mungkin uang Gayus, yang terakhir diakuinya di hadapan Satgas sekitar Rp100 miliar, jatuh dari langit sim salabim begitu saja. Namun,membuktikan uang itu dari mana,tentulah tidak mudah.

    Pembuktian Five in One

    Namun, tidak mudah bukan berarti tidak bisa. Sama halnya, “sulit dibuktikan” bukan berarti “tidak terbukti”. Bahwasanya korupsi suap-menyuap Gayus Tambunan lebih sulit dibuktikan, memang benar. Apalagi jika yang dikejar hanyalah pengakuan pelaku semata. Yang mengaku, sejauh ini hanyalah Gayus. Pihakpihak lain semuanya membantah. Maka, teknik investigasi harus menggunakan strategi lain untuk mengungkap siapa penyuap dan dari mana uang Gayus berasal. Hanya kejelasan bukti hukum yang tak terbantahkan yang dapat menghindarkan kasus yuridis ini bergeser menjadi permainan politik.

    Makin jelas bukti asal-muasal uang Gayus, makin hilang rumor, fitnah, dan kesempatan memolitisasi praktik mafia pajak dan mafia peradilan yang terkait Gayus. Dalam beberapa tulisan, saya sudah paparkan, pengungkapan korupsi sebaiknya menggunakan strategi five in one,yaitu mengecek orang yang diduga pelaku dari sisi: (1) LHKPN, jika yang diduga pelaku adalah pejabat negara.Laporannya ada di KPK; (2) mengecek transaksi dan profil keuangan.

    Untuk ini bisa dibantu oleh PPATK; (3) mengecek pembayaran pajak/ SPT.Saya sarankan karenanya Dirjen Pajak dilibatkan; (4) mengecek kepemilikan aset yang diduga pelaku. Karenanya,misalnya, Badan Pertanahan dan Bapepam-LK seharusnya dilibatkan untuk mengetahui kepemilikan properti, tanah, atau saham seseorang; terakhir,last but not least, (5) menganalisis gaya hidup (life style) yang diduga pelaku.

    Seorang Imam Cahyo Maliki, yang sekarang menghilang entah ke mana,perlu dicek gaya hidupnya diselaraskan dengan penghasilan atau usaha yang dilakukannya. Dengan demikian, investigasi Gayus harus dilakukan tidak oleh kepolisian sendirian, namun minimal wajib melibatkan KPK, PPATK,dan Ditjen Pajak.

    No Kriminalisasi Pemukul Kentongan

    Strategi five in one di atas dapat ditopang dengan penciptaan kondisi yang kondusif. Salah satunya harus disediakan ruang bagi seorang pemukul kentongan (whistle blower) untuk membagi informasi strategis. Informasi yang diberikan, jika merupakan kebenaran dan bermanfaat untuk membongkar praktik korupsi yang konspiratif, harus diganjar dengan kompensasi pengurangan hukuman.

    Bukan sebagaimana kini sering terjadi, informasi dari sang pemukul kentongan justru berbalik menjadi bumerang hukuman yang makin berat bagi dirinya. Untuk Gayus Tambunan misalnya, jika informasi yang diberikannya benar, ia seharusnya mendapatkan keringanan hukuman karena membantu mengungkap dari mana uangnya berasal.Bukan sebaliknya,Gayus sendirian yang akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis.Termasuk pasal gratifikasi yang hanya akan menjerat Gayus, namun akan melepaskan sang pemberi suap.

    Tentang bumerang dan lemahnya perlindungan bagi pemukul kentongan ini adalah masalah serius yang harus dibenahi jika upaya pengungkapan korupsi,utamanya yang konspiratif, penuh dengan intrik mafioso, ingin dibongkar tuntas. Jangan sampai kasus Endin Wahyudin yang mengungkap dugaan suap hakim agung berujung pada dirinya yang dijerat dengan pencemaran nama baik; atau Vincentius Amin Sutanto yang menjadi pemukul kentongan dalam kasus dugaan tindak pidana pajak,namun berbalik dijerat divonis penjara 11 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

    Atau, yang paling akhir, informasi strategis yang disampaikan Refly Harun, bahwa ada indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, justru berbalik menjadi laporan turut serta melakukan percobaan penyuapan bagi diri Refly. Saya tahu persis dan sangat mengenal Refly Harun. Dia adalah salah satu senior sekaligus guru saya dalam ilmu tata negara, tidak terkecuali dalam menjaga integritas diri antikorupsi.

    Sedari awal berdirinya MK,saya tahu benar bagaimana Abang Refly,yang kala itu menjadi Staf Ahli Hakim Konstitusi, mencanangkan MK harus menjadi salah satu institusi negara yang bersih dari korupsi,bersih dari mafia peradilan. Saya harap Ketua MK Profesor Moh Mahfud MD–– yang saya juga tidak ragukan sedikit pun kapasitas-intelektual dan integritas-moralnya–– dapat menjadikan informasi Refly dan timnya untuk melakukan pembenahanke dalamtubuhMK.Pilihan memidanakan Refly, dalam kacamata saya, adalah sama saja dengan tindakan mengkriminalkan para pemukul kentongan,yang seharusnya tidak dilakukan.

    No Cash Payment

    Sebelum menutup tulisan ini, saya ingin berbagi satu lagi resep terakhir untuk memberantas korupsi, utamanya yang konspiratif dan kental berbau praktik mafioso. Ke depan perlu didorong ada regulasi yang mengkriminalkan penyimpanan uang di luar sistem perbankan serta pembayaran tunai (no cash payment) dalam jumlah besar.Latar belakangnya,korupsi yang konspiratif, apakah dengan modus suap sampai praktik haram politik uang (money politics) semuanya biasanya dilakukan dengan pembayaran tunai (cash and carry).

    Dengan kewajiban uang dalam jumlah besar hanya disimpan dalam sistem perbankan, serta pembayaran tunai yang dibatasi hanya untuk jumlah yang kecil, praktik suap-menyuap pasti akan jauh sulit dilakukan.Ke depan pembayaran tunai dibatasi secara bertahap. Misalnya pada 2011 untuk di bawah 50 juta, pada 2012 untuk pembayarandibawah25juta, untuk2013di bawah 10 juta, serta pada 2014 hanya boleh untuk di bawah 5 juta. Akhirnya,pembayaran tunai hanya dapat dilakukan untuk maksimal 1 juta.

    Selebihnya,pembayaran harus dilakukan melalui sistem perbankan sehingga terlacak dan terdokumentasi dengan baik. Dengan kriminalisasi cash payment tersebut, saya yakin praktik suap-menyuap akan menurun drastis. Pasar gelap uang akan semakin sulit dilakukan. Dengan demikian, Indonesia ke depan insya Allah akan lebih antikorupsi dan antimafia. Tetap doa and do the best.Keep on fighting for the better Indonesia.(*)

    DENNY INDRAYANA
    Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
    Staf Khusus Presiden Bidang Hukum,
    HAM & Pemberantasan KKN

    Source: seputar-indonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 2010, tahun pelemahan politik

    JAKARTA: Tahun 2010 dinilai sebagai tahun pelemahan yang merusak politik Indonesia karena masuknya kepentingan-kepentingan pribadi dalam partai politik. Kepentingan publik dikalahkan kepentingan pribadi atau privat.

    “Politik sebenarnya sudah mati, yang ada kepentingan pribadi. Kepentingan publik telah bergeser menjadi kepentingan privat,” tegas pengamat politik Yudi Latief dalam Dialog Kenegaraan “Evaluasi Politik dan Prediksi 2011” di DPD, pekan ini.

    Dia melihat semakin banyak partai-partai yang dikendalikan oleh orang per orang yang membuat politik mengalami krisis di mana otoritas politik menjadi lemah. “Politik sebagai kepentingan negara menjadi hilang ketika partai didikte oleh orang per orang.”

    Sebagai teknik pencitraan, pengalihan isu mendasar dan mengalahkan lawan, kata Yudi, politik memang mengalami peningkatan, namun politik sebagai etik merosot luar biasa. “Akibatnya, persekutuan yang muncul ialah persekongkolan jahat.”

    Dia mengatakan Setgab Partai Politik Pendukung Pemerintah yang secara substansi awalnya dibentuk untuk mempertemukan titik strategi politik pun malah saling melindungi untuk mempertahankan pos-pos pemerintahan yang dapat dikompromikan antarmereka.

    “Setgab akhirnya menjadi politik padat modal, saling melindungi kejahatan,” ujarnya.

    Untuk 2011 pun, Yudi pesimistis akan terjadi perbaikan karena adanya saling mengunci di antara lembaga yang terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.
    “Akan tetap begini karena SBY dengan kekuasaannya akan tetap mempertahankan koalisi secara lebar dan tidak ingin mengambil risiko mengeluarkan beberapa partai dari koalisi.”

    Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menilai terjadi fenomena saling sandera di antara kekuatan di parlemen, misalnya terkait alotnya pembahasan paket UU politik.

    Menurut dia, Setgab tidak lagi berjalan efektif sebab lebih berfokus menyelesaikan persoalan pinggiran yang tidak substansial ketimbang kasus-kasus besar.

    “Ketika politik sandera terus tejadi, Setgab tidak bisa diharap banyak. Bagaimana bisa efektif kalau sandera terjadi pada tokoh kunci yang mengendalikan Setgab,” katanya tanpa memerinci siapa para tokoh kunci Setgab tersebut. (ts)

    Source: bisnis.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PDIP Lihat Politik ‘Aji Mumpung’ di Balik Wacana Pilgub oleh DPRD

    detikcom – Jakarta, PDI Perjuangan melihat ada kepentingan pragmatis di balik wacana pemilihan gubernur kembali oleh DPRD dalam RUU Pilkada. Partai oposisi ini melihat adanya politik aji mumpung yang dilakukan parpol yang kadernya banyak duduk di DPRD provinsi.

    “Kami melihat ada kepentingan-kepentingan politik pragmatis yang memanfaatkan situasi, memanfaatkan kepentingan dalam jangka pendek. Yang mumpung saya lebih kuat di DPRD sehingga didorong mekanisme itu,” kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.

    Hal itu dikatakan Tjahjo di sela-sela diskusi mengenai Krisis Semenanjung Korea yang digelar di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).

    “Sekarang dipilih DPRD dan sekarang siapa yang mayoritas di DPRD, kan nggak fair. Ini kan amanat undang-undang, setiap proses politik di daerah harus melibatkan masyarakat di daerah untuk memilih pemimpinnya, mulai kepala desa, bupati, walikota, gubernur, DPRD,” papar Tjahjo.

    Ditanya apakah parpol tersebut partai pemenang Pemilu Legislatif tahun lalu, Tjahjo mengatakan, “Mungkin Anda bisa jawab, tapi saya tidak melihat itulah.”

    Pilkada Serentak

    PDIP, kata Tjahjo, sepakat bahwa demokrasi itu mahal. Namun, hal itu jangan dijadikan alasan untuk menghapus Pilkada di tingkat Provinsi.

    “Toh kalo dilihat dari Pilkada di tingkat provinsi tidak ada masalah, tidak ada konflik, dan sebagainya,” kata Tjahjo.

    Namun demikian, Tjahjo mengatakan, partainya sepakat dengan efektivitas dan efisiensi Pilkada. Untuk itu, PDIP mengusulkan Pilkada digelar serantak di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

    “Kalau pun ada revisi dan penyempurnaan dalam kerangka efektivitas efisisensi, konsep yang kami tawarkan mari Pilkada serentak di tingkat provinsi, serentak di tingkat kabupaten/kota. Anggaran lansung dari APBN,” usulnya.

    Source: detik.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.