JAKARTA–MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan 20 peraturan lagi. Perintah Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu memerintahkan 48 peraturan KPU untuk melaksanakan Pemilu 2009.
“Dari 48 Peraturan KPU yang diperintahkan UU Pemilu, baru 28 Peraturan KPU yang selesai. Dan yang dipublis di laman KPU baru 14 Peraturan”, kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay pada acara Pendidikan Pemilih Pemilu 2009 Mewujudkan Pemilu 2009 yang Demokratis dan Bekualitas di Jakarta, Kamis (14/8).
(more…)
