TAKENGON – Pimpinan dua DPC PPP di Aceh, yakni Aceh Tengah dan Abdya, menilai hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) VII PPP Aceh di Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (5/2) sah dan tidak cacat hukum. Ketua DPC PPP Aceh Tengah, Umar SH bahkan secara tegas membantah terjadi pengangkangan tatatertib atas terpilihnya Tgk H Mohd Faisal Amin sebagai Ketua DPW PPP Aceh periode 2011-2016 dalam muswil tersebut.
Hal tersebut disampaikan Umar SH yang didampingi Sekretaris DPC PPP Aceh Tengah, M Alamsyah Yakub, Ketua DPC PPP Abdya Anwar Saleh dan Sekretaris DPC PPP Abdya, Hermansyah SH, kepada Serambi di Takengon, Senin (7/2).
Umar SH juga menyayangkan pernyataan Anggota Dewan Pakar DPP PPP, Drs Sofyan S Sawang yang menyebut terpilihnya Mohd Faisal Amin sebagai ketua adalah tidak sah dan cacat hukum. Umar mengatakan, Drs Sofyan S Sawang tidak menghadiri sidang pleno ketiga dan keempat Muswil VII DPW PPP di Hotel Renggali, Sabtu (5/2) malam, sehingga ia tidak mengetahui dan tidak memahami mekanisme pengambilan keputusan tersebut.
Sementara Ketua DPC PPP Pidie, Drs Bahrum M Rasyid turut hadir dalam persidangan pleno ketiga dan keempat serta telah menerima keputusan tersebut. “Saya sengaja menyampaikan klarifikasi ini, untuk meluruskan kebohongan publik yang telah disampaikan oleh pihak-pihak tertentu terhadap hasil Muswil VII DPW PPP di Takengon,” ujar Umar SH.
Dikatakan, terpilihnya Tgk Mohd Faisal Amin secara aklamasi sudah sesuai dengan tata tertib pemilihan dan AD/ART PPP. Umar SH yang juga anggota DPRK Aceh Tengah itu menegaskan, pengukuhan Tgk H Mohd Faisal Amin sebagai ketua secara aklamasi pada sidang pleno berdasarkan aspirasi peserta Muswil VII yang dihadiri 23 DPC PPP se-Aceh.
“Terpilihnya Tgk Faisal Amin didukung oleh 19 DPC dari 23 DPC PPP yang hadir. Mekanisme pemilihan sudah berjalan dengan baik, berawal saat pemandangan umum DPC-DPC PPP kabupaten/kota terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPW PPP Aceh masa bhakti 2006-2011,” ujarnya.
Dalam penyampaian pemandangan umum itu, kata Umar, dukungan yang disuarakan oleh 19 DPC PPP terbagi dalam dua kategori. Pertama menyatakan secara tegas menerima LPJ secara utuh dan baik dengan tanpa catatan, sedangkan aspirasi lain meminta kapada forum dan Tgk Faisal Amin agar bersedia ditetapkan kembali sebagai Ketua DPW PPP Aceh masa bhakti 2011-2016.
Sementara itu, DPC Pidie menyatakan menolak LPj yang disampaikan dan mengusulkan nama lain, termasuk di dalamnya nama Tgk H Mohd Faisal Amin. Kemudian DPC PPP Kota Banda Aceh menolak LPj, dan mengusulkan nama calon ketua Drs Sofyan S Sawang dan DPC Kota Sabang menyatakan menolak LPj dan tidak mengusulkan nama calon ketua.
Umar mengatakan, aspirasi yang disampaikan kepada Tgk H Mohd Faisal Amin terjadi pada Sidang Pleno Ketiga yang menyebutkan dan mengusulkan nama Tgk H Mohd Faisal Amin sebagai Ketua DPW PPP Aceh periode 2011-2016.
Sementara penetapan Tgk H Mohd Faisal Amin sebagai Ketua DPW PPP Aceh periode 2011-2016 dilakukan pada sidang pleno keempat dengan agenda membahas tata tertib pemilihan Ketua DPW/Katua dan anggota formatur. “Pemilihan anggota formatur dilakukan secara tertutup dengan metode one man one vote (satu orang satu suara) sehingga terpilih empat anggota formatur,” ujar Umar SH.
Diberitakan kemarin, Muswil VII PPP Aceh yang berlangsung di Takengon, berakhir secara tidak mengenakkan karena sejumlah peserta menganggap terpilihnya Mohd Faisal Amin sebagai ketua cacat hukum.
Protes tersebut muncul karena proses pemilihan dianggap melanggar tata tertib (tatib) pemilihan, bahkan tidak sesuai dengan AD/ART partai. Faisal Amin dinyatakan terpilih secara aklamasi sebelum masuk ke fase pemilihan dan langsung dikukuhkan pada saat proses laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama yang juga di bawah kepemimpinannya.(min)
Source : Serambi Indonesia