Home > Education > Political Marketing > Kampanye Negatif Harus Dilegalkan

Kampanye Negatif Harus Dilegalkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Fastcomm Ipang Wahid menilai, kampanye negatif (negatif campaign) dalam komunikasi politik harus dilegalkan karena masyarakat berhak untuk mengetahui rekam jejak para calon kandidat yang akan dipilihnya dalam setiap proses pemilu.

“Legalisasi negative campaign dalam komunikasi politik karena publik berhak mengetahui (rekam jejak) para kandidatnya,” katanya dalam sebuah acara diskusi bertema “Modernisasi Politik Indonesia: Ide Baru dari Generasi 21” di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/7).

Ipang menilai saat ini masyarakat sudah semakin apatis terhadap politik. Karenanya, persepsi tentang politik, menurutnya, harus diluruskan, karena jika terus dibiarkan masyarakat akan semakin jenuh dan akan semakin tidak percaya terhadap partai politik.

Semua pihak, menurutnya, harus mencari cara untuk dapat merubah pola pikir masyarakat Indonesia terhadap politik menjadi masyarakat cerdas politik. Karena, menurutnya, politik itu tidak selamanya kotor.

“Politik adalah cara untuk merubah bangsa. Kita harus mendidik masysrakat menjadi pemilih rasional bukan emosiaonal,” ujarnya.

Source : Kompas.com

You may also like
Dari Prahara Sampai RIP Jokowi: Mengamati Strategi Sun Tzu dalam Kampanye Prabowo dan Jokowi
Ada Desain Jokowi Seolah Dizalimi & Teraniaya
Ada Skenario Untuk Mendegradasi Citra Anas
Politik Kepartaian Kita

Leave a Reply